Kategori Pelayanan:
Penanggulangan penyakit menular dan kesehatan lingkungan
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Konsultasi Dokter, Perawat , Sanitasi Lingkungan |
| Jangka Waktu | : | 10 menit |
| Biaya/Tarif | : | Sesuai Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 ta |
| Lokasi Layanan | : | Klaster 4 |
Dasar Hukum
1. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Puskesmas, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan dan Unit Transfusi Darah;
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
5. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 13 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Di Puskesmas
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
7. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Persyaratan
Membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas menerima rujukan dari unit terkait (Klaster, 2, 3 dan Lintas klaster)
2. Petugas memanggil pasien
3. Petugas melakukan reidentifikasi pasien
4. Petugas melakukan wawancara pada pasien/ keluarga pasien
5. Petugas memberikan konseling, edukasi dan informasi (KIE) kepada pasien terkait kondisi kesehatannya
6. Petugas mengentri ke dalam aplikasi SIMPUS
7. Petugas mengarahkan pasien untuk kembali ke ruangan yang merujuk.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Arif Fitrianto
087858819721
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :
a. Kotak Saran
b. Petugas di meja informasi
c. Telepon/Wa : 082136473611
d. Email : [email protected]
e. Facebook : UPTD Puskesmas Kayen Kidul
f. Instagram : @puskesmaskayenkidul
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan lintas klaster - pelayanan kesehatan gigi dan mulut
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Konsultasi kesehatan gigi, Pemeriksaan kesehatan gigi, Tindakan tambal, cabut, pembersihan karang gi |
| Jangka Waktu | : | 10 - 30 menit |
| Biaya/Tarif | : | Sesuai Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 ta |
| Lokasi Layanan | : | Lintas klaster |
Dasar Hukum
1. Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
2. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor. HK.02.02/MENKES/62/2015 tentang Panduan Klinik bagi Dokter Gigi
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Puskesmas
6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
7. Petunjuk Teknis Pelayanan Gigi dan Mulut Di FKTP pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
Persyaratan
Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrean
2. Petugas mempersilahkan pasien masuk dan duduk di di dental unit
3. Petugas melakukan reidentifikasi pasien
4. Petugas mencuci tangan dan menggunakan alat pelindung diri
5. Petugas melakukan anamnesa terhadap keluhan pasien
6. Petugas melakukan pemeriksaan untuk menentukan diagnose
7. Petugas mencatat hasil anamnesa dan pemeriksaan pasien ke dalam buku rekam medis (Odontogram)
8. Petugas akan melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
9. Petugas akan memberikan rujukan internal ke unit layanan lain bila diperlukan
10. Petugas menjelaskan tentang perawatan yang akan dilakukan
11. Bila diperlukan tindakan petugas akan meminta persetujuan tindakan kepada pasien/ keluarganya dengan penandatanganan informed consent
12. Petugas melakukan tindakan sesuai dengan diagnosa yang ditentukan
13. Petugas akan memberikan rujukan ke rumah sakit bila diperlukan
14. Petugas memberikan resep obat kepada pasien untuk pengambilan obat di ruang farmasi serta mempersilahkan pasien untuk menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir bagi pasien umum
15. Petugas menginput data pasien di aplikasi SIMPUS
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
drg.Kartika Yulia S
081310947730
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan lintas klaster - pelayanan farmasi
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Pemberian Obat |
| Jangka Waktu | : | Maksimal 15 menit untuk non racikan, Mak |
| Biaya/Tarif | : | Sesuai Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 t |
| Lokasi Layanan | : | Lintas klaster |
Dasar Hukum
1. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1121/MENKES/SK/XII/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Obat Publik Dan Perbekalan Kesehatan Untuk Pelayanan Kesehatan Dasar;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 Tentang Puskesmas;
7. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.02.02.Menkes/ 427/ 2015 tentang Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (Gema Cermat).
8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Persyaratan
Resep dokter dari unit layanan terkait
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas mengecek di SIMPUS
2. Petugas melakukan pengkajian resep
3. Petugas mengambil obat dan menghitung obat (racikan ) sesuai resep
4. Petugas menuliskan nama pasien dan aturan pakai obat pada etiket biru untuk obat pemakaian obat luar dan etiket putih untuk pemakaian dalam sesuai dengan resep
5. Petugas memeriksa kembali jenis dan jumlah obat
6. Petugas membawa obat yang sudah disiapkan beserta lembar resepnya
7. Petugas memanggil nama pasien
8. Petugas melakukan reidentifikasi pasien ( menanyakan ulang nama dan alamat pasien)
9. Petugas menyerahkan dan memberikan informasi tentang obat (nama, kegunaan, cara pemakaian dan penyimpanan) kepada pasien/keluarga pasien
10. Petugas menyerahkan obat serta memastikan pasien/keluarga paham tentang cara penggunaan obat dan meminta tandatangan pasien dilembar resep
11. Petugas menyimpan resep di kotak resep
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Isish Oksi w
087759043840
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :
a. Kotak Saran
b. Petugas di meja informasi
c. Telepon/Wa : 082136473611
d. Email : [email protected]
e. Facebook : UPTD Puskesmas Kayen Kidul
f. Instagram : @puskesmaskayenkidul
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan lintas klaster - pelayanan tindakan
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Pelayanan Kesehatan darurat, Pelayanan tindakan medis sederhana |
| Jangka Waktu | : | Respon tindakan oleh petugas kurang dari |
| Biaya/Tarif | : | Sesuai Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 ta |
| Lokasi Layanan | : | Lintas klaster |
Dasar Hukum
1. Undang Undang 29 Nomor tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
2. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomer HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Persyaratan
Kasus gawat darurat melakukan registrasi melalui loket pendaftaran
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Pasien gawat darurat langsung masuk ke ruang Tindakan
2. Petugas melakukan triage untuk identifikasi kegawatdaruratan
3. Pengantar pasien melakukan pendaftaran di Loket pendaftaran
4. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan tanda tanda vital
5. Petugas melakukan tindakan awal untuk pertolongan pertama / basic life support 6. Petugas menegakkan diagnosa dan membuat rencana tindakan serta pengobatan
7. Petugas memberikan penjelasankepada pasien/keluarganya mengenai kondisi pasien dan penanganan yang akan dilakukan
8. Petugas meminta persetujuan tindakan dengan penandatanganan informed consent
9. Petugas melakukan tindakan dan pengobatan
10. Petugas melakukan observasi hingga kondisi pasien membaik/ stabil
11. Petugas merujuk pasien bila tidak dapat ditangani di Puskesmas
12. Bagi pasien umum Pengantar pasien menyelesaikan administrasi
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Agista Hilyatul H
087851953415
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :
a. Kotak Saran
b. Petugas di meja informasi
c. Telepon/Wa : 082136473611
d. Email : [email protected]
e. Facebook : UPTD Puskesmas Kayen Kidul
f. Instagram : @puskesmaskayenkidul
Mekanisme Pengaduan
Pelayanan lintas klaster - pelayanan laboratorium
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Kesehatan |
| Produk Layanan | : | Darah lengkap (Hb, Jumlah lekosit, jumlah eritrosit, Hct, Jumlah Trombosit, MCV, MCH, MCHC |
| Jangka Waktu | : | 10 sampai dengan 120 menit tergantung je |
| Biaya/Tarif | : | Sesuai Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 ta |
| Lokasi Layanan | : | Lintas klaster |
Dasar Hukum
1. Undang – undang Republik Indonesia No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 No 112);
2. Undang – undang RI Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat
8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Persyaratan
Melakukan registrasi di loket pendaftaran dan membawa surat pengantar dari unit layanan terkait .
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Petugas menerima surat pengantar dari pasien
2. Petugas memanggil pasien sesuai dengan kedatangan di laboratorium.
3. Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk di kursi sampling
4. Petugas melakukan reidentifikasi pasien
5. Petugas melakukan pengambilan sampel dan melakukan pemeriksaan sesuai dengan jenis pemeriksaan yang diminta.
6. Petugas memberikan kuitansi ke pasien(umum) untuk melakukan pembayaran di kasir dan untuk pasien BPJS menunggu hasil pemeriksaan.
7. Petugas melakukan pencatatan hasil pemeriksaan pada buku register laboratorium.
8. Petugas memberikan laporan hasil pemeriksaan kepada pasien untuk diserahkan ke ruang perujuk
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Niken Wijayanti
085790702111
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :
a. Kotak Saran
b. Petugas di meja informasi
c. Telepon/Wa : 082136473611
d. Email : [email protected]
e. Facebook : UPTD Puskesmas Kayen Kidul
f. Instagram : @puskesmaskayenkidul
Mekanisme Pengaduan