Kategori Pelayanan:
Pelayanan AK/1 (Kartu Kuning)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Sosial |
Produk Layanan | : | Kartu ak/1 warna putih ukuran setengah folio |
Jangka Waktu | : | 5 Menit |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Kantor Disnaker, Doko Kec.Ngasem Kab.Ked |
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja
Persyaratan
1. Menujukan
- Ijazah sd sampai dengan ijazah terakhir
- Ktp yang masih berlaku domisili kabupaten Kediri
2. Menyerahkan
- Fotocopy ijazah terakhir (1 lembar)
- Fotocopy ktp (1 lembar)
- Pas photo ukuran 2 x 3 (2 lembar)
3. Syarat no 1 dan no.2 dimasukan dalam stopmap
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pencari kerja datang sendiri dengan mengajukan berkas kepada petugas
- Petugas input data dan mewancarai pencari kerja
- Pencari kerja menandatangani kartu ak/1
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Pengaduan bisa dialamatkan melalui email disnakerkab.kediri@yahoo.com
- Lewat kontak saran yang tersedia di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri
Mekanisme Pengaduan
Rekomendasi perpanjangan Ijin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Sosial |
Produk Layanan | : | Surat Rekomendasi perpanjang IMTA |
Jangka Waktu | : | 2 hari kerja |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Kantor Disnaker, Doko Kec.Ngasem Kab.Ked |
Dasar Hukum
Pemnaker No.16 Tahun 2005
Persyaratan
- Pengantar Pengajuan perpanjang IMTA (PT)
- Fotocopy IMTA yang masih erlaku
- Foto copy keputusan RPTKA yang masih berlaku
- Pas photo 4x6 (berwarna) 2 lembar
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- PT pengguna TKA mengajukan surat permohonan perpanjang IMTA
- Setelah syarat-syarat lengkap, surat naik ke Kepala Dnas
- Setelah didisposisi , baru dibuatkan surat rekomendasi perpanjang IMTA
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Pengaduan bisa dialamatkan melalui email disnakerkab.kediri@yahoo.com
- Lewat kontak saran yang tersedia di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Surat Keterangan DTKS
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Sosial |
Produk Layanan | : | Surat Keterangan DTKS |
Jangka Waktu | : | 1 Jam |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Jl. Mayor Bismo No. 28 Kediri |
Dasar Hukum
1. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolan data Terpadu kesejahteraan Sosial
Persyaratan
. PERSYARATAN
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
-
- Pemohon datang ke Dinas sosial dengan membawa berkas
- Petugas Mengecek dan meneliti berkas dan data pemohon melalui Aplikasi SIKS NG
- Data Pemohon yang ada dan sesuai dengan di aplikasi SIKS NG di proses
- Penandatanganan Surat Keterangan DTKS
- Surat diberikan kepada Pemohon
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Sukarji, S.E.
Pekerja Sosial Ahli Muda
Noer Alfiyanti, S.H.
Perencana Ahli Muda
Suji Purwanto
Pengelola Data
Moh. Rifangi
-
Moh. Farid Fahrurozi
-
Ariyanto,S.IP, MM
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin
Shelley Nirmala Istiarini, S.Kom
Tenaga Administrasi
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
-
- Datang Langsung
- Melalui layanan telephone dan whatsapp : 085157104085
- Melalui website : https://dinsos.kedirikab.go.id/
- Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N
- Melalui Aplikasi Halo MasBup
Mekanisme Pengaduan
Pemberian layanan anak putus sekolah ke UPT Perindungan Sosial dan Bina Remaja (PSBR)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Sosial |
Produk Layanan | : | Penrimaan manfaat mengikuti pembinaan dan pelatihan di UPT PSBR |
Jangka Waktu | : | 7 s.d 14 hari kerja |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Jl. Mayor Bismo No. 28 Kediri |
Dasar Hukum
a.UUD RI 1945 pasal 34 Ayat 1 fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
b. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
c. UU RI Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial
d. UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perlindungan anak
e. Peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial
f. Permensos Nomor 30 Tahun 2011 tentang standar Nasional Pengasuhan untuk lembaga kesejahteraan sosial anak
g. Peraturan daerah provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak
h. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 70 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Persyaratan
a. Berusia 15 s.d 21 Tahun
b. Tidak sedang sekolah/putus sekolah (bisa baca tulis)
c. Sehat jasmani dan rohani
d. Belum pernah menikah
e. Sanggup diasramakan selama 6 bulan
f. Warga kabupaten kediri
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
a. Calon penerima manfaat mendaftar ke Dinsos kabupaten kediri
b. Dinsos melakukan asesmen calon penerima manfaat
c. Dinsos menetapkan penerima manfaat
d. Penerima manfaat mendapatkan pemantapan sekaligus pengisian formulir sebelum berangkat
e. Pemberangkatan penerima manfaat ke UPT PSBR
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
SRI PANCAWATI, S.H., M.M.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
081335998866
MASHUDI, S.E., M.M.
Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia
085735593716
M. TAUFIQ AKBAR WIBOWO, S. Psi.
Pengelola Pelayanan Rehabilitasi Sosial dan Lansia
08112635853
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
No. Telepon:(0354) 689626
No. Fax:(0354) 689626
Website:dinsos.kedirikab.go.id
Whatsapp:085157104085 (layanan kedaruratan)
Email:dinsos@kedirikab.go.id
Pengaduan:https://halomasbup.kedirikab.go.idhttps://www.lapor.go.id
Mekanisme Pengaduan
Surat/ Rekomendasi surat keterangan tidak mampu
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Sosial |
Produk Layanan | : | Surat/rekomendasi SKTM |
Jangka Waktu | : | 10 Menit |
Biaya/Tarif | : | Geratis |
Lokasi Layanan | : | Kantor Kecamatan Plemahan |
Dasar Hukum
Nihil
Persyaratan
1. Surat Keterangan tidak mampu dari Desa dan Bidan
2. Fotocopy kk
3. Fotocopy KTP El
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Untuk mendapatkan rekomendasi sutrat keterangan tidak mampu pelapor/pemohon mencari surat keterangan dari RT, RW / Kasun dan selanjutnya mengisi form yang telah di tentukan dan selanjutnya desa membuatkan surat pemohon meneruskan surat tersebut di bawa ke kantor kecamatan
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Telepon : 0354-529203
e-mail : plemahankec@kedirikab.go.id
Kotak Saran