Kategori Pelayanan:
Legalisasi Pengantar Permohonan SKCK
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kepolisian |
Produk Layanan | : | Legalisasi Pengantar Permohonan SKCK |
Jangka Waktu | : | 10 menit |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Kantor Kecamatan Kras |
Dasar Hukum
- Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
- Keputusan Camat Kras Nomor 188.4/18/418.86/2022 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pada Kecamatan Kras
Persyaratan
- Pengantar Permohonan SKCK dari desa
- Pas foto ukuran 4 x 6 background merah 1 lembar
- Foto copy akta kelahiran
- Foto copy ijazah terakhir
- Foto copy KTP
- Foto copy KK
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pemohon menyerahkan berkas pengantar SKCK
2. Petugas menerima berkas dan memeriksa kelengkapannya.
3. Berkas yang belum lengkap dikembalikan kepada pemohon.
4. Berkas yang sudah lengkap diteruskan kepada pejabat untuk ditandatangani
5. Pemberian nomor dan stempel
6. Pengantar SKCK diserahkan kepada pemohon
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Azmil Husna Nadhifah
Kasi Pelayanan
087866720884
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke meja pengaduan di Kantor Kecamatan Kras
- Melaui media atau teknologi informasi
Email : pelayanan.keckras@gmail.com
Facebook : Kecamatan Kras
Instagram : kecamatankras_kabkediri
Hallo Mas Bup : https://halomasbup.kedirikab.go.id/
Website : https://kecamatankras.kedirikab.go.id/
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Rekomendasi SKCK
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kepolisian |
Produk Layanan | : | Surat Rekomendasi SKCK |
Jangka Waktu | : | 5-10 menit |
Biaya/Tarif | : | 0 |
Lokasi Layanan | : | Ruang Pelayanan Terpadu Kecamatan Papar |
Dasar Hukum
Persyaratan
1. Fotocopy KK
2. Fotocopy Akta Kelahiran
3. Permohonan SKCK dari desa
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Blanko permohonan SKCK dari Desa --> Penerima Layanan --> Pemberi tanda tangan --> Penerima Layanan --> Pemohon
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Mekanisme Pengaduan
Standar Pelayanan Rekomendasi Surat Pengantar Permohonan (SKCK)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kepolisian |
Produk Layanan | : | Rekomendasi Surat Pengantar Permohonan (SKCK) |
Jangka Waktu | : | 5 mENIT |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Ruang Pelayanan |
Dasar Hukum
- Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009.
- Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
- Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik di Kabupaten Kediri
Persyaratan
- Surat Permohonan SKCK dari Desa dengan lampiran :
- Fotocopy KTP.
- Fotocopy KK.
- Fotocopy Akte lahir/ Kenal lahir/ Ijazah/ Surat Nikah.
- Foto Berwarna 4 X 6 = 1 lembar
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon menyerahkan pengantar permohonan SKCK.
- JFU meneliti kelengkapan persyaratan permohonan SKCK.
- Surat pengantar permohonan SKCK diteliti kalau sudah benar diparaf.
- Menandatangani surat pengantar permohonan SKCK.
- Mengagenda Surat Pengantar permohonan SKCK.
- Menyerahkan Rekomendasi Surat Pengantar permohonan SKCK
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
AHMAD BINTORO,A.Ma
Pengolah Data Pelayanan
085735858579
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
ALUR PENGADUAN
Penguna Layanan (Customer) |
Pengaduan Melalui : Telepon/ WA/ e - mail/ Whats App/ Kotak Saran/ Tatap Muka |
Pencatatan, Verifikasi, dan Dokumentasi |
Tindak Lanjut Pengaduan (Jawaban) |
Keluhan Berat :
|
Keluhan Ringan :
|
Penguna Layanan (Customer) |
Mekanisme Pengaduan
Rekomendasi Permohonan Ijin Keramaian
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kepolisian |
Produk Layanan | : | Rekomendasi Permohonan Ijin Keramaian |
Jangka Waktu | : | 10 Menit |
Biaya/Tarif | : | GRATIS |
Lokasi Layanan | : | Ruang Pelayanan |
Dasar Hukum
- Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009.
- Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman
- Pelayanan.
- Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2017 tentang PedomanPenilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik di Kabupaten Kediri.
Persyaratan
Surat Permohonan dari Desa dengan lampiran :
- Surat Permohonan Kepala dusun/ Pemohon.
- Surat Rekomendasi Satgas Covid – 19.
- Surat Permohonan Vaksin Covid – 19.
- Surat Pernyataan dari Penanggungjawab.
- Foto Copy KTP Penanggungjawab.
- Foto Copy KTA Kesenian
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Penguna Layanan (Customer) |
Pengaduan Melalui : Telepon/ WA/ e - mail/ Whats App/ Kotak Saran/ Tatap Muka |
Pencatatan, Verifikasi, dan Dokumentasi |
Tindak Lanjut Pengaduan (Jawaban) |
Keluhan Berat :
|
Keluhan Ringan :
|
Penguna Layanan (Customer) |
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
AHMAD BINTORO,A.Ma
Pengolah Data Pelayanan
085735858579
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Petugas : Pengolah Data Pelayanan
HP/WA : 085735858579
Alamat e – mail : kecamatankunjang99@gmail.com
Alamat instagram : @kecamatankunjang_kabkediri
Alamat Kantor : Jalan Brigjen Katamso No. 77 Kunjang
Mekanisme Pengaduan
Laporan Kejadian
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kepolisian |
Produk Layanan | : | Laporan Kejadian |
Jangka Waktu | : | 145 Menit |
Biaya/Tarif | : | GRATIS |
Lokasi Layanan | : | Ruang Pelayanan |
Dasar Hukum
- Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009.
- Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik.
- Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri.
Persyaratan
- Surat laporan kejadian dari desa.
- Foto tempat kejadian/ perkara tampak depan, belakang, samping, dan dalam
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Menyusun konsep laporan kejadian.
- Mengetik konsep laporan kejadian.
- Meneliti hasil ketikan apakah sesuai dengan draft/ konsep laporan kejadian.
- Memeriksa dan memaraf laporan kejadian.
- Menandatangani laporan hasil kejadian.
- Memberikan nomor surat, mengirimkan surat dan mengarsipkan berkas
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
AHMAD BINTORO,A.Ma
Pengolah Data Pelayanan
085735858579
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Petugas : Kasi Trantib
HP/ WA : 08223255593
Alamat e – mail : kecamatankunjang99@gmail.com
Alamat instagram : @kecamatankunjang_kabkediri
Alamat Kantor : Jalan Brigjen Katamso No. 77 Kunjang