Kategori Pelayanan:

Rekomendasi Permohonan Ijin Keramaian

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kepolisian
Produk Layanan : Rekomendasi Permohonan Ijin Keramaian
Jangka Waktu : 10 Menit
Biaya/Tarif : GRATIS
Lokasi Layanan : Ruang Pelayanan

Dasar Hukum

  1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009.
  3. Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman
  4. Pelayanan.
  5. Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2017 tentang PedomanPenilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
  6. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik di Kabupaten Kediri.

Persyaratan

Surat Permohonan dari Desa dengan lampiran :

  1. Surat Permohonan Kepala dusun/ Pemohon.
  2. Surat Rekomendasi Satgas Covid – 19.
  3. Surat Permohonan Vaksin Covid – 19.
  4. Surat Pernyataan dari Penanggungjawab.
  5. Foto Copy KTP Penanggungjawab.
  6. Foto Copy KTA Kesenian

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Penguna Layanan (Customer)

Pengaduan Melalui :

Telepon/ WA/ e - mail/ Whats App/ Kotak Saran/ Tatap Muka

Pencatatan, Verifikasi, dan Dokumentasi

Tindak Lanjut Pengaduan (Jawaban)

Keluhan Berat :

  • Investigasi dan Analisis penyebab
  • Perbaikan/ Penvegahan

 

Keluhan Ringan :

  • Langsung diselesaikan

 

 

Penguna Layanan (Customer)

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

AHMAD BINTORO,A.Ma

Pengolah Data Pelayanan

085735858579

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Petugas : Pengolah Data Pelayanan

HP/WA : 085735858579

Alamat e – mail : kecamatankunjang99@gmail.com

Alamat instagram : @kecamatankunjang_kabkediri

Alamat Kantor : Jalan Brigjen Katamso No. 77 Kunjang

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Laporan Kejadian

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kepolisian
Produk Layanan : Laporan Kejadian
Jangka Waktu : 145 Menit
Biaya/Tarif : GRATIS
Lokasi Layanan : Ruang Pelayanan

Dasar Hukum

  1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009.
  3. Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik.
  4. Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
  5. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri.

Persyaratan

  1. Surat laporan kejadian dari desa.
  2. Foto tempat kejadian/ perkara tampak depan, belakang, samping, dan dalam

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Menyusun konsep laporan kejadian.
  2. Mengetik konsep laporan kejadian.
  3. Meneliti hasil ketikan apakah sesuai dengan draft/ konsep laporan kejadian.
  4. Memeriksa dan memaraf laporan kejadian.
  5. Menandatangani laporan hasil kejadian.
  6. Memberikan nomor surat, mengirimkan surat dan mengarsipkan berkas

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

AHMAD BINTORO,A.Ma

Pengolah Data Pelayanan

085735858579

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Petugas : Kasi Trantib

HP/ WA : 08223255593

Alamat e – mail : kecamatankunjang99@gmail.com

Alamat instagram : @kecamatankunjang_kabkediri

Alamat Kantor : Jalan Brigjen Katamso No. 77 Kunjang

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Rekomendasi Surat Pengantar Permohonan SKCK.

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kepolisian
Produk Layanan : Rekomendasi Surat Pengantar Permohonan SKCK.
Jangka Waktu : 30 menit
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kecamatan Puncu

Dasar Hukum

  1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009.
  3. Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
  4. Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) di lingkungan unit penyelenggara pelaynan publik.
  5. Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
  6. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik di Kabupaten Kediri

Persyaratan

  1. Surat Permohonan SKCK dari Desa dengan lampiran :
  1. Fotocopy KTP.
  2. Fotocopy KK.
  3. Fotocopy Akte lahir/ Kenal lahir/ Ijazah/ Surat Nikah.
  4. Foto Berwarna 4 X 6 = 1 lembar

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan pengantar permohonan SKCK.
  2. JFU meneliti kelengkapan persyaratan permohonan SKCK.
  3. Surat pengantar permohonan SKCK diteliti kalau sudah benar diparaf.
  4. Menandatangani surat pengantar permohonan SKCK.
  5. Meregister Surat Pengantar permohonan SKCK.
  6. Menyerahkan Rekomendasi Surat Pengantar permohonan SKCK.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Sudarsih, A.Md.Kep

Kasi Pelayanan

082334477809

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Petugas : Kasi Ketentraman dan Ketertiban

HP/WA : 0811 349 5566

Website : https://kecamatanpuncu.kedirikab.go.id

Alamat e-mail : kecamatanpuncu2023@gmail.com

Alamat instagram : kecamatanpuncukabkediri

Alamat Kantor : Jalan Puncak No. 1 Puncu

Aplikasi Halo Mas Bup, SP4N LAPOR

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Rekomendasi Permohonan Ijin Keramaian

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kepolisian
Produk Layanan : Rekomendasi Permohonan Ijin Keramaian
Jangka Waktu : 40 menit
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : di ruang pelayanan kecamatan puncu

Dasar Hukum

  1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009.
  3. Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
  4. Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) di lingkungan unit penyelenggara pelaynan publik.
  5. Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
  6. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik di Kabupaten Kediri.

Persyaratan

  1. Surat Permohonan dari Desa dengan lampiran :
  1. Surat Permohonan Kepala Dusun/pemohon
  2. Surat Rekomendasi Satgas Covid – 19.
  3. Surat Pernyataan dari Penanggungjawab.
  4. Foto Copy KTP Penanggungjawab.
  5. Foto Copy KTA Kesenian

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan rekom permohonan ijin keramaian.
  2. JFU Meneliti /mengecek/ meverifikasi Rekom Permohonan Ijin Keramaian.
  3. Menandatangani Rekom Permohonan Ijin Keramaian.
  4. Mengagenda Rekom permohonan Ijin Keramaia
  5. Menyerahkan Rekomendasi permohonan Ijin Keramaian

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Alur Pengaduan :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penguna Layanan (Customer)

Pengaduan Melalui :

Telepon/ WA/ e - mail/ Whats App/ Kotak Saran/ Tatap Muka

Pencatatan, Verifikasi, dan Dokumentasi

Tindak Lanjut Pengaduan (Jawaban)

Keluhan Berat :

  • Investigasi dan Analisis penyebab
  • Perbaikan/ Penvegahan

 

Keluhan Ringan :

  • Langsung diselesaikan

 

 

Penguna Layanan (Customer

Petugas : Kasi Ketentraman dan Ketertiban

HP/WA : 0811 349 5566

Website : https://kecamatanpuncu.kedirikab.go.id

Alamat email : kecamatanpuncu2023@gmail.com

Alamat instagram : @kecamatanpuncu_kabkediri

Alamat Kantor : Jalan Puncak No. 1 Puncu

Aplikasi Halo Mas Bup, SP4N LAPOR

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Laporan Kejadian

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kepolisian
Produk Layanan : Laporan Kejadian
Jangka Waktu :
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : di ruang pelayanan kecamatan puncu

Dasar Hukum

  1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009.
  3. Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik.
  4. Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) di lingkungan unit penyelenggara pelaynan publik.
  5. Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
  6. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri.

Persyaratan

  1. Surat laporan kejadian dari desa.
  2. Foto tempat kejadian/ perkara tampak depan, belakang, samping, dan dalam

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Menyusun konsep laporan kejadian.                    
  2. Mengetik konsep laporan kejadian.                      
  3. Meneliti hasil ketikan apakah sesuai dengan draft/ konsep laporan kejadian.                                                
  4. Memeriksa dan memaraf laporan kejadian.         
  5. Menandatangani laporan hasil kejadian.
  6. Memberikan nomor surat, mengirimkan surat dan mengarsipkan berkas.                

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Petugas : Kasi Ketentraman dan Ketertiban

HP/ WA : 0811 349 5566

Website : https://kecamatanpuncu.kedirikab.go.id

Alamat email : kecamatanpuncu2023@gmail.com

Alamat instagram : kecamatanpuncukabkediri

Alamat Kantor : Jalan Puncak No. 1 Puncu

Aplikasi Halo Mas Bup, SP4N LAPOR

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan