Kategori Pelayanan:

PELAYANAN PSC 119 KABUPATEN KEDIRI

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan Pre Hospital Care
Jangka Waktu : 10-20 Menit ke lokasi dan 10-20 Menit Ke
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Dinas Kesehatan Jl. Pamenang No.1-C

Dasar Hukum

  1. UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
  2. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan;
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 2026 tentang Kejadian Luar Biasa, Wabah dan Krisis Kesehatan;
  7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/1588/2024 tentang Pedoman Teknis Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu;
  8. Keputusan Bupati Kediri Nomor 100.3.3.2/66/418.08/2026 Tentang Pembentukan  Tim Public Safety Center 119 Kabupaten Kediri.

Persyaratan

  1. Pasien gawat darurat yang membutuhkan pelayanan medis prehospital;
  2. Rujukan Pasien Gawat Darurat Dari Rumah Ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  3. Rujukan Pasien Gawat Darurat Wajib di Dampingi Oleh Keluarga Pasien;
  4. Tidak Melayani Pengantaran Jenazah.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Masyarakat menelpon ke Call Center PSC 119 Kabupaten Kediri;
  2. Call Center menerima panggilan atau laporan dan melakukan anamnesa singkat berupa identitas, kondisi, keluhan saat ini, lokasi dan tindakan yang sudah di berikan melalui media komunikasi telepon;
  3. Masyarakat/pelapor memberikan informasi kepada Call Center PSC 119;
  4. Call Center PSC 119 meminta titik kordinasi lokasi kepada masyarakat atau pelapor ;
  5. Tim PSC 119 berangkat ke lokasi pelapor atau pasien untuk melakukan penangganan/tindakan medis;
  6. Tim PSC 119 melakukan penangganan/tindakan medis pada pasien;
  7. Tim melakukan rujukan ke RS apabila pasien membutuhkan penangganan lebih lanjut;
  8. Call Center PSC 119 menghubungi Tim PHC/Faskes terdekat apabila lokasi kejadian lebih dari radius 10km dari Call Center PSC 119;
  9. Tim PHC/Faskes terdekat menuju lokasi kejadian;
  10. Tim PHC/Faskes terdekat melakukan penangganan/tindakan medis pasien;
  11. Tim PHC/Faskes terdekat melaporkan tindakan dan dokumentasi ke Call Center PSC 119;
  12. Tim PHC/Faskes terdekat melakukan rujukan ke RS apabila pasien membutuhkan penangganan lebih lanjut.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

FERDI RISKY PRIMA MUSTOFA

Penata Layanan Operasional

085156641171

Avatar

EKO CHRISNAWAN

Penata Layanan Operasional

085736551271

Avatar

INTAN NOVITA AYU PRASETYOWATI

Penata Layanan Operasional

082141638733

Avatar

LUTFI DAWAMUDDIN

Penata Layanan Operasional

081333306187

Avatar

PAULUS DEFI CHRISTIAN

Penata Layanan Operasional

085730006483

Avatar

BAYU KURNIAWAN

Penata Layanan Operasional

085232174651

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

- Pengaduan bisa dialamatkan ke [email protected]

- Hottline : 081217191800

- Call Center : 085212117119

- Sosial Media

1. Instagram @dinkes.kabkediri

2. Instagram @psc119kabkediri

2. Tiktok @sikeludkediri

3. Youtube Si kelud

4. FB @PSC

- Email : [email protected]

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan