Kategori Pelayanan:

Pelayanan Pemasangan Tiang Reklame Terbatas di Ruas Jalan Kabupaten

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : PU
Produk Layanan : Rekomendasi Teknis Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan Kabupaten untuk Tiang Reklame
Jangka Waktu : 15 Hari Kerja
Biaya/Tarif : Disesuaikan dengan nilai retribusi
Lokasi Layanan : Kediri

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tanggal 15 September 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. Surat Keputusan Bupati Kediri Nomor 188.45178//418.08/2018 Tanggal 5 April 2018 tentang Penetapan Status Ruas Jalan sebagai Jalan Kabupaten Kediri;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tanggal 12 Maret 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2020 tanggal 29 Desember 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian - bagian Jalan;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2011 tentang Jalan;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Persyaratan

  1. Persyaratan Administrasi:
    • Form A1 berisi permohonan yang sudah diisi (bermaterai, tanda tangan dan stempel basah)
    • Form A2 yang berisi pernyataan sanggup memenuhi semua persyaratan dan mematuhi semua peraturan yang ditentukan (bermaterai, tanda tangan dan stempel basah)
    • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
    • Foto copy Data Badan Usaha (KTP pemilik, akta Badan Usaha, NIB, KBLI, NPWP)
    • Surat kuasa pengurusan permohonan izin (bila ada, dalam hal surat permohonan tidak ditanda tangani oleh penanggung jawab perusahaan)
  2. Persyaratan Teknis:
    • Dokumentasi kondisi eksisting
    • Peta lokasi, gambar rencana dan spesifikasi teknis
    • Metode dan jadwal pelaksanaan
    • Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Front office menerima berkas dari pemohon;
  2. Front office melakukan screening form permohonan;
  3. Petugas mengirimkan berkas ke Bagian Umum untuk mendapatkan disposisi Bupati;
  4. Setelah disposisi diterima, petugas melakukan pemeriksaan dokumen dan lapangan;
  5. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan lapangan, petugas menghitung dan menginformasikan total besaran retribusi yang harus dibayar oleh pemohon;
  6. Setelah menerima bukti pembayaran dari pemohon, petugas membuat rekomendasi teknis dan ditandatangani oleh Kepala DPUPR;
  7. Front office menerima Rekomendasi Teknis, kemudian menghubungi pemohon untuk melakukan pengambilan.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Surat Pengaduan: Jl. Erlangga No. 16 Kota Kediri
  2. Email: [email protected]
  3. Website: SP4N Lapor
  4. Website: Halo Masbup
  5. Instagram: @dpuprkabkediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan