Kategori Pelayanan:

Pelayanan AK/1 (Kartu Kuning)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Sosial
Produk Layanan : Kartu ak/1 warna putih ukuran setengah folio
Jangka Waktu : 5 Menit
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Disnaker, Doko Kec.Ngasem Kab.Ked

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja

Persyaratan

1. Menujukan
- Ijazah sd sampai dengan ijazah terakhir 
- Ktp yang masih berlaku domisili kabupaten Kediri

2. Menyerahkan 

- Fotocopy ijazah terakhir (1 lembar)
- Fotocopy ktp (1 lembar)
- Pas photo ukuran 2 x 3 (2 lembar)

3. Syarat no 1 dan no.2 dimasukan dalam stopmap

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

- Pencari kerja datang sendiri dengan mengajukan berkas kepada petugas

- Petugas input data dan mewancarai pencari kerja

- Pencari kerja menandatangani kartu ak/1

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

- Pengaduan bisa dialamatkan melalui email disnakerkab.kediri@yahoo.com

- Lewat kontak saran yang tersedia di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Rekomendasi perpanjangan Ijin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Sosial
Produk Layanan : Surat Rekomendasi perpanjang IMTA
Jangka Waktu : 2 hari kerja
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Disnaker, Doko Kec.Ngasem Kab.Ked

Dasar Hukum

Pemnaker No.16 Tahun 2005

Persyaratan

- Pengantar Pengajuan perpanjang IMTA (PT)

- Fotocopy IMTA yang masih erlaku 

- Foto copy keputusan RPTKA yang masih berlaku

- Pas photo 4x6 (berwarna) 2 lembar

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

- PT pengguna TKA mengajukan surat permohonan perpanjang IMTA

- Setelah syarat-syarat lengkap, surat naik ke Kepala Dnas

- Setelah didisposisi , baru dibuatkan surat rekomendasi perpanjang IMTA 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

- Pengaduan bisa dialamatkan melalui email disnakerkab.kediri@yahoo.com

- Lewat kontak saran yang tersedia di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Surat Keterangan DTKS

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Sosial
Produk Layanan : Surat Keterangan DTKS
Jangka Waktu : 1 Jam
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Jl. Mayor Bismo No. 28 Kediri

Dasar Hukum

1. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolan data Terpadu kesejahteraan Sosial

Persyaratan

. PERSYARATAN

  1. Fotokopi KK
  2. Fotokopi KTP

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

    1. Pemohon datang ke Dinas sosial dengan membawa berkas
    2. Petugas Mengecek dan meneliti berkas dan data pemohon melalui Aplikasi SIKS NG
    3. Data Pemohon yang ada dan sesuai dengan di aplikasi SIKS NG di proses
    4. Penandatanganan Surat Keterangan DTKS
    5. Surat diberikan kepada Pemohon

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Sukarji, S.E.

Pekerja Sosial Ahli Muda

Avatar

Noer Alfiyanti, S.H.

Perencana Ahli Muda

Avatar

Suji Purwanto

Pengelola Data

Avatar

Moh. Rifangi

-

Avatar

Moh. Farid Fahrurozi

-

Avatar

Ariyanto,S.IP, MM

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin

Avatar

Shelley Nirmala Istiarini, S.Kom

Tenaga Administrasi

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

    1. Datang Langsung
    2. Melalui layanan telephone dan whatsapp : 085157104085
    3. Melalui website : https://dinsos.kedirikab.go.id/
    4. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N
    5. Melalui Aplikasi Halo MasBup

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pemberian layanan anak putus sekolah ke UPT Perindungan Sosial dan Bina Remaja (PSBR)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Sosial
Produk Layanan : Penrimaan manfaat mengikuti pembinaan dan pelatihan di UPT PSBR
Jangka Waktu : 7 s.d 14 hari kerja
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Jl. Mayor Bismo No. 28 Kediri

Dasar Hukum

a.UUD RI 1945 pasal 34 Ayat 1 fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara

b. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

c. UU RI Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial

d. UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perlindungan anak

e. Peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial

f. Permensos Nomor 30 Tahun 2011  tentang standar Nasional Pengasuhan untuk lembaga kesejahteraan sosial anak

g. Peraturan daerah provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak

h. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 70 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Persyaratan

a. Berusia 15 s.d  21 Tahun

b. Tidak sedang sekolah/putus sekolah (bisa baca tulis)

c. Sehat jasmani dan rohani 

d. Belum pernah menikah 

e. Sanggup diasramakan selama 6 bulan

f. Warga kabupaten kediri

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

a. Calon penerima manfaat mendaftar ke Dinsos kabupaten kediri

b. Dinsos melakukan asesmen calon penerima manfaat 

c. Dinsos menetapkan penerima manfaat 

d. Penerima manfaat mendapatkan pemantapan sekaligus pengisian formulir sebelum berangkat

e. Pemberangkatan penerima manfaat ke UPT PSBR

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

SRI PANCAWATI, S.H., M.M.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial

081335998866

Avatar

MASHUDI, S.E., M.M.

Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia

085735593716

Avatar

M. TAUFIQ AKBAR WIBOWO, S. Psi.

Pengelola Pelayanan Rehabilitasi Sosial dan Lansia

08112635853

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

No. Telepon:(0354) 689626

No. Fax:(0354) 689626

Website:dinsos.kedirikab.go.id

Whatsapp:085157104085 (layanan kedaruratan)

Email:dinsos@kedirikab.go.id

Pengaduan:https://halomasbup.kedirikab.go.idhttps://www.lapor.go.id

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Surat/ Rekomendasi surat keterangan tidak mampu

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Sosial
Produk Layanan : Surat/rekomendasi SKTM
Jangka Waktu : 10 Menit
Biaya/Tarif : Geratis
Lokasi Layanan : Kantor Kecamatan Plemahan

Dasar Hukum

Nihil

Persyaratan

1. Surat Keterangan tidak mampu dari Desa dan Bidan

2. Fotocopy kk

3. Fotocopy KTP El

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Untuk mendapatkan rekomendasi sutrat keterangan tidak mampu pelapor/pemohon mencari surat keterangan dari RT, RW / Kasun dan selanjutnya mengisi form yang telah di tentukan dan selanjutnya desa membuatkan surat pemohon meneruskan surat tersebut di bawa ke kantor kecamatan

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Telepon         : 0354-529203

e-mail            : plemahankec@kedirikab.go.id

Kotak Saran

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan