Kategori Pelayanan:

Pelayanan Pengesahan Fotocopy Ijazah/STTB, Surat Keterangan Pengganti Ijazah

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Pengesahan Fotocopy Ijazah/STTB, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, Ij
Jangka Waktu : 60 menit
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Jl. Airlangga, Paron, Ngasem, Paron II, Kec.Ngasem , Kabupaten Kediri

Dasar Hukum

Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014

Persyaratan

1. Menunjukkan Ijazah/STTB asli, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB asli, Ijazah Paket asli, Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket asli
2. Berkas fotocopy maksimal 10 lembar yang sudah dilegalisasi sekolah/satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB, kecuali sekolah yang sudah tidak beroperasi/ditutup
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai 6000
 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Untuk mendapatkan pelayanan legalisasi ijazah/STTB, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, Ijazah Paket, Surat Keterangan Ijazah Paket pemohon mengajukan kepada petugas dengan melengkapi persyaratan dan petugas mengecek kelengkapan dan kebenarannya. Apabila persyaratan telah lengkap dan benar, maka Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri atau pejabat yang diberi kewenangan akan melegalisasi ijazah/STTB, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB, Ijazah Paket, Surat Keterangan Ijazah Paket

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Telepon: 0354 682997 Fax (0354) 680420
e-mail: disdik@kedirikab.go.id
Kotak saran

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (hilang/rusak), S

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (hilang/rusak), Surat Ket
Jangka Waktu : 60 menit
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Jl. Airlangga, Paron, Ngasem, Paron II, Kec.Ngasem , Kabupaten Kediri

Dasar Hukum

Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014

Persyaratan

1.   Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai 6000
2.   Pas foto 3 X 4 terbaru dan meterai 6000
3.   Fotocopy KTP Pemohon
4.   Saksi/Bukti/data pendukung yang relevan (buku induk, fotocopy ijazah/ijazah, daftar penerimaan ijazah/STTB akta lahir/surat kenal lahir, akte nikah, Kartu Keluarga dll)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Untuk mendapatkan pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (hilang/rusak),  Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB untuk Satuan Pendidikan Yang Sudah Tidak Beroperasi atau Ditutup, pemohon mengajukan kepada petugas dengan melengkapi persyaratan dan petugas mengecek kelengkapan dan kebenarannya. Apabila persyaratan telah lengkap dan benar Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri akan menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (hilang/rusak), Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Telepon: 0354 682997 Fax (0354) 680420
e-mail: disdik@kedirikab.go.id
Kotak saran

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Penandatanganan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Hilang/Rusa

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Penandatanganan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Hilang/Rusak), Sura
Jangka Waktu : 60 menit
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Jl. Airlangga, Paron, Ngasem, Paron II, Kec.Ngasem , Kabupaten Kediri

Dasar Hukum

Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014

Persyaratan

1.   Format surat keterangan yang sudah benar dan lengkap dari satuan pendidikan/sekolah;
2.   Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai 6000;
3.   Fotocopy KTP Pemohon;
4.   Saksi/Bukti/data pendukung yang relevan (buku induk, fotocopy ijazah/ijazah, daftar penerimaan ijazah/STTB akta lahir/surat kenal lahir, akte nikah, Kartu Keluarga dll)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Untuk mendapatkan pelayanan Penandatanganan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Hilang/Rusak), Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB untuk Satuan Pendidikan yang masih beroperasi, pemohon mengajukan kepada petugas dengan melengkapi persyaratan dan petugas mengecek kelengkapan dan kebenarannya. Apabila persyaratan telah lengkap dan benar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri akan menandatangani Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Hilang/Rusak), Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Telepon: 0354 682997 Fax (0354) 680420
e-mail: disdik@kedirikab.go.id
Kotak saran

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Penerbitan Izin Operasional,Taman Posyandu, Pendidikan Anak Usia

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Penerbitan Izin Operasional,Taman Posyandu, Pendidikan Anak Usia Dini, Kelo
Jangka Waktu : untuk perpanjangan izin operasional: 1 h
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Jl. Airlangga, Paron, Ngasem, Paron II, Kec.Ngasem , Kabupaten Kediri

Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003

2. Peraturan pemeritah Nomor 17 Tahun 2010

3. Peraturan pemerintah Nomor 66 Tahun 2010

4. Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014

Persyaratan

A.  Perpanjangan Izin Operasional 
1.    Instrumen dan Berita Acara Study Kelayakan
2.    Surat Permohonan Perpanjangan Izin Operasional dari   lembaga yang ditandatangani: Ketua Yayasan, Kepala Sekolah dan Mengetahui Pengawas/Penilik
3.    Fotocopy Izin  Operasional Lama yang sudah habis masa berlakunya
4.    Fotocopy NPSN
5.    Fotocopy Sertifikat Kemenkumham
6.    Fotocopy Akta Yayasan dari Notaris
B.  Pengajuan Izin Operasional Baru
1.    Persyaratan 1-2 di atas di tambah
2.    Proposal Pengajuan Izin Operasional Lembaga Baru
a.    Profil Lembaga
b.    Profil SDM
c.    Profil Sarana dan Prasarana
d.    Profil Murid
e.    Struktur Organisasi
f.     Fotocopy Akta Yayasan dari Notaris
g.    Fotocopy Rekening atas nama Lembaga / Yayasan
h.    Fotocopy Sertifikat Kemenkumham
Foto Dokumentasi Kegiatan KBM

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

­­Untuk mendapatkan pelayanan Penerbitan Izin Operasional Taman Posyandu, Pendidikan Anak Usia Dini, Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak, Satuan Paud Sejenis, dan Taman Kanak-Kanak, pemohon mengajukan proposal kepada petugas dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dan petugas mengecek kelengkapan dan kebenarannya. Apabila persyaratan sudah lengkap dan benar Dinas Pendidikan Kediri akan menerbitkan Surat Izin Operasional Taman Posyandu, Pendidikan Anak  Usia Dini, Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak, Satuan Paud Sejenis, dan Taman Kanak-Kanak. Khusus untuk izin operasional lembaga baru  Setelah petugas mengecek kelengkapan dan kebenaran persyaratan, akan dilakukan survey/verifikasi lapangan ke lembaga baru bersama pengawas/ penilik 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Seksi Pendidikan Anak Usia Dini
Telepon: 0354 682997 Fax (0354) 680420
e-mail: disdik@kedirikab.go.id
Kotak saran

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Penerbitan Izin Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PK

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Penerbitan Izin Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lemba
Jangka Waktu : 60 menit
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Jl. Airlangga, Paron, Ngasem, Paron II, Kec.Ngasem , Kabupaten Kediri

Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003

2. Peraturan pemeritah Nomor 17 Tahun 2010

3. Peraturan pemerintah Nomor 66 Tahun 2010

4. Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014

Persyaratan

A.  Perpanjangan Izin Operasional
1.   Permohonan perpanjangan izin operasional
2.   Fotocopy Izin  Operasional Lama yang sudah habis masa berlakunya
3.   Fotocopy akta pendirian
4.   Pas photo 3x4 cm berwarna penyelenggara 3 lembar.
B.  Pengajuan Izin Operasional Baru
1.   Permohonan izin operasional
2.   Format Isian dan Hasil Pantauan/Kunjungan
3.   Permohonan Pendirian ditandatangani ketua penyelenggara
4.   Proposal berisi: Latar Belakang, Visi, Misi dan Profil lembaga dengan dilampiri: Struktur organisasi yayasan Denah lembaga, Data Tutor, Fotokopi KTP penyelenggara, pas photo 3x4 cm berwarna penyelenggara 3 lembar.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Untuk  mendapatkan pelayanan penerbitan izin operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Taman Bacaan Masyarakat (TBM), pemohon mengajukan proposal dan persyaratannya, petugas mengecek kelengkapan dan kebenarannya. Apabila  persyaratan sudah lengkap dan benar Dinas Pendidikan Kediri akan menerbitkan operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Taman Bacaan Masyarakat (TBM). Khusus untuk izin operasional lembaga baru  Setelah petugas mengecek kelengkapan dan kebenaran persyaratan, akan dilakukan survey/verifikasi lapangan ke lembaga baru bersama pengawas/ pemilik

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Seksi Pendidikan Masyarakat
Telepon: 0354 682997 Fax (0354) 680420
e-mail: disdik@kedirikab.go.id
Kotak saran

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan