Kategori Pelayanan:
PELAYANAN SURAT TERDAFTAR PENYEHAT TRADISIONAL (STPT)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Sertifikat STPT |
| Jangka Waktu | : | 7 hari kerja efektif (apabila persyarata |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Dinas Kesehatan Jl. Pamenang No.1-C |
Dasar Hukum
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- PP No. 103 tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional;
- PP No. 28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Permenkes No. 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.
Persyaratan
A. Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) Baru:
- Mengisi formulir permohonan STPT;
- Surat Pernyataan;
- Fotocopy KTP yang masih berlaku;
- Pas photo 4 x 6 cm sebanyak 2 (lembar);
- Surat Keterangan Domisili dari Lurah / Kepala Desa;
- Surat Pengantar dari Puskesmas;
- Surat Rekomendasi dari Asosiasi Sejenis atau Surat Keterangan dari Tempat Kegiatan Magang;
- Fotocopy Sertifikat/Ijazah dari Lembaga Pelatihan/Pendidikan Kesehatan Tradisional (bila ada);
- Penilaian Teknis dari Tim yang terdiri dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, Puskesmas, dan Asosiasi.
B. Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) Perpanjangan:
- Form Perpanjangan;
- Fotocopy STPT;
- Pas Foto 4x6 sebanyak (2 Lembar);
- Penilaian Teknis dari Tim yang terdiri dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri, Puskesmas, dan Asosiasi.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Staf pelaksana menerima berkas pengajuan permohonan STPT Baru dari pemohon dan memberikan tanda terima
- Staf pelaksana meneliti berkas pengajuan permohonan STPT dan menyampaikan ke pemohon berkas lengkap atau tidak lengkap
- Bila berkas persyaratan lengkap pemohon mengikuti alur penilaian Teknis/ Kunjungan ke Lokasi praktik Hattra
- Bila berkas tidak lengkap berkas di kembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
- Staf/Pelaksana menginput dan memproses draft STPT
- Staf/Pelaksana mencetak draft STPT
- Staf/Pelaksana mendokumentasikan, menggandakan dan memberikan stempel Dinas untuk pengesahan STPT
- Staf/Pelaksana mengarsipkan STPT di tempat penyimpanan berkas
- Staf/Pelaksana mengirimkan STPT ke yang bersangkutan dan tembusan sesuai dengan ketentuan
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Siswantoro
Staf
085335436581
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Pengaduan bisa dialamatkan ke [email protected]
- Hottline : 081217191800
- Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
Mekanisme Pengaduan
LAYANAN SURAT IZIN PRAKTEK TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Sertifikat SIP |
| Jangka Waktu | : | 7 hari kerja efektif (apabila persyarata |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Dinas Kesehatan Jl. Pamenang No.1-C |
Dasar Hukum
- Undang Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Keputusan bupati Kediri HK. 04/217/418.08/2023 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Praktik Tenaga Kesehatan;
- Keputusan Bupati Kediri HK. 04/217/418.08/2023 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Praktik Tenaga Kesehatan.
Persyaratan
Secara offline/ langsung:
- Fotokopi STR
- Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik (materai Rp.10.000)
- Fotokopi Ijazah
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar background merah;
- Surat Pernyataan membantu Program kerja di wilayah tempat praktik (Untuk Praktik Mandiri);
- Foto Copy KTP-El 1 lembar;
- Fotokopi SIP ke 1 atau SIP ke 2 (penerbitan SIP ke 2 atau ke 3);
- Bukti Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis yang perpanjangan SIP;
- Surat Pernyataan yang menyatakan sudah cukup SKP (Untuk Perpanjangan SIP);
- Bukti pemenuhan kompetensi (Sertifikat Kompetensi) bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis yang Permohonan SIP untuk Pertama kali dengan STR berlaku seumur hidup dan tidak pernah praktik lebih dari 5 Tahun terhitung sejak sebelum UU no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan.
Secara online :
- melalui aplikasi online kesatu.kedirikab.go.id
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Secara offline / langsung:
- Staf pelaksana menerima berkas pengajuan permohonan SIP dari pemohon dan memberikan tanda terima;
- Berkas pengajuan permohonan mengikuti alur surat masuk;
- Staf pelaksana meneliti berkas pengajuan permohonan SIP dan membuat laporan hasil pemeriksaan berkas permohonan, konsep surat jawaban apabila berkas tidak lengkap dan menyerahkan laporan ke Subkor SDMK dan Pembiayaan Kesehatan;
- Subkor SDMK dan Pembiayaan Kesehatan meneliti laporan hasil pemeriksaan berkas,memberikan paraf untuk di tanda tangani oleh kepala bidang SDK;
- Berkas pengajuan permohonan mengikuti alur Penilaian Teknis;
- Staf/ Pelaksana menginput dan memproses data permohonan ke computer serta membuat draft SIP;
- Staf/ Pelaksana mencetak draft SIP;
- Drat SIP mengikuti alur surat keluar;
- Staf/ Pelaksana mendokumentasikan, menggandakan dan memberikan stempel Dinas untuk pengesahan SIP;
- Staf/ Pelaksana mengarsipkan SIP di tempat penyimpanan berkas;
- Staf/ Pelaksana memberikan SIP kepada pemohon dan memberikan tanda terima dan menandatangani pengambilan SIP.
Secara online :
- Melalui website kesatu, staf pelaksana menerima berkas dan memeriksa kelengkapan berkas;
- Subkor SDMK meneliti dan memverifikasi;
- Kepala Bidang SDK memvalidasi;
- Kepala Dinas Kesehatan memfinalisasi;
- Surat izin Praktik bisa diunduh lewat aplikasi sesuai dengan pengajuannya.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Evi Widianti Nengrum, A.Md Keb
Staf
085204441529
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Pengaduan bisa dialamatkan ke [email protected]
- Hottline : 081217191800
- Lewat kotak saran yang tersedia di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Penanganan Pengaduan Kasus Kekerasan
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Pelayanan Penanganan Pengaduan Kasus Kekerasan |
| Jangka Waktu | : | 1 Hari |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | Kantor DP2KBP3A |
Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Kabupaten Kediri NOmor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
- Peraturan Bupati Kediri Nomor 8 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak KOrban Kekerasan
Persyaratan
a. Foto Copy KTP Pemohon
b. Foto Copy KK Pemohon
c. Mengisi Formulir Pengaduan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon -> Petugas Mencatat -> Assesment/Pendamping -> Selesai
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1. Datang langsung
Jl. Panglima Sudirman Kota Kediri
2. Melalui Whatssapp Pengaduan
(0813 3587 3440)
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan Pemeriksaan Umum
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Pelayanan Pemeriksaan Umum |
| Jangka Waktu | : | 5 - 10 menit |
| Biaya/Tarif | : | Sesuai Perda Kab. Kediri No.3 Tahun 2011 |
| Lokasi Layanan | : | Jl. Raya Gampeng No.124, Gampeng, Kec.Gampengrejo |
Dasar Hukum
1.Undang-undang No 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.
2.Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik .
3.Perda Kab Kediri No 2 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
4.Perpres No 36 tahun 2013 Tentang Pengelolaan
Pengaduan Pelayanan Publik .
5.Permenpan RB No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman
Standar Pelayanan Publik.
6.Peraturan Ombudsman No 26 Tahun 2017.
7.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat .
Persyaratan
1.Kartu Identitas.
2.Kartu BPJS.
3.Rujukan Internal.
4.Rujukan Ekternal.
5.Hasil Laboratorium.
6.Administratif
• Surat Keterangan Sehat
• Surat Keterangan Sakit
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1.Petugas cuci tangan.
2.Petugas memakai APD
3.Petugas menerima rekam medis dari pendaftaran .
4.Petugas memanggil pelanggan sesuai dengan nomor antrian.
5.Petugas mengidentifikasi pelanggan ( Nama,usia,alamat) dengan rekam medis pelanggan.
6.Petugas melakukan konfirmasi ke ruang pendaftaran dan rekam medis apabila terdapat ketidaksesuaian identitas.
7.Petugas melakukan anamnesa.
8.Petugas melakukan pemeriksaan fisik.
9.Petugas melakukan kolaborasi dengan Dokter.
10.Dokter melakukan penegakkan diagnosa dan rencana Tindakan.
11. Dokter memberikan rujukan internal dan ekternal kepada pelanggan yang membutuhkan.
12. Dokter membuat resep dan menyerahkan resep kepada pelanggan.
13.Petugas melakukan pendokumentasian ( mencatat di rekam medis)
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1. Buku Aduan
2. Melalui telepon:0354-680244
3. Melalui Email : [email protected]
4. SMS/WA: 082228248911
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan KIA, KB, dan Imunisasi
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Pelayanan KIA, KB, dan Imunisasi |
| Jangka Waktu | : | 30 menit |
| Biaya/Tarif | : | Sesuai Perda Kab. Kediri No.3 Tahun 2011 |
| Lokasi Layanan | : | Jl. Raya Gampeng No.124, Gampeng, Kec.Gampengrejo |
Dasar Hukum
1.Undang-undang No 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI.
2.Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik .
3.Perda Kab Kediri No 2 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
4.Perpres No 36 tahun 2013 Tentang Pengelolaan
Pengaduan Pelayanan Publik .
5.Permenpan RB No 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman
Standar Pelayanan Publik.
6.Peraturan Ombudsman No 26 Tahun 2017.
7.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat .
Persyaratan
1.Kartu Identitas
2.Kartu BPJS
3.Rujukan Internal
4.Rujukan Ekternal
5.Hasil Laboratorium
6.Kartu Imunisasi
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1.Petugas mencuci tangan.
2.Petugas memakai APD
3.Petugas mempersiapkan peralatan.
4.Petugas menerima rekam medis dari pendaftaran .
5.Petugas memanggil pelanggan sesuai dengan nomor antrian.
3.Petugas mengidentifikasi pelanggan ( Nama,usia,alamat) dengan rekam medis pelanggan.
4.Petugas melakukan konfirmasi ke ruang pendaftaran dan rekam medis apabila terdapat ketidaksesuaian identitas.
5.Petugas melakukan pemeriksaan sesuai kasus..
6.Petugas melakukan kolaborasi dengan Dokter dan team terkait apabila di perlukan.
7..Petugas menegakkan diagnosa.
8.Petugas memberikan penjelasan kepada pelanggan meminta persetujuan tindakan medis melalui informed consent
9.Petugas mempersiapkan peralatan dan bahan yang diperlukan untuk melakukan tindakan yang akan di lakukan
10.Petugas melakukan edukasi / konseling sesuai kebutuhan.
11.Petugas memberikan resep obat kepada pelanggan apabila diperlukan.
12.Petugas mencatat di buku regester dan rekam medis.
13.Petugas merapikan alat.
14, Petugas mencuci tangan.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1. Buku aduan
2. Melalui telepon:0354-680244
3. Melalui Email: [email protected]
4. SMS / WA : 082228248911