Tugas SKPD
Visi Misi
| Kategori Layanan | : | 11 |
| Produk Layanan | : | Pendaftaran Pasien |
| Jangka Waktu | : | 3-7 menit |
| Biaya/Tarif | : | Rp 25.000,00 |
| Lokasi Layanan | : | Puskesmas Semen |
1. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis
3. Peraturan Menteri Kesehatan No 19 tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
5. Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 tahun 2024 tentang Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Kesehatan
1. KTP / KK / KIA
2. KTTP ( Kartu Tanda Pengenal Pasien)
3. Kartu BPJS
1. Pengunjung Mengambil Nomor Antrian
2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
3. Petugas meminta kartu identitas pasien (KTP/KK/KIA), KTTP dan Kartu BPJS
4. Petugas melakukan identifikasi pasien
5. Pasien lama yang tidak membawa KTTP, petugas membuatkan KTTP baru dengan mencari datanya di aplikasi pendataan pasien
6. Petugas menginput data kunjungan pasien di aplikasi simpus
7. Petugas mengembalikan Kartu identitas pasien
8. Petugas mengarahkan pasien yang tidak memiliki jaminan kesehatan menuju kasir untuk melakukan pembayaran retribusi sesuai Perda yang berlaku
9. Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk menunggu di ruang tunggu sampai dipanggil di masing masing ruang pelayanan
Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :
1. Kotak Saran
2. Petugas puskesmas
3. Telepon : (0354) 772971
4. WA : 081930002900
5. Email : [email protected]
6. Facebook : Puskesmas Semen
7. Instagram : @puskesmas_semen
| Kategori Layanan | : | 11 |
| Produk Layanan | : | Konsultasi Dokter |
| Jangka Waktu | : | 3-7 menit |
| Biaya/Tarif | : | Rp. 10.000,00 |
| Lokasi Layanan | : | Puskesmas Semen |
1. Undang Undang 29 Nomor tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
2. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomer HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Melakukan registrasi di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian dari buku rekam medis yang sudah tersedia
2. Petugas melakukan identifikasi pasien
3. Petugas melakukan anamnesa keluhan pasien, pengukuran berat badan, tinggi badan dan tanda tanda vital lainnya
4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien sesuai kebutuhan untuk penegakan diagnosa
5. Petugas memberikan pengantar jika diperlukan pemeriksaan laboratorium dan memberikan rujukan internal bila diperlukan konsultasi ke unit layanan lain
6. Petugas memberikan rujukan ke Rumah Sakit bila diperlukan
7. Petugas memberikan konseling, edukasi dan informasi (KIE) kepada pasien terkait kondisi kesehatannya
8. Petugas mencatat hasil pemeriksaan ke dalam buku rekam medis
9. Petugas memberikan resep obat kepada pasien untuk pengambilan obat di ruang farmasi
10. Petugas menginput data pasien di Aplikasi simpus
Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :
1. Kotak Saran
2. Petugas puskesmas
3. Telepon : (0354) 772971
4. WA : 081930002900
5. Email : [email protected]
6. Facebook : Puskesmas Semen
7. Instagram : @puskesmas_semen
| Kategori Layanan | : | 11 |
| Produk Layanan | : | pembersihan karang gigi |
| Jangka Waktu | : | 10-30 menit |
| Biaya/Tarif | : | Rp 25.000,00 per region |
| Lokasi Layanan | : | Puskesmas Semen |
1. Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
2. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Puskesmas
4. Keputusan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran Sarana dan Prasarana Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/62/2015 tentang Panduan Klinik bagi Dokter Gigi
5. Petunjuk Teknis Pelayanan Gigi dan Mulut Di FKTP pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
6. Peraturan Menteri KesehatanNomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
1. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
2. Tersedianya buku rekam medis
1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrean
2. Petugas melakukan identifikasi pasien
3. Petugas mempersilahkan pasien masuk dan duduk di dental unit
4. Petugas mencuci tangan dan menggunakan alat pelindung diri
5. Petugas melakukan anamnesa terhadap keluhan pasien
6. Petugas melakukan pemeriksaan dan menentukan diagnosa
7. Petugas mencatat hasil anamnesa dan pemeriksaan pasien ke dalam SIMPUS dan lembar odontogram bbila pasien baru
8. Petugas akan melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
9. Petugas akan memberikan rujukan internal ke unit layanan lain bila diperlukan
10. Petugas menjelaskan tentang perawatan yang akan dilakukan
11. Bila diperlukan tindakan petugas akan meminta persetujuan tindakan kepada
pasien/keluarganya dengan penandatanganan informed consent
12. Petugas melakukan tindakan sesuai dengan diagnosa yang ditentukan
13. Petugas akan memberikan rujukan ke rumah sakit bila diperlukan
14. Petugas memberikan resep obat kepada pasien untuk pengambilan obat di ruang farmasi serta mempersilahkan pasien untuk menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir bagi pasien umum
15. Petugas menginput data pasien di aplikasi SIMPUS
1. Kotak Saran
2. Petugas puskesmas
3. Telepon : (0354) 772971
4. WA : 081930002900
5. Email : [email protected]
6. Facebook : Puskesmas Semen
7. Instagram : @puskesmas_semen