Kategori Pelayanan:

Pengajuan Dispensasi Nikah

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Keagamaan
Produk Layanan : Dispensasi Nikah
Jangka Waktu : 15 Menit
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : Kantor Kecamatan Pagu

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Dispensasi Nikah Peraturan Menteri Agama No. 5 Tahun 2019
  2. PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  4. Peraturan Daerah No.2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab. Kediri

Persyaratan

  1. Pemohon membawa berkas yang sudah ditanda tangani ybs dan diverifikasi KUA Kec. Pagu
  2. Melampirkan bukti pedaftaran online
  3. Hadir sendiri / perwakilan ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Pagu,
  4. Berkas dimasukan dalam map,
  5. Keterangan:
  1. Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Pagu pada jam kerja Senin – Kamis 07.30 Wib s/d 15.00 Wib, Jum’at 07.15 s/d 14.00 Wib
  2. Petugas meneliti berkas apabila ada kekurangan diminta melengkapi terlebih dahulu, kalau sudah lengkap akan dibuatkan Surat Rekomendasi / Surat Dispensasi Nikah.
  3. Pengguna layanan menunggu beberapa saat
  4. Surat Rekomendasi / Dispensasi Nikah di cetak/diprint
  5. Petugas minta tandatangan Camat/Sekcam/Kasi
  6. Setelah mendapat tanda tangan, distempel Dinas dan diserahkan kepada pemohon.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

ALUR PELAYANAN PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH :

 

 

PEMOHON

PETUGAS PELAYANAN KEC. PAGU

CAMAT/SEKCAM/KASI

PETUGAS PELAYANAN KEC. PAGU

PEMOHON

 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Pagu, Jln. Joyoboyo No 132 Kec. Pagu;
  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
  1. No Telepon: 0354-545804
  2. Whatshap: 085123738098
  3. e-mail: [email protected]
  4. Web : kecamatan-pagu.kedirikab.go.id
  5. Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
  6. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: (website: www.lapor.go.id);

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Penelitian atau Observasi

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Keagamaan
Produk Layanan : Surat Keterangan telah Melakukan Penelitian atau Observasi.
Jangka Waktu : Antara 1 (hari) atau lebih (menyesuaikan
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : SMP Negeri 1 Plemahan

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Membawa Kartu Identitas yang berlaku (Kartu Mahasiswa atau Kartu Tanda Penduduk);
  2. Membawa Surat Permohonan Rekomendasi Penelitian dan Observasi dari lembaga asal;
  3. 1 (satu) eksemplar proposal penelitian (jika ada);
  4. Surat Keterangan Izin Penelitian dari Instansi Terkait;
  5. Surat pernyataan yang memuat tentang sanggup menyerahkan hasil Laporan Penelitian ke SMP Negeri 1 Plemahan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan kepada kepala sekolah.
  2. Pemohon menunggu kepala sekolah melakukan disposisi kepada wakil kapala kurikulum untuk disampaikan kepada guru mata pelajaran.
  3. Pemohon melakukan observasi/penelitian sesuai jadwal yang disepakati.
  4. Pemohon menyerahkan laporan atau ringkasan hasil penelitian kepada sekolah.
  5. Pemohon menunggu petugas membuat Surat Keterangan telah melakukan penelitian atau observasi;
  6. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SMP Negeri 1 Plemahan   Desa Bogokidul, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri
  2. Email : : [email protected]
  3. Website : http://smpn1plemahan.sch.id
  4. Kotak saran
  5. Instagram :
  6. Aplikasi halomasbup
  7. Kanal LAPOR!
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708

Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan