Kategori Pelayanan:

Legalisasi Pengantar Permohonan SKCK

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kepolisian
Produk Layanan : Legalisasi Pengantar Permohonan SKCK
Jangka Waktu : 10 menit
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Kecamatan Kras

Dasar Hukum

  1. Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;
  2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  3. Keputusan Camat Kras Nomor 188.4/18/418.86/2022 Tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pada Kecamatan Kras

Persyaratan

  1. Pengantar Permohonan SKCK dari desa
  2. Pas foto ukuran 4 x 6 background merah 1 lembar
  3. Foto copy akta kelahiran
  4. Foto copy ijazah terakhir
  5. Foto copy KTP
  6. Foto copy KK

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pemohon menyerahkan berkas pengantar SKCK

2. Petugas menerima berkas dan memeriksa kelengkapannya.

3. Berkas yang belum lengkap dikembalikan kepada pemohon.

4. Berkas yang sudah lengkap diteruskan kepada pejabat untuk ditandatangani

5. Pemberian nomor dan stempel

6. Pengantar SKCK diserahkan kepada pemohon

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Azmil Husna Nadhifah

Kasi Pelayanan

087866720884

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke meja pengaduan di Kantor Kecamatan Kras
  2. Melaui media atau teknologi informasi  

           Email : pelayanan.keckras@gmail.com

           Facebook : Kecamatan Kras

           Instagram : kecamatankras_kabkediri

           Hallo Mas Bup : https://halomasbup.kedirikab.go.id/

           Website  : https://kecamatankras.kedirikab.go.id/

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Rekomendasi SKCK

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kepolisian
Produk Layanan : Surat Rekomendasi SKCK
Jangka Waktu : 5-10 menit
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : Ruang Pelayanan Terpadu Kecamatan Papar

Dasar Hukum

Persyaratan

1. Fotocopy KK 

2. Fotocopy Akta Kelahiran

3. Permohonan SKCK dari desa

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Blanko permohonan SKCK dari Desa --> Penerima Layanan --> Pemberi tanda tangan --> Penerima Layanan --> Pemohon 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Standar Pelayanan Rekomendasi Surat Pengantar Permohonan (SKCK)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kepolisian
Produk Layanan : Rekomendasi Surat Pengantar Permohonan (SKCK)
Jangka Waktu : 5 mENIT
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Ruang Pelayanan

Dasar Hukum

  1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009.
  3. Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
  4. Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
  5. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik di Kabupaten Kediri

Persyaratan

  1. Surat Permohonan SKCK dari Desa dengan lampiran :
  1. Fotocopy KTP.
  2. Fotocopy KK.
  3. Fotocopy Akte lahir/ Kenal lahir/ Ijazah/ Surat Nikah.
  4. Foto Berwarna 4 X 6 = 1 lembar

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan pengantar permohonan SKCK.
  2. JFU meneliti kelengkapan persyaratan permohonan SKCK.
  3. Surat pengantar permohonan SKCK diteliti kalau sudah benar diparaf.
  4. Menandatangani surat pengantar permohonan SKCK.
  5. Mengagenda Surat Pengantar permohonan SKCK.
  6. Menyerahkan Rekomendasi Surat Pengantar permohonan SKCK

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

AHMAD BINTORO,A.Ma

Pengolah Data Pelayanan

085735858579

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

ALUR PENGADUAN 

Penguna Layanan (Customer)

Pengaduan Melalui :

Telepon/ WA/ e - mail/ Whats App/ Kotak Saran/ Tatap Muka

Pencatatan, Verifikasi, dan Dokumentasi

Tindak Lanjut Pengaduan (Jawaban)

Keluhan Berat :

  • Investigasi dan Analisis penyebab
  • Perbaikan/ Penvegahan

 

Keluhan Ringan :

  • Langsung diselesaikan

 

 

Penguna Layanan (Customer)

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Rekomendasi Permohonan Ijin Keramaian

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kepolisian
Produk Layanan : Rekomendasi Permohonan Ijin Keramaian
Jangka Waktu : 10 Menit
Biaya/Tarif : GRATIS
Lokasi Layanan : Ruang Pelayanan

Dasar Hukum

  1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009.
  3. Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman
  4. Pelayanan.
  5. Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2017 tentang PedomanPenilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
  6. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik di Kabupaten Kediri.

Persyaratan

Surat Permohonan dari Desa dengan lampiran :

  1. Surat Permohonan Kepala dusun/ Pemohon.
  2. Surat Rekomendasi Satgas Covid – 19.
  3. Surat Permohonan Vaksin Covid – 19.
  4. Surat Pernyataan dari Penanggungjawab.
  5. Foto Copy KTP Penanggungjawab.
  6. Foto Copy KTA Kesenian

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Penguna Layanan (Customer)

Pengaduan Melalui :

Telepon/ WA/ e - mail/ Whats App/ Kotak Saran/ Tatap Muka

Pencatatan, Verifikasi, dan Dokumentasi

Tindak Lanjut Pengaduan (Jawaban)

Keluhan Berat :

  • Investigasi dan Analisis penyebab
  • Perbaikan/ Penvegahan

 

Keluhan Ringan :

  • Langsung diselesaikan

 

 

Penguna Layanan (Customer)

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

AHMAD BINTORO,A.Ma

Pengolah Data Pelayanan

085735858579

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Petugas : Pengolah Data Pelayanan

HP/WA : 085735858579

Alamat e – mail : kecamatankunjang99@gmail.com

Alamat instagram : @kecamatankunjang_kabkediri

Alamat Kantor : Jalan Brigjen Katamso No. 77 Kunjang

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Laporan Kejadian

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kepolisian
Produk Layanan : Laporan Kejadian
Jangka Waktu : 145 Menit
Biaya/Tarif : GRATIS
Lokasi Layanan : Ruang Pelayanan

Dasar Hukum

  1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009.
  3. Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik.
  4. Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
  5. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri.

Persyaratan

  1. Surat laporan kejadian dari desa.
  2. Foto tempat kejadian/ perkara tampak depan, belakang, samping, dan dalam

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Menyusun konsep laporan kejadian.
  2. Mengetik konsep laporan kejadian.
  3. Meneliti hasil ketikan apakah sesuai dengan draft/ konsep laporan kejadian.
  4. Memeriksa dan memaraf laporan kejadian.
  5. Menandatangani laporan hasil kejadian.
  6. Memberikan nomor surat, mengirimkan surat dan mengarsipkan berkas

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

AHMAD BINTORO,A.Ma

Pengolah Data Pelayanan

085735858579

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Petugas : Kasi Trantib

HP/ WA : 08223255593

Alamat e – mail : kecamatankunjang99@gmail.com

Alamat instagram : @kecamatankunjang_kabkediri

Alamat Kantor : Jalan Brigjen Katamso No. 77 Kunjang

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan