Kategori Pelayanan:

Surat/Rekomendasi Jamkesda

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Sosial
Produk Layanan : Surat/Rekomendasi Jamkesda
Jangka Waktu : 10 Menit
Biaya/Tarif : Geratis
Lokasi Layanan : Kantor Kecamatan Plemahan

Dasar Hukum

Nihil

Persyaratan

1. Fotocopy KK

2. Fotocopy KTP El

3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Untuk mendapatkan rekomendasi surat keterangan jamkesda pelapor /pemohon mencari surat keterangan dari RT,RW / Kasun dan selanjutnya pemohon datang ke desa untuk dibuatkan surat keterangan dan setelah ditandatangani oleh Desa pemohon datang ke kantor kecamatan untuk mendapatkan proses pelayanan/rekomendasi Jamkesda

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Telepon          : 0354-529203

e-mail             : plemahankec@kediri kab.go.id

Kotak Saran

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Dispensasi Nikah

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Sosial
Produk Layanan : Dispensasi Nikah
Jangka Waktu : Satu Hari
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kecamatan Gampengrejo

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. PP No 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009;
  3. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  4. Peraturan Daerah No 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab. Kediri;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri;
  6. Peraturan Bupati Kediri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan;

Persyaratan

  1. Berkas dari Desa;
  2. Berkas KUA;
  3. Rekomendasi dari Kecamatan yang di tanda tangani oleh Camat/Sekcam/Kasi lain yang membidangi;

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas menerima berkas Permohonan Dispensasi Nikah dari Desa, KUA dan persyaratan lainnya;
  2. Petugas Memverifikasi Permohonan Dispensasi Nikah dan mengetik Dispensasi Nikah ;
  3. Kasi Kesos membaca, meneliti draft Dispensasi Nikah, jika sudah benar diparaf;
  4. Petugas meminta tanda tangan surat Dispensasi Nikah kepada Camat/Sekcam/Kasi;
  5. Petugas menyerahkan surat Dispensasi Nikah yang sudah di legalisasi ke pemohon;

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Melalui konsultasi;
  2. Melalui telepon;
  3. Melalui komunikasi secara elektronik (email, medsos) sesuai bidang tugasnya;

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Sosial
Produk Layanan : Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu
Jangka Waktu : Satu Hari
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kecamatan Gampengrejo

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. PP No 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009;
  3. Undang-Undang No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan;
  4. Peraturan Daerah No 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab. Kediri;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri;
  6. Peraturan Bupati Kediri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan;

Persyaratan

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa yang sudah di tanda tangani Kepala Desa;
  2. Fotocopy KK;
  3. Fotocopy KTP;
  4. Surat rujukan dari rumah Sakit/puskesmas;

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas menerima berkas Surat Keterangan Tidak Mampu dan persyaratan lainnya;
  2. Petugas Memverifikasi dan meregister Surat Keterangan Tidak Mampu;
  3. Petugas meminta tanda tangan/legalisasi permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu Waris Kepada Camat;
  4. Petugas menyetempel dan memberi nomor surat;
  5. Petugas menyerahkan Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah di legalisasi ke pemohon;

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Melalui konsultasi;
  2. Melalui telepon;
  3. Melalui komunikasi secara elektronik (email, medsos) sesuai bidang tugasnya;

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Legalisasi Proposal

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Sosial
Produk Layanan : KK DAN KTP EL PINDAH DATANG
Jangka Waktu : 7 MENIT
Biaya/Tarif : GRATIS
Lokasi Layanan : RUANG PELAYANAN KECAMATAN BADAS

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  2. Peraturan Daerah No:2 Tahun 2009 ttg Pelayanan Publik di Kab. Kediri
  3. PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan,

Persyaratan

  1. Pemohon membawa Berkas Proposal 3 (tiga) rangkap sudah dijilid dan ditanda tangani pemohon/pengurus, Kepala Desa, untuk mendapatkan tanda tangan Camat
  2. Pemohon/Pengurus sendiri / perwakilan ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas,
  3. Berkas dimasukan dalam map

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas pada jam kerja  Senin – Kamis 07.15 Wib s/d 15.30 Wib, Jum’at 07.00 – 11.30 Wib
  2. Pengguna layanan menunggu beberapa saat
  3. Petugas meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau  sudah lengkap akan dicatat dalam buku register Proposal
  4. Petugas minta tanda tangan Camat
  5. Setelah mendapat tanda tangan Camat distempel Dinas  dan diserahkan  kepada pemohon.(satu berkas ditinggal sebagai arsip Kecamatan).

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

ILHAM NUR ABIDIN

PETUGAS SAHAJA LEKAT DUKCAPIL

085737412088

Avatar

SAVIRA AULIA

PETUGAS SAHAJA LEKAT DUKCAPIL

085737412088

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
  2. Menyampaikan            pengaduan,  saran, dan     masukan

langsung via:

    1. no telepon: 0354 - 397165
    2. Whatshap: 0812 3046 7152
    3. e-mail:  kecamatanbadas@kedirikab.go.id
    4. Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
    5. Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
    6. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:(website: www.lapor.go.id);

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pengurusan Surat Pernyataan Ahli Waris

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Sosial
Produk Layanan : PERNYATAAN WARIS
Jangka Waktu : 7 MENIT
Biaya/Tarif : GRATIS
Lokasi Layanan : RUANG KERJA CAMAT

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  2. Peraturan Daerah No:2 Tahun 2009 ttg Pelayanan Publik di Kab. Kediri
  3. PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan,

Persyaratan

  1. Pemohon membawa berkas SPAW   terdiri dari :
    1. Surat Keterangan/Pernyataan Waris yg sdh dittd  Kepala Desa, Para Saksi dan ahli waris diatas meterai 10.000
    2. Surat Kematian dari RS/Kepala Desa, Surat Nikah Istri/suami  (msh hidup
    3. Fc. KK, Fc KTP para ahli waris dan para saksi,
    4. Para ahli Waris harus hadir, kalau tidak hadir membuat surat kuasa atau foto bukti menandatangi SPAW
  2. Pemohon datang    ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas,
  3. Berkas dimasukan dalam map

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas pada jam kerja  Senin – Kamis 07.15 Wib s/d 15.30 Wib, Jum’at 07.00 – 11.30 Wib
  2. Pengguna layanan menunggu beberapa saat
  3. Petugas meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau  sudah lengkap akan dicatat dalam buku register Waris,
  4. Pengguna layanan menghadap kepada Camat
  5. Setelah mendapat tanda tangan Camat distempel Dinas  dan diserahkan  kepada pemohon.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

U'US SUPRIHATIN, S.Sos

KASI PELAYANAN

081230467152

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
  2. Menyampaikan        pengaduan,  saran, dan     masukan
  3. langsung via:
    1. no telepon: 0354 - 397165
    2. Whatshap: 0812 3046 7152
    3. e-mail:  kecamatanbadas@kedirikab.go.id
    4. Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
    5. Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
    6. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: (website: www.lapor.go.id);

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan