Kategori Pelayanan:
Layanan Pelayanan perbaikan lampu PJU
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Keagamaan |
Produk Layanan | : | Pelayanan perbaikan lampu PJU |
Jangka Waktu | : | 5 (lima) hari kerja |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemuk |
Dasar Hukum
-
Persyaratan
1. Nama, alamat, nomor telepon pemohoon |
2. Lokasi PJU yang padam atau mengalami gangguan |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Permohonan secara tertulis/ telepon ke Dinas kaasan perumahan dan pemukiman Kabupaten Kediri dengan menyampaikan data yang dibutuhkan |
2. Seksi sarana, prasarana utilitas umum dan PJU pada bidang perumahan dan kawasan permukiamn melakukan survey lapanagan dan menyusu lapran hasil surevy lapangan dandiserahkan keada kepala dinas dan kepalaa bidang |
3. Kepala dinas memriksa, memahamai, memutuskan, dan memberikan disposisi |
4. Seksi sarana , prasarana utilitas umum dan PJU pada bidang peumahan dan kawasan permukiman membuat surat perintah mengeluarkan barang untuk gudang dan surat tugas untuk melaksanakan perbaikan |
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1. Melalui kotak saran |
2. Dibentuk tim/petugas khusus pengaduan, saran, dan masukan |
Mekanisme Pengaduan
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Keagamaan |
Produk Layanan | : | |
Jangka Waktu | : | |
Biaya/Tarif | : | |
Lokasi Layanan | : |
Dasar Hukum
Persyaratan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Mekanisme Pengaduan
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Keagamaan |
Produk Layanan | : | |
Jangka Waktu | : | |
Biaya/Tarif | : | |
Lokasi Layanan | : |
Dasar Hukum
Persyaratan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Mekanisme Pengaduan
PENERBITAN DISPENSASI NIKAH
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Keagamaan |
Produk Layanan | : | DISPENSASI NIKAH |
Jangka Waktu | : | 10 MENIT |
Biaya/Tarif | : | GRATIS |
Lokasi Layanan | : | RUANG PELAYANAN KECAMATAN BADAS |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab. Kediri
- PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Dispensasi Nikah Peraturan Menteri Agama No. 5 Tahun 2019
Persyaratan
- Pemohon membawa berkas yang sudah ditanda tangani ybs dan diverifikasi KUA Kec. Badas
- Melampirkan bukti pedaftaran online
- Hadir sendiri / perwakilan ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas,
- Berkas dimasukan dalam map,
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas pada jam kerja 07.15 Wib s/d 15.30 Wib
- Petugas meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau sudah lengkap akan dibuatkan Surat Rekomendasi / Surat Dispensasi Nikah.
- Pengguna layanan menunggu beberapa saat,
- Surat Rekomendasi / Dispensasi Nikah di cetak/diprint diperiksa/diverifikasi oleh Kasi Pelayanan ,
- Petugas minta tanda tangan Camat / Sekretaris Kecamatan.
- Setelah mendapat tanda tangan Penyelenggara Layanan menyerahkan Surat Rekomendasi/Dispensasi Nikah yang sudah mendapat tanda tangan Camat/Sekcam, dan distempel Dinas diserahkan kepada pemohon
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
U'US SUPRIHATIN, S.Sos
KASI PELAYANAN
081230467152
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
- langsung via:
- no telepon: 0354 - 397165
- Whatshap: 0812 3046 7152
- e-mail: kecamatanbadas@kedirikab.go.id
- Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
- Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR! (website: www.lapor.go.id);
Mekanisme Pengaduan
Rekomendasi Dispensasi Nikah
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Keagamaan |
Produk Layanan | : | Surat Rekomendasi Dispensasi Nikah |
Jangka Waktu | : | 20 menit |
Biaya/Tarif | : | |
Lokasi Layanan | : | Ruang Pelayanan Terpadu Kecamatan Papar |
Dasar Hukum
Persyaratan
1. Permohonan dispensasi nikah dari desa
2. Fotocopy KTP dan KK
3. Formulir N1 s/d N4
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan