Kategori Pelayanan:

Legalisasi Surat Keterangan Usaha

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perdagangan
Produk Layanan : Legalisasi Surat Keterangan Usaha
Jangka Waktu : 10 menit
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Kecamatan Kras

Dasar Hukum

  1. Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
  2. Keputusan Camat Kras Nomor 188.4/18/418.86/2022 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pada Kecamatan Kras

Persyaratan

  1. Pengantar surat keterangan usaha yang ditandatangani kepala desa
  2. Foto copy KTP pemohon

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pemohon menyerahkan berkas surat keterangan usaha

2. Petugas menerima berkas dan memeriksa kelengkapannya.

3. Berkas yang belum lengkap dikembalikan kepada pemohon.

4. Berkas yang sudah lengkap diteruskan kepada pejabat untuk ditandatangani

5. Pemberian nomor dan stempel

6. Surat keterangan usaha diserahkan kepada pemohon

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Azmil Husna Nadhifah

Kasi Pelayanan

087866720884

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke meja pengaduan di Kantor Kecamatan Kras
  2. Melaui media atau teknologi informasi

           Email : pelayanan.keckras@gmail.com

           Facebook : Kecamatan Kras

           Instagram : kecamatankras_kabkediri

           Hallo Mas Bup : https://halomasbup.kedirikab.go.id/

           Website  : https://kecamatankras.kedirikab.go.id/

 

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN USAHA MIKRO

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perdagangan
Produk Layanan : Pelatihan UMKM
Jangka Waktu : 1 s.d. 2 bulan
Biaya/Tarif : Tidak ada biaya
Lokasi Layanan : Dinas Koperasi dan Usaha Mikro

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  6. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Industri dan Tanda Daftar Gudang (TDG);
  7. Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab Kediri.

Persyaratan

  1. Pengajuan proposal dari hasil Musrenbang Kecamatan/dari kelompok mengetahui Kepala Desa;
  2. Memiliki KTP Kabupaten Kediri.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Proposal diajukan ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
  2. Ditindaklanjuti oleh atasan dan cross check ke lapangan
  3. Desa menentukan peserta pelatihan, lokasi pelatihan  dan konfirmasi ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
  4. Dinas menentukan Narasumber pelatihan (sesuai materi pelatihan yang diajukan)
  5. Setelah proposal disetujui pimpinan, pelatihan dilaksanakan

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

ALROSYA CAESSAR PRIYO JATI K., S.STP

JABFUNG ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA

0354680683

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri

Telepon: (0354) 680683

e-mail: diskoperasi@kedirikab.go.id

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PROMOSI USAHA MIKRO

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perdagangan
Produk Layanan : Kegiatan Shopping Festival
Jangka Waktu : 22 hari
Biaya/Tarif : Tidak ada biaya
Lokasi Layanan : Dinas Koperasi dan Usaha Mikro

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang  Pemerintahan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  6. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Industri dan Tanda Daftar Gudang (TDG);
  7. Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab Kediri.

Persyaratan

  1. Memiliki produk (UMKM produktif);
  2. Memiliki KTP Kabupaten Kediri
  3. Memiliki NIB dan PIRT (bagi produk makanan)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pendataan peserta dari paguyuban UMKM atau UMKM di luar paguyuban dalam wilayah Kabupaten Kediri
  2. Seleksi peserta terkait kelengkapan perijinan yang dimiliki

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

ANDREAS HERRA ROMANSA

JABFUNG ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA

0354680683

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri

Telepon: (0354) 680683

e-mail: diskoperasi@kedirikab.go.id

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan