Kategori Pelayanan:

Legalisasi Surat-Surat Lainnya

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Surat-surat sudah ditandangani Camat
Jangka Waktu : 15 Menit
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : Kantor Kecamatan Pagu

Dasar Hukum

  1. PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  3. Peraturan Daerah No.2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab. Kediri

Persyaratan

  1. Pemohon membawa Surat Surat diperlukan untuk mendapatkan tanda tangan Camat
  2. Surat-surat Persyaratan mendaftar TNI, POLRI, SPTB untuk Pensiun, Surat Fasilitasi pindah dari luar kota, dll sudah mendapatkan ttd Kepala Desa.
  3. Hadir sendiri / perwakilan ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Pagu,
  4. Berkas dimasukan dalam map,
  5. Keterangan:
  1. Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Pagu pada jam kerja Senin – Kamis 07.30 Wib s/d 15.00 Wib, Jum’at 07.15 s/d 14.00 Wib
  2. Pengguna layanan menunggu beberapa saat
  3. Petugas meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau sudah lengkap akan dicatat dalam buku register umum.
  4. Petugas minta tandatangan Camat
  5. Setelah mendapat tanda tangan Camat, distempel Dinas dan diserahkan kepada pemohon.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

ALUR PELAYANAN LEGALISASI SURAT-SURAT :

 

 

PEMOHON

PETUGAS PELAYANAN KEC. PAGU

CAMAT

PETUGAS PELAYANAN KEC. PAGU

PEMOHON

 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Pagu, Jln. Joyoboyo No 132 Kec. Pagu;
  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
  1. No Telepon: 0354-545804
  2. Whatshap: 085123738098
  3. e-mail: [email protected]
  4. Web : kecamatan-pagu.kedirikab.go.id
  5. Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
  6. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: (website: www.lapor.go.id);

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Legalisasi Proposal

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Proposal sudah ditandatangani Camat
Jangka Waktu : 15 Menit
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : Kantor Kecamatan Pagu

Dasar Hukum

  1. PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  3. Peraturan Daerah No.2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab. Kediri

Persyaratan

  1. Pemohon membawa Berkas Proposal 3 (tiga) rangkap sudah dijilid dan ditanda tangani pemohon/pengurus, Kepala Desa, untuk mendapatkan tanda tangan Camat
  2. Pemohon/Pengurus sendiri / perwakilan ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Pagu,
  3. Berkas dimasukan dalam map,
  4. Keterangan:
  1. Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Pagu pada jam kerja Senin – Kamis 07.30 Wib s/d 15.00 Wib, Jum’at 07.15 s/d 14.00 Wib
  2. Pengguna layanan menunggu beberapa saat
  3. Petugas meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau sudah lengkap akan dicatat dalam buku register proposal.
  4. Petugas minta tandatangan Camat
  5. Setelah mendapat tanda tangan Camat, distempel Dinas dan diserahkan kepada pemohon (satu berkas ditinggal sebagai arsip Kecamatan).

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

ALUR PELAYANAN LEGALISASI PROPOSAL :

 

 

PEMOHON

PETUGAS PELAYANAN KEC. PAGU

CAMAT

PETUGAS PELAYANAN KEC. PAGU

PEMOHON

 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Pagu, Jln. Joyoboyo No 132 Kec. Pagu;
  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
  1. No Telepon: 0354-545804
  2. Whatshap: 085123738098
  3. e-mail: [email protected]
  4. Web : kecamatan-pagu.kedirikab.go.id
  5. Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
  6. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: (website: www.lapor.go.id);

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Legalisasi Izin Keramaian

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Surat perizinan keramaian
Jangka Waktu : 15 Menit
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : Kantor Kecamatan Pagu

Dasar Hukum

  1. PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  3. Peraturan Daerah No.2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab. Kediri

Persyaratan

  1. Pemohon membawa Surat Keterangan Ijin Keramaian yang sudah di tanda tangani pemohon dan Kepala Desa, untuk mendapatkan tanda tangan Camat
  2. Melampirkan Foto copy KTP Pemohon,
  3. Surat pernyataan menjaga keamanan dan Ketertiban
  4. Melampirkan denah jalan alternatif
  5. Pemohon datang sendiri ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Pagu,
  6. Berkas dimasukan dalam map,
  7. Keterangan:
  1. Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Pagu pada jam kerja Senin – Kamis 07.30 Wib s/d 15.00 Wib, Jum’at 07.15 s/d 14.00 Wib
  2. Pengguna layanan menunggu beberapa saat
  3. Petugas meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau sudah lengkap akan dicatat dalam buku izin keramaian.
  4. Petugas minta tandatangan Camat/Sekcam/Kasi
  5. Setelah mendapat tanda tangan, distempel Dinas dan diserahkan kepada pemohon, selanjutnya ke Polsek dan Koramil.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

ALUR PELAYANAN LEGALISASI IZIN KERAMAIAN :

 

 

PEMOHON

PETUGAS PELAYANAN KEC. PAGU

CAMAT/SEKCAM/KASI

PETUGAS PELAYANAN KEC. PAGU

PEMOHON

 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Pagu, Jln. Joyoboyo No 132 Kec. Pagu;
  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
  1. No Telepon: 0354-545804
  2. Whatshap: 085123738098
  3. e-mail: [email protected]
  4. Web : kecamatan-pagu.kedirikab.go.id
  5. Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
  6. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: (website: www.lapor.go.id);

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Pengadaan ASN

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : SK Pengangkatan ASN (CPNS/PPPK)
Jangka Waktu : Sesuai jadwal seleksi pengadaan ASN
Biaya/Tarif : gratis
Lokasi Layanan : Kantor BKPSDM

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;

3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil

4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional

Persyaratan

1. Mencakup kegiatan verifikasi dokumen berdasarkan kriteria yang harus dipenuhi pelamar

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Langsung: Datang langsung ke gedung BKPSDM Jln. Soekarno Hatta No 1 Kediri

2. Melalui Website atau email:

- website: https://bkpsdm.kedirikab.go.id/

- email: [email protected]

3. Melalui media sosial

- Instagram: bkpsdm_kabkediri

- youtube: bkpsdm_kabkediri

- Tiktok: bkpsdm_kabkediri

4. Kanal Pengaduan Halo Masbup

5. Kanal Pengaduan SP4N lapor

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Penerbitan SK Pegawai Negeri Sipil

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Surat Kenaikan Pegawai Neger Sipil/ SK PNS
Jangka Waktu : 2 bulan
Biaya/Tarif : gratis
Lokasi Layanan : Kantor BKPSDM

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

4. Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil

Persyaratan

1. SK CPNS

2. SPMT

3. Sertifikat Latsar

4. SKP 2 tahun terakhir

5. Surat hasil uji kesehatan

6. Ijasah

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1. Langsung: Datang langsung ke gedung BKPSDM Jln. Soekarno Hatta No 1 Kediri

2. Melalui Website atau email:

- website: https://bkpsdm.kedirikab.go.id/

- email: [email protected]

3. Melalui media sosial

- Instagram: bkpsdm_kabkediri

- youtube: bkpsdm_kabkediri

- Tiktok: bkpsdm_kabkediri

4. Kanal Pengaduan Halo Masbup

5. Kanal Pengaduan SP4N lapor

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan