Kategori Pelayanan:

Verifikasi SKCK

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kepolisian
Produk Layanan : Surat Rekomendasi SKCK
Jangka Waktu : 5-10 menit
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : Loket Kantor Kecamatan Pare

Dasar Hukum

  1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik
  2. PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Peraturan Menteri PANRB No.15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan

Persyaratan

  1. Surat pengantar dari desa dan pendaftaran elektronik ke Kecamatan
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KK/KSK 1 Lembar
  4. Pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar, dengan syarat background merah

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Pemohon ke desa, kemudian penerimaan berkas di loket Kecamatan Pare untuk diverifikasi dan validasi berkas oleh petugas pelayanan, dilegalitas oleh camat/kasi/kasubag umpeg, kemudian diregistrasi dan di setempel lalu dibawa ke Polsek

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Masyarakat yang belum faham atau mengetahui prosedurnya dibantu dan dipandu oleh petugas pelayanan; bisa berupa Informasi, Konsultasi, dan Konfirmasi baik secara langsung datang ke kantor Kecamatan maupun melalui Telepon Kantor Kecamatan Pare (0354) 391158.

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kepolisian
Produk Layanan : Rekomendasi SKCK
Jangka Waktu : 15 Menit
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : Kantor Kecamatan Pagu

Dasar Hukum

  1. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
  2. PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan,
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  4. Peraturan Daerah No.2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kab. Kediri

Persyaratan

  1. Pemohon membawa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sudah ditanda tangani ybs dan Kepala Desa, dengan Melampirkan Fc. Akte Kelahiran, Fc. Ijazah terakhir, Fc. KK dan Fc. KTP El
  2. Pas Photo 4X6 = 1 lbr, Latar belakang warna merah
  3. Hadir sendiri / perwakilan ke Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Pagu,
  4. Berkas dimasukan dalam map,
  5. Keterangan:
  1. Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Pagu pada jam kerja Senin – Kamis 07.30 Wib s/d 15.00 Wib, Jum’at 07.15 s/d 14.00 Wib
  2. Pengguna layanan menunggu beberapa saat
  3. Petugas meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau sudah lengkap akan dicatat dalam buku register SKCK.
  4. Petugas minta tandatangan Camat/Sekcam/Kasi
  5. Setelah mendapat tanda tangan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) distempel Dinas dan diserahkan kepada pemohon.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

ALUR PELAYANAN REKOMENDASI SKCK :

 

 

PEMOHON

PETUGAS PELAYANAN KEC. PAGU

CAMAT/SEKCAM/KASI

PETUGAS PELAYANAN KEC. PAGU

PEMOHON

 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan kepada Petugas bisa secara langsung atau melalui formulir yang disediakan dan dimasukkan ke Kotak Saran yang berada di sebelah kanan Ruangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Pagu, Jln. Joyoboyo No 132 Kec. Pagu;
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:
  1. No Telepon: 0354-545804
  2. Whatshap: 085123738098
  3. e-mail: [email protected]
  4. Web : kecamatan-pagu.kedirikab.go.id
  5. Aplikasi aduan masyarakat “halomasbup”
  6. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: (website: www.lapor.go.id);

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan