Kategori Pelayanan:

Surat Pernyataan Ahli waris

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Keuangan
Produk Layanan : Surat Pernyataan waris
Jangka Waktu : 60 ( Enam Puluh ) Menit (jika berkas len
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Kecamatan Plemahan

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik;
  3. Keputusan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No 13 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
  7. Peraturan Bupati Kediri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah.

Persyaratan

  1. Surat  Pernyataan Ahli Waris yang bermaterai 10.000 yang dibuat oleh Pemohon yang telah ditandatangani oleh 2 orang saksi dan Lurah;
  2. Fotocopy Akta Kematian legalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  3. Foto copy Kartu Keluarga masing-masing Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  4. Fotocopy KTP masing-masing Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  5. Fotocopy Akte Kelahiran Ahli Waris yang telah dilegalisir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  6. Fotocopy surat nikah Pewaris dan Ahli Waris/ Almarhum/ Almarhumah (apabila diperuntukan).
  7. Fotocopy SHM/ C Desa
  8. Bukti Dokumentasi Ahli waris saat menandatangani Surat Pernyataan Waris diatas Materai Rp. 10.000 ( di lampirkan/ Cetak )

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan dan menyampaikan ke petugas;
  2. Pemohon menunggu Petugas memeriksa berkas pemohon (mencocokan nama ahli waris dengan dokumen kependudukan lainnya);
  3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan, maka diproses legalisasi, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi; 
  4. Pemohon menerima Surat   Pernyataan Ahli Waris yang sudah dilegalisasi.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Langsung        :          Petugas di       Kantor Kecamatan Plemahan (Jl. Merak No. 50 Bogo Kidul) Kabupaten Kediri.
  2. Tidak langsung:

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Rekomendasi Keterangan Waris untuk keperluan selain pertanahan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Keuangan
Produk Layanan : Rekomendasi Jaminaan Pinjaman di Bank(Non Pertanahan)
Jangka Waktu : Maksimal 1(satu) hari kerja
Biaya/Tarif : 0(gratis)
Lokasi Layanan : Kecamatan Kandangan

Dasar Hukum

1. Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;

2. Keputusan Camat Kandangan  Nomor 188.4/28/418.78/2022 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pada Kecamatan  Kandangan

Persyaratan

  1. Pengantar Surat Keterangan Usaha yang ditandatangani Kepala Desa
  2. Foto copy KTP pemohon

 

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Pemohon membawa Surat Keterangan Usaha yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa
  • Verifikasi data oleh Kasi Pemerintahan
  • Penandatangan dokumen oleh CAMAT
  • Dokumen yang telah di ttd di stempel dan di agenda oleh petugas
  • Selesai

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Kukuh Dwi Hermawan, S.Sos,M.Si

Kasi Pemerintahan

0851-5877-9809

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Media Layanan :

Langsung/Tatap Muka

Melalui aplikasi Halo Masbup

Email : [email protected]

Instagram : [email protected]

Fb : [email protected]

WA : 0851-5877-9809

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Rekomendasi Kredit Bank

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Keuangan
Produk Layanan : Surat Rekomendasi Kredit Bank
Jangka Waktu : 20 menit
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan : Ruang Pelayanan Terpadu Kecamatan Papar

Dasar Hukum

Persyaratan

1. Surat permohonan pengajuan kredit bank 

2. Surat Agunan (Surat tanah)

3. Fotocopy KK

4. Surat Keterangan waris (apabila keluarga sudah meninggal)

5. Surat persetujuan keluaraga (apabila agunan merupakan pinjaman)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Penerbitan Rekomendasi Pencairan Dana APBDes

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Keuangan
Produk Layanan : Rekomendasi Pencairan Dana APBDes
Jangka Waktu : 60 MENIT
Biaya/Tarif : GRATIS
Lokasi Layanan : RUANG PATEN KEC TAROKAN

Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik

3. Keputusan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan

4. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri

5. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No 13 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan

7. Peraturan Bupati Kediri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah

Persyaratan

  • Surat permohonan pencairan
  • SPJ
  • SPP

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Perangkat Desa sebagai pengguna layanan menyerahkan berkas permohonan rekomendasi pencairan dana APBDes

2. Petugas dari Seksi PMD dan Seksi Pemerintahan memverifikasi persyaratan Rekomendasi Permohonan pencairan dana

3. Pengguna layanan menerima konfirmasi kelengkapan persyaratan. Apabila persyaratan tidak lengkap, pengguna layanan menerima pengembalian berkas dari petugas untuk dilengkapi kembali. Apabila berkas lengkap, berkas akan diproses

4. Pengguna layanan menerima berkas yang sudah diproses

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

BAMBANG EKO SUSILO

KASI PELAYANAN

081358147651

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

<!--StartFragment -->

1. Langsung: Petugas di Kantor Kecamatan Tarokan, Jl. Raya Tarokan No. 01 Kab. Kediri

2. Tidak langsung:

- Email: [email protected]

- Website: [email protected]

- Instagram: kecamatantarokan_kabkediri

- Telepon: (0354) 775231

- kanal pengaduan LAPOR!:

- aplikasi HALOMASBUP

- Kotak Saran/Kotak Pengaduan

<!--EndFragment -->

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Penerbitan Akta Jual Beli (AJB)/Akta Hibah (AH)/Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) ..( untuk sementara semenjak Camat di jabat Pak Anto Riandoko PPAT d

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Keuangan
Produk Layanan : Penerbitan Akta Jual Beli (AJB)/Akta Hibah (AH)/Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) oleh Pejabat Pembu
Jangka Waktu : 3 s/d 5 hari kerja sejak berkas diterima
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Kecamatan Plemahan

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik;
  3. Keputusan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No 13 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
  7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
  8. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah;
  9. Peraturan Bupati Kediri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah.

Persyaratan

  1. Surat Pernyataan Waris dibuat dan ditandatangani para ahli waris, dikuatkan 2 orang saksi (perangkat desa), di registrasi dan ditandatangani Kepala Desa;
  2. Akta kematian/surat keterangan kematian pewaris;
  3. Fotocopy KTP dan KK para ahli waris /Penjual/ Pemberi Hibah (masing-masing 2 lembar);
  4. Fotocopy KTP dan KK Pembeli/ Penerima Hibah (masing-masing 2 lembar);
  5. Fotokopi C Desa/SHM/Peta Bidang ( 2 lembar);
  6. SPPT dan STTS PBB-P 2 tahun terakhir;
  7. Bukti pengecekan SHM;
  8. Bukti pembayaran SSB-BPHTB, pph final;
  9. Bukti Dokumentasi Ahli waris saat menandatangani Surat Pernyataan Waris diatas Materai Rp. 10.000 ( di lampirkan/ Cetak )

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan kepada PPATS di kecamatan;
  2.    Pengguna layanan menyerahkan berkas persyaratan;
  3. Pengguna layanan menunggu proses pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen, apabila ada kekurangan diminta melengkapi terlebih dahulu, jika sudah lengkap akan dilakukan proses selanjutnya;
  4. Pengguna layanan menunggu verifikasi data tanah dan para pihak oleh petugas;
  5. Pengguna layanan menunggu proses penyusunan draft akta (AJB/AH/APHB);
  6. Pengguna layanan dan seluruh pihak mendapatkan penjelasan isi akta oleh petugas;
  7. Pengguna layanan menunggu proses penandatanganan oleh para pihak, saksi, dan PPATS;
  8. Pengguna layanan dan seluruh pihak menerima salinan akta kepada para pihak.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Tri Rahayu, S.H.

Pengolah Data Pelayanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

        1. Langsung  :        Petugas di       Kantor Kecamatan Plemahan (Jl. Merak No. 50 Bogo Kidul) Kabupaten Kediri.

2.   Tidak langsung :

- Email: [email protected]

- Website:  https://kecamatanplemahan.kedirikab.go.id

- Instagram: Kecamatan Plemahan_kabkediri;

- Telepon: (0354) 529203;

- kanal pengaduan LAPOR!:

- website : www.apor.go.id

- sms melalui nomor 1708

- X (twitter) : @lapor1708

- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

- Aplikasi HALOMASBUP

- Kotak Saran/Kotak Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan