Kategori Pelayanan:

Layanan Pelayanan perbaikan lampu PJU

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Keagamaan
Produk Layanan : Pelayanan perbaikan lampu PJU
Jangka Waktu : 5 (lima) hari kerja
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemuk

Dasar Hukum

-

Persyaratan

1. Nama, alamat, nomor telepon pemohoon
2. Lokasi PJU yang padam atau mengalami gangguan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Permohonan secara tertulis/ telepon ke Dinas kaasan perumahan dan pemukiman Kabupaten Kediri dengan menyampaikan data yang dibutuhkan
2. Seksi sarana, prasarana utilitas umum dan PJU pada bidang perumahan dan kawasan permukiamn melakukan survey lapanagan dan menyusu lapran hasil surevy lapangan dandiserahkan keada kepala dinas dan kepalaa bidang
3. Kepala dinas memriksa, memahamai, memutuskan, dan memberikan disposisi
4. Seksi sarana , prasarana utilitas umum dan PJU pada bidang peumahan dan kawasan permukiman membuat surat perintah mengeluarkan barang untuk gudang dan surat tugas untuk melaksanakan perbaikan

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Melalui kotak saran 
2. Dibentuk tim/petugas khusus pengaduan, saran, dan masukan 

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Keagamaan
Produk Layanan :
Jangka Waktu :
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan :

Dasar Hukum

Persyaratan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Keagamaan
Produk Layanan :
Jangka Waktu :
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan :

Dasar Hukum

Persyaratan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PENERBITAN DISPENSASI NIKAH

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Keagamaan
Produk Layanan : DISPENSASI NIKAH
Jangka Waktu : 10 MENIT
Biaya/Tarif : GRATIS
Lokasi Layanan : RUANG PELAYANAN KECAMATAN BADAS

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  2. Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab. Kediri
  3. PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
  4. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Dispensasi Nikah Peraturan Menteri Agama No. 5 Tahun 2019

Persyaratan

  1. Pemohon membawa berkas yang sudah ditanda tangani ybs dan diverifikasi KUA Kec. Badas
  2. Melampirkan bukti pedaftaran online
  3. Hadir sendiri / perwakilan ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas,
  4. Berkas dimasukan dalam map,

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas pada jam kerja  07.15 Wib s/d 15.30 Wib
  2. Petugas meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau  sudah lengkap akan dibuatkan  Surat Rekomendasi / Surat Dispensasi Nikah.
  3. Pengguna layanan menunggu beberapa saat,
  4. Surat Rekomendasi / Dispensasi Nikah di cetak/diprint  diperiksa/diverifikasi oleh Kasi Pelayanan ,
  5. Petugas minta tanda tangan Camat / Sekretaris Kecamatan.
  6. Setelah mendapat tanda tangan Penyelenggara Layanan menyerahkan Surat Rekomendasi/Dispensasi Nikah yang   sudah mendapat tanda tangan Camat/Sekcam, dan distempel Dinas  diserahkan  kepada pemohon

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

U'US SUPRIHATIN, S.Sos

KASI PELAYANAN

081230467152

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
  2. Menyampaikan        pengaduan,  saran, dan     masukan
  3. langsung via:
    1. no telepon: 0354 - 397165
    2. Whatshap: 0812 3046 7152
    3. e-mail:  kecamatanbadas@kedirikab.go.id
    4. Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
    5. Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
    6. kanal pengaduan SP4N-LAPOR! (website: www.lapor.go.id);

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Rekomendasi Dispensasi Nikah

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Keagamaan
Produk Layanan : Surat Rekomendasi Dispensasi Nikah
Jangka Waktu : 20 menit
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan : Ruang Pelayanan Terpadu Kecamatan Papar

Dasar Hukum

Persyaratan

1. Permohonan dispensasi nikah dari desa

2. Fotocopy KTP dan KK 

3. Formulir N1 s/d N4

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan