Kategori Pelayanan:
PELAYANAN ADMINISTRASI MANAJEMEN
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Administrasi Manajemen |
| Jangka Waktu | : | 1 hari |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | RSUD SLG |
Dasar Hukum
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Simpang Lima Gumul Nomor 188 / 2577 / 418.25.5 / 2023 : Tentang Penetapan Standar Pelayanan RSUD Simpang Lima Gumul 2 PERSYARATAN PELAYANAN Petugas mel
Persyaratan
1. Pelayanan Surat-Menyurat
a. Surat masuk reguler (pos, email)
2. Pelayanan Perizinan Penelitian
a. Penelitian Mahasiswa D3-S3
b. Penelitian oleh lembaga swasta /perseorangan
3. Pelayanan Studi Banding
a. Studi banding Rumah Sakit
b. Studi banding lembaga swasta dan lainnya
4. Pelayanan Perizinan Mahasiswa Praktik
a. Mahasiswa praktik D3/D4-S1/Profesi
b. Praktik Ko-Ass dan Residen Profesi Kedokteran
5. Pelayanan Pelatihan Diklat
a. Pelatihan in house training
b. Pelatihan ex house training
6. Pelayanan Administrasi Kepegawaian
a. Pelayanan Administrasi kenaikan pangkat dan Jabatan dan daftar urut kepangkatan
b. Pelayanan data dan pengembangan SDM Rumah sakit
7. Pelayanan Sewa Ruangan Gedung dan Lahan
a. Sewa ruangan aula / auditorium
b. Sewa lahan dalam ruangan
c. Kerjasama parkir Pelayanan
8. Administrasi Keuangan
a. Sewa lahan ATM
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Penanggungjawab pasien melakukan pendaftaran rawat inap
2. Menerima penjelasan admisi
3. Menandatangani general consent
4. Membawa berkas pendaftaran rawat inap
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1. Email : [email protected]
2. Website : rsudslg.kedirikab.go.id
3. Telp/WA : 03542891400/085819793498
4. Kotak Kritik & Saran
5. Petugas informasi layanan dan pengaduan
6. Halo Masbup
7. SP4N Lapor!
Mekanisme Pengaduan
PELAYANAN INSTALASI PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA RUMAH SAKIT
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Pemeliharaan sarana dan prasarana |
| Jangka Waktu | : | 1 hari |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | RSUD SLG |
Dasar Hukum
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Simpang Lima Gumul Nomor 188 / 2577 / 418.25.5 / 2023 : Tentang Penetapan Standar Pelayanan RSUD Simpang Lima Gumul
Persyaratan
Petugas melakukan pengambilan linen kotor dan pendistribusian linen bersih
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pengambilan linen kotor
- Petugas Instalasi Laundry mengambil linen kotor di seluruh Unit/Instalasi;
- Petugas Instalasi Laundry mencatat dan menghitung jumlah linen yang akan diangkut;
- Petugas Instalasi Laundry menyerahkan buku pengambilan linen kepada petugas ruangan untuk diperiksa (di cocokkan);
- Linen diangkut menuju ruangan instalasi laundry untuk diproses.
2. Pendistribusian linen bersih
- Petugas mendidtribusikan linen ke unit/instalasi
- Petugas menyerahkan buku ekspedisi kepada petugas untuk diperiksa (dicocokkan).
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Jika pasien tidak mendapatkan pelayanan sesuai yang diharapkan dapat menyampaikan pengaduan langsung ke Unit RSUD SLG Kediri yang terdiri atas : 1. Unit Pelayanan Pengaduan 2. Telepon : 03542891400 3. WhatsApp : 085819793498 4. Website: rsudslg.kedirikab.go.id 5. Email: [email protected] 6. Kotak kritik & saran
Mekanisme Pengaduan
PELAYANAN AMBULAN
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Pengantaran penjemputan pasien dnegan ambulan |
| Jangka Waktu | : | 5 menit |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | RSUD SLG |
Dasar Hukum
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Simpang Lima Gumul Nomor 188 / 2577 / 418.25.5 / 2023 : Tentang Penetapan Standar Pelayanan RSUD Simpang Lima Gumul
Persyaratan
1. Penggunaan mobil ambulans digunakan pada saat dibutuhkan dan tidak dapat dipesan untuk beberapa hari ke depannya.
2. Ambulans dapat digunakan oleh seluruh pasien rawat inap/rawat jalan/IGD di RSUD SLG.
3. Penggunaan mobil ambulans untuk keadaan memindahkan pasien baik gawat darurat maupun tidak gawat darurat dari Puskesmas ke RS atau menuju fasilitas rujukan lainnya.
4. Ambulans harus dikemudikan oleh sopir ambulans (jika berhalangan digantikan oleh supir yang telah ditunjuk)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas IGD/rawat inap menyatakan pasien perlu rujukan atas petunjuk dari dokter penanggung jawab
2. Petugas IGD/rawat inap menjelaskan dan meminta persetujuan keluarga pasien untuk dirujuk
3. Keluarga pasien setuju
4. Petugas IGD/rawat inap mendaftarkan rujukan pasien dalam Sistem Rujukan Terintegrasi (menghubungi Rumah Sakit yang dituju terkait kesiapan penerimaan rujukan)
5. Dalam Sistem Rujukan Terintegrasi, Rumah Sakit yang dituju menyetujui dan siap menerima pasien rujukan
6. Petugas IGD/rawat inap membuat surat rujukan
7. Bagi pasien umum, petugas IGD/rawat inap membuat rincian biaya pasien pulang dan biaya penggunaan ambulans yang telah disetujui (untuk pasien yang sudah diberikan terapi/ tindakan, bagi yang tidak mendapatkan terapi/tindakan cukup membayar ambulans saja)
8. Keluarga pasien membayar di Loket Pembayaran dan menerima kwitansi (bagi pasien umum), dan menerima surat rujukan
9. Petugas IGD/rawat inap mempersiapkan kesiapan pasien dan petugas yang lain, lalu segera menghubungi sopir ambulans
10. Petugas IGD/rawat inap mendampingi dan mengantarkan pasien ke tempat tujuan dengan ambulans. Setelah selesai mengantarkan dan kembali ke RSUD SLG , petugas menulis laporan kegiatan pada buku kegiatan
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1. Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak kritik dan saran.
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui : a. Website: rsudslg.kedirikab.go.id b. Telepon : 03542891400 c. Whatsapp : 085819793498 d. Email : [email protected] e. Sosial Media
Mekanisme Pengaduan
Layanan Gigi dan Mulut
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | 1. Medikasi/Pengobatan/Konsultasi 2. Pembersihan karang gigi 3. Penambalan gigi dengan GIC / Kompo |
| Jangka Waktu | : | 1. Medikasi / Pengobatan / Konsultasi : |
| Biaya/Tarif | : | - Pasien umum : Retribusi sesuai peratur |
| Lokasi Layanan | : | UPTD Puskemas Plosoklaten |
Dasar Hukum
1. Undang - Undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
2. Undang - Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.02.02/MENKES/62/2015 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Gigi
5. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1419/Menkes/Per/X/2005 tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter/Dokter Gigi
6. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 40 tahun 2015 Tentang Standar Kompetensi Dokter Gigi Indonesia
7. Pedoman Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut UPTD Puskesmas Plosoklaten
Persyaratan
1. Pasien menunjukkan nomor antrian dan lembar rincian biaya yang didapatkan dari pendaftaran
2. Pasien membawa rujukan bila diperlukan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pasien/pengunjung menunggu panggilan dari poli/ruangan
2. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter/petugas medis yang bertugas
3. setelah selesai diperiksa, pasien/pengunjung akan diberikan resep/rujukan internal/rujukan eksternal
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1. UPTD Puskesmas Plosoklaten Jl. Raya Brenggolo No. 204, Kecamatan Plosoklaten, Kediri 64175, Telp.( 0354) 3101970
2. Email : [email protected]
3. Website :https://landing.page.uptdpkmplosoklaten.my.id/
4. Aplikasi Akapela ( Aduan dan Kepuasan Pelanggan ) https://uptdpkmplosoklaten.my.id/
5. Kotak saran
6. WhatsApp 083135702165
7. Facebook : Puskesmas Plosoklaten
8. Instagram : uptd_puskesmasplosoklaten
9. Youtube : @puskesmasplosoklaten7055
10. Ulasan Google : UPTD PUSKESMAS PLOSOKLATEN
Mekanisme Pengaduan
Layanan Pendaftaran
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Pendaftaran pasien ke poli / Ruangan berikutnya di tuju |
| Jangka Waktu | : | 1. Pasien Lama : 3 Menit 2. Pasien |
| Biaya/Tarif | : | Pasien Umum : Retribusi sesuai peraturan |
| Lokasi Layanan | : | UPTD Puskesmas Plosoklaten |
Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
Persyaratan
1. Menunjukkan Nomor Antrian
2. Menunjukkan Kartu Berobat (KB)
3. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Menunjukkan Kartu JKN KIS / BPJS bagi Peserta
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pasien / pengunjung mengambil nomer antrian
2. Pasien / pengunjung menunggu panggilan dari petugas loket pendaftaran sesuai nomor antrian
3. Petugas pendaftaran memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data pasien ke aplikasi SIMPUS ( Sistem Informasi Manajemen Puskesmas)
4. Petugas pendaftaran memberi nomor antrian dan mengarahkan pasien / pengunjung ke poli / ruangan yang dituju
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1. UPTD Puskesmas Plosoklaten Jl. Raya Brenggolo No. 204, Kecamatan Plosoklaten, Kediri 64175, Telp.( 0354) 3101970
2. Email : [email protected]
3. Website :https://landing.page.uptdpkmplosoklaten.my.id/
4. Aplikasi Akapela ( Aduan dan Kepuasan Pelanggan ) https://uptdpkmplosoklaten.my.id/
5. Kotak saran
6. WhatsApp 083135702165 7. Facebook : Puskesmas Plosoklaten
Mekanisme Pengaduan