Kategori Pelayanan:

Pengajuan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Nomor Pokok Sekolah Nasional
Jangka Waktu : 3 Hari
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Jl. Airlangga, Paron, Ngasem, Paron II, Kec.Ngasem , Kabupaten Kediri

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
  2. Peraturan Pemerintah Nomo 19 Tahun 2005
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
  4. Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015

Persyaratan

  1.  Softcopy
  1. Foto Gedung Sekolah Tampak Depan format JPG, maksimal 1 Mb
  2. Foto Papan Nama Sekolah (bukan banner/spanduk) format JPG, maksimal 1 Mb
  3. Scan file Sertifikat Izin Operasional (IO) asli Format Pdf, maksimal 1 Mb
  1. Hardcopy
  1. Profil Sekolah, berisi:
  1. Identitas Sekolah;
  2. Luas tanah milik/bukan milik;
  3. Data siswa (berikut Nama, Tempat Tgl. Lair, Nama Ibu Kandung, Alamat Siswa, Kelas);
  4. Data guru (Nama, Tempat Tgl. Lahir, Ijazah, Bidang Studi yang diampu);
  5. Sarana prasarana;
  6. Ditandatangani Kepala Sekolah / Ketua Yayasan.
  1. Fotokopi Izin Operasional (IO);
  2. Fotokopi Akta Pendirian, bias Akta Yayasan atau Akta Pendirian Sekolah jika ada (Akta Notaris);
  3. Foto – foto kegiatan sekolah. 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Untuk mendapatkan pelayanan NPSN, pemohon mengajukan berkas sesuai dengan persyaratan, Admin Dinas memverifikasi berkas. Apabila sudah benar/sesuai akan diinput dan mengupload berkas melalui aplikasi vervalsp.

Kemudian setelah Admin Pusdatin memverifikasi data yang sudah dikirim oleh Admin Dinas apabila dinilai kurang lengkap atau belum memenuhi syarat akan diberitahukan melalui Admin Dinas untuk dibenahi oleh sekolah dan diajukan kembali. Dan jika sudah dinilai memenuhi syarat maka NPSN akan terbit dan sekolah bisa mengecek di laman referensi.data.kemdikbud.go.id

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Sub Bagian Penyusunan Program
Telepon: 0354 682997 Fax (0354) 680420
e-mail: disdik@kedirikab.go.id
Kotak saran

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan BOS

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Layanan BOS
Jangka Waktu : 60 menit
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Jl. Airlangga, Paron, Ngasem, Paron II, Kec.Ngasem , Kabupaten Kediri

Dasar Hukum

  1. Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022
  2. Surat Dirjen PAUD, Dikdasmen Nomor 3826/C/PR.03.01/2022

Persyaratan

  1. Sekolah sudah menginput Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah pada ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah)
  2. Sekolah Sudah menginput realisasi pada ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Layanan Pengesahan RKAS

Sekolah menginput data RKAS kemudian mengajukan pengesahan melalui aplikasi ARKAS kemudian Admin Dinas melalui Markas (manajemen Aplikasi RKAS) memverifikasi apabila dinilai kurang tepat akan ditolak kemudian sekolah memperbaiki dan melakukan pengesahan lagi, bila sudah sesuai akan diterima/disetujui.

  1. Layanan Hapus BKU

Sekolah mengajukan penghapusan BKU melaui aplikasi ARKAS, Admin Dinas melalui Markas (manajemen Aplikasi RKAS) memverifikasi apabila dinilai kurang tepat akan ditolak kemudian sekolah memperbaiki dan melakukan pengajuan lagi, bila sudah sesuai akan diterima/disetujui

  1. Layanan Reset Pengguna (ganti laptop)

Saat sekolah melakukan ingin mengalihkan/melakukan pergantian laptop atau memindahkan aplikasi maka admin sekolah memberitahukan kepada Admin Dinas untuk melakukan reset pengguna melaui Markas (manajemen Aplikasi RKAS)

  1. Layanan Reset Pasword

Sekolah mengajukan reset password melaui aplikasi ARKAS, Admin Dinas melalui Markas (manajemen Aplikasi RKAS) mereset password dan memberikan password baru kepada sekolah tersebut

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Sub Bagian Penyusunan Program
Telepon: 0354 682997 Fax (0354) 680420
e-mail: disdik@kedirikab.go.id
Kotak saran

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pengesahan Dokumen Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) SD

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Pengesahan Dokumen KOSP
Jangka Waktu : 330 menit
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Jl. Airlangga, Paron, Ngasem, Paron II, Kec.Ngasem , Kabupaten Kediri

Dasar Hukum

Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014

Persyaratan

KOSP (terverifikasi Pengawas Sekolah)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

      1.  

1. Satuan Pendidikan/pemohon mengajukan pengesahan kurikulum yang sudah diverifikasi pengawas

2. Pemroses Administrasi memeriksa berkas pengesahan kurikulum. Jika berkas pengesahan kurikulum kurang/tidak lengkap, dikembalikan kepada pemohon untuk dicukupi. Jika berkas sudah lengkap diproses langkah berikutnya

3. Kasi/Fungsional memeriksa pengesahan kurikulum. Jika tidak benar/kurang lengkap dikembalikan kepada pemroses administrasi. Jika sudah benar dan lengkap memberi paraf

4. Kepala Bidang Memeriksa pengesahan kurikulum. Jika tidak benar/kurang lengkap dikembalikan kepada Kasi. Jika sudah benar dan lengkap memberi tanda tangan

5. Pemroses Administrasi memberikan stempel dan menyerahkan kepada pemohon

6. Pemohon menerima berkas pengesahan kurikulum, menandatangani bukti penerimaan dan mengarsipkan dokumen manual/kertas/elektronik.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Seksi Sekolah Dasar
Telepon: 0354 682997 Fax (0354) 680420
e-mail: disdik@kedirikab.go.id
Kotak saran

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Pengesahan Dokumen Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) SMP

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Pengesahan Dokumen KOSP
Jangka Waktu : 330 menit
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Jl. Airlangga, Paron, Ngasem, Paron II, Kec.Ngasem , Kabupaten Kediri

Dasar Hukum

Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014

Persyaratan

KOSP (terverifikasi Pengawas Sekolah)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

      1.  

1. Satuan Pendidikan/pemohon mengajukan pengesahan kurikulum yang sudah diverifikasi pengawas

2. Pemroses Administrasi memeriksa berkas pengesahan kurikulum. Jika berkas pengesahan kurikulum kurang/tidak lengkap, dikembalikan kepada pemohon untuk dicukupi. Jika berkas sudah lengkap diproses langkah berikutnya.

3. Kasi/Fungsional memeriksa pengesahan kurikulum. Jika tidak benar/kurang lengkap dikembalikan kepada pemroses administrasi. Jika sudah benar dan lengkap memberi paraf

4. Kepala Bidang Memeriksa pengesahan kurikulum. Jika tidak benar/kurang lengkap dikembalikan kepada Kasi. Jika sudah benar dan lengkap memberi tanda tangan

5. Pemroses Administrasi memberikan stempel dan menyerahkan kepada pemohon

6. Pemohon menerima berkas pengesahan kurikulum, menandatangani bukti penerimaan dan mengarsipkan dokumen manual/kertas/elektronik.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Seksi Sekolah Menengah Pertama
Telepon: 0354 682997 Fax (0354) 680420
e-mail: disdik@kedirikab.go.id
Kotak saran

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Laporan PPDB
Jangka Waktu : 41 hari
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Jl. Airlangga, Paron, Ngasem, Paron II, Kec.Ngasem , Kabupaten Kediri

Dasar Hukum

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021

Persyaratan

Jalur Zonasi:

  1. Bukti Cetak Pendaftaran Online
  2. Isian blanko pilihan jalur dan sekolah
  3. Cetak Lokasi domisili dari aplikasi Google Map moda jalan kaki dari tempat tinggal
  4. Surat Keterangan Lulus atau SKDNR SD
  5. Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir asli(untuk ditunjukkan saat verifikasi) dan 1 lembar fotocopy
  6. Kartu Keluarga asli(untuk ditunjukkan saat verifikasi) dan 1 lembar fotocopy

 

Jalur Afirmasi:

  1. Bukti Cetak Pendaftaran Online
  2. Isian blanko pilihan jalur dan sekolah
  3. Cetak Lokasi domisili dari aplikasi Google Map moda jalan kaki dari tempat tinggal
  4. Surat Keterangan Lulus atau SKDNR SD
  5. Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir asli(untuk ditunjukkan saat verifikasi) dan 1 lembar fotocopy
  6. Kartu Keluarga asli(untuk ditunjukkan saat verifikasi) dan 1 lembar fotocopy
  7. Fotocopy KIP, PKH, atau sejenisnya
  8. Surat Pernyataan orang tua

 

Jalur Prestasi:

  1. Bukti Cetak Pendaftaran Online
  2. Isian blanko pilihan jalur dan sekolah
  3. Cetak Lokasi domisili dari aplikasi Google Map moda jalan kaki dari tempat tinggal
  4. Surat Keterangan Lulus atau SKDNR SD
  5. Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir asli(untuk ditunjukkan saat verifikasi) dan 1 lembar fotocopy
  6. Kartu Keluarga asli(untuk ditunjukkan saat verifikasi) dan 1 lembar fotocopy
  7. Piagam/Sertifikat Perlombaan asli dan 1 fotocopy
  8. Surat keterangan peringkat 1 kelas (rombel)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

      1. Dinas Pendidikan dan Bagian Hukum Menyusun draft Peraturan Bupati tentang PPDB
      2. Dinas Pendidikan menyusun Juknis PPDB
      3. Dinas Pendidikan mensosialisasikan PPDB
      4. Pembentukan Panitia PPDB
      5. Pelaksanaan PPDB dilaksanakan pada masing-masing Satuan Pendidikan
      6. Orang tua/Wali melakukan Pendaftaran secara online dan verifikasi ke Satuan Pendidik yang dituju
      7. Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan menetapkan hasil PPDB
      8. Satuan Pendidikan mengumumkan hasil PPDB
      9. Satuan Pendidikan membuat dan mengirimkan laporan hasil PPDB ke Dinas Pendidikan

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Seksi Sekolah Menengah Pertama
Telepon: 0354 682997 Fax (0354) 680420
e-mail: disdik@kedirikab.go.id
Kotak saran

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan