Kategori Pelayanan:

PELAYANAN SERTIFIKASI PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN OLAHAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (SPP-IRT)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pemenuhan Komitmen Sertifikasi Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga
Jangka Waktu : 3-6 bulan
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Dinas Kesehatan Jl. Pamenang No.1-C Selatan Gedung Bagawanta Bhari, Katang, Sukorejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64182

Dasar Hukum

1. Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

2. Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan

3. Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

4. Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan

5. Peraturan BPOM Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT)

Persyaratan

- NIB

- Label Pangan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Petugas Perizinan memverifikasi Kelengkapan data Pemohon PIRT melalui aplikasi sppirt.pom.go.id, ditindak lanjuti dan diproses

2. Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman menyusun jadwal Penyuluhan Keamanan Pangan dan jadwal Pemeriksaan Sarana Produksi IRTP

3. Tim PKP melaksanakan Penyuluhan Keamanan Pangan

4. Petugas perizinan menyiapkan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan

5. Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman memverifikasi Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan

6. Kabid Sumber Daya Kesehatan menandatangani Surat Pengantar pengajuan tanda tangan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan

7. Kadinkes menandatangani Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan

8. Petugas Perizinan mendokumentasikan Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan

9. Pemohon Menerima Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan

10. Tim DFI melaksanakan pemeriksaan sarana produksi IRTP

11. Tim DFI membuat Berita Acara Pemeriksaan sarana produksi IRTP

12. Petugas Perizinan mengarsipkan Berita Acara Pemeriksaan sarana produksi IRTP

13. Petugas perizinan menginput data Pemenuhan Komitmen Sertifikasi Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga pada aplikasi sppirt.pom.go.id

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Yunita Alviana, S.KM

Staf

085745141563

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

- Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id

- Hottline : 081217191800

- Melalui kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN SERTIFIKAT PERUSAHAAN RUMAH TANGGA ALAT KESEHATAN DAN/ATAU PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA (PKRT)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Sertifikat PKRT
Jangka Waktu : 12 (dua belas) hari kerja (apabila persy
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Dinas Kesehatan Jl. Pamenang No.1-C Selatan Gedung Bagawanta Bhari, Katang, Sukorejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64182

Dasar Hukum

1. Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

2. Permenkes No. 70 Tahun 2014 tentang Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

3. Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan

Persyaratan

1. Mengisi formulir permohonan PKRT

2. Fotokopi KTP pemohon/pemilik

3. Fotokopi izin usaha

4. Fotokopi NPWP

5. Peta lokasi dan denah bangunan

6. Surat yang mengatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa/kontrak

7. Daftar peralatan produksi

8. Daftar alat kesehatan dan/atau PKRT yang akan diproduksi

9. Surat keterangan/rekomendasi hasil penyuluhan dari petugas kesehatan yang berwenang di Dinas Kesehatan.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Staf Kefarmasian, Makanan dan Minuman menerima berkas permohonan,meneliti kelengkapan berkas persyaratan izin sesuai dengan cek list dan memberikan tanda terima berkas permohonan

2. Kabid Sumber Daya Kesehatan menerima disposisi dari Kadinkes , membaca ceklist persyaratan, memberikan disposisi untuk ditindak lanjuti dan diproses.

3. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jatim menerima disposisi , menindaklanjuti dan jadwal Penyuluhan Sarana

4. Sub Koordinator Kefarmasian , Makanan dan Minuman menerima disposisi , memberikan arahan dan jadwal Pemeriksaan Sarana

5. Staf Kefarmasian , Makanan dan Minuman melaksanakan pemeriksaan sarana

6. Sub Koordinator Kefarmasian , Makanan dan Minuman meneliti laporan hasil pemeriksaan sarana, memberikan arahan untuk melanjutkan atau survey ulang atau pengembalian berkas.

7. Staf Kefarmasian , Makanan dan Minuman menginput dan memproses data permohonan ke Komputer serta memproses Surat Izin

8. Sub Koordinator Kefarmasian , Makanan dan Minuman mempelajari dan meneliti Surat Izin apabila menyetujui maka memberikan tanda tangan pada Surat Pengantar yang diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan

9. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten mempelajari, meneliti Surat Izin apabila menyetujui maka memberikan tanda tangan pada Surat Izin

10. Staf Kefarmasian , Makanan dan Minuman mendokumentasikan, menggandakan dan memberikan Stempel Dinas untuk pengesahan Surat Izin.

11. Staf Kefarmasian , Makanan dan Minuman mengarsipkan Surat Izin , memberikan keada pemohon

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Yunita Alviana, S.KM

Staf

085745141563

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

- Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id

- Hottline : 081217191800

- Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN DATA TEKNIS PERIZINAN APOTEK (OSS-RBA)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Data Teknis Apotek / Sertifikat Standar Apotek
Jangka Waktu : 9 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Dinas Kesehatan Jl. Pamenang No.1-C Selatan Gedung Bagawanta Bhari, Katang, Sukorejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64182

Dasar Hukum

1. Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

2. Permenkes No. 9 Tahun 2017 tentang Apotek

3. Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan

Persyaratan

1. Administrasi
- Surat permohonan dari pelaku usaha Apoteker (untuk perseorangan) atau pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk nonperseorangan)
- Surat perjanjian kerjasama dengan Apoteker yang disahkan oleh notaris (untuk pelaku usaha Apotek nonperseorangan)
- Dokumen SPPL
- Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin)
- Dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin)
- Self assessment penyelenggaraan Apotek melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
- Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
- Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi aotekdi aplikasi SIPNAP (sipnap.kemkes.go.id) -
Bukti pembayaran PAD (sesuai kebijakan pemda

2. Lokasi
- Informasi geotag Apotek
- Informasi terkait lokasi apotek (misalnya di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan)
- Informasi bahwa apotek tidak berada di dalam lingkungan Rumah Sakit
3. Bangunan
- Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang apotek
4. Sarana, prasarana dan peralatan - Data sarana, prasarana, peralatan - Foto Papan nama Apotek dan posisi pemasangannya - Foto Papan nama praktik Apoteker dan posisi pemasangannya

5. SDM - Struktur Organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Apotek, memuat paling sedikit terdiri dari :

a. Informasi tentang SDM Apotek, meliputi :

1. Apoteker penanggung jawab

2. Direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan)

3. Apoteker lain dan/atau TTK, asisten tenaga kefarmasian dan/atau tenaga administrasi jika ada

b. Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Apotek

- Data apoteker penanggung jawab WNI (KTP, STRA, dan SIPA)

- Informasi paling sedikit 2 (dua) Apoteker untuk Apotek yang membuka layanan 24 jam

- Surat Izin Praktik untuk seluruh Apoteker dan/atau TTK yang bekerja di Apotek

6. PERSYARATAN IZIN LAINNYA Berita Acara Penilaian Kesesuaian Apotek

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Petugas Perizinan Farmakmin menerima Notifikasi dari Aplikasi OSS – RBA

2. Petugas Perizinan Farmakmin melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan izin Apotek

3. Petugas Perizinan memberikan hasil verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan izin Apotek

4. Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman menerima hasil verifikasi kelengkapan persyaratan permohonan izin Apotek

5. Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman menyusun jadwal pemeriksaan penilaian kesesuaian Apotek

6. Petugas Perizinan menyampaikan jadwal pemeriksaan penilaian kesesuaian Apotek kepada pemohon

7. Pemohon hadir dalam pemeriksaan penilaian kesesuaian Apotek

8. Tim Penilai melakukan pemeriksaan penilaian kesesuaian Apotek

9. Tim Penilai membuat Berita Acara Penilaian Kesesuaian Apotek

10. Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman memverifikasi Berita Acara Penilaian Kesesuaian Apotek

11. Kabid Sumber Daya Kesehatan menyetujui Berita Acara Penilaian Kesesuaian Apotek

12. Pemohon/Apoteker Penanggung Jawab mengupload Berita Acara Penilaian Kesesuaian Apotek yang telah disetujui

13. Petugas Perizinan Farmakmin memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan hasil penilaian kesesuaian apotek

14. Tim Penilai Kesesuaian Apotek membuat data teknis Apotek yang berfungsi sebagai sertifikat standar Apotek

15. DPMPTSP menerima Data Teknis Apotik secara elektronik 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Yunita Alviana, S.KM

Staf

085745141563

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

- Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id

- Hotline : 081217191800

- Melalui kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri 

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN IZIN USAHA MIKRO OBAT TRADISIONAL (UMOT)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Surat izin UMOT
Jangka Waktu : 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen dinya
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Dinas Kesehatan Jl. Pamenang No.1-C Selatan Gedung Bagawanta Bhari, Katang, Sukorejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64182

Dasar Hukum

1. Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

2. Permenkes No. 006 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional

3. Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan 

Persyaratan

a. Surat permohonan

b. Fotokopi akta pendirian badan usaha perorangan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

c. Susunan Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas dalam hal permohonan bukan perseorangan

d. Fotokopi KTP/identitas pemohon dan/atau Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas

e. Pernyataan pemohon dan/atau Direksi/pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi

f. Fotokopi bukti penguasaan tanah dan bangunan

g. Surat Tanda Daftar Perusahaan dalam hal permohonan bukan perseorangan

h. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan dalam hal permohonan bukan perseorangan

i. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak

j. Fotokopi Surat Keterangan Domisili 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Staf Kefarmasian, Makanan dan Minuman menerima berkas permohonan, meneliti kelengkapan berkas persyaratan izin sesuai dengan cek list dan memberikan tanda terima berkas permohonan

2. Kabid Sumber Daya Kesehatan menerima disposisi dari Kadinkes , membaca ceklist berkas persyaratan, memberikan disposisi untuk ditindak lanjuti dan diproses.

3. Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman menerima disposisi , memberikan arahan dan jadwal Pemeriksaan Sarana

4. Staf Kefarmasian, Makanan dan Minuman melaksanakan pemeriksaan sarana

5. Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman meneliti laporan hasil pemeriksaan sarana, memberikan arahan untuk melanjutkan atau survey ulang atau pengembalian berkas.

6. Staf Kefarmasian, Makanan dan Minuman menginput dan memproses data permohonan ke Komputer serta memproses Surat Izin  

7. Sub Koordinator Kefarmasian, Makanan dan Minuman mempelajari dan meneliti Surat Izin apabila menyetujui maka memberikan tanda tangan  pada Surat Pengantar yang diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan

8. Kepala Dinas Kesehatan mempelajari, meneliti Surat Izin apabila menyetujui maka memberikan tanda tangan pada Surat Izin

9. Staf Kefarmasian, Makanan dan Minuman mendokumentasikan, menggandakan dan memberikan Stempel Dinas untuk pengesahan Surat Izin.

10. Staf Kefarmasian, Makanan dan Minuman mengarsipkan Surat Izin , memberikan keada pemohon 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Yunita Alviana, S.KM

Staf

085745141563

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

- Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes@kedirikab.go.id

- Hottline : 081217191800

- Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri 

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN SURAT PERSETUJUAN/REKOMENDASI PENELITIAN MAHASISWA

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Surat Persetujuan/Rekomendasi Penelitian Mahasiswa
Jangka Waktu : 7 hari kerja efektif (apabila persyarata
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Dinas Kesehatan Jl. Pamenang No.1-C Selatan Gedung Bagawanta Bhari, Katang, Sukorejo, Kec. Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64182

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
  3. Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian

Persyaratan

1. Surat pengantar penelitian dari Kampus/lnstansi terkait

2. Proposal penelitian

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Menyerahkan surat pengantar penelitian dan proposal penelitian dari Kampus menuju Dinas Kesehatan Kab. Kediri
  2. Surat dan proposal penelitian mengikuti alur surat masuk
  3. Surat akan di proses oleh staf  pengelola data seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan dan diketahui oleh Kasi Sumber Daya Manusia Kesehatan dan diketahui oleh Kabid Sumber Daya Kesehatan
  4. Surat Persetujuan Penelitian Mahasiswa ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kediri
  5. Mahasiswa/pemohon mengambil Surat Persetujuan Penelitian Mahasiswa dari Dinas Kesehatan Kab. Kediri.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Selly Anggita Krisdiyani, S.KM

Staf

085330973537

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

- Pengaduan bisa dialamatkan ke dinkes kedirikab.go.id

- Hottline : 081217191800

- Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan