Kategori Pelayanan:
Pengajuan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Pendidikan |
Produk Layanan | : | Nomor Pokok Sekolah Nasional |
Jangka Waktu | : | 3 Hari |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Jl. Airlangga, Paron, Ngasem, Paron II, Kec.Ngasem , Kabupaten Kediri |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah Nomo 19 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
- Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015
Persyaratan
- Softcopy
- Foto Gedung Sekolah Tampak Depan format JPG, maksimal 1 Mb
- Foto Papan Nama Sekolah (bukan banner/spanduk) format JPG, maksimal 1 Mb
- Scan file Sertifikat Izin Operasional (IO) asli Format Pdf, maksimal 1 Mb
- Hardcopy
- Profil Sekolah, berisi:
- Identitas Sekolah;
- Luas tanah milik/bukan milik;
- Data siswa (berikut Nama, Tempat Tgl. Lair, Nama Ibu Kandung, Alamat Siswa, Kelas);
- Data guru (Nama, Tempat Tgl. Lahir, Ijazah, Bidang Studi yang diampu);
- Sarana prasarana;
- Ditandatangani Kepala Sekolah / Ketua Yayasan.
- Fotokopi Izin Operasional (IO);
- Fotokopi Akta Pendirian, bias Akta Yayasan atau Akta Pendirian Sekolah jika ada (Akta Notaris);
- Foto – foto kegiatan sekolah.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Untuk mendapatkan pelayanan NPSN, pemohon mengajukan berkas sesuai dengan persyaratan, Admin Dinas memverifikasi berkas. Apabila sudah benar/sesuai akan diinput dan mengupload berkas melalui aplikasi vervalsp.
Kemudian setelah Admin Pusdatin memverifikasi data yang sudah dikirim oleh Admin Dinas apabila dinilai kurang lengkap atau belum memenuhi syarat akan diberitahukan melalui Admin Dinas untuk dibenahi oleh sekolah dan diajukan kembali. Dan jika sudah dinilai memenuhi syarat maka NPSN akan terbit dan sekolah bisa mengecek di laman referensi.data.kemdikbud.go.id
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Sub Bagian Penyusunan Program |
Telepon: 0354 682997 Fax (0354) 680420 |
e-mail: disdik@kedirikab.go.id |
Kotak saran |
Mekanisme Pengaduan
Layanan BOS
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Pendidikan |
Produk Layanan | : | Layanan BOS |
Jangka Waktu | : | 60 menit |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Jl. Airlangga, Paron, Ngasem, Paron II, Kec.Ngasem , Kabupaten Kediri |
Dasar Hukum
- Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022
- Surat Dirjen PAUD, Dikdasmen Nomor 3826/C/PR.03.01/2022
Persyaratan
- Sekolah sudah menginput Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah pada ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah)
- Sekolah Sudah menginput realisasi pada ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Layanan Pengesahan RKAS
Sekolah menginput data RKAS kemudian mengajukan pengesahan melalui aplikasi ARKAS kemudian Admin Dinas melalui Markas (manajemen Aplikasi RKAS) memverifikasi apabila dinilai kurang tepat akan ditolak kemudian sekolah memperbaiki dan melakukan pengesahan lagi, bila sudah sesuai akan diterima/disetujui.
- Layanan Hapus BKU
Sekolah mengajukan penghapusan BKU melaui aplikasi ARKAS, Admin Dinas melalui Markas (manajemen Aplikasi RKAS) memverifikasi apabila dinilai kurang tepat akan ditolak kemudian sekolah memperbaiki dan melakukan pengajuan lagi, bila sudah sesuai akan diterima/disetujui
- Layanan Reset Pengguna (ganti laptop)
Saat sekolah melakukan ingin mengalihkan/melakukan pergantian laptop atau memindahkan aplikasi maka admin sekolah memberitahukan kepada Admin Dinas untuk melakukan reset pengguna melaui Markas (manajemen Aplikasi RKAS)
- Layanan Reset Pasword
Sekolah mengajukan reset password melaui aplikasi ARKAS, Admin Dinas melalui Markas (manajemen Aplikasi RKAS) mereset password dan memberikan password baru kepada sekolah tersebut
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Sub Bagian Penyusunan Program |
Telepon: 0354 682997 Fax (0354) 680420 |
e-mail: disdik@kedirikab.go.id |
Kotak saran |
Mekanisme Pengaduan
Pengesahan Dokumen Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) SD
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Pendidikan |
Produk Layanan | : | Pengesahan Dokumen KOSP |
Jangka Waktu | : | 330 menit |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Jl. Airlangga, Paron, Ngasem, Paron II, Kec.Ngasem , Kabupaten Kediri |
Dasar Hukum
Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014
Persyaratan
KOSP (terverifikasi Pengawas Sekolah)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Satuan Pendidikan/pemohon mengajukan pengesahan kurikulum yang sudah diverifikasi pengawas
2. Pemroses Administrasi memeriksa berkas pengesahan kurikulum. Jika berkas pengesahan kurikulum kurang/tidak lengkap, dikembalikan kepada pemohon untuk dicukupi. Jika berkas sudah lengkap diproses langkah berikutnya
3. Kasi/Fungsional memeriksa pengesahan kurikulum. Jika tidak benar/kurang lengkap dikembalikan kepada pemroses administrasi. Jika sudah benar dan lengkap memberi paraf
4. Kepala Bidang Memeriksa pengesahan kurikulum. Jika tidak benar/kurang lengkap dikembalikan kepada Kasi. Jika sudah benar dan lengkap memberi tanda tangan
5. Pemroses Administrasi memberikan stempel dan menyerahkan kepada pemohon
6. Pemohon menerima berkas pengesahan kurikulum, menandatangani bukti penerimaan dan mengarsipkan dokumen manual/kertas/elektronik.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Seksi Sekolah Dasar |
Telepon: 0354 682997 Fax (0354) 680420 |
e-mail: disdik@kedirikab.go.id |
Kotak saran |
Mekanisme Pengaduan
Pengesahan Dokumen Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) SMP
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Pendidikan |
Produk Layanan | : | Pengesahan Dokumen KOSP |
Jangka Waktu | : | 330 menit |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Jl. Airlangga, Paron, Ngasem, Paron II, Kec.Ngasem , Kabupaten Kediri |
Dasar Hukum
Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014
Persyaratan
KOSP (terverifikasi Pengawas Sekolah)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Satuan Pendidikan/pemohon mengajukan pengesahan kurikulum yang sudah diverifikasi pengawas
2. Pemroses Administrasi memeriksa berkas pengesahan kurikulum. Jika berkas pengesahan kurikulum kurang/tidak lengkap, dikembalikan kepada pemohon untuk dicukupi. Jika berkas sudah lengkap diproses langkah berikutnya.
3. Kasi/Fungsional memeriksa pengesahan kurikulum. Jika tidak benar/kurang lengkap dikembalikan kepada pemroses administrasi. Jika sudah benar dan lengkap memberi paraf
4. Kepala Bidang Memeriksa pengesahan kurikulum. Jika tidak benar/kurang lengkap dikembalikan kepada Kasi. Jika sudah benar dan lengkap memberi tanda tangan
5. Pemroses Administrasi memberikan stempel dan menyerahkan kepada pemohon
6. Pemohon menerima berkas pengesahan kurikulum, menandatangani bukti penerimaan dan mengarsipkan dokumen manual/kertas/elektronik.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Seksi Sekolah Menengah Pertama |
Telepon: 0354 682997 Fax (0354) 680420 |
e-mail: disdik@kedirikab.go.id |
Kotak saran |
Mekanisme Pengaduan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
Kategori Layanan | : | Pendidikan |
Produk Layanan | : | Laporan PPDB |
Jangka Waktu | : | 41 hari |
Biaya/Tarif | : | Gratis |
Lokasi Layanan | : | Jl. Airlangga, Paron, Ngasem, Paron II, Kec.Ngasem , Kabupaten Kediri |
Dasar Hukum
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021
Persyaratan
Jalur Zonasi:
Jalur Afirmasi:
Jalur Prestasi:
|
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Seksi Sekolah Menengah Pertama |
Telepon: 0354 682997 Fax (0354) 680420 |
e-mail: disdik@kedirikab.go.id |
Kotak saran |