Dinas Pertanian dan Perkebunan

SKPD info detail

Tugas SKPD

- Tugas : Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Pertanian dan Perkebunan. - Fungsi : a. perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian dan perkebunan; b. penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang pertanian dan perkebunan; c. pelaksanaan urusan di bidang pertanian dan perkebunan; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan di bidang pertanian dan perkebunan; e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan di bidang pertanian dan perkebunan; f. pembinaan penyelenggaraan di bidang pertanian dan perkebunan; g. pembinaan UPTD; h. pelaksanaan administrasi di bidang pertanian dan perkebunan; i. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Visi Misi

Visi : Terwujudnya Masyarakat Kediri yang Maju, Berkarakter Nasionalis-Relijius, serta Sejahtera Berdasarkan Ekonomi Kerakyatan yang Didukung Birokrasi yang Melayani Misi : Revitalisasi Pertanian untuk Ketahanan dan Swasembada Pangan

Moto