Kategori Pelayanan:
POKJA
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
Produk Layanan | : | Konsultansi |
Jangka Waktu | : | 50 |
Biaya/Tarif | : | 0 |
Lokasi Layanan | : | JL. Soekarno-Hatta No. 1, Kantor Sekretariat Daerah Kab. Kediri |
Dasar Hukum
Persyaratan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Nurbiyanto
konsultasi
099849938984938
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Legalisasi Surat Peryataan Ahli Waris
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
Produk Layanan | : | |
Jangka Waktu | : | Satu Hari |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Kecamatan Gampengrejo |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- PP No 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009;
- Permenpan No. 14 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik
- Peraturan Daerah No 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab. Kediri;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri;
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan;
Persyaratan
- Surat Keterangan Kematian;
- Foto copy KTP dan KK dari seluruh ahli waris;
- Foto copy dokumen sesuai peruntukannya;
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Petugas menerima berkas permohonan Surat Pernyataan Ahli Waris;
- Petugas Memverifikasi dan meregister Permohonan Surat Pernyataan Ahli Waris;
- Petugas meminta tanda tangan/legalisasi permohonan Surat Pernyataan Ahli Waris Kepada Camat;
- Petugas menyetempel dan memberi nomor surat;
- Petugas menyerahkan Permohonan Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah di legalisasi ke pemohon;
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Melalui konsultasi;
- Melalui telepon;
- Melalui komunikasi secara elektronik (email, medsos) sesuai bidang tugasnya;
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Rekomendasi Surat Ijin Keramaian
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
Produk Layanan | : | |
Jangka Waktu | : | Satu Hari |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Kecamatan Gampengrejo |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- PP No 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009;
- Permenpan No. 14 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik;
- Peraturan Daerah No 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab. Kediri;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri;
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan;
Persyaratan
Surat Permohonan Suarat Ijin Keramaian dari Desa yang sudah di tanda tangani oleh Kepala Desa;
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Petugas menerima berkas permohonan Surat Ijin Keramaian dari Desa;
- Petugas Memverifikasi dan meregister Permohonan Surat Ijin Keramaian;
- Petugas meminta tanda tangan/legalisasi permohonan Surat Ijin Keramaian Kepada Camat/Sekcam/Kasi;
- Petugas menyetempel dan memberi nomor surat;
- Petugas menyerahkan Permohonan Surat Ijin Keramaian yang sudah di legalisasi ke pemohon;
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Melalui konsultasi;
- Melalui telepon;
- Melalui komunikasi secara elektronik (email, medsos) sesuai bidang tugasnya;
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Pengaduan Masyarakat
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
Produk Layanan | : | |
Jangka Waktu | : | Satu Hari |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Kecamatan Gampengrejo |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- PP No 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009;
- Peraturan Daerah No 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab. Kediri;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri;
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan;
Persyaratan
- Surat Pengaduan Masyrakat dari Desa;
- Foto copy KTP dan KK;
- Kronologi kejadian;
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Petugas menerima Surat Pengaduan Masyarakat dari Desa dan persyaratan lainnya;
- Petugas Memverifikasi Surat Pengaduan Masyarakat;
- Kasi Ketentraman dan Ketertiban membaca, meneliti Surat Pengaduan Masyarakat, jika sudah benar diparaf;
- Petugas meminta tanda tangan Surat Pengaduan Masyarakat kepada Camat/Sekcam/Kasi;
- Petugas menyerahkan surat Dispensasi Nikah yang sudah di legalisasi ke pemohon;
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Melalui konsultasi;
- Melalui telepon;
- Melalui komunikasi secara elektronik (email, medsos) sesuai bidang tugasnya;
Mekanisme Pengaduan
LEGALISASI PENGANTAR SKCK
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
Produk Layanan | : | SKCK |
Jangka Waktu | : | 5 MENIT |
Biaya/Tarif | : | GRATIS |
Lokasi Layanan | : | RUANG PELAYANAN KECAMATAN BADAS |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan,
- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
- Peraturan Daerah No.2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab. Kediri
Persyaratan
- Pemohon membawa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sudah ditanda tangani ybs dan Kepala Desa, dengan Melampirkan Fc. Akte Kelahiran,Fc. Ijazah terakhir, Fc. KK dan Fc. KTP El
- Pas Photo 4X6 = 1 lbr untuk Regristasi Ke
- Hadir sendiri / perwakilan ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas
- Berkas dimasukan dalam map
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas pada jam kerja 07.15 Wib s/d 15.30 Wib
- Pengguna layanan menunggu beberapa saat
- Petugas meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau sudah lengkap akan dicatat dalam buku register SKCK.
- Petugas minta tandatangan Kasi Pelayanan
- Setelah mendapat tanda tangan Kasi Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) distempel Dinas diserahkan kepada pemohon
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
U'US SUPRIHATIN, S.Sos
KASI PELAYANAN
081230467152
WINARIYATIN
STAF PELAYANAN
081230467152
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
langsung via:
-
- no telepon: 0354 - 397165
- Whatshap: 0812 3046 7152
- e-mail: kecamatanbadas@kedirikab.go.id
- Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
- Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: (website: www.lapor.go.id);