Kategori Pelayanan:

Pelayanan SPM Bagi Maskin dan Tidak Mampu

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan SPM Bagi Maskin dan Tidak Mampu
Jangka Waktu : 1 Jam ( apabila persyaratan lengkap dan
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Dinas Kesehatan Jl. Pamenang No.1

Dasar Hukum

1.UU No, 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2.UU No 23 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
3.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional

4.Peraturan Bupati Kediri Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kediri

Persyaratan

a. Foto copy KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), atau surat keterangan domisili bagi yang belum memiliki KTP-el, atau akte atau surat keterangan kelahiran bagi bayi/anak yang belum masuk KK

b. Foto copy Kartu Keluarga (KK

c. Surat pernyataan keluarga miskin yang ditandatangani kepala keluarga atau anggota keluarga dan Kepala Desa bermaterai cukup

.d. Surat keterangan miskin/tidak mampu dari Desa diketahui Camat;

e. Hasil verifikasi diketahui Kepala Desa dan Camat;

f. Surat rujukan dari Puskesmas atau surat keterangan kontrol dari Rumah Sakit atau surat keterangan rawat inap dari Rumah Sakit

g. Surat Pernyataan dari Dokter Penanggung Jawab Pasien yang menerangkan terpenuhinya kriteria gawat darurat (untuk pelayanan dalam keadaan gawat darurat

h. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial untuk penerbitan SPM.

i. Mengecek kepesertaan KIS PBID di Aplikasi Edabu Mobile

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Staf/ pelaksana mengecek dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan SPM  

2. Staf/ pelaksana menginput dan memasukkan data pemohon SPM  

3. Dinas Kesehatan menerbitkan SPM  

4. Staf / pelaksana menyerahkan dokumen SPM ke pemohon

5. Staf / pelaksana mengarsipkan berkas permohonan SPM di tempat penyimpanan berkas. 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

- Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id

- Hottline : 081217191800

- Lewat kotak saran yang tersedia  di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri 

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan SIPTKT ( Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional )

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Sertifikat SIPTKT
Jangka Waktu : 7 hari kerja efektif ( apabila persyarat
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Dinas Kesehatan

Dasar Hukum

1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

2. PP No. 103 tahun 2014 tentang Kesehatan Tradisional

3. Permenkes No. 15 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kesehatan Komplementer

Persyaratan

1. Mengisi formulir permohonan SIPTKT

2. Biodata Tenaga Kesehatan Tradisional

3. Fotocopy STR yang dilegalisasi  

4. Fotocopy ijazah pendidikan di bidang kesehatan yang dilegalisasi  

5. Fotocopy sertifikat kompetensi 6. Surat Keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP

7. Surat keterangan Kepala Desa / Lurah tempat melakukan pekerjaan  

8. Surat Pengantar dari Puskesmas

9. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik / Surat Keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional

10. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi  

11. Fotocopy KTP yang masih berlaku

12. Pas photo 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar

13. Penilaian Teknis dari Tim yang terdiri dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, Puskesmas, dan Organisasi Profesi 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Staf pelaksana menerima berkas pengajuan permohonan SIPTKT dari pemohon dan memberikan tanda terima.

2. Berkas pengajuan permohonan mengikuti alur surat masuk.

3. Ka. Bidang Yankes menerima disposisi dari Kepala Dinas. Ka. Bidang Yankes mempelajari kemudian memberikan arahan dan mendisposisi surat permohonan pengajuan SIPTKT ke Ka.Sie Yankestradisional.

4. Ka.Sie Yankestradisional menerima disposisi dari Ka. Bidang Yankes. Ka.Sie Yankestradisional mempelajari kemudian memberikan arahan dan mendisposisi surat permohonan pengajuan SIPTKT ke staf/pelaksanan pemrosesan perizinan SIPTKT.

5. Staf pelaksana meneliti berkas pengajuan permohonan SIPTKT dan membuat laporan hasil pemeriksaan berkas permohonan, konsep surat jawaban apabila berkas tidak lengkap dan menyerahkan laporan ke Ka.Sie Yankestradisional.

6. Kasie. Yankestrad meneliti laporan hasil pemeriksaan berkas,memberikan tanda tangan.

7. Berkas pengajuan permohonan mengikuti alur Penilaian Teknis.  

8. Staf/pelaksana menginput dan memproses data permohonan ke computer serta membuat draft SIPTKT.

9. Staf/pelaksana mencetak draft SIPTKT.

10.Drat SIPTKT mengikuti alur surat keluar.

11.Staf/pelaksana mendokumentasikan, menggandakan dan memberikan           stempel Dinas untuk pengesahan SIPTKT.

12.Staf/pelaksana mengarsipkan SIPTKT di tempat penyimpanan berkas.

13.Staf/pelaksana mengirimkan SIPTKT sesuai dengan ketentuan 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan


- Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id

- Hottline : 081217191800

- Lewat kotak saran yang tersedia  di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri 

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan STPT (Surat Terdaftar Penyehat Tradisional)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Sertifikat STPT
Jangka Waktu : 7 hari kerja efektif ( apabila persyarat
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Dinas Kesehatan Jl. Pamenang No.1-C Selatan Gedung Bagawanta Bhari, Katang, Sukorejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64182

Dasar Hukum

1.UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. PP No. 103 tahun 2014 tentang Kesehatan Tradisional
3. Permenkes No. 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris

Persyaratan

1.  Mengisi formulir permohonan STPT

2. Surat Pernyataan

3. Fotocopy KTP yang masih berlaku

4. Pas photo 4 x 6 cm sebanyak 2 (lembar)

5. Surat Keterangan Domisili dari Lurah / Kepala Desa

6. Surat Pengantar dari Puskesmas

7. Surat Rekomendasi dari Asosiasi Sejenis atau Surat Keterangan dari Tempat Kegiatan Magang.

8. Fotocopy Sertifikat/Ijazah dari Lembaga Pelatihan/Pendidikan Kesehatan Tradisional (bila ada)

9. Penilaian Teknis dari Tim yang terdiri dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, Puskesmas, dan Asosiasi

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1.  Staf pelaksana menerima berkas pengajuan permohonan STPT dari pemohon dan memberikan tanda terima.

2. Berkas pengajuan permohonan mengikuti alur surat masuk.

3. Ka. Bidang Yankes menerima disposisi dari Kepala Dinas. Ka. Bidang Yankes mempelajari kemudian memberikan arahan dan mendisposisi surat permohonan pengajuan STPT ke Ka.Sie Yankestradisional.

4. Ka.Sie Yankestradisional menerima disposisi dari Ka. Bidang Yankes. Ka.Sie Yankestradisional mempelajari kemudian memberikan arahan dan mendisposisi surat permohonan pengajuan STPT ke staf/pelaksanan pemrosesan perizinan STPT.

5. Staf pelaksana meneliti berkas pengajuan permohonan STPT dan membuat laporan hasil pemeriksaan berkas permohonan, konsep surat jawaban apabila berkas tidak lengkap dan menyerahkan laporan ke Ka.Sie Yankestradisional.

6. Kasie. Yankestrad meneliti laporan hasil pemeriksaan berkas,memberikan tanda tangan.

7. Berkas pengajuan permohonan mengikuti alur Penilaian Teknis.

 8. Staf/pelaksana menginput dan memproses data permohonan ke computer serta membuat draft STPT.

9. Staf/pelaksana mencetak draft STPT

. 10. Drat STPT mengikuti alur surat keluar. 

11. Staf/pelaksana mendokumentasikan, menggandakan dan memberikan stempel Dinas untuk pengesahan STPT. 

12. Staf/pelaksana mengarsipkan STPT di tempat penyimpanan berkas. 

13. Staf/pelaksana mengirimkan STPT sesuai dengan ketentuan 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan


- Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id

- Hottline : 081217191800

- Lewat kotak saran yang tersedia  di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri 

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan Perijinan Praktik Kerja Lapangan / Magang

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Perijinan Praktik Kerja Lapangan / Magang
Jangka Waktu : 7 hari kerja efektif
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Jl.Pamenang No.1-C Selatan Gedung Bagawatan Bhari, Katang, Sukorejo, Kec.Ngasem

Dasar Hukum

l. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2099 tentang Pelayanan Publik
2. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor
3 Tahun 20ll tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri 3. Snrat Edaran Pemerintah Kabupaten Kediri Nomor 50819241418.3012022 Tanggal 28 Maret 2022 terftang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Siswa Magang di Wilayah Pemerintah Kabupaten Kediri

Persyaratan

1. Mengirimkan surat permohonan dan proposal PKL/magang

2. Sudah ada surat perjanjian kerja sama/MOU antara institusi terkait dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri

3. Peserta PKL/magang telah melakukan vaksinasi covid dosis 3

4. Peserta PKL/magang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

5. Mengurus surat izin PKL/magang ke Bakesbangpol Kabupaten Kediri

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Staf pelaksana menerima berkas pengajuan permohonan serta proposal PKL/magang

2. Berkas pengajuan permohonm mengikuti alur surat masuk

3. Kepala Bidang SDM Kesehatan menerima disposisi dari Kepala Dinas Kesehatan

4. Kepala Bidang SDM Kesehatan mempelajari kemudian memberikan arahan dan mendisposisi surat permohonan PKL/magang ke Kepala Seksi SDM Kesehatan

5. Kepala Seksi SDM Kesehatan menerima disposisi dari Kepala Bidang SDM Kesehatan

6. Kepala Seksi SDM Kesehatan mempelajari kemudian memberikan arahan dan mendisposisi surat permohonan PKL/magang staf/pelaksanan untuk pemrosesan perizinan PKL/magang

7. Staf pelaksana meneliti berkas pengajuan permohonan PKL/magang dan kemudian menginformasikan persyaratan PKL/magang serta mengkoordinasikan terkait lahan praktik.

8. Apabila institusi dan atau peserta PKL/magang setuju dengan persyaratan sebagaimana tersebut di atas, maka staf/pelaksana akan berkoordinasi lebih lanjut dengan lahan praktik yang dituju

9. Staf/pelaksana menerbitkan surat pemberian izin lahan PKL/magang yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri yang ditujukan kepada institusi/pemohon terkait, lahan praktik serta Bakesbangpol Kabupaten Kediri.

10. Melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait

11. PKL/magang terlaksana 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan


- Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go. id
- Hottline : 081217191800

- Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri 

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan SIP (Surat Ijin Praktek) Tenaga Kesehatan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Senifikat SIP
Jangka Waktu : 7 hari kerja efektif ( apabila persyarat
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Dinas Kesehatan Jl. Pamenang No.1-C Selatan Gedung Bagawanta Bhari, Katang, Sukorejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64182

Dasar Hukum

1. Peraturan Menteri Kesehatan No. 2052/MENKES/PER/X/2011 Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan praktik Kedokteran
2. Perahran Menteri Kesehatan No. 299/MENKES/PER/II/2010 Tentang Panyelenggaraan program Internsip
3. Undang Undang no 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
4. Peraturan Menteri Kesehatan No. 1464/MENKES/PER/II Tentang Ijin Penyelenggaraan praktek Bidan
5. Peraturan Menteri Kesehatan No, 76 tahun 2014 Standart Pelayanan terapi Okupasi

6. Peraturan Menteri Kesehatan No. 20 tahun 2016 penyelengaraan Terapis gigi dan mulut
7. Peraturan Menteri Kesehatan No. 22 tahun 2013 Pekerjaan Dan praktik Ortotis prostetis tentang Ijin dan tentang Penyelenggaraan
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013 tentang  Penyelenggaraan pekerjaan dan kaktik Tenaga Gizi
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8O Tahri 2013 tentang penyelenggaraan  pekerjaan dan prakrik Fisioterapis '
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan pekerjaan dan praktik Terapis wicara 
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor I Tahun 20 I 6 Tentang penyelenggaraan Optikal                                                                                                                       12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor l8 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan praktik penata Anestesi 

13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan pekerjaan Teknisi Gigi

14. Peraturan Menteri Keseharan Nomor 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan pekerjaan perekam Medis

15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan pekerjaan Tenaga Sanitarian

16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan pekerjaan Radiografer

17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan praktik Elektronedis

18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik 

19. Peraruran Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2017 tentang izin dan Penyelenggaraan praktik psikolog Klinis

20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9l Tahun 2015 tentang Standart Pelayanan Transfusi Darah

21. Undang - undang 31 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan menteri kesehatan no 889/MENKES/PER/V/2011 Tentang registrasi, ijin praktek, ijin kerja tenaga kefarmasian

Persyaratan

1. Fotokopi STR

2. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat keteranngan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya (ttd bermaterai 10000)

3. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Tenaga Kesehatan yanng bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain;

4. Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik;

5. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar

6. Fotokopi KTP-El 1 lembar

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Staf pelaksana menerima berkas pengajuan permohonan SIP dari pemohon dan memberikan tanda terima.

2. Berkas pengajuan permohonan mengikuti alur surat masuk.

3. Ka. Bidang SDM menerima disposisi dari Kepala Dinas. Ka. Bidang SDM mempelajari kemudian memberikan arahan dan mendisposisi surat permohonan pengajuan SIP ke Ka.Sie SDMK .

4. Ka.Sie SDMK menerima disposisi dari Ka. Bidang SDM. Ka.Sie SDMK mempelajari kemudian memberikan arahan dan mendisposisi surat permohonan pengajuan SIP ke staf/pelaksanan pemrosesan perizinan SIP.

5. Staf pelaksana meneliti berkas pengajuan permohonan SIP dan membuat laporan hasil pemeriksaan berkas permohonan, konsep surat jawaban apabila berkas tidak lengkap dan menyerahkan laporan ke Ka.Sie SDMK.

6. Kasie. SDMK meneliti laporan hasil pemerikssan berkas,memberikan tanda tangan.

7. Berkas pengajuan permohonan mengikuti alur Penilaian Teknis.

8. Staf/pelaksana menginput dan memproses data permohonan ke computer serta membuat draft SIP.

9. Staf/pelaksana mencetak draft SIP.

10. Draft SIP mangikuti alur surat keluar.

11. Staf/pelaksana mendokumentasikan, menggandakan dan memberikan stempel Dinas untuk pengesahan SIP.

12. Staf/pelaksana mengarsipkan SIP di tempat penyimpanan berkas.

13. SIP sesuai ketentuan
 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

- Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id

- Hottline : 081217191800

- Lewat kotak saran yang tersedia  di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri 

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan