Kategori Pelayanan:

Uji Berkala Perpanjangan Masa Berlaku

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : BLUe (Smartcard), Sertifikat uji dan stiker uji
Jangka Waktu : 42 menit
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor

Dasar Hukum

  1. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  2. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun

2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 156 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

Persyaratan

  1. Salinan/fotokopi surat keterangan identitas pemilik Kendaraan dengan menunjukkan aslinya Menunjukkan nomor antrian
  2. Salinan/fotokopi STNK dengan menunjukkan aslinya
  3. Surat Keterangan penyelenggaraan angkutan bagi kendaraan bermotor yang diperuntukkan sebagai angkutan umum
  4. Bukti lulus uji berkala sebelumnya
  5. Dalam hal kendaraan belum melakukan Pendaftaran kendaraan wajib uji berkala dan/atau Melakukan perubahan bentuk kendaraan / mempunyai SRUT Baru,
  6. Dalam hal pemohon berhalangan hadir, maka dilengkapi dengan surat kuasa tertulis asli yang telah dibubuhi tandatangan pemohon di atas materai disertai salinan/ fotokopi surat keterangan identitas orang yang dikuasakan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Memastikan kendaraan yang akan diuji berada di unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor pada saat akan dilakukan pengujian
  2. Melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan dokumen
  3. Melakukan pemeriksaan kesesuaian antara data yang tercantum dalam berkas dan fisik
  4. Melakukan pengujian persyaratan teknis dan pengujian persyaratan laik jalan
  5. Mengganti tanda daftar kedalam bukti lulus uji berupa kartu uji dan tanda uji untuk kendaraan bermotor yang dinyatakan telah lulus uji berkala
  6. Dalam hal kendaraan bermotor dinyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan maka:
  1. Diterbitkan‘Surat Keterangan Tidak Lulus Uji”,dengan menyebutkan:
  1. Item data yang tidak sesuai;
  2. Alasan tidak ulus uji;
  3. Perbaikan yang harus dilakukan;dan
  4. Waktu dan tempat dilakukan pengujian ulang
  1. Pemilik kendaraan wajib melakukan perbaikan terhadap item yang tidak lulus uji, dan wajib melakukan uji ulang sesuai dengan waktu dan tempat yang ditetapkan dalam surat keterangan tidak lulus uji.
  2. Terhadap permohonan uji ulang yang yang telah melewati batas waktu maka pemohon wajib melakukan pendaftaran uji berkala sebagai pemohon baru

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri Kawasan Simpang Lima Gumul, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, 64181
  2. Email : [email protected]
  3. Website : lapor.go.id
  4. SMS / Whatsapp : 081959959880
  5. Instagram : dishub_kab.kediri
  6. Facebook : dinas perhubungan kabupaten kediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pengujian Kendaraan Bermotor di Daerah Lain (Numpang Uji Keluar)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Dokumen atau surat pengantar numpang uji
Jangka Waktu : 15 menit
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor

Dasar Hukum

  1. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  2. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun

2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 156 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

Persyaratan

  1. Salinan/fotokopi surat keterangan identitas pemilik Kendaraan
  2. Salinan/fotokopi STNK
  3. Salinan bukti lulus uji berkala sebelumnya
  4. Salinan Kartu Pengawasan bagi kendaraan bermotor yang diperuntukkan sebagai angkutan umum
  5. Dalam hal kendaraan melakukan perubahan bentuk kendaraan/mempunyai SRUT baru, wajib membawa salinan SRUT
  6. Dalam hal pemohon berhalangan hadir, maka dilengkapi dengan surat kuasa tertulis asli yang telah dibubuhi tandatangan pemohon di atas materai disertai salinan/ fotokopi surat keterangan identitas orang yang dikuasakan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan dokumen
  2. Melakukan pemeriksaan kesesuaian antara data yang tercantum
  1. Identitas pemilik dengan data STNK
  2. STNK dengan bukti lulus uji dan Kartu Pengawasan
  1. Dalam hal pemohon telah memenuhi ketentuan persyatatan yang ada maka mendapat surat keterangan dari unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor asal untuk melakukan Numpang uji keluar yang berisi tentang:
  1. nomoruji kendaraan
  2. identitas kendaraan
  3. identitas pemilik
  4. daerah tujuan uji
  5. waktu pelaksanaan
  6. alasan uji di daerah lain (numpang uji)
  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 (tiga) dilaksanakan secara elektronik melalui sistem informasi manajemen pengujian berkala kendaraan bermotor.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri Kawasan Simpang Lima Gumul, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, 64181
  2. Email : [email protected]
  3. Website : lapor.go.id
  4. SMS / Whatsapp : 081959959880
  5. Instagram : dishub_kab.kediri
  6. Facebook : dinas perhubungan kabupaten kediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pengujian Kendaraan Bermotor (Numpang Uji Masuk)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : BLUe (Smartcard), Sertifikat uji dan stiker uji
Jangka Waktu : 47 menit
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor

Dasar Hukum

  1. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  2. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun

2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 156 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

Persyaratan

    1. Salinan/fotokopi surat keterangan identitas pemilik Kendaraan dengan menunjukkan aslinya;
    2. Salinan/fotokopi STNK dengan menunjukkan aslina;
    3. Bukti lulus uji berkala sebelumnya;
    4. Kartu pengawasan bagi kendaraan bermotor yang diperuntukkan sebagai angkutan umum;
    5. Surat pengantar numpang uji;
    6. Dalam hal kendaraan melakukan perubahan bentuk kendaraan / mempunyai SRUT baru, wajib membawa SRUT asli;
    7. Dalam hal pemohon berhalangan hadir, maka dilengkapi dengan surat kuasa tertulis asli yang telah dibubuhi tandatangan pemohon di atas materai disertai salinan / fotokopi surat keterangan identitas orang yang dikuasakan.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Memastikan kendaraan yang akan diuji berada diunit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor pada saat akan dilakukan pengujian.
  2. Melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan dokumen
  3. Melakukan pemeriksaan kesesuaian antara data yang tercantum dalam:
  1. Identitaspemilikdengandata STNK;
  2. STNKdenganfisikkendaraanbermotor;
  3. Bukti lulus uji berkala sebelumnya dengan fisik kendaraan;
  4. Kartu pengawasan dengan fisik kendaraan.
  1. Melakukan pengujian persyaratan teknis dan pengujian persyaratan laik jalan
  2. Melakukan pengesahan hasil uji pada bukti lulus uji bagi kendaraan bermotor yang dinyatakan telah lulus uji berkala
  3. Dalam hal kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala maka:
  1. Diterbitkan ‘Surat Keterangan Tidak Lulus Uji”, dengan menyebutkan:
    1. Item data yang tidak sesuai;
    2. Alasan tidak lulus uji;
    3. Perbaikan yang harus dilakukan ; dan
    4. Waktu dan tempat dilakukan pengujian ulang.
  2. Pemilik kendaraan wajib melakukan perbaikan terhadap item yang tidak lulus uji, dan wajib melakukan uji ulang sesuai dengan waktudan tempat yang ditetapkan dalam surat keterangan tidak lulus uji.
  3. Terhadap permohonan uji ulang yang yang telah melewati batas waktu maka wajib mengajukan permohonan kembali dan dinyatakan sebagai pemohon baru.
  1. Unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor yang melakukan pengujian terhadap kendaraan yang melakukan pengujian berkala kendaraan bermotor pada unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor di daerah lain (numpang uji), wajib menyampaikan hasil pengujiannya kepada unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor tempat kendaraan bermotor tersebut terdaftar dan dilaksanakan secara elektronik melalui sistem informasi manajemen pengujian berkala kendaraan bermotor.

 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri Kawasan Simpang Lima Gumul, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, 64181
  2. Email : [email protected]
  3. Website : lapor.go.id
  4. SMS / Whatsapp : 081959959880
  5. Instagram : dishub_kab.kediri
  6. Facebook : dinas perhubungan kabupaten kediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pengujian Kendaraan Bermotor (Mutasi Uji Keluar)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Dokumen atau surat pengantar mutasi uji
Jangka Waktu : 15 menit
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor

Dasar Hukum

  1. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  2. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun

2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 156 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

Persyaratan

      1. Salinan/fotokopi surat keterangan identitas pemilik Kendaraan sebelumnya;
      2. Salinan/fotokopi surat keterangan identitas pemilik Kendaraan baru jika ada penggantian nama dengan menunjukan aslinya;
      3. Salinan/fotokopi STNK sebelumnya;
      4. Salinan/fotokopi STNK terbaru dengan menunjukan aslinya;
      5. Salinan bukti lulus uji berkala sebelumnya;
      6. Salinan Kartu Pengawasan bagi kendaraan bermotor yang diperuntukkan sebagai angkutan umum dengan menunjukan aslinya
      7. Dalam hal kendaraan melakukan perubahan bentuk kendaraan/mempunyai SRUT baru, wajib membawa salinan SRUT;
      8. Dalam hal pemohon berhalangan hadir, maka dilengkapi dengan surat kuasa tertulis asli yang telah dibubuhi tandatangan pemohon di atas materai disertai salinan/ fotokopi surat keterangan identitas orang yang dikuasakan.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan dokumen
  2. Melakukan pemeriksaan kesesuaian antara data yang tercantumdalam
  1. Identitas pemilik dengan data STNK yang terbaru;
  2. STNK denga fisik kendaran;
  3. Bukti lulus uji berkala sebelumnya dengan fisik kendaraan;
  4. Kartu pengawasan dengan fisik kendaraan
  1. Dalam hal pemohon telah memenuhi ketentuan persyatatan yang ada maka mendapat surat keterangan dari unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor asal untuk melakukan Mutasi uji keluar yang berisi tentang:
  1. Nomor uji kendaraan;
  2. Nomor Kendaraan terbaru;
  3. Identitas kendaraan sebelumnya dan terbaru;
  4. Identitas pemilik sebelumnya dan terbaru;
  5. Daerah tujuan Mutasi uji;
  1. Surat keterangan mutasi uji diberikan lampiran berupa Kartu Induk kendaraan dan riwayat hasil pengujian yang ada;
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 (tiga) dilaksanakan secara elektronik melalui sistem informasi manajemen pengujian berkala kendaraan bermotor;

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri Kawasan Simpang Lima Gumul, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, 64181
  2. Email : [email protected]
  3. Website : lapor.go.id
  4. SMS / Whatsapp : 081959959880
  5. Instagram : dishub_kab.kediri
  6. Facebook : dinas perhubungan kabupaten kediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pengujian Kendaraan Bermotor (Mutasi Uji Masuk)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : BLUe (Smartcard), Sertifikat uji dan stiker uji
Jangka Waktu : 47 menit
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor

Dasar Hukum

Persyaratan

    1. Salinan/fotokopi surat keterangan identitas pemilik Kendaraan sebelumnya;
    2. Salinan/fotokopi surat keterangan identitas pemilik Kendaraan baru jika ada penggantian nama dengan menunjukan aslinya;
    3. Salinan/fotokopi STNK sebelumnya;
    4. Salinan/fotokopi STNK terbaru dengan menunjukan aslinya;
    5. Salinan bukti lulus uji berkala sebelumnya;
    6. Salinan Kartu Pengawasan bagi                            kendaraan bermotor yang diperuntukkan sebagai angkutan umum dengan menunjukan aslinya
    7. Dalam hal kendaraan melakukan perubahan bentuk kendaraan/mempunyai SRUT baru, wajib membawa SRUT asli;
    8. Surat pengantar mutasi uji;
    9. Dalam hal pemohon berhalangan hadir, maka dilengkapi dengan surat kuasa tertulis asli yang telah dibubuhi tandatangan pemohon di atas materai disertai salinan/ fotokopi surat keterangan identitas orang yang dikuasakan.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan dokumen
  1. Melakukan pemeriksaan kesesuaian antara data yang tercantum dalam:
    1. Identitas pemilik dengan data STNK;
    2. STNK dengan fisik kendaraan bermotor;
    3. Bukti lulus uji berkala sebelumnya dengan fisik kendaraan;
    4. Kartu pengawasan dengan fisik kendaraan
  2. Melakukan pengujian persyaratan teknis dan pengujian persyaratan laik jalan.
  3. Melakukan pengesahan hasil uji pada bukti lulus uji bagi kendaraan bermotor yang dinyatakan telah lulus uji berkala
  4. Dalam hal kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala maka:
  1. Diterbitkan ‘Surat Keterangan Tidak Lulus Uji” dengan menyebutkan
    1. Item data yang tidak sesuai;
    2. Alas an tidak lulus uji;
    3. Perbaikan yang harus dilakukan; dan
    4. Waktu dan tempat dilakukan pengujian ulang.
  2. Pemilik kendaraan wajib melakukan perbaikan terhadap item yang tidak lulus uji, dan wajib melakukan uji ulang sesuai dengan waktudan tempat yang ditetapkan dalam surat keterangan tidak lulus uji.
  3. Terhadap permohonan uji ulang yang yang telah melewati batas waktu maka wajib mengajukan permohonan kembali dan dinyatakan sebagai pemohon baru.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri Kawasan Simpang Lima Gumul, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, 64181
  2. Email : [email protected]
  3. Website : lapor.go.id
  4. SMS / Whatsapp : 081959959880
  5. Instagram : dishub_kab.kediri
  6. Facebook : dinas perhubungan kabupaten kediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan