Kategori Pelayanan:
Legalisasi Surat Keterangan Usaha
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Perdagangan |
Produk Layanan | : | Legalisasi Surat Keterangan Usaha |
Jangka Waktu | : | 10 menit |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Kantor Kecamatan Kras |
Dasar Hukum
- Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
- Keputusan Camat Kras Nomor 188.4/18/418.86/2022 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pada Kecamatan Kras
Persyaratan
- Pengantar surat keterangan usaha yang ditandatangani kepala desa
- Foto copy KTP pemohon
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon menyerahkan berkas surat keterangan usaha
2. Petugas menerima berkas dan memeriksa kelengkapannya.
3. Berkas yang belum lengkap dikembalikan kepada pemohon.
4. Berkas yang sudah lengkap diteruskan kepada pejabat untuk ditandatangani
5. Pemberian nomor dan stempel
6. Surat keterangan usaha diserahkan kepada pemohon
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Azmil Husna Nadhifah
Kasi Pelayanan
087866720884
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke meja pengaduan di Kantor Kecamatan Kras
- Melaui media atau teknologi informasi
Email : pelayanan.keckras@gmail.com
Facebook : Kecamatan Kras
Instagram : kecamatankras_kabkediri
Hallo Mas Bup : https://halomasbup.kedirikab.go.id/
Website : https://kecamatankras.kedirikab.go.id/
Mekanisme Pengaduan
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN USAHA MIKRO
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Perdagangan |
Produk Layanan | : | Pelatihan UMKM |
Jangka Waktu | : | 1 s.d. 2 bulan |
Biaya/Tarif | : | Tidak ada biaya |
Lokasi Layanan | : | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Industri dan Tanda Daftar Gudang (TDG);
- Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab Kediri.
Persyaratan
- Pengajuan proposal dari hasil Musrenbang Kecamatan/dari kelompok mengetahui Kepala Desa;
- Memiliki KTP Kabupaten Kediri.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Proposal diajukan ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
- Ditindaklanjuti oleh atasan dan cross check ke lapangan
- Desa menentukan peserta pelatihan, lokasi pelatihan dan konfirmasi ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
- Dinas menentukan Narasumber pelatihan (sesuai materi pelatihan yang diajukan)
- Setelah proposal disetujui pimpinan, pelatihan dilaksanakan
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
ALROSYA CAESSAR PRIYO JATI K., S.STP
JABFUNG ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA
0354680683
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri
Telepon: (0354) 680683
e-mail: diskoperasi@kedirikab.go.id
Mekanisme Pengaduan
PROMOSI USAHA MIKRO
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Perdagangan |
Produk Layanan | : | Kegiatan Shopping Festival |
Jangka Waktu | : | 22 hari |
Biaya/Tarif | : | Tidak ada biaya |
Lokasi Layanan | : | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Industri dan Tanda Daftar Gudang (TDG);
- Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab Kediri.
Persyaratan
- Memiliki produk (UMKM produktif);
- Memiliki KTP Kabupaten Kediri
- Memiliki NIB dan PIRT (bagi produk makanan)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pendataan peserta dari paguyuban UMKM atau UMKM di luar paguyuban dalam wilayah Kabupaten Kediri
- Seleksi peserta terkait kelengkapan perijinan yang dimiliki
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
ANDREAS HERRA ROMANSA
JABFUNG ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA
0354680683
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri
Telepon: (0354) 680683
e-mail: diskoperasi@kedirikab.go.id