Kecamatan Badas

SKPD info detail

Tugas SKPD

Kecamatan Badas juga menyelenggarakan fungsi : 1. penyusunan kebijakan teknis operasional Kecamatan ; 2. penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan ; 3. penyelenggaraan pembinaan wilayah ; 4. pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan Kelurahan ; 5. pelaksanaan pemerintahan umum ; 6. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati ; dan 7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku.

Visi Misi

Visi : "Memberikan pelayanan yang prima kepada publik dalam menunjang pelayanan terpadu masyarakat Kecamatan Badas" Misi : 1. Meningkatkan Kualitas pelayanan 2. Meningkatkan profesionalisme Aparatur 3. Mendorong Partisipasi Masyarakat

Moto

“CERIA" ( Cepat, Efisien dan Efektif, Ramah, Iklas dan Akuntabel)”