Kategori Pelayanan:

REKOMENDASI BBM BAGI USAHA MIKRO

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Rekomendasi BBM
Jangka Waktu : 1 s.d. 2 hari
Biaya/Tarif : Tidak ada biaya
Lokasi Layanan : Dinas Koperasi dan Usaha Mikro

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang  Pemerintahan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  6. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Industri dan Tanda Daftar Gudang (TDG);
  7. Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab Kediri.

Persyaratan

  1. Mengajukan surat permohonan ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
  2. Fotocopy KTP
  3. Surat Keterangan Usaha Mikro dari Desa diketahui Camat

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pelaku usaha mikro yang bersangkutan membawa pengajuan ke Dinas lengkap dengan persyaratan
  2. Dinas menerbitkan surat Rekomendasi yang ditandatangani Kepala Dinas         

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

RATIH AYU DEWATY, S.AP., M.Si

JABFUNG ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA

0354680683

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri

Telepon: (0354) 680683

e-mail: diskoperasi@kedirikab.go.id

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

MEDIASI KOPERASI

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : 1. Berita acara hasil mediasi; 2. Arsip untuk para pihak.
Jangka Waktu : Jangka waktu 7 hari dimulai dari peneri
Biaya/Tarif : Tidak ada biaya
Lokasi Layanan : Dinas Koperasi dan Usaha Mikro

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
  2. Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan  Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri;
  3. Peraturan Bupati Kediri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri;
  4. Peraturan Bupati Kediri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab Kediri.

Persyaratan

  1. Surat usulan pengaduan dan lembar disposisi;
  2. Surat panggilan mediasi;
  3. Bukti pendukung saat pelaksanaan mediasi.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Bagian pelaksana di bidang kelembagaan menerima surat aduan dan memproses permohonan mediasi;
  2. Kabid kelembagaan menerima surat aduan dan mendisposisi untuk ditindak lanjuti oleh Kasi PAH (Pengawasan, Akuntabilitas dan Kepatuhan);
  3. Kasi PAH menerima disposisi dan berkas permohonan mediasi. Kemudian membaca, menelaah, dan menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Panggilan Mediasi;
  4. Kepala Dinas melakukan tanda tangan untuk berkas surat panggilan mediasi untuk para pihak yang bermasalah;
  5. Bagian pelaksana di bidang kelembagaan mengirim surat panggilan mediasi ke pihak pengusul dan Lembaga koperasi yang bersangkutan;
  6. Kasi PAH melakukan mediasi dengan para pihak dengan datang ke kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Kediri;
  7. Setelah proses mediasi selesai akan menghasilkan bukti hasil pelaksanaan mediasi.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

ELLY EKO YUNIATI, SE

JABFUNG PENGAWAS KOPERASI

0354680683

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri

Telepon: (0354) 680683

e-mail: diskoperasi@kedirikab.go.id

Website sappakop (sappakop.kedirikab.go.id)

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PENYULUHAN PENDIRIAN KOPERASI

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Penyuluhan Pendirian Koperasi
Jangka Waktu : 2 hari
Biaya/Tarif : Tidak ada biaya
Lokasi Layanan : Dinas Koperasi dan Usaha Mikro

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
  2. Peraturan Bupati Kediri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab Kediri.

Persyaratan

  1. Surat permohonan
  2. Berkas persyaratan
  3. Lembar disposisi

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Bagian pelaksana mulai menerima surat permohonan pengajuan pendirian koperasi
  2. Kabid kelembagaan menerima surat permohonan untuk didisposisi
  3. Kasi Organisasi dan Tata Laksana menerima surat yang sudah didisposisi
  4. Kepala dinas menyiapkan bahan penyuluhan untuk dasar pendirian koperasi dalam bentuk materi pelatihan
  5. Bagian pelaksana di bidang kelembagaan dan pengawasan melaksanakan penyuluhan terkait koperasi

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

ASIH SULISTYAWATI, SE

PENYULUH KOPERASI

0354680683

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri

Telepon: (0354) 680683

e-mail: diskoperasi@kedirikab.go.id

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PENGAJUAN SERTIFIKAT NOMOR INDUK KOPERASI

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Sertifikat Nomor Induk Koperasi
Jangka Waktu : 10 hari
Biaya/Tarif : Tidak ada biaya
Lokasi Layanan : Dinas Koperasi dan Usaha Mikro

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
  2. Peraturan Bupati Kediri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab Kediri.

Persyaratan

  1. Surat permohonan
  2. Berkas persyaratan
  3. Lembar disposisi

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Menerima surat permohonan Sertifikat Nomor Induk Koperasi dan berkas persyaratannya.
  2. Kabid meneliti kelengkapan jika masih ada yang kurang lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. Jika berkas sudah lengkap maka kepala bidang menerima surat dan berkas persyaratan untuk didisposisi pimpinan
  4. Petugas menerima surat, berkas, melakukan input ke sistem
  5. Pelaksana melakukan input ke ODS (Online Data System) ke Kemenkop
  6. Kasi Organisasi dan Tata Laksana menerima Sertifikat Nomor Induk Koperasi dari Kemenkop
  7. Kasi Organisasi dan Tata Laksana memfotokopi NIK untuk arsip
  8. Kasi Organisasi dan Tata Laksana menyampaikan Sertifikat Nomor Induk Koperasi kepada pemohon

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

LISA RAHAYUNINGSIH, SE

ANALIS KOPERASI

0354680683

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri

Telepon: (0354) 680683

e-mail: diskoperasi@kedirikab.go.id

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

KONSULTASI KOPERASI DAN USAHA MIKRO

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Konsultasi Koperasi dan Usaha Mikro
Jangka Waktu : 1 hari
Biaya/Tarif : Tidak ada biaya
Lokasi Layanan : Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Klinik KUMKM

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang  Pemerintahan Daerah;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
  7. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Industri dan Tanda Daftar Gudang (TDG);
  8. Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab Kediri.

Persyaratan

Mengisi form biodata di Klinik K-UMKM Dinas Koperasi dan Usaha Mikro

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengisi form biodata di Klinik K-UMKM;
  2. Petugas Customer Service akan melayani konsultasi seputar permasalahan koperasi dan usaha mikro sesuai urutan;
  3. Hasil konsultasi akan dituangkan dalam Form Pelayanan Konsultasi dan ditandatangani oleh petugas dan pemohon.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

YUNAIDAH ERNAWATI, S.Sos

JABFUNG ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA

0354680683

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri

Telepon: (0354) 680683

e-mail: diskoperasi@kedirikab.go.id

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan