Kategori Pelayanan:

Pelayanan Penerbitan Izin Operasional SMP Swasta

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Penerbitan Izin Operasional SMP Swasta
Jangka Waktu : 1 bulan
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Jl. Airlangga, Paron, Ngasem, Paron II, Kec.Ngasem , Kabupaten Kediri

Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003

2. Peraturan pemeritah Nomor 17 Tahun 2010

3. Peraturan pemerintah Nomor 66 Tahun 2010

4. Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014

Persyaratan

A. Izin Operasional Sekolah Baru 
Proposal Pendirian Sekolah Baru
B. Izin Perpanjangan Penyelenggaraan SMP Swasta 
1. Surat Permohonan 
2. Fotocopy Profile Sekolah 
3. Fotocopy Izin Operasional yang telah habis masa  berlakunya/mati.
4. Fotocopy: Piagam Nomor Pokok Sekolah Nasonal (NPSN), NIS, Nomor Statistik Sekolah (NSS),  Akta Yayasan,  Akreditasi *(apabila ada) 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

A.  Untuk mendapatkan pelayanan Izin Operasional Sekolah Baru, sekolah mengajukan proposal pendirian sekolah baru, kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, selanjutnya akan dikaji oleh TIM dan dilakukan verifikasi ke lapangan untuk kelayakannya. Tim akan memberikan laporan dan rekomendasi untuk penerbitan Izin Operasional, selanjutnya Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri menerbitkan izin operasional SMP Swasta.
B. Untuk mendapatkan pelayanan  Izin Perpanjangan Penyelenggaraan Sekolah Swasta,  sekolah mengajukan proposal berikut persyaratannya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, selanjutnya akan dikaji oleh TIM dan dilakukan verifikasi ke lapangan untuk kelayakannya. Tim akan memberikan laporan dan rekomendasi untuk penerbitan Izin Operasional, selanjutnya Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri menerbitkan izin operasional SMP Swasta.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Seksi Sekolah Menengah Pertama
Telepon: 0354 682997 Fax (0354) 680420
 e-mail: disdik@kedirikab.go.id
Kotak saran
 

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Mutasi Siswa SMP

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Mutasi Siswa SMP
Jangka Waktu : 60 menit
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Jl. Airlangga, Paron, Ngasem, Paron II, Kec.Ngasem , Kabupaten Kediri

Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010

3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010

Persyaratan

A. Mutasi Siswa Keluar
1.   Surat permohonan mutasi keluar bermetarai 6.000
2.   Surat kesediaan menerima dari sekolah yang dituju
3.   Surat Mutasi keluar yang ditandatangani KS
4.   Rapor Asli
B. Mutasi Siswa Masuk 
1.   Surat permohonan mutasi keluar bermeterai
2.   Surat kesediaan menerima dari sekolah yang dituju
3.   Rapor Asli
4.   Surat Rekomendasi jika berasal dari luar Kabupaten Kediri

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

A.   Mutasi Siswa Keluar Untuk mendapatkan pelayanan mutasi siswa keluar, pemohon mengajukan berkas persyaratan yang telah ditetapkan, petugas akan mengecek kelengkapan dan kebenarannya. Apabila persyaratan sudah lengkap dan benar Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri akan memberikan pengesahan mutasi siswa SMP, selanjutnya diserahkan ke sekolah yang dituju.
B.   Mutasi Siswa Masuk Untuk mendapatkan pelayanan mutasi siswa masuk,  pemohon mengajukan berkas persyaratan yang telah ditetapkan, petugas akan mengecek kelengkapan dan kebenarannya.  Apabila persyaratan sudah lengkap dan benar Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri akan memberikan pengesahan Mutasi Siswa SMP, selanjutnya diserahkan ke sekolah yang dituju. 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Seksi Sekolah Menengah Pertama
Telepon: 0354 682997 Fax (0354) 680420
 e-mail: disdik@kedirikab.go.id
Kotak saran

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Penerbitan Izin Operasional SD Swasta

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Penerbitan Izin Operasional SD Swasta
Jangka Waktu : 1 bulan
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Jl. Airlangga, Paron, Ngasem, Paron II, Kec.Ngasem , Kabupaten Kediri

Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003

2. Peraturan pemeritah Nomor 17 Tahun 2010

3. Peraturan pemerintah Nomor 66 Tahun 2010

4. Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014

Persyaratan

A.   Izin Operasional Sekolah Baru
1.   Proposal berisi: permohonan izin operasional, visi dan misi, jadwal mengajar, surat pernyataan, struktur organisasi yayasan/badan pelaksana, struktur organisasi sekolah, denah sekolah, denah ruang lingkup sekolah, daftar inventaris barang, data peserta didik dan fotocopy: SK Kemenkum HAM, SK Pembagian Tugas, Akta Notaris, Ijazah KS, Ijazah Guru, Ijazah Pegawai
2.   Instrumen Studi Kelayakan dan Berita Acara Survey
B.   Izin Perpanjangan Penyelenggaraan SD Swasta
1.   Proposal berisi: permohonan izin operasional, visi dan misi, jadwal mengajar, surat pernyataan, struktur organisasi yayasan/badan pelaksana, struktur organisasi sekolah, denah sekolah, denah ruang lingkup sekolah, daftar inventaris barang, data peserta didik dan fotocopy: Surat Izin Operasional lama, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Akreditasi, SK Kemenkum HAM, SK Pembagian Tugas, Akta Notaris, Ijazah KS, Ijazah Guru, Ijazah Pegawai
2. Instrumen Studi Kelayakan dan Berita Acara Survey

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Untuk mendapatkan pelayanan izin operasional SD Swasta pemohon mengirimkan berkas proposal sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Apabila persyaratan sudah lengkap dan benar akan dilakukan verifikasi ke lembaga oleh Tim Visitor, dan apabila layak Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri akan menerbitkan izin operasional

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Seksi Sekolah Dasar
Telepon: 0354 682997 Fax (0354) 680420
e-mail: disdik@kedirikab.go.id 
Kotak saran

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Mutasi Siswa SD

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Mutasi Siswa SD
Jangka Waktu : 15 menit
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Jl. Airlangga, Paron, Ngasem, Paron II, Kec.Ngasem , Kabupaten Kediri

Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010

3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010

Persyaratan

A.   Mutasi Siswa Keluar
1.   Surat permohonan mutasi keluar dari orang tua
2.   Surat kesediaan menerima dari sekolah yang dituju
3.   Surat Mutasi keluar yang ditandatangani KS
4.   Rapor Asli
B.   Mutasi Siswa Masuk
1.   Surat Keterangan dari sekolah asal
2.   Surat kesediaan menerima dari sekolah yang dituju
3. Rapor asli

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Untuk mendapatkan pelayanan mutasi siswa SD, pemohon mengajukan berkas sesuai dengan persyaratan, petugas akan mengecek kelengkapan dan kebenarannya. Apabila persyaratan sudah lengkap benar, Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri akan memberikan pengesahan mutasi siswa SD, selanjutnya diserahkan kepada sekolah yang dituju melalui pemohon

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Seksi Sekolah Dasar
Telepon: 0354 682997 Fax (0354) 680420
e-mail: disdik@kedirikab.go.id 
Kotak saran

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Kartu Anggota Perpustakaan Kabupaten Kediri

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Kartu Anggota Perpustakaan Kabupaten Kediri
Jangka Waktu : 15 Menit
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

Dasar Hukum

- UU no. 43 tahun 2017 tentang perpustakaan

 

Persyaratan

1. Fotocopy KTP Kab. Kediri  (Menunjukkan KTP Asli Ke Petugas Pendaftaran)  
2. Fotocopy Kartu Pelajar Bagi Calon Anggota Yang Masih Berstatus Pelajar 
3. Mengisi Formulir Pendaftaran dan di mintakan ke Kepala Desa, Kepala Sekolah, Dekan
 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Terlampir 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Aisya Atika Suri

Pustakawan

083851240655

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Kotak Saran 
2. Telepon :  (0354) 682525
3. SMS : 085856051995
4. Email : darsipus@kedirikab.go.id 
5. Website: www.arsip.kedirikab.go.id 
6. Instagram : Disarpuskabkediri
7. Melalui Petugas Layanan 

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan