Kategori Pelayanan:

Pengurusan Surat Pernyataan Ahli Waris (SPAW)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Keuangan
Produk Layanan : SPAW sudah ditandatangani Camat
Jangka Waktu : 15 Menit
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : Kantor Kecamatan Pagu

Dasar Hukum

  1. PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  3. Peraturan Daerah No.2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab. Kediri

Persyaratan

  1. Pemohon membawa berkas SPAW terdiri dari :
  1. Surat Keterangan/Pernyataan Waris yg sdh dittd Kepala Desa, Para Saksi dan ahli waris diatas meterai 10.000
  2. Surat Kematian dari RS/Kepala Desa, Surat Nikah Istri/suami
  3. Fc. KK, Fc KTP para ahli waris dan para saksi
  4. Para ahli Waris harus hadir, kalau tidak hadir membuat surat kuasa atau foto bukti menandatangani SPAW
  1. Melampirkan bukti pedaftaran online
  2. Pemohon hadir ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Pagu,
  3. Berkas dimasukan dalam map,
  4. Keterangan:
  1. Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Pagu pada jam kerja Senin – Kamis 07.30 Wib s/d 15.00 Wib, Jum’at 07.15 s/d 14.00 Wib
  2. Pengguna layanan menunggu beberapa saat.
  3. Petugas meneliti berkas apabila ada kekurangan diminta melengkapi terlebih dahulu, kalau sudah lengkap akan dicatat dalam buku register Waris,
  4. Berkas diverifikasi oleh Kasi/Petugas yang membidangi
  5. Pengguna layanan menghadap kepada Camat
  6. Petugas minta tandatangan Camat
  7. Setelah mendapat tanda tangan Camat, distempel Dinas dan diserahkan kepada pemohon.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

ALUR PELAYANAN PENGURUSAN SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS (SPAW) :

 

 

VERIFIKASI KASI/PETUGAS YANG MEMBIDANGI

CAMAT

PETUGAS PELAYANAN KEC. PAGU

PEMOHON

PETUGAS PELAYANAN KEC. PAGU

PEMOHON

 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Pagu, Jln. Joyoboyo No 132 Kec. Pagu;
  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
  1. No Telepon: 0354-545804
  2. Whatshap: 085123738098
  3. e-mail: kecamatan[email protected]
  4. Web : kecamatan-pagu.kedirikab.go.id
  5. Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
  6. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: (website: www.lapor.go.id);

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Melalui Aplikasi E-Loket

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Keuangan
Produk Layanan : SPP dan SPM Non Fisik
Jangka Waktu : 2 Hari (Maksimal)
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : BKAD Kabupaten Kediri

Dasar Hukum

Persyaratan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Penerbitan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Keuangan
Produk Layanan : Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP)
Jangka Waktu : 2 Hari (Maksimal)
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : BKAD Kabupaten Kediri

Dasar Hukum

Persyaratan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan OPD

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Keuangan
Produk Layanan : Laporan Keuangan OPD
Jangka Waktu : 5 Hari (Maksimal)
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : BKAD Kabupaten Kediri

Dasar Hukum

Persyaratan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Rekonsiliasi Keuangan dan Barang Milik Daerah

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Keuangan
Produk Layanan : Berita Acara Rekonsiliasi
Jangka Waktu : 5 Hari (Maksimal)
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : BKAD Kabupaten Kediri

Dasar Hukum

Persyaratan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan