Kategori Pelayanan:

Fasilitasi Sertifikasi Merk Dagang

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perdagangan
Produk Layanan : Sertifikasi Merek
Jangka Waktu : 70 menit
Biaya/Tarif : Tidak ada biaya/tarif yang di bebankan p
Lokasi Layanan : Kediri

Dasar Hukum

1. Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang

Merek dan Indikasi Geografis
2. PP Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan,
Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah
3. Peraturan Bupati Kediri Nomor 66 Tahun 2024 tentang
kedudukan, susunan Organisasi, uraian tugas dan fungsi
serta tata kerja Dinas Perdagangan Kabupaten Kediri

Persyaratan

1. Pelaku usaha memastikan bahwa telah memenuhi

kriteria persyaratan sebagai berikut :
a. tempat usaha dan Domisili KTP Kabupaten Kediri
b. KBLI pada NIB yaitu Sektor Perindustrian dan Sektor
Perdagangan;
c. Belum pernah menerima fasilitasi dari Dinas
Perdagangan Kabupaten Kediri
2. Pelaku usaha mempersiapkan berkas persyaratan
sebagai berikut :
a. Fotocopy KTP
b. Fotocopy NIB
c. Materai 10.000 satu lembar
d. Etiket/Logo

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Keterangan :
a. Pelaku usaha datang ke kantor Dinas Perdagangan
Kabupaten Kediri dengan membawa berkas persyaratan.
b. Pelaku usaha menyerahkan berkas persyaratan dan
mengisi permohonan pada link
https://linktr.ee/disdagin atau
https://disdag.kedirikab.go.id/
c. Staf pelayanan melakukan verifikasi, Jika kuota fasilitasi
masih ada maka permohonan akan dilanjutkan, tetapi
jika kuota habis maka berkas permohonan akan
dikembalikan dan nantinya akan dihubungi kembali jika
kuota tersedia.
d. Staf Pelayanan melakukan pengecekan merek melalui
laman https://www.dgip.go.id/. Jika merek ada
kemiripan dengan merek yang telah terdaftar, maka
pelaku usaha diminta untuk mencari alternatif nama
merek lain. Dokumen permohonan dikembalikan ke
pelaku usaha untuk diperbaiki nama merek dan desain
etiket/logo.
e. Staf pelayanan membuatkan formulir permohonan
pendaftaran merek dan surat pernyataan UKM yang
akan ditanda tangani pelaku usaha.
f. Staf pelayanan memberikan Surat Tanda Terima
Dokumen (STTD). STTD merupakan bukti bahwa
pendaftaran fasilitasi merek akan difasilitasi oleh dinas
dan ketika sertifikat sudah terbit. Pelaku usaha akan
dihubungi.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

➢ Kantor Dinas Perdagangan Kab. Kediri
Jl. Ir. Sutami No 16 Kediri
telp (0354) 683582
➢ Penyediaan Kotak dan Saran
➢ Lapor SP4N
➢ Halo Mas Bup
➢ IG: dinasperdagangankabkediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan