Kategori Pelayanan:

Penerbitan Rekomendasi Pencairan Dana APBDes

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Keuangan
Produk Layanan : Rekomendasi Pencairan ADD,DD,PAD,PBH, BKK, DLL
Jangka Waktu : 60 ( Enam Puluh ) Menit
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Kecamatan Plemahan

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2.   Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik;
  3.   Keputusan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan;
  4.   Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri;
  5.   Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No 13 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri;
  6.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
  7.   Peraturan Bupati Kediri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah.

Persyaratan

  1. Surat permohonan pencairan
  2. SPJ
  3. RSPP

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan pencairan
  2. JFU Meneliti /mengecek/ meverifikasi RekomPermohonan Dokumen
  3.  Menandatangani Rekom Permohonan Dokumen
  4.  Mengagenda Rekom Permohonan Dokumen

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Andi Nurtaqwa Prioko, S.H.,S.Kep.,M.Kes.

Pranata Perlindungan Masyarakat

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Langsung  :           Petugas di       Kantor Kecamatan Plemahan (Jl. Merak No. 50 Bogo Kidul) Kabupaten Kediri.

2. Tidak langsung :

- Email: [email protected]

- Website:  https://kecamatanplemahan.kedirikab.go.id

- Instagram: Kecamatan Plemahan_kabkediri;

- Telepon: (0354) 529203;

- kanal pengaduan LAPOR!:

- website : www.apor.go.id

- sms melalui nomor 1708

- X (twitter) : @lapor1708

- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

- Aplikasi HALOMASBUP

            - Kotak Saran/Kotak Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pengajuan Pencairan DD/ADD

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Keuangan
Produk Layanan : Pemantauan dari Petugas Kecamatan
Jangka Waktu : 1 hari
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kasi PMD

Dasar Hukum

KEPUTUSAN CAMAT RINGINREJO KABUPATEN KEDIRI
Nomor    : 000.8.3.3 / 003 / 418.82/ 2024
Tanggal  : 2 Januari 2024
Tentang  : Penetapan Standar Pelayanan Pada Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri

Persyaratan

Persyaratan Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pengajuan Pencairan DD/ADD adalah Surat Pemberitahuan dari Pemberi Bantuan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Mekanisme dan Prosedurnya adalah sebagai berikut :

  1. Pemberi bantuan mengirim surat pemberitahuan;
  2. Petugas kecamatan melakukan pemantauan pada pertanggungjawaban dana DD/ADD yang telah terealisasi.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

TRI WAHYUNINGTYAS, A.Ma.Pd.

Petugas Layanan

081335882024

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Ringinrejo , Jln. Cenderawasih No. 112 Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri
  2. Tidak langsung melalui media :
    1. Email : [email protected]
    2. Website : www.kedirikab.go.id
    3. Instagram : KecamatanRinginrejo_kabkediri
  3. Telepon      : (0354) 412 444
    1. E-Lapor
    2. Hallo Mas BUP
  4. Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan legalisasi pengajuan kredit bank

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Keuangan
Produk Layanan : Surat Pengajuan Kredit Bank yang telah dilegalisasi oleh kecamatan
Jangka Waktu : 10 menit
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kasi Pelayanan

Dasar Hukum

KEPUTUSAN CAMAT RINGINREJO KABUPATEN KEDIRI
Nomor    : 000.8.3.3 / 003 / 418.82/ 2024
Tanggal  : 2 Januari 2024
Tentang  : Penetapan Standar Pelayanan Pada Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri

Persyaratan

Persyaratan pelayanan legalisasi pengajuan kredit bank adalah sebagai berikut :

  1. Foto copy Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli;
  2. Foto copy KTP-el dan menunjukkan yang aslinya (KTP-el);
  3. Surat Keterangan dari Desa.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Mekanisme dan prosedurnya adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon Petugas Pelayanan/ Staf kecamatan untuk diverifikasi dan validasi ;
  2. Petugas Registrasi Pelayanan/ Staf Kecamatan mengajukan dokumen ke Kasi Kesos untuk di cek kembali dan diparaf ;
  3. Dokumen diserahkan kepada Sekretaris Kecamatan atau Camat untuk asmanan/ ditandatangani ;
  4. Dicatat dalam Buku Regester Kecamatan ;
  5. Penyerahan berkas ke Pemohon untuk diteruskan ke Dinas terkait.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

MIFTAHUL ROHMAH

Petugas Layanan

085604710584

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Ringinrejo , Jln. Cenderawasih No. 112 Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri
  2. Tidak langsung melalui media :
    1. Email : [email protected]
    2. Website : www.kedirikab.go.id
    3. Instagram : KecamatanRinginrejo_kabkediri
  3. Telepon      : (0354) 412 444
    1. E-Lapor
    2. Hallo Mas BUP
  4. Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pengurusan Surat Pernyataan Ahli Waris (SPAW)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Keuangan
Produk Layanan : SPAW sudah ditandatangani Camat
Jangka Waktu : 15 Menit
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : Kantor Kecamatan Pagu

Dasar Hukum

  1. PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  3. Peraturan Daerah No.2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab. Kediri

Persyaratan

  1. Pemohon membawa berkas SPAW terdiri dari :
  1. Surat Keterangan/Pernyataan Waris yg sdh dittd Kepala Desa, Para Saksi dan ahli waris diatas meterai 10.000
  2. Surat Kematian dari RS/Kepala Desa, Surat Nikah Istri/suami
  3. Fc. KK, Fc KTP para ahli waris dan para saksi
  4. Para ahli Waris harus hadir, kalau tidak hadir membuat surat kuasa atau foto bukti menandatangani SPAW
  1. Melampirkan bukti pedaftaran online
  2. Pemohon hadir ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Pagu,
  3. Berkas dimasukan dalam map,
  4. Keterangan:
  1. Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Pagu pada jam kerja Senin – Kamis 07.30 Wib s/d 15.00 Wib, Jum’at 07.15 s/d 14.00 Wib
  2. Pengguna layanan menunggu beberapa saat.
  3. Petugas meneliti berkas apabila ada kekurangan diminta melengkapi terlebih dahulu, kalau sudah lengkap akan dicatat dalam buku register Waris,
  4. Berkas diverifikasi oleh Kasi/Petugas yang membidangi
  5. Pengguna layanan menghadap kepada Camat
  6. Petugas minta tandatangan Camat
  7. Setelah mendapat tanda tangan Camat, distempel Dinas dan diserahkan kepada pemohon.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

ALUR PELAYANAN PENGURUSAN SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS (SPAW) :

 

 

VERIFIKASI KASI/PETUGAS YANG MEMBIDANGI

CAMAT

PETUGAS PELAYANAN KEC. PAGU

PEMOHON

PETUGAS PELAYANAN KEC. PAGU

PEMOHON

 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Pagu, Jln. Joyoboyo No 132 Kec. Pagu;
  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
  1. No Telepon: 0354-545804
  2. Whatshap: 085123738098
  3. e-mail: kecamatan[email protected]
  4. Web : kecamatan-pagu.kedirikab.go.id
  5. Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
  6. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: (website: www.lapor.go.id);

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Melalui Aplikasi E-Loket

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Keuangan
Produk Layanan : SPP dan SPM Non Fisik
Jangka Waktu : 2 Hari (Maksimal)
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : BKAD Kabupaten Kediri

Dasar Hukum

Persyaratan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan