Kategori Pelayanan:

Sidang Tera dan Tera Ulang

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perdagangan
Produk Layanan : Pembubuhan Tapak CTT
Jangka Waktu : 1 hari kerja
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : Pasar

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintanh Daerah

3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal

4. Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2018 tentang Metrologi Legal

5. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

6. SK Dirjen PKTN tentang Syarat Teknis

Persyaratan

1. Pelaku usaha merupakan pemilik UTTP di Wilayah Kabupaten Kediri

2. Pelaku usaha membawa UTTP ke Lokasi Sidang

3. Pelaku usaha memastikan UTTP sudah memiliki persetujuan tipe / ijin tipe dari Kemendag

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Mengirimkan undangan / pemberitahuan sidang tera dan tera ulang

2. Meregister dan menginventaris pelaku usaha pemilik UTTP yang hadir

3. Penera melakukan pengujian TTU.

4. Jika UTTP sesuai maka dibubuhkan Cap Tanda Tera. Jika UTTP tidak sesuai dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan Tanda Batal dan dikembalikan ke pelaku usaha.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kediri Jl. Ir Sutami No 16 Kota Kediri dan Kantor UPT Metrologi Legal Jl. Soekarno Hatta no 10 Katang

2. Telp. (0354) 683582

3. Penyediaan Kotak dan Saran

4. lapor SP4N

5. Halo MasBup

6. IG :disdaginkabkediri dan metrologi.kabkediri

7. Wa +62 81252594457

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Tera dan Tera Ulang UTTP di Tempat Terpakai, Tempat UTTP Terpasang Tetap, Gudang Importir, Pabrik, atau Laboratorium Lain

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perdagangan
Produk Layanan : Surat Keterangan Hasil Pengujian / Tapak CTT
Jangka Waktu : 1 hari kerja
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : Lokasi UTTP terpasang/terpakai

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintanh Daerah

3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal

4. Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2018 tentang Metrologi Legal

5. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

6. SK Dirjen PKTN tentang Syarat Teknis

Persyaratan

1. Pelaku usaha merupakan pemilik UTTP di Wilayah Kabupaten Kediri

2. Pelaku usaha mempersiapkan surat permohonan

3. Pelaku usaha memastikan UTTP sudah memiliki persetujuan tipe / ijin tipe dari Kemendag

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pelaku usaha mengajukan permohonan tera/tera ulang dan/atau membawa UTTP ke kantor UPT Metrologi Legal (UML)

2. Menerima permohonan dan memeriksa ijin tipe UTTP dan ruang lingkup pelayanan UML. Jika masuk dalam ruang lingkup serta UTTP sudah beijin tipe maka meregister permohonan, menyusun jadwal dan SPT. Jika tidak masuk ruang lingkup maka UTTP dikembalikan kepada pelaku usaha, dicatat dalam formulir kaji ulang permintaan TTU. Selanjutnya diteruskan untuk dilakukan TTU ke UPT/UML terdekat yang memiliki ruang lingkup.

3. Penera melakukan pengujian TTU. Jika UTTP sesuai maka dibubuhkan Cap Tanda Tera dan/atau diterbitkan SKHP. Jika UTTP tidak sesuai dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan Tanda Batal dan disampaikan kepada pelaku usaha

4. Mempersiapkan dan menerbitkan SKHP, memerikan UTTP dan/atau SKHP kepada pelaku usaha.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kediri Jl. Ir Sutami No 16 Kota Kediri dan Kantor UPT Metrologi Legal Jl. Soekarno Hatta no 10 Katang

2. Telp. (0354) 683582

3. Penyediaan Kotak dan Saran

4. lapor SP4N

5. Halo MasBup

6. IG :disdaginkabkediri dan metrologi.kabkediri

7. Wa +62 81252594457

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Penyampaian Pelayanan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perdagangan
Produk Layanan : Bukti pemanfaatan tempat untuk berjualan di Pasar
Jangka Waktu : 3 Hari
Biaya/Tarif : Membayar sesuai tarif retribusi PERDA No
Lokasi Layanan : Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kediri Jl. Ir. Sutami No. 16 Kediri telp. (0354) 683 582

Dasar Hukum

 PERDA No. 1 Tahun 2024 dengan luasan Los/Kios/Pelataran dan kelas / tipe pasar sesuai SKRD yang telah diterbitkan

Persyaratan

Mengajukan permohonan dengan dilengkapi persyaratan:

1.  Surat Permohonan (B/BN/PJ)

2. Pas foto 3x4cm 3 lembar (B/BN)

3. Foto Copy KTP & KK (B/BN/PJ)

4. Materai 10.000 (B/BN)

5. Buku Ijin Los/ Kios (BN/PJ)

6. Surat Pengembalian izin pemanfaatan Los/Kios/Pelataran Bermaterai (BN)

7. Surat Keterangan Bebas Gratifikasi (B/BN/PJ)

8. Surat Pernyataan Kesediaan Memelihara Barang Milik Daerah Bermaterai (B/BN/PJ)

9. Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) (B/BN/PJ KIOS)

10. Surat Pernyataan Lapak Kosong (BN)

11. Surat Kematian (Apabila Yang Bersangkutan Meninggal Dunia) (BN)

Catatan : B = Baru BN = Balik Nama PJ = Perpanjangan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  • Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kediri Jl. Ir. Sutami No. 16 Kediri telp. (0354) 683 582
  • Email: disdaain(®kedirikab.qo.id
  • WA: 081252594457
  • Penyediaan Kotak dan Saran
  • Lapor SP4N
  • Halo Mas Bup
  • Website: disdag.kedirikab.go.id
  • IG UPT Pasar: uptpasar.kabkediri
  • IG: dinasperdagangankabkediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pengelolaan Pelayanan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perdagangan
Produk Layanan :
Jangka Waktu :
Biaya/Tarif :
Lokasi Layanan :

Dasar Hukum

  1. PERDA NO.1 TAHUN 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Peraturan Bupati Kediri Nomor 79 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum
  3. Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal dan Unit Pelaksana Teknis Pasar
  4. Keputusan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kediri Nomor: 510.16/2367/418.29/2023 tentang Standar Operasional Prosedur Permohonan Bukti Penempatan Berjualan Balik Nama, Perpanjangan Los/Kios/Pelataran di Pasar Rakyat Kabupaten Kediri

Persyaratan

Mengajukan permohonan dengan dilengkapi persyaratan:

1. Surat Permohonan (B/BN/PJ)

2. Pas foto 3x4cm 3 lembar (B/BN)

3. Foto Copy KTP & KK (B/BN/PJ)

4. Materai 10.000 (B/BN)

5. Buku Ijin Los/ Kios (BN/PJ)

6. Surat Pengembalian izin pemanfaatan Los/Kios/Pelataran Bermaterai (BN)

7. Surat Keterangan Bebas Gratifikasi (B/BN/PJ)

8. Surat Pernyataan Kesediaan Memelihara Barang Milik Daerah Bermaterai (B/BN/PJ)

9. Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) (B/BN/PJ KIOS)

10. Surat Pernyataan Lapak Kosong (BN) 11. Surat Kematian (Apabila Yang Bersangkutan Meninggal Dunia) (BN)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  • Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kediri Jl. Ir. Sutami No. 16 Kediri telp. (0354) 683 582
  • Em ail: disdaain(®kedirikab.qo.id • WA: 081252594457
  • Penyediaan Kotak dan Saran
  •  Lapor SP4N
  • Halo Mas Bup
  • Website: disdag.kedirikab.go.id
  • IG UPT Pasar: uptpasar.kabkediri
  •  IG: dinasperdagangankabkediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Fasilitasi Sertifikasi Halal

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perdagangan
Produk Layanan : Sertifikasi Halal
Jangka Waktu : 75 menit
Biaya/Tarif : Tidak ada biaya/tarif yang di bebankan p
Lokasi Layanan : Kediri

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang

Jaminan Produk Halal ;
2. PP Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan,
Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah ;
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024
tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal;
4. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang
Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur
Administrasi Pemerintahan ;

5. Keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Nomor 61 Tahun 2022 Tentang Standar Operasional
Prosedur Layanan Permohonan Sertifikat Halal Pada
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ;
6. Peraturan Bupati Kediri Nomor 66 Tahun 2024 tentang
kedudukan, susunan Organisasi, uraian tugas dan fungsi
serta tata kerja Dinas Perdagangan Kabupaten Kediri

Persyaratan

Pelaku usaha memastikan bahwa telah memenuhi

kriteria persyaratan sebagai berikut :
a. tempat usaha dan Domisili KTP Kabupaten Kediri
untuk kegiatan usaha perorangan.
b. tempat usaha di Kabupaten Kediri untuk kegiatan
usaha berbadan hukum;
c. KBLI pada NIB yaitu Sektor Perindustrian atau
Sektor Perdagangan dan KBLI terkait;
d. produk merupakan olahan daging bagi industri skala
mikro/produk yang dihasilkan tidak dapat
didaftarkan skema Self Declare.
e. melampirkan fotokopi kartu tanda
penduduk/paspor/kartu identitas lainnya yang
berlaku
2. Pelaku usaha mempersiapkan berkas persyaratan
sebagai berikut :
a. Fotocopy KTP
b. Fotocopy NIB
c. Alamat Email
d. Formulir Permohonan
e. Formulir daftar bahan
f. Formulir alur proses pembuatan
g. Formulir daftar produksi
h. Formul daftar distribusi
i. Layout tempat produksi
j. Foto produk

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

a. Pelaku usaha datang ke kantor Dinas Perdagangan
Kabupaten Kediri dengan membawa berkas
persyaratan.
b. Pelaku usaha menyerahkan berkas persyaratan dan
mengisi permohonan pada link
https://linktr.ee/disdagin atau
https://disdag.kedirikab.go.id/
c. Staf pelayanan melakukan verifikasi, Jika kuota
fasilitasi masih ada maka permohonan akan
Staf pelayanan membuatkan akun

sihalal

Pelaku usaha menyerahkan berkas
persyaratan dan mengisi
permohonan pada link
https://linktr.ee/disdagin dan
https://disdag.kedirikab.go.id/

Staf pelayanan melakukan
pengecekan berkas
Pelaku usaha datang ke
Dinas Perdagangan
Kabupaten Kediri

Verifikasi
DISDAGIN

Staf pelayanan memberikan
Surat Tanda Terima
Dokumen

dilanjutkan, tetapi jika kuota habis maka berkas
permohonan akan dikembalikan dan nantinya akan
dihubungi kembali jika kuota tersedia.
d. Staf Pelayanan melakukan pengecekan berkas
persyaratan ketika pemohon mendapat kuota
fasilitasi sertifikasi halal.
e. Staf Pelayanan membuatkan akun Sihalal dengan
meminta alamat email dan nomor telefon.
f. Staf Pelayanan memberikan Surat Tanda Terima
Dokumen (STTD). STTD merupakan bukti bahwa
pendaftaran fasilitasi halal akan difasilitasi oleh dinas
dan ketika sertifikat sudah terbit. Pelaku usaha akan
dihubungi.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

➢ Kantor Dinas Perdagangan Kab. Kediri
Jl. Ir. Sutami No 16 Kediri
telp (0354) 683582
➢ Penyediaan Kotak dan Saran
➢ Lapor SP4N
➢ Halo Mas Bup
➢ IG: dinasperdagangankabkediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan