Kategori Pelayanan:

Penanggulangan penyakit menular dan kesehatan lingkungan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Konsultasi Dokter, Perawat , Sanitasi Lingkungan
Jangka Waktu : 10 menit
Biaya/Tarif : Sesuai Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 ta
Lokasi Layanan : Klaster 4

Dasar Hukum

1. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan 

2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Puskesmas, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan dan Unit Transfusi Darah;

3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien

4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

5. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 13 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Di Puskesmas

6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

7. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Persyaratan

Membawa rujukan internal dari unit layanan terkait

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Petugas menerima rujukan dari unit terkait (Klaster, 2, 3 dan Lintas klaster)

2. Petugas memanggil pasien

3. Petugas melakukan reidentifikasi pasien

4. Petugas melakukan wawancara pada pasien/ keluarga pasien

5. Petugas memberikan konseling, edukasi dan informasi (KIE) kepada pasien terkait kondisi kesehatannya

6. Petugas mengentri ke dalam aplikasi SIMPUS

7. Petugas mengarahkan pasien untuk kembali ke ruangan yang merujuk.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Arif Fitrianto

087858819721

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

a. Kotak Saran

b. Petugas di meja informasi

c. Telepon/Wa : 082136473611 

d. Email : [email protected]

e. Facebook : UPTD Puskesmas Kayen Kidul

f. Instagram : @puskesmaskayenkidul

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan lintas klaster - pelayanan kesehatan gigi dan mulut

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Konsultasi kesehatan gigi, Pemeriksaan kesehatan gigi, Tindakan tambal, cabut, pembersihan karang gi
Jangka Waktu : 10 - 30 menit
Biaya/Tarif : Sesuai Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 ta
Lokasi Layanan : Lintas klaster

Dasar Hukum

1. Undang Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

2. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor. HK.02.02/MENKES/62/2015 tentang Panduan Klinik bagi Dokter Gigi

4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran

5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Puskesmas

6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

7. Petunjuk Teknis Pelayanan Gigi dan Mulut Di FKTP pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Persyaratan

Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran atau membawa rujukan internal dari unit layanan terkait

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrean

2. Petugas mempersilahkan pasien masuk dan duduk di di dental unit

3. Petugas melakukan reidentifikasi pasien

4. Petugas mencuci tangan dan menggunakan alat pelindung diri

5. Petugas melakukan anamnesa terhadap keluhan pasien

6. Petugas melakukan pemeriksaan untuk menentukan diagnose

7. Petugas mencatat hasil anamnesa dan pemeriksaan pasien ke dalam buku rekam medis (Odontogram)

8. Petugas akan melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan

9. Petugas akan memberikan rujukan internal ke unit layanan lain bila diperlukan

10. Petugas menjelaskan tentang perawatan yang akan dilakukan

11. Bila diperlukan tindakan petugas akan meminta persetujuan tindakan kepada pasien/ keluarganya dengan penandatanganan informed consent

12. Petugas melakukan tindakan sesuai dengan diagnosa yang ditentukan

13. Petugas akan memberikan rujukan ke rumah sakit bila diperlukan

14. Petugas memberikan resep obat kepada pasien untuk pengambilan obat di ruang farmasi serta mempersilahkan pasien untuk menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir bagi pasien umum

15. Petugas menginput data pasien di aplikasi SIMPUS

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

drg.Kartika Yulia S

081310947730

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan lintas klaster - pelayanan farmasi

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pemberian Obat
Jangka Waktu : Maksimal 15 menit untuk non racikan, Mak
Biaya/Tarif : Sesuai Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 t
Lokasi Layanan : Lintas klaster

Dasar Hukum

1. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;

3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1121/MENKES/SK/XII/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Obat Publik Dan Perbekalan Kesehatan Untuk Pelayanan Kesehatan Dasar;

4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas;

5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;

6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 Tentang Puskesmas;

7. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.02.02.Menkes/ 427/ 2015 tentang Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (Gema Cermat).

8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Persyaratan

Resep dokter dari unit layanan terkait

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Petugas mengecek di SIMPUS

2. Petugas melakukan pengkajian resep

3. Petugas mengambil obat dan menghitung obat (racikan ) sesuai resep

4. Petugas menuliskan nama pasien dan aturan pakai obat pada etiket biru untuk obat pemakaian obat luar dan etiket putih untuk pemakaian dalam sesuai dengan resep

5. Petugas memeriksa kembali jenis dan jumlah obat

6. Petugas membawa obat yang sudah disiapkan beserta lembar resepnya

7. Petugas memanggil nama pasien

8. Petugas melakukan reidentifikasi pasien ( menanyakan ulang nama dan alamat pasien)

9. Petugas menyerahkan dan memberikan informasi tentang obat (nama, kegunaan, cara pemakaian dan penyimpanan) kepada pasien/keluarga pasien

10. Petugas menyerahkan obat serta memastikan pasien/keluarga paham tentang cara penggunaan obat dan meminta tandatangan pasien dilembar resep

11. Petugas menyimpan resep di kotak resep

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Isish Oksi w

087759043840

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

a. Kotak Saran

b. Petugas di meja informasi

c. Telepon/Wa : 082136473611 

d. Email : [email protected]

e. Facebook : UPTD Puskesmas Kayen Kidul

f. Instagram : @puskesmaskayenkidul

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan lintas klaster - pelayanan tindakan

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan Kesehatan darurat, Pelayanan tindakan medis sederhana
Jangka Waktu : Respon tindakan oleh petugas kurang dari
Biaya/Tarif : Sesuai Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 ta
Lokasi Layanan : Lintas klaster

Dasar Hukum

1. Undang Undang 29 Nomor tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

2. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan

3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomer HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.

4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.

5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien

6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Persyaratan

Kasus gawat darurat melakukan registrasi melalui loket pendaftaran

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Pasien gawat darurat langsung masuk ke ruang Tindakan

2. Petugas melakukan triage untuk identifikasi kegawatdaruratan

3. Pengantar pasien melakukan pendaftaran di Loket pendaftaran

4. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan tanda tanda vital

5. Petugas melakukan tindakan awal untuk pertolongan pertama / basic life support 6. Petugas menegakkan diagnosa dan membuat rencana tindakan serta pengobatan

7. Petugas memberikan penjelasankepada pasien/keluarganya mengenai kondisi pasien dan penanganan yang akan dilakukan

8. Petugas meminta persetujuan tindakan dengan penandatanganan informed consent

9. Petugas melakukan tindakan dan pengobatan

10. Petugas melakukan observasi hingga kondisi pasien membaik/ stabil

11. Petugas merujuk pasien bila tidak dapat ditangani di Puskesmas

12. Bagi pasien umum Pengantar pasien menyelesaikan administrasi

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Agista Hilyatul H

087851953415

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

a. Kotak Saran

b. Petugas di meja informasi

c. Telepon/Wa : 082136473611 

d. Email : [email protected]

e. Facebook : UPTD Puskesmas Kayen Kidul

f. Instagram : @puskesmaskayenkidul

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pelayanan lintas klaster - pelayanan laboratorium

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Darah lengkap (Hb, Jumlah lekosit, jumlah eritrosit, Hct, Jumlah Trombosit, MCV, MCH, MCHC
Jangka Waktu : 10 sampai dengan 120 menit tergantung je
Biaya/Tarif : Sesuai Perda Kabupaten Kediri Nomor 1 ta
Lokasi Layanan : Lintas klaster

Dasar Hukum

1. Undang – undang Republik Indonesia No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 No 112);

2. Undang – undang RI Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan;

4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas;

5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Puskesmas;

6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat

8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Persyaratan

Melakukan registrasi di loket pendaftaran dan membawa surat pengantar dari unit layanan terkait .

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Petugas menerima surat pengantar dari pasien

2. Petugas memanggil pasien sesuai dengan kedatangan di laboratorium.

3. Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk di kursi sampling

4. Petugas melakukan reidentifikasi pasien

5. Petugas melakukan pengambilan sampel dan melakukan pemeriksaan sesuai dengan jenis pemeriksaan yang diminta.

6. Petugas memberikan kuitansi ke pasien(umum) untuk melakukan pembayaran di kasir dan untuk pasien BPJS menunggu hasil pemeriksaan.

7. Petugas melakukan pencatatan hasil pemeriksaan pada buku register laboratorium.

8. Petugas memberikan laporan hasil pemeriksaan kepada pasien untuk diserahkan ke ruang perujuk

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Niken Wijayanti

085790702111

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

a. Kotak Saran

b. Petugas di meja informasi

c. Telepon/Wa : 082136473611 

d. Email : [email protected]

e. Facebook : UPTD Puskesmas Kayen Kidul

f. Instagram : @puskesmaskayenkidul

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan