Kategori Pelayanan:
Penerbitan Rekomendasi Pencairan Dana APBDes
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Keuangan |
| Produk Layanan | : | Rekomendasi Pencairan ADD,DD,PAD,PBH, BKK, DLL |
| Jangka Waktu | : | 60 ( Enam Puluh ) Menit |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Kantor Kecamatan Plemahan |
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik;
- Keputusan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No 13 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah.
Persyaratan
- Surat permohonan pencairan
- SPJ
- RSPP
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan pencairan
- JFU Meneliti /mengecek/ meverifikasi RekomPermohonan Dokumen
- Menandatangani Rekom Permohonan Dokumen
- Mengagenda Rekom Permohonan Dokumen
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Andi Nurtaqwa Prioko, S.H.,S.Kep.,M.Kes.
Pranata Perlindungan Masyarakat
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Plemahan (Jl. Merak No. 50 Bogo Kidul) Kabupaten Kediri.
2. Tidak langsung :
- Email: [email protected]
- Website: https://kecamatanplemahan.kedirikab.go.id
- Instagram: Kecamatan Plemahan_kabkediri;
- Telepon: (0354) 529203;
- kanal pengaduan LAPOR!:
- website : www.apor.go.id
- sms melalui nomor 1708
- X (twitter) : @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
- Aplikasi HALOMASBUP
- Kotak Saran/Kotak Pengaduan
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pengajuan Pencairan DD/ADD
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Keuangan |
| Produk Layanan | : | Pemantauan dari Petugas Kecamatan |
| Jangka Waktu | : | 1 hari |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Kasi PMD |
Dasar Hukum
Persyaratan
Persyaratan Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pengajuan Pencairan DD/ADD adalah Surat Pemberitahuan dari Pemberi Bantuan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Mekanisme dan Prosedurnya adalah sebagai berikut :
- Pemberi bantuan mengirim surat pemberitahuan;
- Petugas kecamatan melakukan pemantauan pada pertanggungjawaban dana DD/ADD yang telah terealisasi.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
TRI WAHYUNINGTYAS, A.Ma.Pd.
Petugas Layanan
081335882024
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Ringinrejo , Jln. Cenderawasih No. 112 Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri
- Tidak langsung melalui media :
- Email : [email protected]
- Website : www.kedirikab.go.id
- Instagram : KecamatanRinginrejo_kabkediri
- Telepon : (0354) 412 444
- E-Lapor
- Hallo Mas BUP
- Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan legalisasi pengajuan kredit bank
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Keuangan |
| Produk Layanan | : | Surat Pengajuan Kredit Bank yang telah dilegalisasi oleh kecamatan |
| Jangka Waktu | : | 10 menit |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Kasi Pelayanan |
Dasar Hukum
Persyaratan
Persyaratan pelayanan legalisasi pengajuan kredit bank adalah sebagai berikut :
- Foto copy Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli;
- Foto copy KTP-el dan menunjukkan yang aslinya (KTP-el);
- Surat Keterangan dari Desa.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Mekanisme dan prosedurnya adalah sebagai berikut :
- Pemohon Petugas Pelayanan/ Staf kecamatan untuk diverifikasi dan validasi ;
- Petugas Registrasi Pelayanan/ Staf Kecamatan mengajukan dokumen ke Kasi Kesos untuk di cek kembali dan diparaf ;
- Dokumen diserahkan kepada Sekretaris Kecamatan atau Camat untuk asmanan/ ditandatangani ;
- Dicatat dalam Buku Regester Kecamatan ;
- Penyerahan berkas ke Pemohon untuk diteruskan ke Dinas terkait.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
MIFTAHUL ROHMAH
Petugas Layanan
085604710584
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Ringinrejo , Jln. Cenderawasih No. 112 Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri
- Tidak langsung melalui media :
- Email : [email protected]
- Website : www.kedirikab.go.id
- Instagram : KecamatanRinginrejo_kabkediri
- Telepon : (0354) 412 444
- E-Lapor
- Hallo Mas BUP
- Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.
Mekanisme Pengaduan
Pengurusan Surat Pernyataan Ahli Waris (SPAW)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Keuangan |
| Produk Layanan | : | SPAW sudah ditandatangani Camat |
| Jangka Waktu | : | 15 Menit |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | Kantor Kecamatan Pagu |
Dasar Hukum
|
Persyaratan
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
ALUR PELAYANAN PENGURUSAN SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS (SPAW) :
|
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
|
Mekanisme Pengaduan
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Melalui Aplikasi E-Loket
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Keuangan |
| Produk Layanan | : | SPP dan SPM Non Fisik |
| Jangka Waktu | : | 2 Hari (Maksimal) |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | BKAD Kabupaten Kediri |
Dasar Hukum
Persyaratan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan