Kategori Pelayanan:

Penerbitan Rekomendasi Pencairan Dana APBDes

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Keuangan
Produk Layanan : Rekomendasi Pencairan Dana APBDes
Jangka Waktu : 60 MENIT
Biaya/Tarif : GRATIS
Lokasi Layanan : RUANG PATEN KEC TAROKAN

Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik

3. Keputusan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan

4. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri

5. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No 13 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan

7. Peraturan Bupati Kediri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah

Persyaratan

  • Surat permohonan pencairan
  • SPJ
  • SPP

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Perangkat Desa sebagai pengguna layanan menyerahkan berkas permohonan rekomendasi pencairan dana APBDes

2. Petugas dari Seksi PMD dan Seksi Pemerintahan memverifikasi persyaratan Rekomendasi Permohonan pencairan dana

3. Pengguna layanan menerima konfirmasi kelengkapan persyaratan. Apabila persyaratan tidak lengkap, pengguna layanan menerima pengembalian berkas dari petugas untuk dilengkapi kembali. Apabila berkas lengkap, berkas akan diproses

4. Pengguna layanan menerima berkas yang sudah diproses

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

BAMBANG EKO SUSILO

KASI PELAYANAN

081358147651

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

<!--StartFragment -->

1. Langsung: Petugas di Kantor Kecamatan Tarokan, Jl. Raya Tarokan No. 01 Kab. Kediri

2. Tidak langsung:

- Email: [email protected]

- Website: [email protected]

- Instagram: kecamatantarokan_kabkediri

- Telepon: (0354) 775231

- kanal pengaduan LAPOR!:

- aplikasi HALOMASBUP

- Kotak Saran/Kotak Pengaduan

<!--EndFragment -->

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Penerbitan Akta Jual Beli (AJB)/Akta Hibah (AH)/Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) ..( untuk sementara semenjak Camat di jabat Pak Anto Riandoko PPAT d

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Keuangan
Produk Layanan : Penerbitan Akta Jual Beli (AJB)/Akta Hibah (AH)/Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) oleh Pejabat Pembu
Jangka Waktu : 3 s/d 5 hari kerja sejak berkas diterima
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Kecamatan Plemahan

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik;
  3. Keputusan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No 13 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
  7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
  8. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah;
  9. Peraturan Bupati Kediri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah.

Persyaratan

  1. Surat Pernyataan Waris dibuat dan ditandatangani para ahli waris, dikuatkan 2 orang saksi (perangkat desa), di registrasi dan ditandatangani Kepala Desa;
  2. Akta kematian/surat keterangan kematian pewaris;
  3. Fotocopy KTP dan KK para ahli waris /Penjual/ Pemberi Hibah (masing-masing 2 lembar);
  4. Fotocopy KTP dan KK Pembeli/ Penerima Hibah (masing-masing 2 lembar);
  5. Fotokopi C Desa/SHM/Peta Bidang ( 2 lembar);
  6. SPPT dan STTS PBB-P 2 tahun terakhir;
  7. Bukti pengecekan SHM;
  8. Bukti pembayaran SSB-BPHTB, pph final;
  9. Bukti Dokumentasi Ahli waris saat menandatangani Surat Pernyataan Waris diatas Materai Rp. 10.000 ( di lampirkan/ Cetak )

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan kepada PPATS di kecamatan;
  2.    Pengguna layanan menyerahkan berkas persyaratan;
  3. Pengguna layanan menunggu proses pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen, apabila ada kekurangan diminta melengkapi terlebih dahulu, jika sudah lengkap akan dilakukan proses selanjutnya;
  4. Pengguna layanan menunggu verifikasi data tanah dan para pihak oleh petugas;
  5. Pengguna layanan menunggu proses penyusunan draft akta (AJB/AH/APHB);
  6. Pengguna layanan dan seluruh pihak mendapatkan penjelasan isi akta oleh petugas;
  7. Pengguna layanan menunggu proses penandatanganan oleh para pihak, saksi, dan PPATS;
  8. Pengguna layanan dan seluruh pihak menerima salinan akta kepada para pihak.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Tri Rahayu, S.H.

Pengolah Data Pelayanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

        1. Langsung  :        Petugas di       Kantor Kecamatan Plemahan (Jl. Merak No. 50 Bogo Kidul) Kabupaten Kediri.

2.   Tidak langsung :

- Email: [email protected]

- Website:  https://kecamatanplemahan.kedirikab.go.id

- Instagram: Kecamatan Plemahan_kabkediri;

- Telepon: (0354) 529203;

- kanal pengaduan LAPOR!:

- website : www.apor.go.id

- sms melalui nomor 1708

- X (twitter) : @lapor1708

- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

- Aplikasi HALOMASBUP

- Kotak Saran/Kotak Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Penerbitan Rekomendasi Pencairan Dana APBDes

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Keuangan
Produk Layanan : Rekomendasi Pencairan ADD,DD,PAD,PBH, BKK, DLL
Jangka Waktu : 60 ( Enam Puluh ) Menit
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Kecamatan Plemahan

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2.   Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik;
  3.   Keputusan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan;
  4.   Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri;
  5.   Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No 13 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri;
  6.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
  7.   Peraturan Bupati Kediri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah.

Persyaratan

  1. Surat permohonan pencairan
  2. SPJ
  3. RSPP

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan pencairan
  2. JFU Meneliti /mengecek/ meverifikasi RekomPermohonan Dokumen
  3.  Menandatangani Rekom Permohonan Dokumen
  4.  Mengagenda Rekom Permohonan Dokumen

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Andi Nurtaqwa Prioko, S.H.,S.Kep.,M.Kes.

Pranata Perlindungan Masyarakat

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Langsung  :           Petugas di       Kantor Kecamatan Plemahan (Jl. Merak No. 50 Bogo Kidul) Kabupaten Kediri.

2. Tidak langsung :

- Email: [email protected]

- Website:  https://kecamatanplemahan.kedirikab.go.id

- Instagram: Kecamatan Plemahan_kabkediri;

- Telepon: (0354) 529203;

- kanal pengaduan LAPOR!:

- website : www.apor.go.id

- sms melalui nomor 1708

- X (twitter) : @lapor1708

- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

- Aplikasi HALOMASBUP

            - Kotak Saran/Kotak Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pengajuan Pencairan DD/ADD

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Keuangan
Produk Layanan : Pemantauan dari Petugas Kecamatan
Jangka Waktu : 1 hari
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kasi PMD

Dasar Hukum

KEPUTUSAN CAMAT RINGINREJO KABUPATEN KEDIRI
Nomor    : 000.8.3.3 / 003 / 418.82/ 2024
Tanggal  : 2 Januari 2024
Tentang  : Penetapan Standar Pelayanan Pada Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri

Persyaratan

Persyaratan Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pengajuan Pencairan DD/ADD adalah Surat Pemberitahuan dari Pemberi Bantuan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Mekanisme dan Prosedurnya adalah sebagai berikut :

  1. Pemberi bantuan mengirim surat pemberitahuan;
  2. Petugas kecamatan melakukan pemantauan pada pertanggungjawaban dana DD/ADD yang telah terealisasi.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

TRI WAHYUNINGTYAS, A.Ma.Pd.

Petugas Layanan

081335882024

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Ringinrejo , Jln. Cenderawasih No. 112 Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri
  2. Tidak langsung melalui media :
    1. Email : [email protected]
    2. Website : www.kedirikab.go.id
    3. Instagram : KecamatanRinginrejo_kabkediri
  3. Telepon      : (0354) 412 444
    1. E-Lapor
    2. Hallo Mas BUP
  4. Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan legalisasi pengajuan kredit bank

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Keuangan
Produk Layanan : Surat Pengajuan Kredit Bank yang telah dilegalisasi oleh kecamatan
Jangka Waktu : 10 menit
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kasi Pelayanan

Dasar Hukum

KEPUTUSAN CAMAT RINGINREJO KABUPATEN KEDIRI
Nomor    : 000.8.3.3 / 003 / 418.82/ 2024
Tanggal  : 2 Januari 2024
Tentang  : Penetapan Standar Pelayanan Pada Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri

Persyaratan

Persyaratan pelayanan legalisasi pengajuan kredit bank adalah sebagai berikut :

  1. Foto copy Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli;
  2. Foto copy KTP-el dan menunjukkan yang aslinya (KTP-el);
  3. Surat Keterangan dari Desa.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Mekanisme dan prosedurnya adalah sebagai berikut :

  1. Pemohon Petugas Pelayanan/ Staf kecamatan untuk diverifikasi dan validasi ;
  2. Petugas Registrasi Pelayanan/ Staf Kecamatan mengajukan dokumen ke Kasi Kesos untuk di cek kembali dan diparaf ;
  3. Dokumen diserahkan kepada Sekretaris Kecamatan atau Camat untuk asmanan/ ditandatangani ;
  4. Dicatat dalam Buku Regester Kecamatan ;
  5. Penyerahan berkas ke Pemohon untuk diteruskan ke Dinas terkait.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

MIFTAHUL ROHMAH

Petugas Layanan

085604710584

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Ringinrejo , Jln. Cenderawasih No. 112 Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri
  2. Tidak langsung melalui media :
    1. Email : [email protected]
    2. Website : www.kedirikab.go.id
    3. Instagram : KecamatanRinginrejo_kabkediri
  3. Telepon      : (0354) 412 444
    1. E-Lapor
    2. Hallo Mas BUP
  4. Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan