Kategori Pelayanan:
REKOMENDASI BBM BAGI USAHA MIKRO
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
Produk Layanan | : | Rekomendasi BBM |
Jangka Waktu | : | 1 s.d. 2 hari |
Biaya/Tarif | : | Tidak ada biaya |
Lokasi Layanan | : | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Industri dan Tanda Daftar Gudang (TDG);
- Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab Kediri.
Persyaratan
- Mengajukan surat permohonan ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
- Fotocopy KTP
- Surat Keterangan Usaha Mikro dari Desa diketahui Camat
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pelaku usaha mikro yang bersangkutan membawa pengajuan ke Dinas lengkap dengan persyaratan
- Dinas menerbitkan surat Rekomendasi yang ditandatangani Kepala Dinas
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
RATIH AYU DEWATY, S.AP., M.Si
JABFUNG ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA
0354680683
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri
Telepon: (0354) 680683
e-mail: diskoperasi@kedirikab.go.id
Mekanisme Pengaduan
MEDIASI KOPERASI
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
Produk Layanan | : | 1. Berita acara hasil mediasi; 2. Arsip untuk para pihak. |
Jangka Waktu | : | Jangka waktu 7 hari dimulai dari peneri |
Biaya/Tarif | : | Tidak ada biaya |
Lokasi Layanan | : | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
- Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri;
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri;
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab Kediri.
Persyaratan
- Surat usulan pengaduan dan lembar disposisi;
- Surat panggilan mediasi;
- Bukti pendukung saat pelaksanaan mediasi.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Bagian pelaksana di bidang kelembagaan menerima surat aduan dan memproses permohonan mediasi;
- Kabid kelembagaan menerima surat aduan dan mendisposisi untuk ditindak lanjuti oleh Kasi PAH (Pengawasan, Akuntabilitas dan Kepatuhan);
- Kasi PAH menerima disposisi dan berkas permohonan mediasi. Kemudian membaca, menelaah, dan menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Panggilan Mediasi;
- Kepala Dinas melakukan tanda tangan untuk berkas surat panggilan mediasi untuk para pihak yang bermasalah;
- Bagian pelaksana di bidang kelembagaan mengirim surat panggilan mediasi ke pihak pengusul dan Lembaga koperasi yang bersangkutan;
- Kasi PAH melakukan mediasi dengan para pihak dengan datang ke kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Kediri;
- Setelah proses mediasi selesai akan menghasilkan bukti hasil pelaksanaan mediasi.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
ELLY EKO YUNIATI, SE
JABFUNG PENGAWAS KOPERASI
0354680683
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri
Telepon: (0354) 680683
e-mail: diskoperasi@kedirikab.go.id
Website sappakop (sappakop.kedirikab.go.id)
Mekanisme Pengaduan
PENYULUHAN PENDIRIAN KOPERASI
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
Produk Layanan | : | Penyuluhan Pendirian Koperasi |
Jangka Waktu | : | 2 hari |
Biaya/Tarif | : | Tidak ada biaya |
Lokasi Layanan | : | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab Kediri.
Persyaratan
- Surat permohonan
- Berkas persyaratan
- Lembar disposisi
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Bagian pelaksana mulai menerima surat permohonan pengajuan pendirian koperasi
- Kabid kelembagaan menerima surat permohonan untuk didisposisi
- Kasi Organisasi dan Tata Laksana menerima surat yang sudah didisposisi
- Kepala dinas menyiapkan bahan penyuluhan untuk dasar pendirian koperasi dalam bentuk materi pelatihan
- Bagian pelaksana di bidang kelembagaan dan pengawasan melaksanakan penyuluhan terkait koperasi
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
ASIH SULISTYAWATI, SE
PENYULUH KOPERASI
0354680683
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri
Telepon: (0354) 680683
e-mail: diskoperasi@kedirikab.go.id
Mekanisme Pengaduan
PENGAJUAN SERTIFIKAT NOMOR INDUK KOPERASI
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
Produk Layanan | : | Sertifikat Nomor Induk Koperasi |
Jangka Waktu | : | 10 hari |
Biaya/Tarif | : | Tidak ada biaya |
Lokasi Layanan | : | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab Kediri.
Persyaratan
- Surat permohonan
- Berkas persyaratan
- Lembar disposisi
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Menerima surat permohonan Sertifikat Nomor Induk Koperasi dan berkas persyaratannya.
- Kabid meneliti kelengkapan jika masih ada yang kurang lengkap dikembalikan ke pemohon
- Jika berkas sudah lengkap maka kepala bidang menerima surat dan berkas persyaratan untuk didisposisi pimpinan
- Petugas menerima surat, berkas, melakukan input ke sistem
- Pelaksana melakukan input ke ODS (Online Data System) ke Kemenkop
- Kasi Organisasi dan Tata Laksana menerima Sertifikat Nomor Induk Koperasi dari Kemenkop
- Kasi Organisasi dan Tata Laksana memfotokopi NIK untuk arsip
- Kasi Organisasi dan Tata Laksana menyampaikan Sertifikat Nomor Induk Koperasi kepada pemohon
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
LISA RAHAYUNINGSIH, SE
ANALIS KOPERASI
0354680683
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri
Telepon: (0354) 680683
e-mail: diskoperasi@kedirikab.go.id
Mekanisme Pengaduan
KONSULTASI KOPERASI DAN USAHA MIKRO
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
Produk Layanan | : | Konsultasi Koperasi dan Usaha Mikro |
Jangka Waktu | : | 1 hari |
Biaya/Tarif | : | Tidak ada biaya |
Lokasi Layanan | : | Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Klinik KUMKM |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Industri dan Tanda Daftar Gudang (TDG);
- Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab Kediri.
Persyaratan
Mengisi form biodata di Klinik K-UMKM Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengisi form biodata di Klinik K-UMKM;
- Petugas Customer Service akan melayani konsultasi seputar permasalahan koperasi dan usaha mikro sesuai urutan;
- Hasil konsultasi akan dituangkan dalam Form Pelayanan Konsultasi dan ditandatangani oleh petugas dan pemohon.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
YUNAIDAH ERNAWATI, S.Sos
JABFUNG ANALIS KEBIJAKAN AHLI MUDA
0354680683
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Kediri
Telepon: (0354) 680683
e-mail: diskoperasi@kedirikab.go.id