Dinas Sosial

SKPD info detail

Tugas SKPD

A. Tugas Pokok dan Fungsi : Berdasarkan Peraturan Bupati Kediri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Kediri, tugas pokok dan fungsi dari Dinas Sosial Kabupaten Kediri adalah sebagai berikut: a. Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang sosial. b. Dinas Sosial dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. c. Dinas sosial mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang jaminan sosial, perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin. d. Dinas Sosial dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi : 1. Penyusunan kebijakan teknis, perencanaan program dan anggaran di bidang jaminan sosial, perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin; 2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang jaminan sosial, perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin; 3. Pelaksanaan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan pemerintahan di bidang jaminan sosial, perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin; 4. Pembinaan, pelaksanaan bimbingan teknis dan. supervisi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang jaminan sosial, perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin; 5. Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi di bidang jaminan sosial, perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin; 6. Monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang jaminan sosial, perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin; 7. Pembinaan UPTD; 8. Pelaksanaan administasi di bidang jaminan sosial, perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin; 9. Penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan 10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. e. Tugas dan Fungsi masing-masing bagian di Dinas Sosial Kabupaten Kediri diuraikan sebagai berikut: I. SEKRETARIAT 1. Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menlrusun kebijakan, mengkoordinasikan bidang- bidang, membina, melaksanakan dan mengendalikan administrasi umum, keuangan, sarana prasarana, ketenagaan, kerumahtanggaan dan kelembagaan. Sekretaris menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rancangan kebijakan dinas; b. pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang-bidang dan UPTD; c. penyusunan program dan pelaporan pengelolaan sistem informasi, pemantauan dan evaluasi kegiatan dinas; d. pelaksanaan pembinaan, pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, keuangan, sarana prasarana, ketenagaan, kerumahtanggaan, dan kelembagaan; e. pengoordinasian penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang Sosial; f. pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, hubungan masyarakat, dokumentasi dan perpustakaaan; g. pelaksanaan analisis jabatan dan beban kerja; h. pengoordinasian penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan dinas; penyusunan profil dinas; dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan dinas; 2. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, pelaksanaan kearsipan dan ekspedisi, pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan, pengelolaan aset, penyelenggaraan urusan perpustakaan, informasi dan dokumentasi, serta pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, pembinaan jabatan fungsional, dan evaluasi kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. 3. Kepala Sub Bagian Keuangan melakukan pengelolaan dan penyiapan bahan pelaksanaan verifikasi, penatausahaan, perbendaharaan, dan pembukuan keuangan, urusan akuntalsi dan pelaporan keuangan, serta penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan. 4. Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran, pemantauan, pengelolaan sistem informasi, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran. II. BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL 1. Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang perlindungan dan jaminan sosial. Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis di bidang perlindungan sosial kepada korban bencana, seseorang, keluarga, dan masyarakat yang berada dalam keadaan tidak stabil atau rentan, dan jaminan sosial keluarga; b. pelaksanaan kebljakan teknis dan pelayanan umum di bidang perlindungan sosial kepada korban bencana, seseorang, keluarga, dan masyarakat yang berada dalam keadaan tidak stabil atau rentar, dan jaminan sosial keluarga; c. pelaksanaan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang perlindungan sosial kepada korban bencana, seseorang, keluarga, dan masyarakat yang berada dalam keadaan tidak stabil atau rentan, dan jaminan sosial keluarga; d. pemberian bimbingan teknis, bimbingan lanjut dan supervisi di bidang perlindungan sosial kepada korban bencana, seseorang, keluarga, dan masyarakat yang berada dalam keadaan tidak stabil atau rentan, dan jaminan sosial keluarga; e. pengoordinasian dan konsultasi pelaksanaan tugas di bidang perlindungan sosial kepada korban bencana, seseorang, keluarga, dan masyarakat yang berada dalam keadaan tidak stabil atau rentan, dan jaminan sosial keluarga; f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan sosial kepada korban bencana, seseorang, keluarga, dan masyarakat yang berada dalam keadaan tidak stabil atau rentan, dan jaminan sosial keluarga; dan g. pelaksanaan administrasi dan tata usaha Bidang Perlindungan dan Jaminal Sosial. 2. Kepala Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelaksanaan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM), pemberian bimbingan teknis, bimbingan lanjut, supervisi, koordinasi dan konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan sosial korban bencana. 3. Kepala Seksi Jaminan Sosial Keluarga mempunyai tugas melakukan perlrmusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelaksanaan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM), pemberian bimbingan teknis, bimbingan lanjut, supervisi, koordinasi dan konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang jaminan sosial keluarga. III. BIDANG REHABILITASI SOSIAL 1. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebdakan teknis di bidang rehabilitasi sosial. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis di bidalg rehabilitasi sosial anak, lanjut usia, penyandang tuna sosial, korban perdagangan orang, korban tindak kekerasan, pekeja migran bermasalah, dan penyandang disabilitas; b. pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan umum di bidang rehabilitasi sosial anak, lanjut usia, penyandang tuna sosial, korban perdagangan orang, korban tindak kekerasan, pekerja migran bermasalah, dan penyandang disabilitas; c. pelaksanaan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang rehabilitasi sosial anak, lanjut usia, penyandang tuna sosial, korban perdagangan orang, korban tindak kekerasan, pekerja migran bermasalah, dan penyandang disabilitas; d. pemberian bimbingan teknis, bimbingan lanjut dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial anak, lanjut usia, penyandang tuna sosial, korban perdagangan orang, korban tindak kekerasan, pekerja migran bermasalah, dan penyandang disabilitas; e. pengoordinasian dan konsultasi pelaksanaan tugas di bidang rehabilitasi sosial anak, lanjut usia, penyandang tuna sosial, korban perdagangan orang, korban tindak kekerasan, pekerja migran bermasalah, dan penyandang disabilitas; f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial anak, lanjut usia, penyandang tuna sosial, korban perdagangan orang, korban tindak kekerasan, pekerja migran bermasalah, dan penyandang disabilitas; dan g. pelaksanaan administrasi dan tata usaha Bidang Rehabilitasi Sosial. 2. Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijalan teknis, pelaksanaan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM), pemberian bimbingan teknis, bimbingan lanjut, supervisi, koordinasi dan konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia. 3. Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Tuna Sosial, Korban Perdagangan Orang, dan Korban Tindak Kekerasan mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelaksanaal Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM), pemberian bimbingan teknis, bimbingan lanjut, supervisi, koordinasi dan konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial terhadap penyandang tuna sosial, korban perdagangan orang, korban tindak kekerasan, dan pekerja migran bermasalah. 4. Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelaksanaan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM), pemberian bimbingan teknis, bimbingan lanjut, supervisi, koordinasi dan konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial penyandang disabilitas. IV. BIDANG PEMBERDAYAAN SOSIAL 1. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebljakan teknis di bidang pemberdayaan sosial. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan sosial seseorang, keluarga, kelompok dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial, dan lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya kesejahteraan sosial, pelestarian dan penanaman nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial serta pembinaan, perijinan, pemanta.uan, penyelidikan dan penyidikan terhadap penyimpangan pengumpulan/pengelolaan sumber dana sosial; b. pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan umum di bidang pemberdayaan sosial seseorang, keluarga, kelompok dan masryarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial, dan lembaga dan/ atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya kesejahteraan sosial, pelestarian dan penanaman nilainilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial serta pembinaan, perijinan, pemantauan, penyelidikan dan penyidikan terhadap penyimpangan pengumpulan/ pengelolaan sumber dana sosial; c. pelaksanaan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pemberdayaan sosial seseorang, keluarga, kelompok dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial, dan lembaga dan/ atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya kesejahteraan sosial, pelestarian dan penanaman nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial serta pembinaan, perijinan, pemantauan, penyelidikan dan penyidikan terhadap penylmpangan pengumpulan/pengelolaan sumber dana sosial; d. pemberian bimbingan teknis, bimbingan lanjut dan supervisi di bidang pemberdayaan sosial seseorang, keluarga, kelompok dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial, dan lembaga dan/ atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya kesejahteraan sosial, pelestarian dan penanaman nilainilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial serta pembinaan, perijinan, pemantauan, penyelidikan dan penyidikan terhadap penyimpangan pengumpulan/pengelolaan sumber dana sosial; e. pengoordinasian dan konsultasi pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan sosial seseorang, keluarga, kelompok dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial, dan lembaga dan/ atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya kesejahteraan sosial, pelestarian dan penanaman nilainilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial serta pembinaan, perijinan, pemantauan, penyelidikan dan penyidikan terhadap penyimpangan pengumpulan / pengelolaan sumber dana sosial; f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan sosial seseorang, keluarga, kelompok dan masyaralat yalg mengalami masalah kesejahteraan sosial, dan lembaga danlatau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya kesejahteraan sosial, pelestarian dan penanaman nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial serta pembinaan, perijinan, pemantauan, penyelidikan dan penyidikan terhadap penyimpangan, pengumpulan/ pengelolaan sumber dana sosial; dan g. pelaksanaan administrasi dan tata usaha Bidang Pemberdayaan Sosial. 2. Kepala Seksi Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelaksanaan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM), pemberian bimbingan teknis, bimbingan lanjut, supervisi, koordinasi dan konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan sosial perorangan, keluarga dan kelembagaan masyarakat. 3. Kepala Seksi Kepahlawalan, Keperintisan, dan Kesetiakawanan Sosial mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelaksanaan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM), pemberian bimbingan teknis, bimbingan lanjut, supervisi, koordinasi dan konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial. 4. Kepala Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelaksaoaan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM), pemberian bimbingan teknis, bimbingan lanjut, supervisi, koordinasi dan konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang usaha kesejahteraan sosial. V. BIDANG PENANGANAN FAKIR MISKIN 1. Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang penanganan fakir miskin. Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis di bidang identilikasi, pemetaan, penguatan kapasitas, pendampingan dan pemberdayaan, bantuan stimulan, penataan lingkungan sosial, dan pengelolaan data kemiskinan; b. pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan umum di bidang identifrkasi, pemetaan, penguatan kapasitas, pendampingan dan pemberdayaan, bantuan stimulan, penataan lingkungan sosial, dan pengelolaan data kemiskinan; c. pelaksanaan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang identifikasi, pemetaan, penguatan kapasitas, pendampingan dan pemberdayaan, bantuan stimulan, penataan lingkungan sosial, dan pengelolaan datakemiskinan; d. pemberian bimbingan teknis, bimbingan lanjut dan supervisi di bidang identifikasi, pemetaan, penguatan kapasitas, pendampingan dan pemberdayaan, bantuan stimulan, penataan lingkungan sosial, dan pengelolaan data kemiskinan; e. pengoordinasian dan konsultasi pelaksanaan tugas di bidang identifrkasi, pemetaan, penguatan kapasitas, pendampingan dan pemberdayaan, bantuan stimulan, penataan lingkungan sosial, dan pengelolaan data kemiskinan; f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang identifikasi, pemetaan, penguatan kapasitas, pendampingan dan pemberdayaan, bantuan stimulan, penataan lingkungan sosial, dan pengelolaal data kemiskinan; dan g. pelaksanaan administrasi dan tata usaha Bidang Penanganan Fakir Miskin. 2. Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin Perdesaan dan Perkotaan mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelaksanaan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM), pemberian bimbingan teknis, bimbingan lanjut, supervisi, koordinasi dan konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penanganan fakir miskin perdesaan dan perkotaan. 3. Kepala Seksi Pengelolaan Data Kemiskinan mempunyai tugas melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pela}sanaan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM), pemberian bimbingan teknis, bimbingan lanjut, supervisi, koordinasi dan konsultasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan data kemiskinan.

Visi Misi

Visi : Terwujudnya Jangkauan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang Optimal Misi : 1. Meningkatkan Kapasitas dan Peluasan Pelayanan Sosial melalui profesionalime aparatur; 2. Peningkatan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Kesejahteraan Sosial melalui Rehabilitasi Sosial, Perlindungan & Jaminan Sosial, dan Penanganan Fakir Miskin; 3. Optimalisasi Pemberdayaan Potensi dan Sumber Kesejahtera

Moto

MELAYANI DENGAN EMPATI DAN SEPENUH HATI