Kategori Pelayanan:
Uji Berkala Perpanjangan Masa Berlaku
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
| Produk Layanan | : | BLUe (Smartcard), Sertifikat uji dan stiker uji |
| Jangka Waktu | : | 42 menit |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor |
Dasar Hukum
- Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 156 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Persyaratan
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri Kawasan Simpang Lima Gumul, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, 64181
- Email : [email protected]
- Website : lapor.go.id
- SMS / Whatsapp : 081959959880
- Instagram : dishub_kab.kediri
- Facebook : dinas perhubungan kabupaten kediri
Mekanisme Pengaduan
Pengujian Kendaraan Bermotor di Daerah Lain (Numpang Uji Keluar)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
| Produk Layanan | : | Dokumen atau surat pengantar numpang uji |
| Jangka Waktu | : | 15 menit |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor |
Dasar Hukum
2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
|
Persyaratan
- Salinan/fotokopi surat keterangan identitas pemilik Kendaraan
- Salinan/fotokopi STNK
- Salinan bukti lulus uji berkala sebelumnya
- Salinan Kartu Pengawasan bagi kendaraan bermotor yang diperuntukkan sebagai angkutan umum
- Dalam hal kendaraan melakukan perubahan bentuk kendaraan/mempunyai SRUT baru, wajib membawa salinan SRUT
- Dalam hal pemohon berhalangan hadir, maka dilengkapi dengan surat kuasa tertulis asli yang telah dibubuhi tandatangan pemohon di atas materai disertai salinan/ fotokopi surat keterangan identitas orang yang dikuasakan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri Kawasan Simpang Lima Gumul, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, 64181
- Email : [email protected]
- Website : lapor.go.id
- SMS / Whatsapp : 081959959880
- Instagram : dishub_kab.kediri
- Facebook : dinas perhubungan kabupaten kediri
Mekanisme Pengaduan
Pengujian Kendaraan Bermotor (Numpang Uji Masuk)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
| Produk Layanan | : | BLUe (Smartcard), Sertifikat uji dan stiker uji |
| Jangka Waktu | : | 47 menit |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor |
Dasar Hukum
2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
|
Persyaratan
-
- Salinan/fotokopi surat keterangan identitas pemilik Kendaraan dengan menunjukkan aslinya;
- Salinan/fotokopi STNK dengan menunjukkan aslina;
- Bukti lulus uji berkala sebelumnya;
- Kartu pengawasan bagi kendaraan bermotor yang diperuntukkan sebagai angkutan umum;
- Surat pengantar numpang uji;
- Dalam hal kendaraan melakukan perubahan bentuk kendaraan / mempunyai SRUT baru, wajib membawa SRUT asli;
- Dalam hal pemohon berhalangan hadir, maka dilengkapi dengan surat kuasa tertulis asli yang telah dibubuhi tandatangan pemohon di atas materai disertai salinan / fotokopi surat keterangan identitas orang yang dikuasakan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri Kawasan Simpang Lima Gumul, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, 64181
- Email : [email protected]
- Website : lapor.go.id
- SMS / Whatsapp : 081959959880
- Instagram : dishub_kab.kediri
- Facebook : dinas perhubungan kabupaten kediri
Mekanisme Pengaduan
Pengujian Kendaraan Bermotor (Mutasi Uji Keluar)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
| Produk Layanan | : | Dokumen atau surat pengantar mutasi uji |
| Jangka Waktu | : | 15 menit |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor |
Dasar Hukum
- Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 156 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Persyaratan
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan dokumen
- Melakukan pemeriksaan kesesuaian antara data yang tercantumdalam
- Identitas pemilik dengan data STNK yang terbaru;
- STNK denga fisik kendaran;
- Bukti lulus uji berkala sebelumnya dengan fisik kendaraan;
- Kartu pengawasan dengan fisik kendaraan
- Dalam hal pemohon telah memenuhi ketentuan persyatatan yang ada maka mendapat surat keterangan dari unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor asal untuk melakukan Mutasi uji keluar yang berisi tentang:
- Nomor uji kendaraan;
- Nomor Kendaraan terbaru;
- Identitas kendaraan sebelumnya dan terbaru;
- Identitas pemilik sebelumnya dan terbaru;
- Daerah tujuan Mutasi uji;
- Surat keterangan mutasi uji diberikan lampiran berupa Kartu Induk kendaraan dan riwayat hasil pengujian yang ada;
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 (tiga) dilaksanakan secara elektronik melalui sistem informasi manajemen pengujian berkala kendaraan bermotor;
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri Kawasan Simpang Lima Gumul, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, 64181
- Email : [email protected]
- Website : lapor.go.id
- SMS / Whatsapp : 081959959880
- Instagram : dishub_kab.kediri
- Facebook : dinas perhubungan kabupaten kediri
Mekanisme Pengaduan
Pengujian Kendaraan Bermotor (Mutasi Uji Masuk)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
| Produk Layanan | : | BLUe (Smartcard), Sertifikat uji dan stiker uji |
| Jangka Waktu | : | 47 menit |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor |
Dasar Hukum
Persyaratan
-
- Salinan/fotokopi surat keterangan identitas pemilik Kendaraan sebelumnya;
- Salinan/fotokopi surat keterangan identitas pemilik Kendaraan baru jika ada penggantian nama dengan menunjukan aslinya;
- Salinan/fotokopi STNK sebelumnya;
- Salinan/fotokopi STNK terbaru dengan menunjukan aslinya;
- Salinan bukti lulus uji berkala sebelumnya;
- Salinan Kartu Pengawasan bagi kendaraan bermotor yang diperuntukkan sebagai angkutan umum dengan menunjukan aslinya
- Dalam hal kendaraan melakukan perubahan bentuk kendaraan/mempunyai SRUT baru, wajib membawa SRUT asli;
- Surat pengantar mutasi uji;
- Dalam hal pemohon berhalangan hadir, maka dilengkapi dengan surat kuasa tertulis asli yang telah dibubuhi tandatangan pemohon di atas materai disertai salinan/ fotokopi surat keterangan identitas orang yang dikuasakan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
|
Mekanisme Pengaduan