Info Pelayanan
Kategori Layanan |
: |
10 |
Produk Layanan |
: |
Legalisasi surat pengantar SKCK yang sudah di sahkan oleh Desa |
Jangka Waktu |
: |
Maksimal 30 menit |
Biaya/Tarif |
: |
0(gratis) |
Lokasi Layanan |
: |
Kecamatan Kandangan |
Dasar Hukum
1. Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
3. Keputusan Camat Kandangan Nomor 188.4/28/418.78/2022 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pada Kecamatan Kandangan
Persyaratan
1. Pengantar Permohonan SKCK dari Desa
2. Pas foto uxuran 4 x 6 background merah 1 lembar
3. Foto copy KTP
4. Foto copy KK
KHUSUS untuk SKCK ke POLRES :
Wajib membawa Foto Copy Akte Kelahiran / Ijazah
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Untuk SKCK ke POLSEK
- Pemohon membawa Form SKCK dari Desa
- Verifikasi data dan penginputan oleh petugas
- Penandatangan dokumen oleh Camat/Sekcam/Kasi/Kasubag
- Dokumen yang telah di ttd di stempel dan di agenda oleh petugas
- Pemohon melanjutkan form SKCK ke KORAMIL dan Ke POLSEK
Untuk SKCK ke POLRES
- Pemohon membawa Form SKCK dari Desa
- Verifikasi data dan penginputan oleh petugas
- Penandatangan dokumen oleh CAMAT
- Pemohon melanjutkan form SKCK ke KORAMIL, POLSEK dan Ke POLRES