Kategori Pelayanan:
Pelayanan Informasi Tata Ruang (ITR)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | PU |
| Produk Layanan | : | Informasi Tata Ruang (ITR) |
| Jangka Waktu | : | 10 Menit |
| Biaya/Tarif | : | Gratis/ tidak dipungut biaya |
| Lokasi Layanan | : | Kediri |
Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2023-2043.
Persyaratan
- Mengisi informasi data diri/ pemilik lahan;
- Mengisi informasi rencana kegiatan;
- Koordinat pojok-pojok lokasi (sesuai sertipikat/ sesuai lokasi yang akan dibangun).
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon membuka https://simtaru.kedirikab.go.id atau mengambil Form Informasi Tata Ruang (ITR) pada front office pelayanan.
- Pemohon mengisi form dengan benar, antara lain:
- Nama Pemohon: Diisi nama pemohon atau perusahaan.
- Alamat Pemohon: Diisi alamat pemohon atau perusahaan.
- No. Telepon: Diisi nomor telepon pemohon atau perusahaan.
- Rencana Kegiatan: Diisi rencana kegiatan yang akan dilakukan pada lokasi tersebut.
- Lokasi Kegiatan: Diisi nama desa dan kecamatan lokasi kegiatan.
- Luas Tanah: Diisi rencana luas tanah untuk kegiatan.
- Koordinat Geografis: Diisi koordinat pojok-pojok lokasi kegiatan. Ditulis menggunakan format decimal degree.
- Kondisi Eksisting: Diisi dengan kondisi real lokasi, sudah terbangun atau belum terbangun dan keterangannya.
- Tanda tangan: Tanda tangan pemohon tanpa materai.
- Petugas front office melakukan pengecekan melalui Simtaru dan mengisi hasil cek sebagai berikut:
- Rencana Pola Ruang: Diisi dengan pola ruang hasil pengecekan Simtaru.
- Keterangan Lain: Diisi dengan ketentuan lain seperti LP2B yang dicek melalui Aplikasi GIS.
- Form menjadi arsip OPD, sedangkan print out Simtaru diberikan kepada pemohon.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Surat Pengaduan: Jl. Erlangga No. 16 Kota Kediri
- Email: [email protected]
- Website: SP4N Lapor
- Website: Halo Masbup
- Instagram: @dpuprkabkediri
- Chat Whatsapp: 0813-5721-2525
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | PU |
| Produk Layanan | : | Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) |
| Jangka Waktu | : | 10 Hari |
| Biaya/Tarif | : | Gratis/ tidak dipungut biaya |
| Lokasi Layanan | : | Kediri |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
- PP 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung;
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2023-2043;
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Perkotaan Banyakan – Grogol Tahun 2023 - 2043;
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penetapan GSB, GSJ, KDB, dan KLB;
- Keputusan Bupati Kediri Nomor : 100.3.3.2/207/418.08/2026 Tentang Penetapan Luasan dan Sebaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Kediri.
Persyaratan
- Foto Copy KTP Pemilik Lahan.
- Foto Copy Bukti Kepemilikan Tanah.
- Surat Kerja Sama/ Surat Kuasa/ AJB/ Perjanjian Sewa (Apabila nama pemohon tidak sama dengan nama pemilik sertipikat lahan).
- Denah Lokasi Kegiatan dan Foto Kondisi Eksisting Lokasi.
- Foto Copy Hasil Cek Informasi Tata Ruang (ITR).
- Foto Copy Hasil Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) yang sudah pernah terbit (Apabila sudah melakukan pengurusan).
- Foto Copy Hasil Self Declare/ Terbit Otomatis dari OSS.
- Foto Copy Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Foto Copy Pertek Pertanahan tentang Kebijakan Penatagunaan Tanah (Khusus Permohonan Perumahan).
- Foto Copy Surat Rekomendasi dari Dinas Perdagangan (Khusus Permohonan Industri Kecil/ Rumah Tangga yang berada di luar KPI).
- Foto Copy Surat Keterangan Zona Lokasi Menara dari Dinas Kominfo (Khusus Permohonan Menara Telekomunikasi).
- Foto Copy Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan dari Bidang Bina Marga (Khusus Kegiatan Fiber Optic/Utilitas/Reklame pada Ruas Jalan K1).
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon membuka https://bit.ly/KRKOnlineKabKediri atau mengambil form pada front office pelayanan.
- Front office menerima berkas dari pemohon.
- Front office melakukan screening form permohonan dengan ketentuan:
- Nama Pemohon
- NIK
- Alamat Pemohon
- Nomor Telepon
- NIB
- KBLI
- Rencana Kegiatan
- Lokasi Kegiatan
- Total Luas Tanah
- Luas Dimohon
- Koordinat geografis.
- Front office melakukan screening berkas, antara lain:
- Foto copy KTP pemilik lahan
- Foto copy bukti kepemilikan tanah
- Surat kerja sama/ surat kuasa/ AJB/ perjanjian sewa
- Denah lokasi kegiatan dan foto kondisi eksisting lokasi
- Foto copy hasil cek Informasi Tata Ruang (ITR)
- Foto Copy Hasil Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) yang sudah pernah terbit
- Foto copy hasil self declare PKKPR/ output OSS
- Foto Copy Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Foto Copy Pertek Pertanahan tentang Kebijakan Penatagunaan Tanah
- Foto Copy Surat Rekomendasi dari Dinas Perdagangan
- Foto Copy Surat Keterangan Zona Lokasi Menara dari Dinas Kominfo
- Foto Copy Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan dari Bidang Bina Marga.
- Apabila berkas sudah sesuai, maka diterima. Front Office mengisi checklist dan form controlling KRK.
- Apabila belum sesuai maka dikembalikan ke pemohon.
- Apabila berkas diterima, langsung dibuatkan tanda terima. Tanda terima harus dibawa ketika melakukan pengambilan KRK.
- Front office melakukan penginputan koordinat dan data lainnya untuk rekap data.
- Front office menyerahkan berkas ke koordinator pelayanan setiap selesai jam pelayanan.
- Back office melakukan pembuatan KRK.
- Front office menerima hasil KRK dari DPUPR setelah 10 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
- Front office menghubungi pemohon untuk melakukan pengambilan. Apabila KRK diperbolehkan, maka diarahkan untuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Surat Pengaduan: Jl. Erlangga No. 16 Kota Kediri
- Email: [email protected]
- Website: SP4N Lapor
- Website: Halo Masbup
- Instagram: @dpuprkabkediri
- Chat Whatsapp: 0813-5721-2525
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Permohonan Rekomtek Pemanfaatan Pohon/ Kayu Roboh di Area Sumber Mata Air
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | PU |
| Produk Layanan | : | Surat Rekomendasi |
| Jangka Waktu | : | Maksimal 7 hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | Gratis/ tidak dipungut biaya |
| Lokasi Layanan | : | Kediri |
Dasar Hukum
-
Persyaratan
- Surat permohonan pemanfaatan pohon/kayu roboh di area sumber mata air oleh instansi/ lembaga mengetahui Pemerintah Desa dan Kecamatan.
- Foto dokumentasi pohon/ kayu roboh.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan surat permohonan pemanfaatan pohon/kayu roboh di area sumber mata air ke Dinas PUPR Kab. Kediri.
- Dinas PUPR Kab. Kediri melakukan verifikasi atas permohonan tersebut.
- Dinas PUPR Kab. Kediri melakukan survey lokasi serta menginventarisasi pohon/kayu roboh yang di maksud.
- Dinas PUPR menerbitkan surat rekomendasi terkait permohonan pemanfaatan pohon/kayu roboh tersebut.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Surat Pengaduan: Jl. Erlangga No. 16 Kota Kediri
- Email: [email protected]
- Website: SP4N Lapor
- Website: Halo Masbup
- Instagram: @dpuprkabkediri
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Rekomendasi Teknik dan Pertimbangan Teknik Pemanfaatan Sumber Daya Air serta Keterangan Sempadan Saluran Irigasi
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | PU |
| Produk Layanan | : | Surat Rekomendasi |
| Jangka Waktu | : | Maksimal 7 hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | Gratis/ tidak dipungut biaya |
| Lokasi Layanan | : | Kediri |
Dasar Hukum
- UU Nomor 17 Tahun 2019 (Tentang Sumber Daya Air)
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2006 (Tentang pembagian wilayah kewenangan pengelolaan irigasi)
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2012 (Tentang pengelolaan DAS)
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2011 (Tentang sungai)
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 121 Tahun 2015 (Tentang pengusahaan sumberdaya air)
- Peraturan Mentri PUPR No. 04 Tahun 2015 (Tentang pembagian wilayah sungai)
- Permen PUPR No. 08 Tahun 2015 (Tentang Pedoman Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi)
- Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 (Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau)
- Permen PUPR No. 12 Tahun 2015 (Tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi)
- Permen PUPR No. 14 Tahun 2015 (Tentang Kreterian dan Penetapan Status Daerah Irigasi)
- Perda No. 1 Tahun 2013 (Tentang Irigasi)
- Perda No. 6 Tahun 2017 (Tentang penyelenggaraan ketertiban umum_tertib sungai dan saluran air)
Persyaratan
- Surat permohonan rekomtek, pertek SDA dan atau keterangan sempadan
- Rencana desain
- Foto dokumentasi
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan surat permohonan rekomtek, pertek SDA dan atau keterangan sempadan ke Dinas PUPR Kab. Kediri
- Dinas PUPR Kab. Kediri melakukan verifikasi atas permohonan tersebut
- Dinas PUPR Kab. Kediri melakukan survey lokasi serta menginventarisasi lokasi yang di maksud
- Dinas PUPR menerbitkan surat rekomendasi terkait permohonan rekomtek, pertek SDA dan atau keterangan sempadan tersebut.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Surat Pengaduan: Jl. Erlangga No. 16 Kota Kediri
- Email: [email protected]
- Website: SP4N Lapor
- Website: Halo Masbup
- Instagram: @dpuprkabkediri
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Jaringan Utilitas untuk Kabel Fiber Optic
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | PU |
| Produk Layanan | : | Rekomendasi Teknis Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan Kabupaten untuk Jaringan Utilitas |
| Jangka Waktu | : | 30 Hari Kerja |
| Biaya/Tarif | : | Disesuaikan dengan nilai hasil appraisal |
| Lokasi Layanan | : | Kediri |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 Tanggal 29 Desember 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian - bagian Jalan;
- Surat Keputusan Bupati Kediri Nomor 188.45178//418.08/2018 Tanggal 5 April 2018 tentang Penetapan Status Ruas Jalan sebagai Jalan Kabupaten Kediri;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tanggal 12 Maret 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2019 Tanggal 6 September 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tanggal 9 Juni 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah;
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 56 Tahun 2020 Tanggal 7 Desember 2020 tentang Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah berupa Tanah dan/atau Bangunan;
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 72 Tahun 2022 Tanggal 2 September 2022 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah;
- Surat Keputusan Bupati Kediri Nomor 100.3.3.2/703/418.08/2024 Tanggal 28 November 2024 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Besaran Sewa Barang Milik Pemerintah Kabupaten Kediri yang Dimanfaatkan untuk Operasional Fiber Optic
Persyaratan
- Persyaratan Administrasi:
- Form A1 berisi permohonan yang sudah diisi (bermaterai, tanda tangan dan stempel basah)
- Form A2 yang berisi pernyataan sanggup memenuhi semua persyaratan dan mematuhi semua peraturan yang ditentukan (bermaterai, tanda tangan dan stempel basah)
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
- Foto copy Data Badan Usaha (KTP pemilik, akta Badan Usaha, NIB, KBLI, NPWP)
- Surat kuasa pengurusan permohonan izin (bila ada, dalam hal surat permohonan tidak ditanda tangani oleh penanggung jawab perusahaan)
- Persyaratan Teknis
- Dokumentasi kondisi eksisting
- Peta lokasi, gambar rencana dan spesifikasi teknis
- Metode dan jadwal pelaksanaan
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengumpulkan persyaratan;
- Front office menerima berkas dari pemohon;
- Front office melakukan screening form permohonan;
- Petugas mengirimkan berkas ke Bagian Umum untuk mendapatkan disposisi Bupati;
- Setelah disposisi diterima, petugas melakukan pemeriksaan dokumen dan lapangan;
- Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan lapangan, petugas menghitung dan menginformasikan total besaran tarif sewa yang harus dibayar oleh pemohon;
- Setelah menerima bukti pembayaran dari pemohon, petugas membuat Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani oleh pemohon dan Sekretaris Daerah;
- Setelah Perjanjian Kerjasama selesai ditandatangani oleh kedua belah pihak, petugas membuat rekomendasi teknis dan ditandatangani oleh Kepala DPUPR;
- Front office menerima Perjanjian Kerjasama dan Rekomendasi Teknis, kemudian menghubungi pemohon untuk melakukan pengambilan.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Surat Pengaduan: Jl. Erlangga No. 16 Kota Kediri
- Email: [email protected]
- Website: SP4N Lapor
- Website: Halo Masbup
- Instagram: @dpuprkabkediri
Mekanisme Pengaduan