Kategori Pelayanan:

LEGALISASI SURAT KETERANGAN USAHA

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : SURAT KETERANGAN USAHA
Jangka Waktu : 3 MENIT
Biaya/Tarif : GRATIS
Lokasi Layanan : RUANG PELAYANAN KECAMATAN BADAS

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  2. Peraturan Daerah No:2 Tahun 2009 ttg Pelayanan Publik di Kab. Kediri
  3. PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan,

Persyaratan

 

  1. Pemohon membawa Surat Keterangan Usaha (SKU)   yang sudah ditanda tangani ybs dan Kepala Desa
  2. Melampirkan FC KK, KTP
  3. Hadir sendiri / perwakilan ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas,
  4. Berkas dimasukan dalam map,

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas pada jam kerja  Senin – Kamis 07.15 Wib s/d 15.30 Wib, dan  Jum’at 07.00 – 11.30 Wib
  2. Pengguna layanan menunggu beberapa saat
  3. Petugas meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau  sudah lengkap akan dicatat dalam buku register Rekomendasi Surat Keterangan Usaha
  4. Petugas minta tandatangan Kasi Pelayanan
  5. Setelah mendapat tanda tangan Kasi Pelayanan   distempel Dinas  dan diserahkan  kepada pemohon.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

U'US SUPRIHATIN, S.Sos

KASI PELAYANAN

081230467152

Avatar

WINARIYATIN

STAF PELAYANAN

081230467152

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
  2. Menyampaikan  pengaduan,  saran, dan     masukan

langsung via:

    1. no telepon: 0354 - 397165
    2. Whatshap: 0812 3046 7152
    3. e-mail:  kecamatanbadas@kedirikab.go.id
    4. Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
    5. Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
    6. kanal pengaduan SP4N-LAPOR! (website: www.lapor.go.id);

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

REKOMENDASI PENGAJUAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : LEGALISASI PENGAJUAN IMB
Jangka Waktu : 7 MENIT
Biaya/Tarif : GRATIS
Lokasi Layanan : RUANG KERJA CAMAT

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  2. Peraturan Daerah No:2 Tahun 2009 ttg Pelayanan Publik di Kab. Kediri
  3. PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan,

Persyaratan

  1. Pemohon membawa berkas Pengajuan Izin Mendirikan Bangunann beserta kelengkapannya  terdiri dari :
    1. Pengantar Desa
    2. Formulir Isian IMB dr DPMPTSP
    3. Fotocopy KTP Pemohon
    4. Fotocopy tanda Lunas PBB
    5. Denah Lokasi Bangunan
  2. Pemohon datang  sendiri  ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas,
  3. Berkas dimasukan dalam map

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas pada jam kerja  Senin – Kamis 07.15 Wib s/d 15.30 Wib, Jum’at 07.00 – 11.30 Wib
  2. Pengguna layanan menunggu beberapa saat
  3. Petugas meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau  sudah lengkap akan dicatat dalam buku register Perijinan,
  4. Petugas minta tanda tangan Camat
  5. Setelah mendapat tanda tangan Camat distempel Dinas  dan diserahkan  kepada pemohon, selanjutnya ke DPMPTSP Kab. Kediri

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
  2. Menyampaikan        pengaduan,  saran, dan     masukan
  3. langsung via:
    1. no telepon: 0354 - 397165
    2. Whatshap: 0812 3046 7152
    3. e-mail:  kecamatanbadas@kedirikab.go.id
    4. Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
    5. Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
    6. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: (website: www.lapor.go.id);

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Legalisasi Izin Keramaian

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Legalisasi Izin Keramaian
Jangka Waktu : 10 menit
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Kecamatan Kras

Dasar Hukum

  1. Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
  2. Keputusan Camat Kras Nomor 188.4/18/418.86/2022 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pada Kecamatan Kras

Persyaratan

  1. Permohonan izin keramaian ditandatangani kepala desa  
  2. Foto copy KTP pemohon atau ketua panitia

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pemohon menyerahkan berkas izin keramaian

2. Petugas menerima berkas dan memeriksa kelengkapannya.

3. Berkas yang belum lengkap dikembalikan kepada pemohon.

4. Berkas yang sudah lengkap diteruskan kepada pejabat untuk ditandatangani

5. Pemberian nomor dan stempel

6. Surat izin keramaian diserahkan kepada pemohon

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Azmil Husna Nadhifah

Kasi Pelayanan

087866720884

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke meja pengaduan di Kantor Kecamatan Kras
  2. Melaui media atau teknologi informasi

           Email : pelayanan.keckras@gmail.com

           Facebook : Kecamatan Kras

           Instagram : kecamatankras_kabkediri

           Hallo Mas Bup : https://halomasbup.kedirikab.go.id/

           Website  : https://kecamatankras.kedirikab.go.id/

 

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Rekom/pengesahan Domisili Lembaga(untuk Rekom Koperasi)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Legalisasi Surat Keterangan Domisili Lembaga
Jangka Waktu : Maksimal 30 menit
Biaya/Tarif : 0(gratis)
Lokasi Layanan : Kecamatan Kandangan

Dasar Hukum

1. Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;

2. Keputusan Camat Kandangan  Nomor 188.4/28/418.78/2022 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pada Kecamatan  Kandangan

Persyaratan

  1. Pengantar Surat Keterangan Domisili Lembaga yang ditandatangani Kepala Desa
  2. Foto copy Sertifikat Lembaga Koperasi dari Dinas Perdagangan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Pemohon membawa Surat Keterangan Domisili Lembaga  dari Dinas Perdagangan yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa
  • Verifikasi data oleh Sekcam atau Kasi Pelayanan
  • Penandatangan dokumen oleh CAMAT/Sekcam/Kasi/Kasubag
  • Dokumen yang telah di ttd di stempel dan di agenda oleh petugas
  • Dokumen yang telah di legalisasi Kecamatan bisa dilanjutkan ke DINAS terkait

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Eko Wahyudi, SE.MM

Sekretaris Kecamatan

0851-5877-9809

Avatar

Kartika Yuniasih, S.Kom

Kasi Pelayanan

0851-5877-9809

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Media Layanan :

Langsung/Tatap Muka

Melalui aplikasi Halo Masbup

Email : kec.kandangan@gmail.com

Instagram : kecamatankandangan_kabkediri

Fb : kandangan.fb@gmail.com

WA : 0851-5877-9809

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Legalisasi Surat

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Legalisasi surat
Jangka Waktu : 5-10 menit
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : Ruang Pelayanan Terpadu Kecamatan Papar

Dasar Hukum

Persyaratan

1. Fotocopy KK dan KTP

2. Permohonan Legalisasi (SKTM)

3. Permohonan Legalisasi Persyaratan Sekolah Dinas

4. Permohonan Domisili

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan