Kategori Pelayanan:
Pelayanan Pengaduan
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Tindak lanjut dan penyelesaian pengaduan. |
| Jangka Waktu | : | Maksimal 5 hari kerja. |
| Biaya/Tarif | : | Rp0 |
| Lokasi Layanan | : | SDN Badal 1 |
Dasar Hukum
|
UU Nomor 25 Tahun 2009 dan peraturan pelayanan publik yang berlaku. |
Persyaratan
|
Menyampaikan identitas dan pokok pengaduan. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
1. Pengaduan diterima. 2. Dicatat oleh petugas. 3. Diverifikasi. 4. Ditindaklanjuti. 5. Hasil disampaikan kepada pengadu. 6. Pengisian SKM. |
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Penggunaan Sarana dan Prasarana
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Izin penggunaan ruang kelas, aula, perpustakaan, lapangan, dan fasilitas sekolah lainnya. |
| Jangka Waktu | : | Maksimal 1 hari kerja atau sesuai jadwal |
| Biaya/Tarif | : | Rp0 |
| Lokasi Layanan | : | SDN Badal 1 |
Dasar Hukum
|
UU Nomor 20 Tahun 2003 dan peraturan tentang standar sarana dan prasarana pendidikan. |
Persyaratan
|
Mengajukan permohonan penggunaan sarana dan prasarana serta mematuhi tata tertib sekolah. |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
1. Pemohon mengajukan permohonan. 2. Petugas memverifikasi jadwal dan ketersediaan. 3. Kepala Sekolah memberikan persetujuan (jika diperlukan). 4. Sarana dan prasarana digunakan sesuai ketentuan. 5. Pengguna mengembalikan dalam kondisi baik. 6. Pengisian SKM. |
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Mekanisme Pengaduan
Layanan Legalisasi Rapot
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan legalisasi rapor berupa fotocopy rapor yang telah dilegalisasi. |
| Jangka Waktu | : | Waktu penyelesaian layanan adalah 30 men |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | SDN Kepuh 1 |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
1. Membawa rapor asli
2. Fotokopi rapor yang akan dilegalisasi.
3. Identitas pemohon bila diperlukan.
4. Surat kuasa apabila diwakilkan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon mengajukan rapor asli dan fotokopi rapor yang
akan dilegalisasi;
2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data diri
pemohon pada buku tamu;
3. Pemohon menunggu petuga melakukan pengecekan
keaslian rapor dengan data milik sekolah;
4. Pemohon menunggu petugas mengisi buku daftar
legalisasi rapor;
5. Pemohon menunggu petugas memproses legalisasi rapor
6. Pemohon menerima rapor yang telah dilegalisasi di ruang
tata usaha;
7. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan
Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1.Datang langsung ke SD Negeri Kepuh 1 Jl . Bolowono
No. 347 Desa Kepuh Kecamatan Papar Kabupaten Kediri
Email : : [email protected]
2.Kotak saran
3.Facebook : SD Negeri Kepuh Satu
4.Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
Mekanisme Pengaduan
Layanan Surat Keterangan Aktif Siswa
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan berupa surat keterangan aktif siswa |
| Jangka Waktu | : | Waktu penyelesaian layanan adalah 1 (sat |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | SDN Kepuh 1 |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
1. Mengisi formulir permohonan
2.Fotokopi Kartu Keluarga atau identitas siswa (bila
diperlukan).
3.Menyebutkan tujuan penggunaan surat.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon mengajukan permohonan surat keterangan Aktif
Siswa
2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data diri
pemohon pada buku tamu;
3. Pemohon menunggu petugas melakukan pengecekan data
siswa;
4. Pemohon menunggu mengerjakan penyusunan surat;
5. Pemohon menunggu petugas meminta tanda tangan
Kepala Sekolaj
6. Pemohon menerima surat keterangan aktif siswa ;
8. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan
Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1. Datang langsung ke SD Negeri Kepuh 1 Jl . Bolowono No. 347 Desa Kepuh Kecamatan Papar Kabupaten Kediri Email : [email protected]
2. Kotak saran
3. Facebook : SD Negeri Kepuh Satu
4. Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
Mekanisme Pengaduan
Layanan Surat Mutasi Masuk / Keluar
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan berupa surat keterangan aktif siswa |
| Jangka Waktu | : | Waktu penyelesaian layanan adalah 1 (sat |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | SDN Kepuh 1 |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
Mutasi Masuk: surat pindah dari sekolah asal, rapor,
identitas siswa, KK (bila diperlukan).
Mutasi Keluar: surat permohonan orang tua/wali,
pengembalian buku/pinjaman sekolah, penyelesaian
administrasi.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon mengajukan permohonan → Verifikasi persyaratan →
Validasi Kepala Sekolah → Penerbitan surat mutasi
masuk/keluar → Penyerahan dokumen → Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1. Datang langsung ke SD Negeri Kepuh 1 Jl . Bolowono No. 347 Desa Kepuh Kecamatan Papar Kabupaten Kediri Email : [email protected]
2. Kotak saran
3. Facebook : SD Negeri Kepuh Satu
4. Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
Mekanisme Pengaduan