Kategori Pelayanan:
Surat/Rekomendasi Jamkesda
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Sosial |
Produk Layanan | : | Surat/Rekomendasi Jamkesda |
Jangka Waktu | : | 10 Menit |
Biaya/Tarif | : | Geratis |
Lokasi Layanan | : | Kantor Kecamatan Plemahan |
Dasar Hukum
Nihil
Persyaratan
1. Fotocopy KK
2. Fotocopy KTP El
3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Untuk mendapatkan rekomendasi surat keterangan jamkesda pelapor /pemohon mencari surat keterangan dari RT,RW / Kasun dan selanjutnya pemohon datang ke desa untuk dibuatkan surat keterangan dan setelah ditandatangani oleh Desa pemohon datang ke kantor kecamatan untuk mendapatkan proses pelayanan/rekomendasi Jamkesda
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Telepon : 0354-529203
e-mail : plemahankec@kediri kab.go.id
Kotak Saran
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Dispensasi Nikah
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Sosial |
Produk Layanan | : | Dispensasi Nikah |
Jangka Waktu | : | Satu Hari |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Kecamatan Gampengrejo |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- PP No 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009;
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Peraturan Daerah No 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab. Kediri;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri;
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan;
Persyaratan
- Berkas dari Desa;
- Berkas KUA;
- Rekomendasi dari Kecamatan yang di tanda tangani oleh Camat/Sekcam/Kasi lain yang membidangi;
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Petugas menerima berkas Permohonan Dispensasi Nikah dari Desa, KUA dan persyaratan lainnya;
- Petugas Memverifikasi Permohonan Dispensasi Nikah dan mengetik Dispensasi Nikah ;
- Kasi Kesos membaca, meneliti draft Dispensasi Nikah, jika sudah benar diparaf;
- Petugas meminta tanda tangan surat Dispensasi Nikah kepada Camat/Sekcam/Kasi;
- Petugas menyerahkan surat Dispensasi Nikah yang sudah di legalisasi ke pemohon;
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Melalui konsultasi;
- Melalui telepon;
- Melalui komunikasi secara elektronik (email, medsos) sesuai bidang tugasnya;
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Sosial |
Produk Layanan | : | Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu |
Jangka Waktu | : | Satu Hari |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Kecamatan Gampengrejo |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- PP No 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009;
- Undang-Undang No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan;
- Peraturan Daerah No 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab. Kediri;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri;
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan;
Persyaratan
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa yang sudah di tanda tangani Kepala Desa;
- Fotocopy KK;
- Fotocopy KTP;
- Surat rujukan dari rumah Sakit/puskesmas;
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Petugas menerima berkas Surat Keterangan Tidak Mampu dan persyaratan lainnya;
- Petugas Memverifikasi dan meregister Surat Keterangan Tidak Mampu;
- Petugas meminta tanda tangan/legalisasi permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu Waris Kepada Camat;
- Petugas menyetempel dan memberi nomor surat;
- Petugas menyerahkan Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah di legalisasi ke pemohon;
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Melalui konsultasi;
- Melalui telepon;
- Melalui komunikasi secara elektronik (email, medsos) sesuai bidang tugasnya;
Mekanisme Pengaduan
Legalisasi Proposal
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Sosial |
Produk Layanan | : | KK DAN KTP EL PINDAH DATANG |
Jangka Waktu | : | 7 MENIT |
Biaya/Tarif | : | GRATIS |
Lokasi Layanan | : | RUANG PELAYANAN KECAMATAN BADAS |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Daerah No:2 Tahun 2009 ttg Pelayanan Publik di Kab. Kediri
- PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan,
Persyaratan
- Pemohon membawa Berkas Proposal 3 (tiga) rangkap sudah dijilid dan ditanda tangani pemohon/pengurus, Kepala Desa, untuk mendapatkan tanda tangan Camat
- Pemohon/Pengurus sendiri / perwakilan ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas,
- Berkas dimasukan dalam map
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas pada jam kerja Senin – Kamis 07.15 Wib s/d 15.30 Wib, Jum’at 07.00 – 11.30 Wib
- Pengguna layanan menunggu beberapa saat
- Petugas meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau sudah lengkap akan dicatat dalam buku register Proposal
- Petugas minta tanda tangan Camat
- Setelah mendapat tanda tangan Camat distempel Dinas dan diserahkan kepada pemohon.(satu berkas ditinggal sebagai arsip Kecamatan).
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
ILHAM NUR ABIDIN
PETUGAS SAHAJA LEKAT DUKCAPIL
085737412088
SAVIRA AULIA
PETUGAS SAHAJA LEKAT DUKCAPIL
085737412088
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
langsung via:
-
- no telepon: 0354 - 397165
- Whatshap: 0812 3046 7152
- e-mail: kecamatanbadas@kedirikab.go.id
- Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
- Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:(website: www.lapor.go.id);
Mekanisme Pengaduan
Pengurusan Surat Pernyataan Ahli Waris
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Sosial |
Produk Layanan | : | PERNYATAAN WARIS |
Jangka Waktu | : | 7 MENIT |
Biaya/Tarif | : | GRATIS |
Lokasi Layanan | : | RUANG KERJA CAMAT |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Daerah No:2 Tahun 2009 ttg Pelayanan Publik di Kab. Kediri
- PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan,
Persyaratan
- Pemohon membawa berkas SPAW terdiri dari :
- Surat Keterangan/Pernyataan Waris yg sdh dittd Kepala Desa, Para Saksi dan ahli waris diatas meterai 10.000
- Surat Kematian dari RS/Kepala Desa, Surat Nikah Istri/suami (msh hidup
- Fc. KK, Fc KTP para ahli waris dan para saksi,
- Para ahli Waris harus hadir, kalau tidak hadir membuat surat kuasa atau foto bukti menandatangi SPAW
- Pemohon datang ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas,
- Berkas dimasukan dalam map
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas pada jam kerja Senin – Kamis 07.15 Wib s/d 15.30 Wib, Jum’at 07.00 – 11.30 Wib
- Pengguna layanan menunggu beberapa saat
- Petugas meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau sudah lengkap akan dicatat dalam buku register Waris,
- Pengguna layanan menghadap kepada Camat
- Setelah mendapat tanda tangan Camat distempel Dinas dan diserahkan kepada pemohon.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
U'US SUPRIHATIN, S.Sos
KASI PELAYANAN
081230467152
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
- langsung via:
- no telepon: 0354 - 397165
- Whatshap: 0812 3046 7152
- e-mail: kecamatanbadas@kedirikab.go.id
- Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
- Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: (website: www.lapor.go.id);