Kategori Pelayanan:

PELAYANAN TINDAKAN DAN KEGAWATDARURATAN (LINTAS KLASTER)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Respon Time Gawat Darurat: <5 Menit;
Jangka Waktu : 10 – 60 menit
Biaya/Tarif : sesuai perda kabupaten kediri
Lokasi Layanan : PUSKESMAS KELING

Dasar Hukum

  1. Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun  2019  tentang Sistem Informasi Puskesmas
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor  47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Sistem Penanggulangan Gawat               darurat
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan
  7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1936 Tahun 2022 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
  8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/2015/ 2023 Tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah

Persyaratan

  1. Telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Memiliki rekam medis pribadi
  3. Membawa rekomendasi dari RS jika ada

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Rujukan Internal dari Layanan :
    • Pasien menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju.
    • Pasien akan dilayani oleh dokter / petugas medis  yang bertugas.
    • Setelah selesai diperiksa Pasien akan diberikan resep / rujukan internal / rujukan eksternal
  2. Pasien Gadar (Perlu penanganan segera) :
    1. Pasien dilakukan Triase
    2. Petugas melakukan Pemeriksaan dan melakukan Tindakan
    3. Petugas memberikan terapi obat atau rujukan bila  diperlukan

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Avatar

Suhartini, S.Kep.,Ns

Perawat ahli

085123456789

Avatar

dr. Haya Hanif Mahardika

Dokter

085123456789

Avatar

Viddy Giansika Meinisa Putri, A.Md. Kep

perawat

085123456789

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di meja informasi
  3. WA : 0858 2468 9011
  4. email : [email protected]
  5. Tiktok : promkes.pkmkeling
  6. Instagram : puskesmas_keling

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN KESEHATAN IBU (KLASTER II)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Pelayanan ANC Terpadu 2. Pelayanan ANC Rutin 3. Pengobatan Ringan 4. Pemberian Surat Rujukan
Jangka Waktu : ANC Terpadu 120-180 menit, ANC Rutin 30
Biaya/Tarif : 25000
Lokasi Layanan : Loket UPTD Puskesmas Kandangan

Dasar Hukum

  1. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesi Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik.
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2021 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi dan Pelayanan Kesehatan Seksual.
  6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Keshatan Primer.
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 19 Tahun 2024 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.

Persyaratan

  1. Menunjukkan      nomer  Antrian   yang diambil pada Front Office atau melalui antrian online (JKN Mobile).
  2. Menunjukkan Kartu Berobat
  3. Membawa KK / KTP dan Kartu JKN (Jika ada) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmas guna memvalidasi data Aplikasi TEMAN MAS ABDI.
  4. Membawa Buku KIA (Bagi yang memiliki)
  5. Membawa kartu rujukan yang lama apabila pasien pernah dirujuk ke rumah sakit.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien sesuia dengan nomor antrian klaster 2 ruang pemeriksaan ibu.
  2. Bidan melakukan anamnesa, pemeriksaan tanda-tanda vital pasien dan pemeriksan pasien 10T pada pasien ibu hamil, bidan melakukan pengisian pada from dan buku KIA dan Entry pada Aplikasi TEMAN MAS ABDI.
  3. Dokter melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik dan USG (jika diperlukan).
  4. Dokter melakukan rujukan internal ke laboratorium, Gizi, atau klaster yang lain sesuai dengan indikasi.
  5. Dokter menegakkan diagnosa.
  6. Dokter memberikan konseling kepada pasien.
  7. Dokter menuliskan resep obat sesuai dengan indikasi.
  8. Dokter melakukan rujuk vertikal jika pasien memerlukan penanganan lanjutan ke FKTRL.
  9. Dokter malakukan entry pada Aplikasi TEMAN MAS ABDI.
  10. Pasien mengambil obat ke Farmasi.
  11. Pasien diperbolehkan pulang.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1

Petugas

:

Asih Dwi Suryanti, S.Tr. Kes

2

Telepon

:

(0354) 326230

3

Hotline

:

0813-5997-0356

4

Email

:

[email protected]

5

Instagram

:

@puskesmas_kandangan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN KESEHATAN DEWASA DAN LANSIA (KLASTER III)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Pengobatan/konsultasi 2. Rujukan ke FKTRL 3. Surat Keterangan Sehat 4. Surat Keterangan Sakit
Jangka Waktu : 10 – 20 Menit
Biaya/Tarif : Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan Das
Lokasi Layanan : Loket UPTD Puskesmas Kandangan

Dasar Hukum

  1. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesi Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik.
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Kesehatan Lanjut Usia di Pusat Kesehatan Masyarakat.
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 19 Tahun 2024 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
  8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Keshatan Primer
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2025 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular.

Persyaratan

  1. Menunjukkan        nomer  Antrian   yang diambil pada Front Office atau melalui antrian online (JKN Mobile).
  2. Membawa KK / KTP dan Kartu JKN (Jika ada) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmas guna memvalidasi data Aplikasi TEMAN MAS ABDI.
  3. Membawa kartu rujukan yang lama apabila pasien pernah dirujuk ke rumah sakit.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian sesuai dengan klaster 3
  2. Petugas melakukan anamnesa
  3. Petugas melakukan pemeriksaan
  4. Petugas melakukan rujuk internal ke Laboratorium atau klaster lain jika dibutuhkan
  5. Petugas menegakkan diagnosa
  6. Petugas melakukan rujukan ke FKTRL jika diperlukan penanganan lebih lanjut di FKTRL
  7. Petugas menulisakan resep jika diperlukan obat untuk pasien
  8. Petugas melakukan entry pada Aplikasi TEMAN MAS ABDI
  9. Pasien mengambil obat di farmasi
  10. Pasien diperbolehkan untuk pulan

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1

Petugas

:

Asih Dwi Suryanti, S.Tr. Kes

2

Telepon

:

(0354) 326230

3

Hotline

:

0813-5997-0356

4

Email

:

[email protected]

5

Instagram

:

@puskesmas_kandangan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN PENYAKIT MENULAR (KLASTER IV)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : Pelayanan Penyakit Menular, TBC baru, TBC Rujukan, dan HIV
Jangka Waktu : 10 – 20 Menit
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Loket UPTD Puskesmas Kandangan

Dasar Hukum

  1. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
  2. Peraturan Menteri Kesehatan 1501/MENKES/PER/10/2010 tentang Jenis Penyakit Menular tertentu yang dapat menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesi Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik.
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
  7. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberculosis
  8. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 23 Tahun 2022 tentang HIV, AIDS, dan IMS
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 19 Tahun 2024 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
  10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Keshatan Primer.

Persyaratan

  1. Menunjukkan Nomor Antrian
  2. Membawa FC KTP, KK
  3. Membawa Kartu Rujukan yang lama apabila pasien pernah dirujuk ke rumah sakit.
  4. Membawa Kartu Pengobatan TB
  5. Membawa kartu pengobatan HIV

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian

2. Petugas melakukan anamnesa

3. Petugas melakukan pemeriksaan

4. Petugas melakukan rujuk internal ke laboratorium / klaster yang lian jika diperlukan

5. Petugas melakukan penegakan diagnosa

6. Petugas melakukan rujukan vertikal ke FKTRL jika pasien memerlukan penanganan ke FKTRL

7. Petugas menuliskan resep jika pasien memerlukan obat

8. Petugas memberikan konseling kepada pasien

9. Petugas menuliskan terapi obat pada kartu pengobatan TB/ HIV untuk pasien TB/HIV

10.Petugas melakukan entry pada Aplikasi TEMAN MAS ABDI

11.Petugas ruang farmasi memberikan obat TBC/HIV di ruang klaster 4 dan memberikan konseling aturan dan dosis minum obat

12.Pasien non TBC / HIV mengambil obat di ruang farmasi

Pasien pulang

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1

Petugas

:

Asih Dwi Suryanti, S.Tr. Kes

2

Telepon

:

(0354) 326230

3

Hotline

:

0813-5997-0356

4

Email

:

[email protected]

5

Instagram

:

@puskesmas_kandangan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

PELAYANAN KEFARMASIAN (LINTAS KLASTER)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Kesehatan
Produk Layanan : 1. Pemberian Obat racikan dan non racikan 2. Pemberian Informasi Obat
Jangka Waktu : Obat racikan : 30 Menit Obat non racikan
Biaya/Tarif : Pembuatan puyer (maksimal 10 puyer) Rp.
Lokasi Layanan : Loket UPTD Puskesmas Kandangan

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
  2. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesi Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Publik.
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 19 Tahun 2024 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
  7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Keshatan Primer.

Persyaratan

Pasien membawa resep dari klaster 2 / klaster 3 / lintas klaster

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan antrian di Farmasi
  2. Petugas menerima resep dari pasien
  3. Petugas melakukan re identifikasi dan menanyakan keluhan sakit pasien
  4. Petugas menyiapkan obat sesuai dengan resep (racikan / non racikan)
  5. Petugas melakukan pelabelan pada obat yang disiapkan
  6. Petugas menyerahkan obat kepada pasien dengan melakukan validasi ulang identitas pasien
  7. Petugas menjelaskan kepada pasien tentang aturan pemakaian dosis dan kegunaan obat
  8. Petugas memasukkan obat ke dalam kantong plastik.
  9. Petugas mengisi telaah resep, telaah obat, dan meminta tanda tangan kepada pasien apabila pasien sudah mengerti terkait penjelasan petugas
  10. Petugas melakukan entry pada Aplikasi TEMAN MAS ABDI
  11. Pasien diperbolehkan pulang

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

1

Petugas

:

Asih Dwi Suryanti, S.Tr. Kes

2

Telepon

:

(0354) 326230

3

Hotline

:

0813-5997-0356

4

Email

:

[email protected]

5

Instagram

:

@puskesmas_kandangan

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan