Kategori Pelayanan:
LEGALISASI SURAT KETERANGAN USAHA
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
Produk Layanan | : | SURAT KETERANGAN USAHA |
Jangka Waktu | : | 3 MENIT |
Biaya/Tarif | : | GRATIS |
Lokasi Layanan | : | RUANG PELAYANAN KECAMATAN BADAS |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Daerah No:2 Tahun 2009 ttg Pelayanan Publik di Kab. Kediri
- PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan,
Persyaratan
- Pemohon membawa Surat Keterangan Usaha (SKU) yang sudah ditanda tangani ybs dan Kepala Desa
- Melampirkan FC KK, KTP
- Hadir sendiri / perwakilan ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas,
- Berkas dimasukan dalam map,
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas pada jam kerja Senin – Kamis 07.15 Wib s/d 15.30 Wib, dan Jum’at 07.00 – 11.30 Wib
- Pengguna layanan menunggu beberapa saat
- Petugas meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau sudah lengkap akan dicatat dalam buku register Rekomendasi Surat Keterangan Usaha
- Petugas minta tandatangan Kasi Pelayanan
- Setelah mendapat tanda tangan Kasi Pelayanan distempel Dinas dan diserahkan kepada pemohon.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
U'US SUPRIHATIN, S.Sos
KASI PELAYANAN
081230467152
WINARIYATIN
STAF PELAYANAN
081230467152
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
langsung via:
-
- no telepon: 0354 - 397165
- Whatshap: 0812 3046 7152
- e-mail: kecamatanbadas@kedirikab.go.id
- Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
- Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR! (website: www.lapor.go.id);
Mekanisme Pengaduan
REKOMENDASI PENGAJUAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
Produk Layanan | : | LEGALISASI PENGAJUAN IMB |
Jangka Waktu | : | 7 MENIT |
Biaya/Tarif | : | GRATIS |
Lokasi Layanan | : | RUANG KERJA CAMAT |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Daerah No:2 Tahun 2009 ttg Pelayanan Publik di Kab. Kediri
- PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan,
Persyaratan
- Pemohon membawa berkas Pengajuan Izin Mendirikan Bangunann beserta kelengkapannya terdiri dari :
- Pengantar Desa
- Formulir Isian IMB dr DPMPTSP
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy tanda Lunas PBB
- Denah Lokasi Bangunan
- Pemohon datang sendiri ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas,
- Berkas dimasukan dalam map
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas pada jam kerja Senin – Kamis 07.15 Wib s/d 15.30 Wib, Jum’at 07.00 – 11.30 Wib
- Pengguna layanan menunggu beberapa saat
- Petugas meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau sudah lengkap akan dicatat dalam buku register Perijinan,
- Petugas minta tanda tangan Camat
- Setelah mendapat tanda tangan Camat distempel Dinas dan diserahkan kepada pemohon, selanjutnya ke DPMPTSP Kab. Kediri
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
- langsung via:
- no telepon: 0354 - 397165
- Whatshap: 0812 3046 7152
- e-mail: kecamatanbadas@kedirikab.go.id
- Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
- Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: (website: www.lapor.go.id);
Mekanisme Pengaduan
Legalisasi Izin Keramaian
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
Produk Layanan | : | Legalisasi Izin Keramaian |
Jangka Waktu | : | 10 menit |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Kantor Kecamatan Kras |
Dasar Hukum
- Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
- Keputusan Camat Kras Nomor 188.4/18/418.86/2022 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pada Kecamatan Kras
Persyaratan
- Permohonan izin keramaian ditandatangani kepala desa
- Foto copy KTP pemohon atau ketua panitia
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon menyerahkan berkas izin keramaian
2. Petugas menerima berkas dan memeriksa kelengkapannya.
3. Berkas yang belum lengkap dikembalikan kepada pemohon.
4. Berkas yang sudah lengkap diteruskan kepada pejabat untuk ditandatangani
5. Pemberian nomor dan stempel
6. Surat izin keramaian diserahkan kepada pemohon
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Azmil Husna Nadhifah
Kasi Pelayanan
087866720884
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke meja pengaduan di Kantor Kecamatan Kras
- Melaui media atau teknologi informasi
Email : pelayanan.keckras@gmail.com
Facebook : Kecamatan Kras
Instagram : kecamatankras_kabkediri
Hallo Mas Bup : https://halomasbup.kedirikab.go.id/
Website : https://kecamatankras.kedirikab.go.id/
Mekanisme Pengaduan
Rekom/pengesahan Domisili Lembaga(untuk Rekom Koperasi)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
Produk Layanan | : | Legalisasi Surat Keterangan Domisili Lembaga |
Jangka Waktu | : | Maksimal 30 menit |
Biaya/Tarif | : | 0(gratis) |
Lokasi Layanan | : | Kecamatan Kandangan |
Dasar Hukum
1. Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
2. Keputusan Camat Kandangan Nomor 188.4/28/418.78/2022 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pada Kecamatan Kandangan
Persyaratan
- Pengantar Surat Keterangan Domisili Lembaga yang ditandatangani Kepala Desa
- Foto copy Sertifikat Lembaga Koperasi dari Dinas Perdagangan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon membawa Surat Keterangan Domisili Lembaga dari Dinas Perdagangan yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa
- Verifikasi data oleh Sekcam atau Kasi Pelayanan
- Penandatangan dokumen oleh CAMAT/Sekcam/Kasi/Kasubag
- Dokumen yang telah di ttd di stempel dan di agenda oleh petugas
- Dokumen yang telah di legalisasi Kecamatan bisa dilanjutkan ke DINAS terkait
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Eko Wahyudi, SE.MM
Sekretaris Kecamatan
0851-5877-9809
Kartika Yuniasih, S.Kom
Kasi Pelayanan
0851-5877-9809
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Media Layanan :
Langsung/Tatap Muka
Melalui aplikasi Halo Masbup
Email : kec.kandangan@gmail.com
Instagram : kecamatankandangan_kabkediri
WA : 0851-5877-9809
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Legalisasi Surat
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
Produk Layanan | : | Legalisasi surat |
Jangka Waktu | : | 5-10 menit |
Biaya/Tarif | : | 0 |
Lokasi Layanan | : | Ruang Pelayanan Terpadu Kecamatan Papar |
Dasar Hukum
Persyaratan
1. Fotocopy KK dan KTP
2. Permohonan Legalisasi (SKTM)
3. Permohonan Legalisasi Persyaratan Sekolah Dinas
4. Permohonan Domisili
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan