Kategori Pelayanan:
Pelayanan Adopsi
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Sosial |
| Produk Layanan | : | Surat Rekomendasi Adopsi |
| Jangka Waktu | : | 3 s.d 7 hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Jl. Mayor Bismo No. 28 Kediri |
Dasar Hukum
- Dasar Hukum :
- UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Permensos RI No. 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak
- Permendagri No. 52 Tahun 2011 tentang SOP dilingkungan Pemprov dan Kab/Kota
- Permenpan RB No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan
- Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
Persyaratan
1. Berstatus telah menikah minimal 5 (lima) tahun 2. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun 3. Calon Orang Tua Angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh Calon Anak Angkat . 4. Mampu secara ekonomi dan sosial 5. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak 6. Salah satu antara suami atau istri dinyatakan oleh dokter ahli, kecil kemungkinan atau tidak dapat lagi memberikan keturunan 7. Mengajukan surat permohonan izin (mengisi blanko, link blanko) untuk mengadopsi anak kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Yang di stempel dengan materai, dengan dilampiri surat-surat sebagai berikut: - Permohonan ijin Pengangkatan Anak kepada Instansi Sosial setempat; - Surat Keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah (Suami & Istri); - Surat Keterangan Kesehatan Jiwa COTA dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah (Asli); (Suami & Istri) - Surat Keterangan tentang Fungsi Organ Reproduksi COTA dari Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah; (Suami & Istri) - Foto Copy Akte Kelahiran Calon Orang Tua Angkat/COTA (Suami & Istri); - Berkas Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).; (Suami & Istri) ; - Foto Copy Surat Nikah / Akta Perkawinan COTA; ( ter Legalisir KUA ) - Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP COTA; - Foto Copy Akta Kelahiran Anak / CAA; - Surat Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA ( Asli ) atau surat keterangan mampu secara ekonomi / surat pendapatan dari Lurah setempat ( wiraswasta, Petani, Pedagang ) ; - Surat Pernyataan Persetujuan CAA diatas kertas bermatrai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya; - Surat Pernyataan Motivasi COTA di kertas bermatrai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak; - Surat Pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak diatas kertas bermatrai cukup; - Surat Pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak; - Surat Pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim; - Surat Pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya; - Surat Pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga COTA; (kel. Suami & Kel. Istri) - Surat Pernyataan Dokumen Adopsi adalah dokumen yang sah; - Foto COTA dan Calon Anak Angkat ukuran 4 x 6 masing-masing 2 lembar; - Rekomendasi proses pengangkatan anak dari Instansi Sosial kab/ kota setempat. - Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para saksi-saksi; - Foto Copy Surat Nikah Orang Tua kandung anak (Jika Pernikahan Resmi); - Foto Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Orang Tua kandung; - Foto copy Kartu Keluarga ( KK ) Orang Tua kandung;
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon datang langsung mengajukan adopsi anak - Petugas melakukan wawancara/ assesmen dengan pemohon (Calon Orang Tua Angkat/COTA) - Petugas memberikan formulir persyaratan untuk diisi oleh pemohon - COTA menyerahkan berkas lengkap - Dinsos memberikan surat rekomendasi - Pemohon mengajukan berkas asli rekomendasi adopsi ke dinsos provinsi Jawa Timur
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Sri Pancawati, S.H., M.M.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
Muhammad Taufiq Akbar Wibowo., S.Psi.
Pengelola Pelayanan Rehabilitasi Sosial dan Lansia
Yulia Nadzifah, S. Sos.
Sakti Peksos
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Petugas Pengaduan :
Muhammad Taufiq Akbar W, S.Psi.(0811-2635-853)
No. Telepon:(0354) 689626
No. Fax:(0354) 689626
Website:dinsos.kedirikab.go.id
Whatsapp:085157104085 (layanan kedaruratan)
Email:[email protected]
Pengaduan:https://halomasbup.kedirikab.go.idhttps://www.lapor.go.id
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan SKM Jaminan Kesehatan (JAMKES)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Sosial |
| Produk Layanan | : | SKM Jaminan Kesehatan (JAMKES) |
| Jangka Waktu | : | 80 menit |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Jl. Mayor Bismo No. 28 Kediri |
Dasar Hukum
1. DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
- Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat;
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur;
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kediri.
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 62 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Universal Health Coverage Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Kabupaten Kediri
Persyaratan
1. Surat Keterangan Miskin Pengesahan (Desa dan Kecamatan)
2. Surat Pernyataan (Bermaterai 10.000)
3. Fotocopy Kartu Keluarga
4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
5. Buku KIA
6. Surat Keterangan Kelahiran
7. Surat Rujukan dari Puskesmas) atau Rumah Sakit
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon Jampersal datang ke Dinas Sosial membawa Berkas persyaratan permohonan - Mengecek dan meneliti berkas permohonan, jika telah lengkap maka diproses, jika belum lengkap maka dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi - Berkas yang lengkap diproses - Verifikasi akhir hasil proses berkas - Penandatanganan Surat Keterangan Miskin oleh kabid - Penandatanganan Surat Keterangan Miskin oleh Kepala Dinas - Surat Keterangan Miskin diberikan kepada Pemohon
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Ariyanto, S.IP., M.M.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin
Noer Alfiyanti, S.H.
Pekerja Sosial Ahli Muda
Yuni Ekowati S.ST
Pengelola Kesejahteraan Sosial
Suji Purwanto
Pengelola Data
Moh. Rifangi
Tenaga Administrasi
Moh. Farid Fahrurrozi
Tenaga Administrasi
Shelley Nirmala Istiarini
Tenaga Administrasi
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Petugas Pengaduan :
Muhammad Taufiq Akbar W, S.Psi.(0811-2635-853)
No. Telepon:(0354) 689626
No. Fax:(0354) 689626
Website:dinsos.kedirikab.go.id
Whatsapp:085157104085 (layanan kedaruratan)
Email:[email protected]
Pengaduan:https://halomasbup.kedirikab.go.idhttps://www.lapor.go.id
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Rekomendasi Pengiriman Psikotik ODGJ ke RS Jiwa
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Sosial |
| Produk Layanan | : | Rekomendasi Pengiriman Psikotik ODGJ ke RS Jiwa |
| Jangka Waktu | : | 1 s.d 2 hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Jl. Mayor Bismo No. 28 Kediri |
Dasar Hukum
- Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
- Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Dinas Sosial Kabupaten Kediri
- Peraturan Bupati Kabupaten Kediri Nomor 64 Tahun 2016 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Kediri
Persyaratan
- Verifikasi keluarga miskin dari tim desa diketahui Kepala Desa
- Surat keterangan tidak mempunyai tempat tinggal tetap (T4) dari Kepala Desa (Apabila terlantar)
- Surat keterangan bermaterai cukup
- Surat rujukan dari puskesmas (sisrute)
- Fotocopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
- Fotocopi KTP yang masih berlaku
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Penerimaan dan pencatatan permohonan rekomendasi dengan menyerahkan berkas persyaratan
- Proses pengerjaan rekomendasi klien ODGJ di lapangan oleh Pendamping ODGJ Kabupaten Kediri dan melaporkan pada Kabid Rehsos
- Pengecekan dan penelitian keabsahan berkas persyaratan, jika berkas sesuai maka lanjut ke proses berikutnya, jika berkas kurang sesuai maka dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki
- Pembuatan rekomendasi
- Surat rekomendasi dicek Kabid rehsos, jika telah sesuai maka diparaf, jika belum sesuai maka kembali ke kasi Rehsos PD
- Surat ditandatangani oleh kepala Dinas Sosial
- Surat rekomendasi diberikan pada Pemohon
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Sri Pancawati, S.H., M.M.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
Reza Rahadian, S.Psi
Pengawas Perempuan dan Anak
Azizah Kusuma Wardani, S. Psi
Pengawas Perempuan dan Anak
Adestia Maharani, S.E.
Pekerja Sosial Ahli Muda
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
No. Telepon:(0354) 689626
No. Fax:(0354) 689626
Website:dinsos.kedirikab.go.id
Whatsapp:085157104085 (layanan kedaruratan)
Email:[email protected]
Pengaduan:https://halomasbup.kedirikab.go.idhttps://www.lapor.go.id
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Surat Keterangan DTSEN
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Sosial |
| Produk Layanan | : | Surat Keterangan DTSEN |
| Jangka Waktu | : | 1 Jam |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Jl. Mayor Bismo No. 28 Kediri |
Dasar Hukum
1. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolan data Terpadu kesejahteraan Sosial
Persyaratan
. PERSYARATAN
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
-
- Pemohon datang ke Dinas sosial dengan membawa berkas
- Petugas Mengecek dan meneliti berkas dan data pemohon melalui Aplikasi SIKS NG
- Data Pemohon yang ada dan sesuai dengan di aplikasi SIKS NG di proses
- Penandatanganan Surat Keterangan DTKS
- Surat diberikan kepada Pemohon
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Ariyanto, S.IP., M.M.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin
Noer Alfiyanti, S.H.
Pekerja Sosial Ahli Muda
Yuni Ekowati S.ST
Pengelola Kesejahteraan Sosial
Suji Purwanto
Pengelola Data
Moh. Rifangi
Tenaga Administrasi
Moh. Farid Fahrurrozi
Tenaga Administrasi
Shelley Nirmala Istiarini
Tenaga Administrasi
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
-
- Datang Langsung
- Melalui layanan telephone dan whatsapp : 085157104085
- Melalui website : https://dinsos.kedirikab.go.id/
- Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N
- Melalui Aplikasi Halo MasBup
Mekanisme Pengaduan
Pemberian layanan anak putus sekolah ke UPT Perlindungan Sosial dan Bina Remaja (PSBR)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Sosial |
| Produk Layanan | : | Penrimaan manfaat mengikuti pembinaan dan pelatihan di UPT PSBR |
| Jangka Waktu | : | 7 s.d 14 hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Jl. Mayor Bismo No. 28 Kediri |
Dasar Hukum
a.UUD RI 1945 pasal 34 Ayat 1 fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara
b. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
c. UU RI Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial
d. UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perlindungan anak slot resmi
e. Peraturan pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bokep
f. Permensos Nomor 30 Tahun 2011 tentang standar Nasional Pengasuhan untuk lembaga kesejahteraan sosial anak
g. Peraturan daerah provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak
h. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 70 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Persyaratan
a. Berusia 15 s.d 21 Tahun
b. Tidak sedang sekolah/putus sekolah (bisa baca tulis)
c. Sehat jasmani dan rohani
d. Belum pernah menikah
e. Sanggup diasramakan selama 6 bulan
f. Warga kabupaten kediri
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
a. Calon penerima manfaat mendaftar ke Dinsos kabupaten kediri
b. Dinsos melakukan asesmen calon penerima manfaat
c. Dinsos menetapkan penerima manfaat
d. Penerima manfaat mendapatkan pemantapan sekaligus pengisian formulir sebelum berangkat
e. Pemberangkatan penerima manfaat ke UPT PSBR
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Sri Pancawati, S.H., M.M.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
Muhammad Taufiq Akbar Wibowo., S.Psi.
Pengelola Pelayanan Rehabilitasi Sosial dan Lansia
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
No. Telepon:(0354) 689626
No. Fax:(0354) 689626
Website:dinsos.kedirikab.go.id
Whatsapp:085157104085 (layanan kedaruratan)
Email:[email protected]
Pengaduan:https://halomasbup.kedirikab.go.idhttps://www.lapor.go.id