Kategori Pelayanan:
Pelayanan konsultasi gizi
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | 1. Konsultasi Gizi Anak 2. Konsultasi Gizi Ibu hamil 3. Konsultasi Gizi TB paru 4. Konsultasi Giz |
| Jangka Waktu | : | |
| Biaya/Tarif | : | 15 menit |
| Lokasi Layanan | : | Klaster 5 |
Dasar Hukum
1. Undang Undang 29 Nomor tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
2. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomer HK.01.07/MENKES/1186/2022 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
5. Peraturan Pemerintah RI No. 33 tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif.
6. Peraturan Menteri Kesehatan RI No.2 tahun 2020 Tentang Standar Antropometri Anak.
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Persyaratan
Rujukan Internal
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas menerima rujukan dari unit layanan terkait
2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
3. Petugas melakukan reidentifikasi pasien.
4. Petugas melakukan anamnesa/recall riwayat makan pasien.
5. Petugas melakukan pemeriksaan antropometri pasien.
6. Petugas menentukan status gizi/ gangguan gizi pasien.
7. Petugas memberikan konseling gizi kepada pasien berupa penjelasan tentang menu diit, takaran rumah tangga dalam menu diit dan penjelasan tentang jenis makanan yang dianjurkan dan yang tdk boleh dikonsumsi.
8. Setelah mendapatkan konseling gizi pasien dikembalikan ke ruang yang merujuk (KIA, KB dan Imunisasi) dan bila pasien dari ruang lainnya pasien bisa pulang.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Della Karisma H
085735508284
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :
a. Kotak Saran
b. Petugas di meja informasi
c. Telepon/Wa : 082136473611
d. Email : [email protected]
e. Facebook : UPTD Puskesmas Kayen Kidul
f. Instagram : @puskesmaskayenkidul
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan persalinan
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Pelayanan Persalinan dan Nifas |
| Jangka Waktu | : | Pasien datang sampai dengan 6 Jam setela |
| Biaya/Tarif | : | Sesuai Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 t |
| Lokasi Layanan | : | Klaster 2 |
Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 Tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 954
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaran pelayanan kesehatan masa sebelum hamil ,masa hamil ,persalinan,dan masa sesudah melahirkan ,pelayanan kontrasepsi dan pelayanan kesehatan seksual
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
11. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Persyaratan
1. Membawa buku KIA
2. Membawa kartu berobat
3. Membawa KK, KTP
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pasien Datang dengan keluhan akan melahirkan
2. Petugas melakukan Anamnesa, pemeriksaan,TTV ,Leopold, dan VT
3. Petugas merumuskan Diagnosa
4. Petugas melakukan Rencana Asuhan
5. Petugas mempersiapkan Alat, Obat,Bahan Habis Pakai untuk pertolongan persalinan
6. Petugas mencatat semua Asuhan pada lembar observasi
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Lilik Mukhibah
081335256262
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :
a. Kotak Saran
b. Petugas di meja informasi
c. Telepon/Wa : 082136473611
d. Email : [email protected]
e. Facebook : UPTD Puskesmas Kayen Kidul
f. Instagram : @puskesmaskayenkidul
Mekanisme Pengaduan
KLASTER 2
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Pelayanan kesehatan Ibu hamil. bersalin, dan nifas. Pelayanan kesehatan anak usia sekolah dan remaja |
| Jangka Waktu | : | Pelayanan pemeriksaan lbu hamil dan nifa |
| Biaya/Tarif | : | 1. Pasien dengan JKN: gratis 2. Pasien U |
| Lokasi Layanan | : | PUSKESMAS SAMBI |
Dasar Hukum
Persyaratan
1. Pasien Baru: membawa KTP (diatas 17 tahun), membawa KK (dibawah 17 tahun) sebanyak 1 lembar;
2. Pasien lama: membawa kartu pengenal pasien/kartu berobat UPT Puskesmas Sambi
3. Pasien Hamil dan balita (dibawah 5 tahun: selain persyaratan diatas, ditambah dengan buku KIA;
4. Pasien rujukan rutin Rumah Sakit: disertai DPJP (Surat Rekomendasi Penanggung jawab pasien) dari rumah sakit yang dikunjungi sebelumnya;
5. Pasien rujuk balik: membawa lembar bukti rujuk balik dari RS yang merujuk balik, membawa fotocopi resep dari RS yang merujuk balik
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pasien / pengunjung mengambil nomor antrian secara langsung maupun online melalui JKN mobile.
