Kategori Pelayanan:

Pelayanan Informasi Tata Ruang (ITR)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : PU
Produk Layanan : Informasi Tata Ruang (ITR)
Jangka Waktu : 10 Menit
Biaya/Tarif : Gratis/ tidak dipungut biaya
Lokasi Layanan : Kediri

Dasar Hukum

  1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2023-2043.

Persyaratan

  1. Mengisi informasi data diri/ pemilik lahan;
  2. Mengisi informasi rencana kegiatan;
  3. Koordinat pojok-pojok lokasi (sesuai sertipikat/ sesuai lokasi yang akan dibangun).

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon membuka https://simtaru.kedirikab.go.id atau mengambil Form Informasi Tata Ruang (ITR) pada front office pelayanan.
  2. Pemohon mengisi form dengan benar, antara lain:
  • Nama Pemohon: Diisi nama pemohon atau perusahaan.
  • Alamat Pemohon: Diisi alamat pemohon atau perusahaan.
  • No. Telepon: Diisi nomor telepon pemohon atau perusahaan.
  • Rencana Kegiatan: Diisi rencana kegiatan yang akan dilakukan pada lokasi tersebut.
  • Lokasi Kegiatan: Diisi nama desa dan kecamatan lokasi kegiatan.
  • Luas Tanah: Diisi rencana luas tanah untuk kegiatan.
  • Koordinat Geografis: Diisi koordinat pojok-pojok lokasi kegiatan. Ditulis menggunakan format decimal degree.
  • Kondisi Eksisting: Diisi dengan kondisi real lokasi, sudah terbangun atau belum terbangun dan keterangannya.
  • Tanda tangan: Tanda tangan pemohon tanpa materai.
  1. Petugas front office melakukan pengecekan melalui Simtaru dan mengisi hasil cek sebagai berikut:
  • Rencana Pola Ruang: Diisi dengan pola ruang hasil pengecekan Simtaru.
  • Keterangan Lain: Diisi dengan ketentuan lain seperti LP2B yang dicek melalui Aplikasi GIS.
  1. Form menjadi arsip OPD, sedangkan print out Simtaru diberikan kepada pemohon.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Surat Pengaduan: Jl. Erlangga No. 16 Kota Kediri
  2. Email: [email protected]
  3. Website: SP4N Lapor
  4. Website: Halo Masbup
  5. Instagram: @dpuprkabkediri
  6. Chat Whatsapp: 0813-5721-2525

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : PU
Produk Layanan : Keterangan Rencana Kabupaten (KRK)
Jangka Waktu : 10 Hari
Biaya/Tarif : Gratis/ tidak dipungut biaya
Lokasi Layanan : Kediri

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
  3. PP 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung;
  4. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2023-2043;
  5. Peraturan Bupati Kediri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Perkotaan Banyakan – Grogol Tahun 2023 - 2043;
  6. Peraturan Bupati Kediri Nomor 58 Tahun 2020 tentang Penetapan GSB, GSJ, KDB, dan KLB;
  7. Keputusan Bupati Kediri Nomor : 100.3.3.2/207/418.08/2026 Tentang Penetapan Luasan dan Sebaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Kediri.

Persyaratan

  1. Foto Copy KTP Pemilik Lahan.
  2. Foto Copy Bukti Kepemilikan Tanah.
  3. Surat Kerja Sama/ Surat Kuasa/ AJB/ Perjanjian Sewa (Apabila nama pemohon tidak sama dengan nama pemilik sertipikat lahan).
  4. Denah Lokasi Kegiatan dan Foto Kondisi Eksisting Lokasi.
  5. Foto Copy Hasil Cek Informasi Tata Ruang (ITR).
  6. Foto Copy Hasil Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) yang sudah pernah terbit (Apabila sudah melakukan pengurusan).
  7. Foto Copy Hasil Self Declare/ Terbit Otomatis dari OSS.
  8. Foto Copy Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  9. Foto Copy Pertek Pertanahan tentang Kebijakan Penatagunaan Tanah (Khusus Permohonan Perumahan).
  10. Foto Copy Surat Rekomendasi dari Dinas Perdagangan (Khusus Permohonan Industri Kecil/ Rumah Tangga yang berada di luar KPI).
  11. Foto Copy Surat Keterangan Zona Lokasi Menara dari Dinas Kominfo (Khusus Permohonan Menara Telekomunikasi).
  12. Foto Copy Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan dari Bidang Bina Marga (Khusus Kegiatan Fiber Optic/Utilitas/Reklame pada Ruas Jalan K1).

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon membuka https://bit.ly/KRKOnlineKabKediri atau mengambil form pada front office pelayanan.
  2. Front office menerima berkas dari pemohon.
  3. Front office melakukan screening form permohonan dengan ketentuan:
    • Nama Pemohon
    • NIK
    • Alamat Pemohon
    • Nomor Telepon
    • NIB
    • KBLI
    • Rencana Kegiatan
    • Lokasi Kegiatan
    • Total Luas Tanah
    • Luas Dimohon
    • Koordinat geografis.
  4. Front office melakukan screening berkas, antara lain:
    • Foto copy KTP pemilik lahan
    • Foto copy bukti kepemilikan tanah
    • Surat kerja sama/ surat kuasa/ AJB/ perjanjian sewa
    • Denah lokasi kegiatan dan foto kondisi eksisting lokasi
    • Foto copy hasil cek Informasi Tata Ruang (ITR)
    • Foto Copy Hasil Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) yang sudah pernah terbit
    • Foto copy hasil self declare PKKPR/ output OSS
    • Foto Copy Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    • Foto Copy Pertek Pertanahan tentang Kebijakan Penatagunaan Tanah
    • Foto Copy Surat Rekomendasi dari Dinas Perdagangan
    • Foto Copy Surat Keterangan Zona Lokasi Menara dari Dinas Kominfo
    • Foto Copy Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan dari Bidang Bina Marga.
  5. Apabila berkas sudah sesuai, maka diterima. Front Office mengisi checklist dan form controlling KRK.
  6. Apabila belum sesuai maka dikembalikan ke pemohon.
  7. Apabila berkas diterima, langsung dibuatkan tanda terima. Tanda terima harus dibawa ketika melakukan pengambilan KRK.
  8. Front office melakukan penginputan koordinat dan data lainnya untuk rekap data.
  9. Front office menyerahkan berkas ke koordinator pelayanan setiap selesai jam pelayanan.
  10. Back office melakukan pembuatan KRK.
  11. Front office menerima hasil KRK dari DPUPR setelah 10 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
  12. Front office menghubungi pemohon untuk melakukan pengambilan. Apabila KRK diperbolehkan, maka diarahkan untuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Surat Pengaduan: Jl. Erlangga No. 16 Kota Kediri
  2. Email: [email protected]
  3. Website: SP4N Lapor
  4. Website: Halo Masbup
  5. Instagram: @dpuprkabkediri
  6. Chat Whatsapp: 0813-5721-2525

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Permohonan Rekomtek Pemanfaatan Pohon/ Kayu Roboh di Area Sumber Mata Air

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : PU
Produk Layanan : Surat Rekomendasi
Jangka Waktu : Maksimal 7 hari kerja
Biaya/Tarif : Gratis/ tidak dipungut biaya
Lokasi Layanan : Kediri

Dasar Hukum

-

Persyaratan

  1. Surat permohonan pemanfaatan pohon/kayu roboh di area sumber mata air oleh instansi/ lembaga mengetahui Pemerintah Desa dan Kecamatan.
  2. Foto dokumentasi pohon/ kayu roboh.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan pemanfaatan pohon/kayu roboh di area sumber mata air ke Dinas PUPR Kab. Kediri.
  2. Dinas PUPR Kab. Kediri melakukan verifikasi atas permohonan tersebut.
  3. Dinas PUPR Kab. Kediri melakukan survey lokasi serta menginventarisasi pohon/kayu roboh yang di maksud.
  4. Dinas PUPR menerbitkan surat rekomendasi terkait permohonan pemanfaatan pohon/kayu roboh tersebut.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Surat Pengaduan: Jl. Erlangga No. 16 Kota Kediri
  2. Email: [email protected]
  3. Website: SP4N Lapor
  4. Website: Halo Masbup
  5. Instagram: @dpuprkabkediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Rekomendasi Teknik dan Pertimbangan Teknik Pemanfaatan Sumber Daya Air serta Keterangan Sempadan Saluran Irigasi

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : PU
Produk Layanan : Surat Rekomendasi
Jangka Waktu : Maksimal 7 hari kerja
Biaya/Tarif : Gratis/ tidak dipungut biaya
Lokasi Layanan : Kediri

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 17 Tahun 2019 (Tentang Sumber Daya Air)
  2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2006 (Tentang pembagian wilayah kewenangan pengelolaan irigasi)
  3. Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2012 (Tentang pengelolaan DAS)
  4. Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2011 (Tentang sungai)
  5. Peraturan Pemerintah (PP) No. 121 Tahun 2015 (Tentang pengusahaan sumberdaya air)
  6. Peraturan Mentri PUPR No. 04 Tahun 2015 (Tentang pembagian wilayah sungai)
  7. Permen PUPR No. 08 Tahun 2015 (Tentang Pedoman Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi)
  8. Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 (Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau)
  9. Permen PUPR No. 12 Tahun 2015 (Tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi)
  10. Permen PUPR No. 14 Tahun 2015 (Tentang Kreterian dan Penetapan Status Daerah Irigasi)
  11. Perda No. 1 Tahun 2013 (Tentang Irigasi)
  12. Perda No. 6 Tahun 2017 (Tentang penyelenggaraan ketertiban umum_tertib sungai dan saluran air)

Persyaratan

  1. Surat permohonan rekomtek, pertek SDA dan atau keterangan sempadan
  2. Rencana desain
  3. Foto dokumentasi

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan rekomtek, pertek SDA dan atau keterangan sempadan ke Dinas PUPR Kab. Kediri
  2. Dinas PUPR Kab. Kediri melakukan verifikasi atas permohonan tersebut
  3. Dinas PUPR Kab. Kediri melakukan survey lokasi serta menginventarisasi lokasi yang di maksud
  4. Dinas PUPR menerbitkan surat rekomendasi terkait permohonan rekomtek, pertek SDA dan atau keterangan sempadan tersebut.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Surat Pengaduan: Jl. Erlangga No. 16 Kota Kediri
  2. Email: [email protected]
  3. Website: SP4N Lapor
  4. Website: Halo Masbup
  5. Instagram: @dpuprkabkediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Jaringan Utilitas untuk Kabel Fiber Optic

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : PU
Produk Layanan : Rekomendasi Teknis Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan Kabupaten untuk Jaringan Utilitas
Jangka Waktu : 30 Hari Kerja
Biaya/Tarif : Disesuaikan dengan nilai hasil appraisal
Lokasi Layanan : Kediri

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 Tanggal 29 Desember 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian - bagian Jalan;
  2. Surat Keputusan Bupati Kediri Nomor 188.45178//418.08/2018 Tanggal 5 April 2018 tentang Penetapan Status Ruas Jalan sebagai Jalan Kabupaten Kediri;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tanggal 12 Maret 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2019 Tanggal 6 September 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tanggal 9 Juni 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah;
  6. Peraturan Bupati Kediri Nomor 56 Tahun 2020 Tanggal 7 Desember 2020 tentang Formula Tarif Sewa Barang Milik Daerah berupa Tanah dan/atau Bangunan;
  7. Peraturan Bupati Kediri Nomor 72 Tahun 2022 Tanggal 2 September 2022 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah;
  8. Surat Keputusan Bupati Kediri Nomor 100.3.3.2/703/418.08/2024 Tanggal 28 November 2024 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Besaran Sewa Barang Milik Pemerintah Kabupaten Kediri yang Dimanfaatkan untuk Operasional Fiber Optic

Persyaratan

  1. Persyaratan Administrasi:
    • Form A1 berisi permohonan yang sudah diisi (bermaterai, tanda tangan dan stempel basah)
    • Form A2 yang berisi pernyataan sanggup memenuhi semua persyaratan dan mematuhi semua peraturan yang ditentukan (bermaterai, tanda tangan dan stempel basah)
    • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
    • Foto copy Data Badan Usaha (KTP pemilik, akta Badan Usaha, NIB, KBLI, NPWP)
    • Surat kuasa pengurusan permohonan izin (bila ada, dalam hal surat permohonan tidak ditanda tangani oleh penanggung jawab perusahaan)
  2. Persyaratan Teknis
    • Dokumentasi kondisi eksisting
    • Peta lokasi, gambar rencana dan spesifikasi teknis
    • Metode dan jadwal pelaksanaan
    • Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengumpulkan persyaratan;
  2. Front office menerima berkas dari pemohon;
  3. Front office melakukan screening form permohonan;
  4. Petugas mengirimkan berkas ke Bagian Umum untuk mendapatkan disposisi Bupati;
  5. Setelah disposisi diterima, petugas melakukan pemeriksaan dokumen dan lapangan;
  6. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan lapangan, petugas menghitung dan menginformasikan total besaran tarif sewa yang harus dibayar oleh pemohon;
  7. Setelah menerima bukti pembayaran dari pemohon, petugas membuat Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani oleh pemohon dan Sekretaris Daerah;
  8. Setelah Perjanjian Kerjasama selesai ditandatangani oleh kedua belah pihak, petugas membuat rekomendasi teknis dan ditandatangani oleh Kepala DPUPR;
  9. Front office menerima Perjanjian Kerjasama dan Rekomendasi Teknis, kemudian menghubungi pemohon untuk melakukan pengambilan.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Surat Pengaduan: Jl. Erlangga No. 16 Kota Kediri
  2. Email: [email protected]
  3. Website: SP4N Lapor
  4. Website: Halo Masbup
  5. Instagram: @dpuprkabkediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan