Kategori Pelayanan:
Rekomendasi Surat Pengantar Permohonan SKCK
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kepolisian |
| Produk Layanan | : | Rekomendasi Surat pengantar permohonan SKCK |
| Jangka Waktu | : | 30 ( Tiga Puluh ) Menit |
| Biaya/Tarif | : | Geratis |
| Lokasi Layanan | : | Kantor Kecamatan Plemahan |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik;
- Keputusan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No 13 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah.
Persyaratan
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Permohonan SKCK dari Desa
- Foto Berwarna 4 x 6 = 1 lembar
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan SKCK dari Desa beserta persyaratan lainnya kepada petugas
- Pengguna layanan menunggu petugas melakukan verifikasi berkas
- Jika lengkap, permohonan SKCK diproses oleh petugas
- Pengguna layanan menunggu permohonan SKCK ditandatangani oleh petugas penandatangan serta diberi nomor surat dan stempel
- Pengguna layanan menerima surat permohonan SKCK
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Tri Rahayu, S.H.
Pengolah Data Pelayanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Plemahan (Jl. Merak No. 50 Bogo Kidul) Kabupaten Kediri.
- Tidak langsung:
- Email: [email protected]
- Website: https://kecamatanplemahan.kedirikab.go.id
- Instagram: Kecamatan Plemahan_kabkediri;
- Telepon: (0354) 529203;
- kanal pengaduan LAPOR!:
- website : www.apor.go.id
- sms melalui nomor 1708
- X (twitter) : @lapor1708
- aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
- aplikasi HALOMASBUP
- Kotak Saran/Kotak Pengaduan
Mekanisme Pengaduan
Rekomendasi Permohonan Ijin Kegiatan/Keramaian
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kepolisian |
| Produk Layanan | : | Rekomendasi Permohonan Ijin Keramaian |
| Jangka Waktu | : | 40 ( Empat Puluh ) Menit |
| Biaya/Tarif | : | Geratis |
| Lokasi Layanan | : | Kantor Kecamatan Plemahan |
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik;
- Keputusan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No 13 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah
Persyaratan
- Surat Permohonan dari Desa dengan lampiran;
- Surat Permohonan Kepala Dusun/pemohon;
- Surat Rekomendasi Satgas Covid - 19;
- Surat Pernyataan dari Penanggungjawab;
- Foto Copy KTP Penanggungjawab;
- Foto Copy KTA Kesenian.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon menyerahkan persyaratan rekom permohonan ijin keramaian;
- JFU Meneliti /mengecek/ meverifikasi Rekom Permohonan Ijin Keramaian;
- Menandatangani Rekom Permohonan Ijin Keramaian;
- Mengagenda Rekom permohonan Ijin Keramaian;
- Menyerahkan Rekomendasi permohonan Ijin Keramaian.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Langsung : Petugas di Kantor Kecamatan Plemahan (Jl. Merak No. 50 Bogo Kidul) Kabupaten Kediri.
- Tidak langsung:
- Email: [email protected]
- Website: https://kecamatanplemahan.kedirikab.go.id
- Instagram: Kecamatan Plemahan_kabkediri;
- Telepon: (0354) 529203;
- kanal pengaduan LAPOR!:
- website : www.apor.go.id
- sms melalui nomor 1708
- X (twitter) : @lapor1708
- aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
- aplikasi HALOMASBUP
- Kotak Saran/Kotak Pengaduan
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Legalisasi Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kepolisian |
| Produk Layanan | : | Legalisasi Pengantar SKCK |
| Jangka Waktu | : | Satu Hari |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Kecamatan Gampengrejo |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- PP No 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009;
- Peraturan Daerah No 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab. Kediri;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri;
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan;
Persyaratan
- Fotocopy KK dan KTP;
- Pas Photo ukuran 4 x 6 = 3 Lembar;
- Permohonan SKCK dari Desa;
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Petugas menerima berkas permohonan SKCk dari Desa dan persyaratannya;
- Petugas Memverifikasi dan meregister Permohonan SKCK;
- Petugas meminta tanda tangan/legalisasi permohonan SKCK Kepada Camat/Sekcam/Kasi;
- Petugas menyetempel dan memberi nomor surat;
- Petugas menyerahkan Permohonan SKCK yang sudah di legalisasi ke pemohon;
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Melalui konsultasi;
- Melalui telepon;
- Melalui komunikasi secara elektronik (email, medsos) sesuai bidang tugasnya;
Mekanisme Pengaduan
REKOMENDASI PERMOHONAN IZIN KERAMAIAN
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kepolisian |
| Produk Layanan | : | LEGALISASI IZIN KERAMAIAN |
| Jangka Waktu | : | 7 MENIT |
| Biaya/Tarif | : | GRATIS |
| Lokasi Layanan | : | RUANG KERJA CAMAT ATAU SEKSI TRANTIB |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Daerah No:2 Tahun 2009 ttg Pelayanan Publik di Kab. Kediri
- PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan,
Persyaratan
- Pemohon membawa Surat Keterangan Ijin Keramaian yang sudah di tanda tangani pemohon dan Kepala Desa, untuk mendapatkan tanda tangan Camat
- Melamprkan Foto copy KTP Pemohon,
- Surat pernyataan menjaga keamanan dan Ketertiban
- Melampirkan denah jalan alternaf
- Pemohon datang sendiri ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas,
- Berkas dimasukan dalam map
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas pada jam kerja Senin – Kamis 07.15 Wib s/d 15.30 Wib, Jum’at 07.00 – 11.30 Wib
- Pengguna layanan menunggu beberapa saat
- Petugas meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau sudah lengkap akan dicatat dalam buku register Ijin Keramian
- Petugas minta tanda tangan Camat /Sekcam/Kasi Trantib
- Setelah mendapat tanda tangan Camat distempel Dinas dan diserahkan kepada pemohon, selanjutnya ke Polsek ndan Koramil
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Badas, Jln. Untung Suropati Badas;
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan
- langsung via:
- no telepon: 0354 - 397165
- Whatshap: 0812 3046 7152
- e-mail: [email protected]
- Web : kecamatanbadas.kedirikab.go.id
- Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: (website: www.lapor.go.id);
Mekanisme Pengaduan
Rekom./pengesahan Sutar. permohonan SKCK, yg sdh. disahkan oleh Desa
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kepolisian |
| Produk Layanan | : | Legalisasi surat pengantar SKCK yang sudah di sahkan oleh Desa |
| Jangka Waktu | : | Maksimal 30 menit |
| Biaya/Tarif | : | 0(gratis) |
| Lokasi Layanan | : | Kecamatan Kandangan |
Dasar Hukum
1. Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
3. Keputusan Camat Kandangan Nomor 188.4/28/418.78/2022 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pada Kecamatan Kandangan
Persyaratan
1. Pengantar Permohonan SKCK dari Desa
2. Pas foto uxuran 4 x 6 background merah 4 lembar
3. Foto copy KTP 1 lembar
4. Foto copy KK 1 lembar
5. Tanda bukti BPJS Kesehatan/Kartu Indonesia Sehat/JKN
KHUSUS untuk SKCK ke POLRES :
Wajib membawa Foto Copy Akte Kelahiran / Ijazah 1 lembar
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Untuk SKCK ke POLSEK
- Pemohon membawa Form SKCK dari Desa
- Verifikasi data dan penginputan oleh petugas
- Penandatangan dokumen oleh Camat/Sekcam/Kasi/Kasubag
- Dokumen yang telah di ttd di stempel dan di agenda oleh petugas
- Pemohon melanjutkan form SKCK ke KORAMIL dan Ke POLSEK
Untuk SKCK ke POLRES
- Pemohon membawa Form SKCK dari Desa
- Verifikasi data dan penginputan oleh petugas
- Penandatangan dokumen oleh CAMAT
- Pemohon melanjutkan form SKCK ke KORAMIL, POLSEK dan Ke POLRES
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kartika Yuniasih, S.Kom
Kasi Pelayanan
0851-5877-9809
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Mekanisme pengaduan
- Langsung/Tatap Muka
- Melalui aplikasi Halo Masbup
- Email : [email protected]
- Instagram : [email protected]
- Fb : [email protected]
- WA : 0851-5877-9809