2. Pasien / pengunjung dilakukan skrining visual apakah pasien dalam kondisi gawat darurat atau membutuhkan bantuan;
3. Pasien / pengunjung diberikan nomor antrian sesuai dengan klaster kategori umum dan lansia/ anak/ Ibu Hamil;
4. Pasien / pengunjung menunggu petugas pendaftaran memanggil sesuai nomor antrian;
5. Pasien / pengunjung melakukan pendaftaran dan diidentifikasi berdasarkan usia dan keluhan untuk diarahkan sesuai klaster;
6. Pasien / pengunjung diarahkan petugas pendaftaran untuk menunggu di ruang sesuai klasternya;
7. Pasien/ pengunjung menunggu panggilan dari ruangan yang dituju;
8. Pasien / pengunjung akan dilayani oleh dokter /petugas medis yang bertugas;
9. Setelah selesai diperiksa Pasien/pengunjung akan diberikan resep/rujukan internal/rujukan eksternal;
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
1. Tersedia tim penerima dan penanganan pengaduan
2. Jangka waktu penyelesaian masalah 3 hari untuk penyelesaian permintaan informasi, selambatnya 8 hari untuk penyelesaian pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan, selambatnya 35 hari untuk penyelesaian pengaduan yang memerlukan pemeriksaan lapangan
3. Pengaduan melalui kanal:
a. Kotak saran
b. Telepon : (0354) 413090
c. SMS /WA : 0855-8514-852
d. Email: [email protected]
e. Instagram: @puskesmas_sambi
f. Facebook: Puskesmas Sambi
Mekanisme Pengaduan
Pendafataran
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Pendaftaran pasien ke klaster yang dituju |
| Jangka Waktu | : | 3 - 5 Menit |
| Biaya/Tarif | : | Rp. 25.000 |
| Lokasi Layanan | : | Kediri |
Dasar Hukum
Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesi Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Keshatan Primer.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 19 Tahun 2024 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Persyaratan
Menunjukkan nomer Antrian yang diambil pada mesin antrian atau melalui antrian online (JKN Mobile).
Menunjukkan Kartu Berobat
Membawa KK / KTP dan Kartu JKN (Jika ada) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmas guna memvalidasi data Aplikasi TEMAN MAS ABDI.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pasien/pengunjung mengambil nomor antrian
Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian pendaftaran
Petugas pendaftaran melakukan identifikasi pasien dan memverifikasi dengan kartu identitas pasien (KK/ KTP)
Petugas pendaftaran memberi nomor antrian sesuai dengan klaster dan mengarahkan pasien/pengunjung menuju klaster yang dituju
Petugas pendafatran melakukan entry pendaftaran pasien pada Aplikasi TEMAN MAS ABDI sesuai dengan klaster
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Petugas : Intania Sofia Ramadhanti, S.Tr.Kes
Telepon : (0354) 394282
Hotline : 0813-3468-1509
Email : [email protected]
Instagram : @puskesmasbadas
Mekanisme Pengaduan
Pendaftaran
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Pendaftaran pasien ke Poli / ruangan berikutnya yang dituju |
| Jangka Waktu | : | 3-5 menit |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | Puskesmas Ngancar |
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomo 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik
- Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009
Tentang Pelayanan Publik
Persyaratan
- Menunjukkan nomer Antrian yang diambil meja CS Puskesmas atau melalui antrian online (JKN Mobile).
- Menunjukkan Kartu Berobat
- Membawa KK / KTP dan Kartu BPJS (Jika ada) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmas guna memvalidasi data di SIMPUS.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pasien/pengunjung mengambil nomor antrian
- Pasien/pengunjung menunggu panggilan dari petugas loket pendaftaran sesuai nomor antrian
- Petugas pendaftaran memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data pasien ke aplikasi SIMPUS (Sistem Informasi Manajemen Puskesmas)
- Petugas pendaftaran memberi nomor antiran dan mengarahkan pasien/pengunjung menuju Poli/ruangan yang dituju
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Petugas : Binti Maratus Sholikah, SKM.
- Telpone : (0354) 6097009
- Hotline : 085806742597
- Email : [email protected]
- Instagram : pkmngancar
- Facebook : UPTDPuskesmasNgancar