Kategori Pelayanan:

Pelayanan TBC

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : pengobatan tbc
Jangka Waktu : 10 menit
Biaya/Tarif : umum: sesuai perda kabupaten kediri nomo
Lokasi Layanan : puskesmas ngadiluwih

Dasar Hukum

1. Undang Undang 29 Nomor tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran 2. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomer HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di fasilitas Kesehatan

Persyaratan

1. Pasien baru membawa rujukan internal dari Ruang pemeriksaan umum 2. Kartu kontrol bagi pasien TBC kunjungan ulang 3. Tersedianya buku rekam medis

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan • Petugas menegakkan diagnosa • Petugas melakukan terapi/ pemberian obat harus dilaksanakan sesuai SOP yang sudah ditetapkan

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui : a. Kotak Saran b. Petugas di meja informasi c. Telepon : 0354 479324 d. WA : 085 176 867 272 e. Email : puskesmas.ngadiluwih@gmail.com f. Facebook : Puskesmas Ngadiluwih g. Instagram : @puskesmas.ngadiluwih h. Tiktok : puskesmas.ngadiluwih

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : SKTM
Jangka Waktu : 15
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Kantor Pelayanan

Dasar Hukum

SOP

Persyaratan

1. Pemohon membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sudah ditanda tangani ybs dan Kepala Desa
2. Verifikasi Penilaian Kemiskinan dari Bidan Desa yang telah di ttd Tokoh Masyarakat, Perangkat Desa (Kasun, RW,RT,)
3. Hadir sendiri / perwakilan ke Kantor Pelayanan Terpadu Kecamatan Ngasem,
4. Berkas dimasukan dalam map,
5. Keterangan:
a. Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Pelayanan Kecamatan Ngasem pada jam kerja 07.15 Wib s/d 15.30 Wib
b. Pengguna layanan menunggu beberapa saat
c. Petugas meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau sudah lengkap akan dicatat dalam buku register Rekomendasi Surat Keterangan Pergi Nikah
d. Petugas minta tandatangan Kasi Pelayanan
e. Setelah mendapat tanda tangan Kasi Pelayanan distempel Dinas dan diserahkan kepada pemohon.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

ALUR PELAYANAN REKOMENDASI SKTM :
PEMOHON
PETUGAS KEC. NGASEM
CAMAT/SEKCAM/KASI PELAYANAN/KASI KESOS
PETUGAS KEC. NGASEM
PEMOHON

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

PONIRAH

Kasi Kesos

690689

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

IG, website

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan