Kategori Pelayanan:
Penghapusan Kendaraan Bermotor Wajib Uji
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
| Produk Layanan | : | Penghapusan kendaraan dari database |
| Jangka Waktu | : | 95 hari 45 menit |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor |
Dasar Hukum
2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
|
Persyaratan
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Peringatan pertama diberikan 30 (tigapuluh) hari kalender sejak masa berlaku Uji Berkala berakhir.
Peringatan kedua diberikan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan peringatan pertama.
Peringatan ketiga diberikan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan peringatan kedua.
|
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri Kawasan Simpang Lima Gumul, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, 64181
- Email : [email protected]
- Website : lapor.go.id
- SMS / Whatsapp : 081959959880
- Instagram : dishub_kab.kediri
- Facebook : dinas perhubungan kabupaten kediri
Mekanisme Pengaduan
Kendaraan Bermotor Tidak Lulus Uji (Uji Ulang)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
| Produk Layanan | : | BLUe (Smartcard), Sertifikat uji dan Stiker uji |
| Jangka Waktu | : | 15 menit |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor |
Dasar Hukum
|
Persyaratan
Menyerahkan surat keterangan tidak lulus uji (SKTLU) ke petugas administrasi
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Memastikan kendaraan yang akan diuji berada di unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor pada saat akan dilakukan pengujian
- Melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan dokumen
- Melakukan pemeriksaan item pengujian ulang persyaratan teknis dan pengujian persyaratan laik jalan
- Dalam hal kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala maka:
- Diterbitkan ‘Surat Keterangan Tidak Lulus Uji”, dengan menyebutkan:
- Item data yang tidak sesuai;
- Alasan tidak lulus uji;
- Perbaikan yang harus dilakukan;dan
- Waktu dan tempat dilakukan pengujian ulang.
- Pemilik kendaraan wajib melakukan perbaikan terhadap item yang tidak lulus uji, dan wajib melakukan uji ulang sesuai dengan waktu dan tempat yang ditetapkan dalam surat keterangan tidak lulus uji.
- Terhadap permohonan uji ulang yang yang telah melewati batas waktu maka wajib mengajukan permohonan kembali dan dinyatakan sebagai pemohon baru.
- Melakukan pengesahan hasil uji pada bukti lulus uji bagi kendaraan bermotor yang dinyatakan telah lulus uji berkala
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri Kawasan Simpang Lima Gumul, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, 64181
- Email : [email protected]
- Website : lapor.go.id
- SMS / Whatsapp : 081959959880
- Instagram : dishub_kab.kediri
- Facebook : dinas perhubungan kabupaten kediri
Mekanisme Pengaduan
Rubah Bentuk / Sifat Kendaraan Bermotor
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
| Produk Layanan | : | Dokumen atau surat pengantar rubah bentuk / sifat |
| Jangka Waktu | : | 13 menit |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor |
Dasar Hukum
|
Persyaratan
- Kartu uji asli beserta salinan
- Salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) asli beserta salinan
- Gesekan Nomor Rangka / Nomor Mesin / Nomor Uji
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk kendaraan yang kehilangan kartu uji
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan dokumen
- Melakukan pemeriksaan kesesuaian antara data yang tercantum
- Identitas pemilik dengan data STNK
- STNK dengan bukti lulus uji dan kartu pengawasan (Kartu Pengawasan untuk angkutan penumpang umum, Surat Tera tangki untuk mobil berbentuk tangki)
- Dalam hal pemohon telah memenuhi ketentuan persyatatan yang ada maka mendapat surat keterangan rubah bentuk / sifat dari unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor yang berisi tentang:
- Nomor kendaraan
- Identitas kendaraan
- Identitas pemilik
- Jenis / model
- Tahun Pembuatan
- Warna
- Gesekan Nomor Rangka / Nomor Mesin / Nomor Uji
- Bahan bakar
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 (tiga) dilaksanakan secara elektronik melalui system informasi manajemen pengujian berkala kendaraan bermotor.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri Kawasan Simpang Lima Gumul, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, 64181
- Email : [email protected]
- Website : lapor.go.id
- SMS / Whatsapp : 081959959880
- Instagram : dishub_kab.kediri
- Facebook : dinas perhubungan kabupaten kediri
Mekanisme Pengaduan
Verifikasi Surat Keterangan Usaha
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
| Produk Layanan | : | Verifikasi Surat Keterangan Usaha yang sudah dilegalisasi oleh Camat |
| Jangka Waktu | : | 5-10 menit |
| Biaya/Tarif | : | Tidak dipungut biaya/Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Loket Kantor Kecamatan Pare |
Dasar Hukum
UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik
PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Menteri PANRB No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
Persyaratan
- Surat pengantar dari Desa
- FC KK dan KTP 1 lembar
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon ke Desa meminta surat pengantar, kemudian penerimaan berkas di loket kecamatan untuk diverifikasi dan validasi berkas oleh petugas pelayanan, dilegalitas oleh camat, diregistrasi dan setempel, kemudian diserahkan ke pemohon
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Masyarakat yang belum faham atau mengetahui prosedurnya dibantu dan dipandu oleh petugas pelayanan; bisa berupa Informasi, Konsultasi, dan Konfirmasi baik secara langsung datang ke kantor Kecamatan maupun melalui Telepon Kantor Kecamatan Pare (0354) 391158.
Mekanisme Pengaduan
Verifikasi Surat Ijin Keramaian
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Perizinan Lainnya |
| Produk Layanan | : | Rekomendasi Surat Ijin Keramaian yang sudah dilegalisasi oleh Camat |
| Jangka Waktu | : | 5-10 menit |
| Biaya/Tarif | : | Tidak dipungut biaya/Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Loket Kantor Kecamatan Pare |
Dasar Hukum
UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik
PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Menteri PANRB No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
Persyaratan
- Surat pengantar dari desa
- FC KK dan KTP 1 lembar
- Jenis, waktu, dan tempat keramaian
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon ke desa meminta surat pengantar
penerimaan berkas di loket kecamatan untuk diverifikasi dan validasi berkas oleh Kasi Ketentraman dan Ketertiban
Dilegalitas oleh camat
diregistrasi dan setempel
kemudian diserahkan ke pemohon
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Masyarakat yang belum faham atau mengetahui prosedurnya dibantu dan dipandu oleh petugas pelayanan; bisa berupa Informasi, Konsultasi, dan Konfirmasi baik secara langsung datang ke kantor Kecamatan maupun melalui Telepon Kantor Kecamatan Pare (0354) 391158.