Kategori Pelayanan:

POKJA

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Konsultansi
Jangka Waktu : 50
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : JL. Soekarno-Hatta No. 1, Kantor Sekretariat Daerah Kab. Kediri

Dasar Hukum

Persyaratan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Nurbiyanto

konsultasi

099849938984938

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Legalisasi Surat Peryataan Ahli Waris

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan :
Jangka Waktu : Satu Hari
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kecamatan Gampengrejo

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. PP No 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009;
  3. Permenpan No. 14 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik
  4. Peraturan Daerah No 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab. Kediri;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri;
  6. Peraturan Bupati Kediri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan;

Persyaratan

  1. Surat Keterangan Kematian;
  2. Foto copy KTP dan KK dari seluruh ahli waris;
  3. Foto copy dokumen sesuai peruntukannya;

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas menerima berkas permohonan Surat Pernyataan Ahli Waris;
  2. Petugas Memverifikasi dan meregister Permohonan Surat Pernyataan Ahli Waris;
  3. Petugas meminta tanda tangan/legalisasi permohonan Surat Pernyataan Ahli Waris Kepada Camat;
  4. Petugas menyetempel dan memberi nomor surat;
  5. Petugas menyerahkan Permohonan Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah di legalisasi ke pemohon;

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Melalui konsultasi;
  2. Melalui telepon;
  3. Melalui komunikasi secara elektronik (email, medsos) sesuai bidang tugasnya;

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Rekomendasi Surat Ijin Keramaian

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan :
Jangka Waktu : Satu Hari
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kecamatan Gampengrejo

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. PP No 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009;
  3. Permenpan No. 14 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Daerah No 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab. Kediri;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri;
  6. Peraturan Bupati Kediri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan;

Persyaratan

Surat Permohonan Suarat Ijin Keramaian dari Desa yang sudah di tanda tangani oleh Kepala Desa;

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas menerima berkas permohonan Surat Ijin Keramaian dari Desa;
  2. Petugas Memverifikasi dan meregister Permohonan Surat Ijin Keramaian;
  3. Petugas meminta tanda tangan/legalisasi permohonan Surat Ijin Keramaian Kepada Camat/Sekcam/Kasi;
  4. Petugas menyetempel dan memberi nomor surat;
  5. Petugas menyerahkan Permohonan Surat Ijin Keramaian yang sudah di legalisasi ke pemohon;

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Melalui konsultasi;
  2. Melalui telepon;
  3. Melalui komunikasi secara elektronik (email, medsos) sesuai bidang tugasnya;

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Pengaduan Masyarakat

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan :
Jangka Waktu : Satu Hari
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kecamatan Gampengrejo

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. PP No 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009;
  3. Peraturan Daerah No 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab. Kediri;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri;
  5. Peraturan Bupati Kediri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan;

Persyaratan

  1. Surat Pengaduan Masyrakat dari Desa;
  2. Foto copy KTP dan KK;
  3. Kronologi kejadian;

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas menerima Surat Pengaduan Masyarakat dari Desa dan persyaratan lainnya;
  2. Petugas Memverifikasi Surat Pengaduan Masyarakat;
  3. Kasi Ketentraman dan Ketertiban membaca, meneliti Surat Pengaduan Masyarakat, jika sudah benar diparaf;
  4. Petugas meminta tanda tangan Surat Pengaduan Masyarakat kepada Camat/Sekcam/Kasi;
  5. Petugas menyerahkan surat Dispensasi Nikah yang sudah di legalisasi ke pemohon;

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Melalui konsultasi;
  2. Melalui telepon;
  3. Melalui komunikasi secara elektronik (email, medsos) sesuai bidang tugasnya;

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

LEGALISASI PENGANTAR SKCK

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : SKCK
Jangka Waktu : 5 MENIT
Biaya/Tarif : GRATIS
Lokasi Layanan : RUANG PELAYANAN KECAMATAN BADAS

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  2. PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan,
  3. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
  4. Peraturan Daerah No.2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab. Kediri

Persyaratan

  1. Pemohon membawa  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)  yang sudah ditanda tangani ybs dan Kepala Desa, dengan  Melampirkan Fc. Akte Kelahiran,Fc. Ijazah terakhir, Fc. KK dan Fc.  KTP El
  2. Pas Photo 4X6 = 1 lbr  untuk Regristasi Ke
  3. Hadir sendiri / perwakilan ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas
  4. Berkas dimasukan dalam map

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas pada jam kerja  07.15 Wib s/d 15.30 Wib
  2. Pengguna layanan menunggu beberapa saat
  3. Petugas meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau  sudah lengkap akan dicatat dalam buku register SKCK.
  4. Petugas minta tandatangan Kasi Pelayanan
  5. Setelah mendapat tanda tangan Kasi Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)  distempel Dinas  diserahkan  kepada pemohon

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

U'US SUPRIHATIN, S.Sos

KASI PELAYANAN

081230467152

Avatar

WINARIYATIN

STAF PELAYANAN

081230467152

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
  2. Menyampaikan pengaduan,  saran, dan     masukan

langsung via:

    1. no telepon: 0354 - 397165
    2. Whatshap: 0812 3046 7152
    3. e-mail:  kecamatanbadas@kedirikab.go.id
    4. Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
    5. Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
    6. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: (website: www.lapor.go.id);

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan