Kategori Pelayanan:
Pelayanan Penanganan Pengaduan Kasus Kekerasan
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kesehatan |
Produk Layanan | : | Pelayanan Penanganan Pengaduan Kasus Kekerasan |
Jangka Waktu | : | 1 Hari |
Biaya/Tarif | : | 0 |
Lokasi Layanan | : | Kantor DP2KBP3A |
Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri NOmor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 8 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak KOrban Kekerasan
Persyaratan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Pemeriksaan Umum
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kesehatan |
Produk Layanan | : | Pelayanan Pemeriksaan Umum |
Jangka Waktu | : | 5 - 10 menit |
Biaya/Tarif | : | Sesuai Perda Kab. Kediri No.3 Tahun 2011 |
Lokasi Layanan | : | Jl. Raya Gampeng No.124, Gampeng, Kec.Gampengrejo |
Dasar Hukum
1.Undang-undang No 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.
2.Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik .
3.Perda Kab Kediri No 2 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
4.Perpres No 36 tahun 2013 Tentang Pengelolaan
Pengaduan Pelayanan Publik .
5.Permenpan RB No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman
Standar Pelayanan Publik.
6.Peraturan Ombudsman No 26 Tahun 2017.
7.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat .
Persyaratan
1.Kartu Identitas.
2.Kartu BPJS.
3.Rujukan Internal.
4.Rujukan Ekternal.
5.Hasil Laboratorium.
6.Administratif
• Surat Keterangan Sehat
• Surat Keterangan Sakit
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1.Petugas cuci tangan.
2.Petugas memakai APD
3.Petugas menerima rekam medis dari pendaftaran .
4.Petugas memanggil pelanggan sesuai dengan nomor antrian.
5.Petugas mengidentifikasi pelanggan ( Nama,usia,alamat) dengan rekam medis pelanggan.
6.Petugas melakukan konfirmasi ke ruang pendaftaran dan rekam medis apabila terdapat ketidaksesuaian identitas.
7.Petugas melakukan anamnesa.
8.Petugas melakukan pemeriksaan fisik.
9.Petugas melakukan kolaborasi dengan Dokter.
10.Dokter melakukan penegakkan diagnosa dan rencana Tindakan.
11. Dokter memberikan rujukan internal dan ekternal kepada pelanggan yang membutuhkan.
12. Dokter membuat resep dan menyerahkan resep kepada pelanggan.
13.Petugas melakukan pendokumentasian ( mencatat di rekam medis)
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1. Buku Aduan
2. Melalui telepon:0354-680244
3. Melalui Email : puskesmas.gampeng@gmail.com
4. SMS/WA: 082228248911
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan KIA, KB, dan Imunisasi
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kesehatan |
Produk Layanan | : | Pelayanan KIA, KB, dan Imunisasi |
Jangka Waktu | : | 30 menit |
Biaya/Tarif | : | Sesuai Perda Kab. Kediri No.3 Tahun 2011 |
Lokasi Layanan | : | Jl. Raya Gampeng No.124, Gampeng, Kec.Gampengrejo |
Dasar Hukum
1.Undang-undang No 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.
2.Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik .
3.Perda Kab Kediri No 2 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
4.Perpres No 36 tahun 2013 Tentang Pengelolaan
Pengaduan Pelayanan Publik .
5.Permenpan RB No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman
Standar Pelayanan Publik.
6.Peraturan Ombudsman No 26 Tahun 2017.
7.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat .
Persyaratan
1.Kartu Identitas
2.Kartu BPJS
3.Rujukan Internal
4.Rujukan Ekternal
5.Hasil Laboratorium
6.Kartu Imunisasi
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1.Petugas mencuci tangan.
2.Petugas memakai APD
3.Petugas mempersiapkan peralatan.
4.Petugas menerima rekam medis dari pendaftaran .
5.Petugas memanggil pelanggan sesuai dengan nomor antrian.
3.Petugas mengidentifikasi pelanggan ( Nama,usia,alamat) dengan rekam medis pelanggan.
4.Petugas melakukan konfirmasi ke ruang pendaftaran dan rekam medis apabila terdapat ketidaksesuaian identitas.
5.Petugas melakukan pemeriksaan sesuai kasus..
6.Petugas melakukan kolaborasi dengan Dokter dan team terkait apabila di perlukan.
7..Petugas menegakkan diagnosa.
8.Petugas memberikan penjelasan kepada pelanggan meminta persetujuan tindakan medis melalui informed consent
9.Petugas mempersiapkan peralatan dan bahan yang diperlukan untuk melakukan tindakan yang akan di lakukan
10.Petugas melakukan edukasi / konseling sesuai kebutuhan.
11.Petugas memberikan resep obat kepada pelanggan apabila diperlukan.
12.Petugas mencatat di buku regester dan rekam medis.
13.Petugas merapikan alat.
14, Petugas mencuci tangan.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1. Buku aduan
2. Melalui telepon:0354-680244
3. Melalui Email: puskesmas.gampeng@gmail.com
4. SMS / WA : 082228248911
Mekanisme Pengaduan
PELAYANAN SURAT KETERANGAN KESESUAIAN PERUNTUKAN LOKASI DAN LAHAN SERTA PERTIMBANGAN KEBUTUHAN RUMAH SAKIT
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kesehatan |
Produk Layanan | : | Surat keterangan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan Rumah Sakit |
Jangka Waktu | : | 7 hari kerja efektif (apabila persyarata |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Kantor Dinas Kesehatan Jl. Pamenang No.1-C Selatan Gedung Bagawanta Bhari, Katang, Sukorejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64182 |
Dasar Hukum
1. UU No, 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. PP No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko
3. Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
Persyaratan
1. Surat permohonan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan Rumah Sakit
2. Dokumen Badan Hukum / Badan Usaha Rumah Sakit
3. Dokumen Profil Rumah Sakit meliputi nama, alamat lengkap, visi, misi struktur organisasi klinik, waktu penyelenggaraan klinik
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Staf/ Pelaksana menerima berkas permohonan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan Rumah Sakit
2. Berkas Pengajuan permohonan mengikuti alur surat masuk
3. Kepala Bidang Yankes menerima disposisi dari Kepala Dinas. Selanjutnya Ka. Bidang Yankes mempelajari kemudian memberikan arahan dan mendisposisi surat permohonan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan Rumah Sakit ke Ka.Sie Yankes Rujukan.
4. Ka.Sie Yankes Rujukan menerima disposisi dari Ka. Bidang Yankes. Ka.Sie Yankes Rujukan mempelajari kemudian memberikan arahan dan mendisposisi surat permohonan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan Rumah Sakit ke staf/pelaksana
5. Staf/ pelaksana mengecek dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan Rumah Sakit
6. Dinas Kesehatan menerbitkan surat keterangan permohonan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan Rumah Sakit
7. Staf / pelaksana menyerahkan surat keterangan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan Rumah Sakit ke pemohon
8. Staf / pelaksana mengarsipkan berkas permohonan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan Rumah Sakit di tempat penyimpanan berkas.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Khotamin, S.KM
Staf
085655882900
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id
- Hottline : 081217191800
- Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
Mekanisme Pengaduan
PELAYANAN SURAT KETERANGAN PERTIMBANGAN PERSETUJUAN PENDIRIAN KLINIK UTAMA
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Kesehatan |
Produk Layanan | : | Surat keterangan pertimbangan persetujuan pendirian Klinik utama |
Jangka Waktu | : | 7 hari kerja efektif (apabila persyarata |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Kantor Dinas Kesehatan Jl. Pamenang No.1-C Selatan Gedung Bagawanta Bhari, Katang, Sukorejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64182 |
Dasar Hukum
1. UU No, 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. PP No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko
3. Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
Persyaratan
1. Surat Permohonan Pertimbangan Persetujuan Pendirian Klinik utama
2. Dokumen Badan Hukum / Badan Usaha
3. Dokumen Profil Klinik meliputi nama, alamat lengkap, visi, misi struktur organisasi klinik, waktu penyelenggaraan klinik
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Staf/ Pelaksana menerima berkaspengajuan permohonan pertimbangan persetujuan pendirian klinik utama
2. Berkas Pengajuan permohonan mengikuti alur surat masuk
3. Kepala Bidang Yankes menerima disposisi dari Kepala Dinas. Selanjutnya Ka. Bidang Yankes mempelajari kemudian memberikan arahan dan mendisposisi surat permohonan pertimbangan persetujuan pendirian klinik utama ke Ka.Sie Yankes Rujukan.
4. Ka.Sie Yankes Rujukan menerima disposisi dari Ka. Bidang Yankes. Ka.Sie Yankes Rujukan mempelajari kemudian memberikan arahan dan mendisposisi surat permohonan surat pertimbangan persetujuan pendirian klinik utama ke staf/pelaksana
5. Staf/ pelaksana mengecek dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan pertimbangan persetujuan pendirian klinik utama
6. Dinas Kesehatan menerbitkan surat pertimbangan persetujuan pendirian klinik utama
7. Staf / pelaksana menyerahkan Surat Pertimbangan Persetujuan Pendirian Klinik utama ke pemohon
8. Staf / pelaksana mengarsipkan berkas permohonan SPM di tempat penyimpanan berkas.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Khotamin, S.KM
Staf
085655882900
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id
- Hottline : 081217191800
- Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri