Kategori Pelayanan:

SKCK

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kepolisian
Produk Layanan : Rekomendasi Surat Pengantar Permohonan SKCK.
Jangka Waktu :
Biaya/Tarif : gratis tanpa dipungut biaya
Lokasi Layanan : Kantor Kecamatan Wates Bagian Pelayanan

Dasar Hukum

a.Undang -Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

b. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentag Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009

c. Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan

d Permen PANRB . nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik ( FKP ) di lingkungan unit penyelenggara pelayanan publik.

e. Permen PANRB 17  Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik

f.Pengaturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik di Kabupaten Kediri

Persyaratan

1. Surat permohonan SKCK dari desa dilampiri:

a..FC KTP

b.. FC KK

c. FC IJASAH TERAKHIR

d. FC AKTE KELAHIRAN/ SURAT KENAL LAHIR/ SURAT NIKAH

c.SURAT PENGANTAR SKCK DARI DESA TTD  MENGETAHUI KEPALA DESA

 

 

 

 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR

1.pemohon menyerahkan pengantar permohonan SKCK

2. JFU meneliti kelengkapan peryaratan permohonan SKCK

3. surat pengantar permohonan SKCK diteliti kalau sudah di tanda tangani.

4 meregister surat permohonan SKCK

5. menyerahkan surat pengantar permohonan SKCK ke pemohon.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Zuli Astutik

THL (K2)

085790625642

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Petugas : Kasi Ketentraman dan Ketertiban ( TRANTIB )

HP/WA : 082123256688

Alamat e-mail : kecamatan_wates@kedirikab.go.id

Website : www.kedirikab.go.id

Alamat Kantor : Jalan Raya Kediri  Nomor 296 Wonorejo

Aplikasi Halo Mas Bup, SP4N LAPOR

 

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Izin Keramaian

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kepolisian
Produk Layanan : Laporan Kejadian, dokumen
Jangka Waktu :
Biaya/Tarif : Gratis/ Tanpa dipungut biaya
Lokasi Layanan : Kantor Kecamatan Wates Bagian Pelayanan

Dasar Hukum

  1. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009.
  3. Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Publik.
  4. Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) di lingkungan unit penyelenggara pelaynan publik.
  5. Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
  6. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Kediri.

Persyaratan

  1. Surat laporan kejadian dari desa.
  2. Fc KK, KTP pemohon

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Menyusun konsep laporan kejadian.                    
  2. Mengetik konsep laporan kejadian.                      
  3. Meneliti hasil ketikan apakah sesuai dengan draft/ konsep laporan kejadian.                                                
  4. Memeriksa dan memaraf laporan kejadian.         
  5. Menandatangani laporan hasil kejadian.
  6. Memberikan nomor surat, mengirimkan surat dan mengarsipkan berkas.                

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Petugas : Kasi Ketentraman dan Ketertiban ( TRANTIB )

HP/WA : 082123256688

Alamat e-mail : kecamatan_wates@kedirikab.go.id

Website : www.kedirikab.go.id

Alamat Kantor : Jalan Raya Kediri  Nomor 296 Wonorejo

Aplikasi Halo Mas Bup, SP4N LAPOR

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kepolisian
Produk Layanan : SKCK
Jangka Waktu : 15
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Pelayanan

Dasar Hukum

SOP

Persyaratan

1. Pemohon membawa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sudah ditanda tangani ybs dan Kepala Desa, dengan Melampirkan Fc. Akte Kelahiran,Fc. Ijazah terakhir, Fc. KK dan Fc. KTP El
2. Pas Photo 4X6 = 1 lbr untuk Regristasi Ke
3. Hadir sendiri / perwakilan ke Kantor Pelayanan
4. Berkas dimasukan dalam map,
5. Keterangan:
a. Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Pelayanan Kecamatan Ngasem pada jam kerja 07.15 Wib s/d 15.30 Wib
b. Pengguna layanan menunggu beberapa saat
c. Petugas meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau sudah lengkap akan dicatat dalam buku register SKCK.
d. Petugas minta tandatangan Kasi Pelayanan
e. Setelah mendapat tanda tangan Kasi Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) distempel Dinas diserahkan kepada pemohon

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

ALUR PELAYANAN REKOMENDASI SKCK :
PEMOHON
PETUGAS KEC. NGASEM
CAMAT/SEKCAM/KASI PELAYANAN
PETUGAS KEC. NGASEM
PEMOHON

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

website atao langsung datang

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan