Kategori Pelayanan:
pelayanan laboratorium
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | 1. Darah lengkap(Hb,Jumlah lekosit,jumlah eritrosit,Hct,Jumlah Trombosit,MCV,MCH,MCHC dan Jenis leko |
| Jangka Waktu | : | 10 sampai dengan 120 menit tergantung je |
| Biaya/Tarif | : | umum: Hb 10,000/ Golongan Darah 10,000 / |
| Lokasi Layanan | : | puskesmas ngadiluwih |
Dasar Hukum
1. Undang – undang Republik Indonesia No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 No 112); 2. Undang – undang RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063); 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat
Persyaratan
Melakukan registrasi di loket pendaftaran dan membawa surat pengantar dari unit layanan terkait .
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas menerima surat pengantar dari pasien 2. Petugas memanggil pasien sesuai dengan kedatangan di laboratorium. 3. Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk di kursi sampling 4. Petugas melakukan identifikasi pasien 5. Petugas melakukan pengambilan sampel dan melakukan pemeriksaan sesuai dengan jenis pemeriksaan yang diminta. 6. Petugas memberikan kuitansi ke pasien(umum) untuk melakukan pembayaran di kasir dan untuk pasien BPJS menunggu hasil pemeriksaan. 7. Petugas melakukan pencatatan hasil pemeriksaan pada buku register laboratorium. 8. Petugas memberikan laporan hasil pemeriksaan kepada pasien untuk diserahkan ke poli perujuk
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui : a. Kotak Saran b. Petugas di meja informasi c. Telepon : 0354 479324 d. WA : 085 176 867 272 e. Email : [email protected] f. Facebook : Puskesmas Ngadiluwih g. Instagram : @puskesmas.ngadiluwih h. Tiktok : puskesmas.ngadiluwih
Petugas pengaduan a/n bu binti wa 085 176 867 272
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan IMS/VCT/CST
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Pelayanan konseling,pemeriksaan dan pengobatan |
| Jangka Waktu | : | 10-30 menit |
| Biaya/Tarif | : | umum: gratis |
| Lokasi Layanan | : | puskesmas ngadiluwih |
Dasar Hukum
a. Undang Undang Nomer 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran b. Undang Undang Nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 23 tahun 2022 tentang Penanggulandan HIV-AIDS e. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 74 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Konseling Test HIV.
Persyaratan
a. Membawa kartu identitas dan kartu kunjungan untuk pasien lama b. Melakukan registrasi di loket pendaftaran c. Tersedianya rekam medik
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
a. Petugas memanggil pasien sesuai nomer antrian b. Petugas mempersilakan duduk dan memperkenalkan diri c. Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai kebutuhan pelayanan: 1) Pada pasien IMS a) Petugas melakukan konseling pretest, bila pasien setuju, diminta menandatangani incformed consent dan memberikan pengantar ke laboratorium. b) Petugas melakukan konseling posttest, bila hasil positif dilanjut pemberian obat, bila negatif KIE berperilaku sehat. 2) Pada pasien VCT a) Petugas melakukan konseling pretest, bila pasien setuju, diminta menandatangani informed consent dan memberikan pengantar ke laboratorium. b) Petugas melakukan konseling posttest, bila hasil positif memberikan rujukan ke layanan CST untuk pengobatan,bila negatif KIE berperilaku sehat. 3) Pada pasien CST a) Untuk pasien baru petugas melakukan kajian awal klinis (anamneses, pemeriksaan fisik, skrening TB, pemeriksaan penunjang yang diperlukan) b) Petugas melakukan konseling tentang program pengobatan,bila pasien setuju ,diminta untuk menandatangani infomerd consent. c) Petugas memberikan obat ARV dengan rejimen menyesuaikan kondisi pasien. d) Petugas menganjurkan pasien control 2 minggu berikutnya untuk evaluasi efek samping obat dan kepatuhan minum obat. e) Petugas melakukan notifikasi pasangan setiap pasien berkunjung. d. Petugas membagikan kondom. e. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui : a. Kotak Saran b. Petugas di meja informasi 2/2 c. Telepon : 0354 479324 d. WA : 085 176 867 272 e. Email : [email protected] f. Facebook : Puskesmas Ngadiluwih g. Instagram : @puskesmas.ngadiluwih h. Tiktok : puskesmas.ngadiluwih
Petugas pengaduan a/n bu binti wa 085 176 867 272
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan TBC
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | pengobatan tbc |
| Jangka Waktu | : | 10 menit |
| Biaya/Tarif | : | umum: gratis |
| Lokasi Layanan | : | puskesmas ngadiluwih |
Dasar Hukum
1. Undang Undang 29 Nomor tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran 2. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomer HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di fasilitas Kesehatan
Persyaratan
1. Pasien baru membawa rujukan internal dari Ruang pemeriksaan umum 2. Kartu kontrol bagi pasien TBC kunjungan ulang 3. Tersedianya buku rekam medis
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan • Petugas menegakkan diagnosa • Petugas melakukan terapi/ pemberian obat harus dilaksanakan sesuai SOP yang sudah ditetapkan
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui : a. Kotak Saran b. Petugas di meja informasi c. Telepon : 0354 479324 d. WA : 085 176 867 272 e. Email : [email protected] f. Facebook : Puskesmas Ngadiluwih g. Instagram : @puskesmas.ngadiluwih h. Tiktok : puskesmas.ngadiluwih
Petugas pengaduan a/n bu binti wa 085 176 867 272
Mekanisme Pengaduan
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | SKTM |
| Jangka Waktu | : | 15 |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Kantor Pelayanan |
Dasar Hukum
SOP
Persyaratan
1. Pemohon membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sudah ditanda tangani ybs dan Kepala Desa
2. Verifikasi Penilaian Kemiskinan dari Bidan Desa yang telah di ttd Tokoh Masyarakat, Perangkat Desa (Kasun, RW,RT,)
3. Hadir sendiri / perwakilan ke Kantor Pelayanan Terpadu Kecamatan Ngasem,
4. Berkas dimasukan dalam map,
5. Keterangan:
a. Pengguna layanan menyampaikan berkas pemohonan kepada Petugas Pelayanan Kecamatan Ngasem pada jam kerja 07.15 Wib s/d 15.30 Wib
b. Pengguna layanan menunggu beberapa saat
c. Petugas meneliti berkas apabila ada kekurangan di minta melengkapi terlebih dahulu, kalau sudah lengkap akan dicatat dalam buku register Rekomendasi Surat Keterangan Pergi Nikah
d. Petugas minta tandatangan Kasi Pelayanan
e. Setelah mendapat tanda tangan Kasi Pelayanan distempel Dinas dan diserahkan kepada pemohon.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
ALUR PELAYANAN REKOMENDASI SKTM :
PEMOHON
PETUGAS KEC. NGASEM
CAMAT/SEKCAM/KASI PELAYANAN/KASI KESOS
PETUGAS KEC. NGASEM
PEMOHON
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
PONIRAH
Kasi Kesos
690689
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
IG, website
Mekanisme Pengaduan
PELAYANAN LAUNDRY
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Laundry linen rumah sakit |
| Jangka Waktu | : | 1 hari |
| Biaya/Tarif | : | |
| Lokasi Layanan | : | Binatu RSUD SLG |
Dasar Hukum
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Simpang Lima Gumul Nomor 188 / 2577 / 418.25.5 / 2023 : Tentang Penetapan Standar Pelayanan RSUD Simpang Lima Gumul
Persyaratan
Petugas melakukan pengambilan linen kotor dan pendistribusian linen bersih
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pengambilan linen kotor
- Petugas Instalasi Laundry mengambil linen kotor di seluruh Unit/Instalasi;
- Petugas Instalasi Laundry mencatat dan menghitung jumlah linen yang akan diangkut;
- Petugas Instalasi Laundry menyerahkan buku pengambilan linen kepada petugas ruangan untuk diperiksa (di cocokkan);
- Linen diangkut menuju ruangan instalasi laundry untuk diproses.
2. Pendistribusian linen bersih
- Petugas mendidtribusikan linen ke unit/instalasi - Petugas menyerahkan buku ekspedisi kepada petugas untuk diperiksa (dicocokkan).
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Jika pasien tidak mendapatkan pelayanan sesuai yang diharapkan dapat menyampaikan pengaduan langsung ke Unit RSUD SLG Kediri yang terdiri atas :
1. Unit Pelayanan Pengaduan
2. Telepon : 03542891400
3. WhatsApp : 085819793498
4. Website: rsudslg.kedirikab.go.id
5. Email: [email protected]
6. Kotak kritik & saran