Kategori Pelayanan:

Penghapusan Kendaraan Bermotor Wajib Uji

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Penghapusan kendaraan dari database
Jangka Waktu : 95 hari 45 menit
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor

Dasar Hukum

  1. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  2. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun

2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 156 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
  3. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan

Persyaratan

  1. Kendaraan wajib uji berkala yang tidak melakukan uji berkala selama 2 (dua) kali masa berlaku Uji Berkala, dihapus dari daftar kendaraan wajib Uji Berkala.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Kendaraan wajib Uji Berkala yang tidak melakukan uji berkala selama 2 (dua) kali masa berlaku uji berkala dilakukan setelah pimpinan unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor memberikan peringatan tertulis. Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud berupa:
    1. Peringatanpertama

Peringatan pertama diberikan 30 (tigapuluh) hari kalender sejak masa berlaku Uji Berkala berakhir.

    1. Peringatankedua

Peringatan kedua diberikan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan peringatan pertama.

    1. Peringatanketiga

Peringatan ketiga diberikan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan peringatan kedua.

  1. Dalam hal setelah peringatan ketiga sampai dengan 2 (dua) kali masa Uji Berkala tidak melakukan Uji Berkala, kendaraan dihapus dari daftar kendaraan wajib Uji Berkala

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri Kawasan Simpang Lima Gumul, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, 64181
  2. Email : [email protected]
  3. Website : lapor.go.id
  4. SMS / Whatsapp : 081959959880
  5. Instagram : dishub_kab.kediri
  6. Facebook : dinas perhubungan kabupaten kediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Kendaraan Bermotor Tidak Lulus Uji (Uji Ulang)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : BLUe (Smartcard), Sertifikat uji dan Stiker uji
Jangka Waktu : 15 menit
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor

Dasar Hukum

  1. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  2. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat Dan Daerah (RKPD)
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan
  7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
  8. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 156 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor
  9. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
  10. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
  11. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 5201 Tahun 2025 tentang Prosedur Dan Tata Cara Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
  12. Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri

Persyaratan

Menyerahkan surat keterangan tidak lulus uji (SKTLU) ke petugas administrasi

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Memastikan kendaraan yang akan diuji berada di unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor pada saat akan dilakukan pengujian
  2. Melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan dokumen
  3. Melakukan pemeriksaan item pengujian ulang persyaratan teknis dan pengujian persyaratan laik jalan
  4. Dalam hal kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala maka:
  1. Diterbitkan ‘Surat Keterangan Tidak Lulus Uji”, dengan menyebutkan:
    1. Item data yang tidak sesuai;
    2. Alasan tidak lulus uji;
    3. Perbaikan yang harus dilakukan;dan
    4. Waktu dan tempat dilakukan pengujian ulang.
  2. Pemilik kendaraan wajib melakukan perbaikan terhadap item yang tidak lulus uji, dan wajib melakukan uji ulang sesuai dengan waktu dan tempat yang ditetapkan dalam surat keterangan tidak lulus uji.
  1. Terhadap permohonan uji ulang yang yang telah melewati batas waktu maka wajib mengajukan permohonan kembali dan dinyatakan sebagai pemohon baru.
  2. Melakukan pengesahan hasil uji pada bukti lulus uji bagi kendaraan bermotor yang dinyatakan telah lulus uji berkala

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri Kawasan Simpang Lima Gumul, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, 64181
  2. Email : [email protected]
  3. Website : lapor.go.id
  4. SMS / Whatsapp : 081959959880
  5. Instagram : dishub_kab.kediri
  6. Facebook : dinas perhubungan kabupaten kediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Rubah Bentuk / Sifat Kendaraan Bermotor

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Dokumen atau surat pengantar rubah bentuk / sifat
Jangka Waktu : 13 menit
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor

Dasar Hukum

  1. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  2. Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat Dan Daerah (RKPD)
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan
  7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
  8. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 156 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Penguji Berkala Kendaraan Bermotor
  9. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
  10. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
  11. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 5201 Tahun 2025 tentang Prosedur Dan Tata Cara Pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
  12. Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri

Persyaratan

  1. Kartu uji asli beserta salinan
  2. Salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  3. Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) asli beserta salinan
  4. Gesekan Nomor Rangka / Nomor Mesin /  Nomor Uji
  5. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk kendaraan yang kehilangan kartu uji

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan dokumen
  2. Melakukan pemeriksaan kesesuaian antara data yang tercantum
  1. Identitas pemilik dengan data STNK
  2. STNK dengan bukti lulus uji dan kartu pengawasan (Kartu Pengawasan untuk angkutan penumpang umum, Surat Tera tangki untuk mobil berbentuk tangki)
  1. Dalam hal pemohon telah memenuhi ketentuan persyatatan yang ada maka mendapat surat keterangan rubah bentuk / sifat dari unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor yang berisi tentang:
  1. Nomor kendaraan
  2. Identitas kendaraan
  3. Identitas pemilik
  4. Jenis / model
  5. Tahun Pembuatan
  6. Warna
  7. Gesekan Nomor Rangka / Nomor Mesin /  Nomor Uji
  8. Bahan bakar

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 (tiga) dilaksanakan secara elektronik melalui system informasi manajemen pengujian berkala kendaraan bermotor.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri Kawasan Simpang Lima Gumul, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, 64181
  2. Email : [email protected]
  3. Website : lapor.go.id
  4. SMS / Whatsapp : 081959959880
  5. Instagram : dishub_kab.kediri
  6. Facebook : dinas perhubungan kabupaten kediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Verifikasi Surat Keterangan Usaha

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Verifikasi Surat Keterangan Usaha yang sudah dilegalisasi oleh Camat
Jangka Waktu : 5-10 menit
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya/Gratis
Lokasi Layanan : Loket Kantor Kecamatan Pare

Dasar Hukum

UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik
PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Menteri PANRB No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

Persyaratan

  1. Surat pengantar dari Desa
  2. FC KK dan KTP 1 lembar

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pemohon ke Desa meminta surat pengantar, kemudian penerimaan berkas di loket kecamatan untuk diverifikasi dan validasi berkas oleh petugas pelayanan, dilegalitas oleh camat, diregistrasi dan setempel, kemudian diserahkan ke pemohon

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Masyarakat yang belum faham atau mengetahui prosedurnya dibantu dan dipandu oleh petugas pelayanan; bisa berupa Informasi, Konsultasi, dan Konfirmasi baik secara langsung datang ke kantor Kecamatan maupun melalui Telepon Kantor Kecamatan Pare (0354) 391158.

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Verifikasi Surat Ijin Keramaian

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Perizinan Lainnya
Produk Layanan : Rekomendasi Surat Ijin Keramaian yang sudah dilegalisasi oleh Camat
Jangka Waktu : 5-10 menit
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya/Gratis
Lokasi Layanan : Loket Kantor Kecamatan Pare

Dasar Hukum

UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik
PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Menteri PANRB No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

Persyaratan

  1. Surat pengantar dari desa
  2. FC KK dan KTP 1 lembar
  3. Jenis, waktu, dan tempat keramaian

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pemohon ke desa meminta surat pengantar

penerimaan berkas di loket kecamatan untuk diverifikasi dan validasi berkas oleh Kasi Ketentraman dan Ketertiban

Dilegalitas oleh camat

diregistrasi dan setempel

kemudian diserahkan ke pemohon

 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Masyarakat yang belum faham atau mengetahui prosedurnya dibantu dan dipandu oleh petugas pelayanan; bisa berupa Informasi, Konsultasi, dan Konfirmasi baik secara langsung datang ke kantor Kecamatan maupun melalui Telepon Kantor Kecamatan Pare (0354) 391158.

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan