Kategori Pelayanan:
Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Sosial |
Produk Layanan | : | Rekomendasi Bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) |
Jangka Waktu | : | 7 hari kerja |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Jl. Mayor Bismo No. 28 Kediri |
Dasar Hukum
- Dasar Hukum
- Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik
- Peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial
- Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Persyaratan
1. Surat Permohonan 2. AD / ART (Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga) 3. Surat Keterangan Domisili 4. Data Pengurus Lengkap 5. Akta Notaris Terlegalisir 6. NPWP Lembaga 7. Daftar Identitas Klien 8. Data Isian / Intrumen Orsor / LKS 9. Sumber Pendanaan 10. Program Kerja 11. Foto Copy Rekening Bank
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon mengajukan permohonan Penerbitan Izin Bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan membawa persyaratan (Link blanko dapat diunduh)
2. Pemohon menyerahkan persyaratan, petugas mengecek persyaratan
3. Petugas Menyeleksi berkas persyaratan
4. Survei lapangan untuk uji kelayakan
5. Pemohon mengisi instrument identifikasi yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan
6. Apabila memenuhi persyaratan dan layak, Dinas Sosial akan menerbitkan Surat Rekomendasi
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan

Drs. Agus Ali Suharto, MM
Kabid Pemberdayaan Sosial
085645647007

Eka Jauhar Afandi, S.Sos
Pekerja Sosial Ahli Muda
081333548181

Kurnia Siti Afifah, S.A.P
Pengelola Pemberdayaan Lembaga Sosial
085232649193

Azizah Kusuma Wardhani, S.Psi
Pengawas Perempuan dan Anak
081271601858
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
No. Telepon:(0354) 689626
No. Fax:(0354) 689626
Website:dinsos.kedirikab.go.id
Whatsapp:085157104085 (layanan kedaruratan)
Email:dinsos@kedirikab.go.id
Pengaduan:https://halomasbup.kedirikab.go.idhttps://www.lapor.go.id
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Orang Terlantar
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Sosial |
Produk Layanan | : | Pelayanan Orang Terlantar |
Jangka Waktu | : | 3 s.d 7 hari kerja |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Jl. Mayor Bismo No. 28 Kediri |
Dasar Hukum
-
- Dasar Hukum :
- Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konfilk Sosial.
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
- Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 129/HUK/2008 tentang Standarisasi Pelayanan Minimal Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
- Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 86/HUK/2010 tentang Organiasasi Sosial dan Tata Kerja Kementerian Sosial.
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan.
Persyaratan
1. Usia 6 tahun ke atas
2. Tidak ada anggota keluarga atau orang lain yang bersedia mengurusnya
3. Melakukan kegiatan tidak menentu, berkeliaran di tempat umum dan atau dapat mengganggu ketertiban umum
4. Pekerja migran bermasalah dari luar negeri
5. Sering mendapat perlakuan kasar dan kejam, dan tindakan tersebut berakibat menderita secara psikologis.
6. Terjaring pada penjangkauan petugas
7. Tidak terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak
8. Tidak mempunyai identitas diri
9. Baru bebas karena telah selesai menjalani pidana dengan menunjukkan surat keterangan lepas dari kemenkum dan HAM/kepala lapas
10. Kondisi fisik cukup sehat dan mampu mengurus diri
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Orang terlantar datang untuk menemui petugas pelayanan atau petugas mendapat laporan dari Warga Masyarakat/PSM/Desa/Polres/TKSK - Petugas menerima dan mengecek Surat kelengkapan (SK-OT dari POLRES/ keterangan lainnya) dan mencatat dalam buku register - Petugas datang dan menjemput (khusus lansia) - Petugas melakukan asesmen terhadap klien untuk menggali data diri dan data keluarga serta alamat asal. - Memberikan bimbingan dan pengarahan kepada Orang Terlantar - Memberikan Makanan, Minuman, dan pakaian layak kepada Orang Terlantar - Mengantar pemulangan Orang Terlantar untuk proses reunifikasi kepada keluarga atau merujuk ke UPT/Panti menggunakan alat transportasi dan bekerjasama dengan instansi terkait (Dinas Sosial Provinsi, Dinas Sosial Daerah)
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan

SRI PANCAWATI, S.H., M.M.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial

Joko Wiyono, S.Pd
Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial, Tindak Kekerasan, dan Perdagangan Orang
081260088890

Reza rahadian, S.Psi
Pengawas Perempuan dan Anak
085850499836
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
No. Telepon:(0354) 689626
No. Fax:(0354) 689626
Website:dinsos.kedirikab.go.id
Whatsapp:085157104085 (layanan kedaruratan)
Email:dinsos@kedirikab.go.id
Pengaduan:https://halomasbup.kedirikab.go.idhttps://www.lapor.go.id
Mekanisme Pengaduan

Pelayanan Adopsi
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Sosial |
Produk Layanan | : | Surat Rekomendasi Adopsi |
Jangka Waktu | : | 3 s.d 7 hari kerja |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Jl. Mayor Bismo No. 28 Kediri |
Dasar Hukum
- Dasar Hukum :
- UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Permensos RI No. 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak
- Permendagri No. 52 Tahun 2011 tentang SOP dilingkungan Pemprov dan Kab/Kota
- Permenpan RB No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan
- Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
Persyaratan
1. Berstatus telah menikah minimal 5 (lima) tahun 2. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun 3. Calon Orang Tua Angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh Calon Anak Angkat . 4. Mampu secara ekonomi dan sosial 5. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak 6. Salah satu antara suami atau istri dinyatakan oleh dokter ahli, kecil kemungkinan atau tidak dapat lagi memberikan keturunan 7. Mengajukan surat permohonan izin (mengisi blanko, link blanko) untuk mengadopsi anak kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Yang di stempel dengan materai, dengan dilampiri surat-surat sebagai berikut: - Permohonan ijin Pengangkatan Anak kepada Instansi Sosial setempat; - Surat Keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah (Suami & Istri); - Surat Keterangan Kesehatan Jiwa COTA dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah (Asli); (Suami & Istri) - Surat Keterangan tentang Fungsi Organ Reproduksi COTA dari Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah; (Suami & Istri) - Foto Copy Akte Kelahiran Calon Orang Tua Angkat/COTA (Suami & Istri); - Berkas Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).; (Suami & Istri) ; - Foto Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan COTA; ( ter Legalisir KUA ) - Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP COTA; - Foto Copy Akta Kelahiran Anak / CAA; - Surat Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA ( Asli ) atau surat keterangan mampu secara ekonomi / surat pendapatan dari Lurah setempat ( wiraswasta, Petani, Pedagang ) ; - Surat Pernyataan Persetujuan CAA diatas kertas bermatrai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya; - Surat Pernyataan Motivasi COTA di kertas bermatrai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak; - Surat Pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak diatas kertas bermatrai cukup; - Surat Pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak; - Surat Pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim; - Surat Pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya; - Surat Pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga COTA; (kel. Suami & Kel. Istri) - Surat Pernyataan Dokumen Adopsi adalah dokumen yang sah; - Foto COTA dan Calon Anak Angkat ukuran 4 x 6 masing-masing 2 lembar; - Rekomendasi proses pengangkatan anak dari Instansi Sosial kab/ kota setempat. - Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para saksi-saksi; - Foto Copy Surat Nikah Orang Tua kandung anak (Jika Pernikahan Resmi); - Foto Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Orang Tua kandung; - Foto copy Kartu Keluarga ( KK ) Orang Tua kandung;
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon datang langsung mengajukan adopsi anak - Petugas melakukan wawancara/ assesmen dengan pemohon (Calon Orang Tua Angkat/COTA) - Petugas memberikan formulir persyaratan untuk diisi oleh pemohon - COTA menyerahkan berkas lengkap - Dinsos memberikan surat rekomendasi - Pemohon mengajukan berkas asli rekomendasi adopsi ke dinsos provinsi Jawa Timur
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan

SRI PANCAWATI, S.H., M.M.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
081335998866

MASHUDI, S.E., M.M.
Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia
085735593716

M. TAUFIQ AKBAR WIBOWO, S. Psi.
Pengelola Pelayanan Rehabilitasi Sosial dan Lansia
08112635853

YULIA NADZIFAH, S. Sos.
Sakti Peksos
088803304129

NARIMAN CANDRA RINATA, S.Sos
Sakti Peksos
085790511044
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
No. Telepon:(0354) 689626
No. Fax:(0354) 689626
Website:dinsos.kedirikab.go.id
Whatsapp:085157104085 (layanan kedaruratan)
Email:dinsos@kedirikab.go.id
Pengaduan:https://halomasbup.kedirikab.go.idhttps://www.lapor.go.id
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Sosial |
Produk Layanan | : | Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) |
Jangka Waktu | : | 80 menit |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Jl. Mayor Bismo No. 28 Kediri |
Dasar Hukum
1. DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
- Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat;
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur;
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kediri.
- Keputusan Bupati Kediri Nomor 188.45/221/418.08/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Kediri Nomor 188.45/24/418.08/2021 tentang Penetapan Data Masyarakat Miskin Peserta Integrasi Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan/atau Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (BP) yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Kediri Tahun 2021
Persyaratan
1. Surat Keterangan Miskin Pengesahan (Desa dan Kecamatan)
2. Surat Pernyataan (Bermaterai 10.000)
3. Format Verifikasi (Aparat Desa, Tokoh Masyarakat, Aparat Kesehatan) Stempel Desa dan Kecamatan
4. Fotocopy Kartu Keluarga
5. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
6. Buku KIA
7. Surat Keterangan Kelahiran
8. Surat Keterangan dari (Rujukan Puskesmas)/RSUD Pare atau SLG
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon Jampersal datang ke Dinas Sosial membawa Berkas persyaratan permohonan - Mengecek dan meneliti berkas permohonan, jika telah lengkap maka diproses, jika belum lengkap maka dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi - Berkas yang lengkap diproses - Verifikasi akhir hasil proses berkas - Penandatanganan Surat Keterangan Miskin oleh kabid - Penandatanganan Surat Keterangan Miskin oleh Kepala Dinas - Surat Keterangan Miskin diberikan kepada Pemohon
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan

Ariyanto,S.IP, MM
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin
08123216624

SUKARJI, S.E.
Pekerja Sosial Ahli Muda
081335614686

NOER ALFIYANTI, S.H.
Perencana Ahli Muda
085778985226

Suji Purwanto
Pengelola Data
085735939990

Moh, Rifangi
-
085736361428

Moh. Farid Fahrurozi
-
085725126051
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
No. Telepon:(0354) 689626
No. Fax:(0354) 689626
Website:dinsos.kedirikab.go.id
Whatsapp:085157104085 (layanan kedaruratan)
Email:dinsos@kedirikab.go.id
Pengaduan:https://halomasbup.kedirikab.go.idhttps://www.lapor.go.id
Mekanisme Pengaduan

Pelayanan Rekomendasi Pengiriman Psikotik ODGJ ke RS Jiwa
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Sosial |
Produk Layanan | : | Rekomendasi Pengiriman Psikotik ODGJ ke RS Jiwa |
Jangka Waktu | : | 1 s.d 2 hari kerja |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Jl. Mayor Bismo No. 28 Kediri |
Dasar Hukum
- Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
- Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Dinas Sosial Kabupaten Kediri
- Peraturan Bupati Kabupaten Kediri Nomor 64 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Kediri
Persyaratan
- Verifikasi keluarga miskin dari tim desa diketahui Kepala Desa
- Surat keterangan tidak mempunyai tempat tinggal tetap (T4) dari Kepala Desa (Apabila terlantar)
- Surat keterangan bermaterai cukup
- Surat rujukan dari puskesmas (sisrute)
- Fotocopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
- Fotocopi KTP yang masih berlaku
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Penerimaan dan pencatatan permohonan rekomendasi dengan menyerahkan berkas persyaratan
- Proses pengerjaan rekomendasi klien ODGJ di lapangan oleh Pendamping ODGJ Kabupaten Kediri dan melaporkan pada Kabid Rehsos
- Pengecekan dan penelitian keabsahan berkas persyaratan, jika berkas sesuai maka lanjut ke proses berikutnya, jika berkas kurang sesuai maka dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki
- Pembuatan rekomendasi
- Surat rekomendasi dicek Kabid rehsos, jika telah sesuai maka diparaf, jika belum sesuai maka kembali ke kasi Rehsos PD
- Surat ditandatangani oleh kepala Dinas Sosial
- Surat rekomendasi diberikan pada Pemohon
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan

SRI PANCAWATI, S.H., M.M.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
085850499836

Reza rahadian, S.Psi
Pengawas Perempuan dan Anak
085850499836

Azizah Kusuma Wardhani, S.Psi
Pengawas Perempuan dan Anak
081271301858

Adestia Maharani, S.E
Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas
081359165663
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
No. Telepon:(0354) 689626
No. Fax:(0354) 689626
Website:dinsos.kedirikab.go.id
Whatsapp:085157104085 (layanan kedaruratan)
Email:dinsos@kedirikab.go.id
Pengaduan:https://halomasbup.kedirikab.go.idhttps://www.lapor.go.id