Kategori Pelayanan:
Pelayanan Pemasangan Tiang Reklame Terbatas di Ruas Jalan Kabupaten
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | PU |
| Produk Layanan | : | Rekomendasi Teknis Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan Kabupaten untuk Tiang Reklame |
| Jangka Waktu | : | 15 Hari Kerja |
| Biaya/Tarif | : | Disesuaikan dengan nilai retribusi |
| Lokasi Layanan | : | Kediri |
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tanggal 15 September 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Surat Keputusan Bupati Kediri Nomor 188.45178//418.08/2018 Tanggal 5 April 2018 tentang Penetapan Status Ruas Jalan sebagai Jalan Kabupaten Kediri;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tanggal 12 Maret 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2020 tanggal 29 Desember 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian - bagian Jalan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2011 tentang Jalan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Persyaratan
- Persyaratan Administrasi:
- Form A1 berisi permohonan yang sudah diisi (bermaterai, tanda tangan dan stempel basah)
- Form A2 yang berisi pernyataan sanggup memenuhi semua persyaratan dan mematuhi semua peraturan yang ditentukan (bermaterai, tanda tangan dan stempel basah)
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
- Foto copy Data Badan Usaha (KTP pemilik, akta Badan Usaha, NIB, KBLI, NPWP)
- Surat kuasa pengurusan permohonan izin (bila ada, dalam hal surat permohonan tidak ditanda tangani oleh penanggung jawab perusahaan)
- Persyaratan Teknis:
- Dokumentasi kondisi eksisting
- Peta lokasi, gambar rencana dan spesifikasi teknis
- Metode dan jadwal pelaksanaan
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Front office menerima berkas dari pemohon;
- Front office melakukan screening form permohonan;
- Petugas mengirimkan berkas ke Bagian Umum untuk mendapatkan disposisi Bupati;
- Setelah disposisi diterima, petugas melakukan pemeriksaan dokumen dan lapangan;
- Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan lapangan, petugas menghitung dan menginformasikan total besaran retribusi yang harus dibayar oleh pemohon;
- Setelah menerima bukti pembayaran dari pemohon, petugas membuat rekomendasi teknis dan ditandatangani oleh Kepala DPUPR;
- Front office menerima Rekomendasi Teknis, kemudian menghubungi pemohon untuk melakukan pengambilan.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Surat Pengaduan: Jl. Erlangga No. 16 Kota Kediri
- Email: [email protected]
- Website: SP4N Lapor
- Website: Halo Masbup
- Instagram: @dpuprkabkediri
Mekanisme Pengaduan