Kategori Pelayanan:
Pelayanan Hibah Buku
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Hibah Buku |
| Jangka Waktu | : | 15 menit |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan |
Dasar Hukum
Persyaratan
| 1. Bahan Pustaka Yang Akan Di Hibahkan Dalam Kondisi Baik |
| 2. Buku Yang Di Hibahkan Tidak Mengandung Unsur SARA, Pornografi Dan Kekerasan |
| 3. Mengisi Formulir Hibah Buku |
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Terlampir
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
| 1. Kotak Saran |
| 2. Telepon : (0354) 682525 |
| 3. SMS : 085856051995 |
| 4. Email : [email protected] |
| 5. Website: www.arsip.kedirikab.go.id |
| 6. Instagram : Disarpuskabkediri |
| 7. Melalui Petugas Layanan |
Mekanisme Pengaduan
Penerbitan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Surat lzin a Kursus dan Pelatihan (LKP) |
| Jangka Waktu | : | 5 hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Jl. Airlangga, Paron, Ngasem, Paron II, Kec.Ngasem , Kabupaten Kediri |
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
2.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2009
3.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
4.Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
5.Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013
Persyaratan
A. Perpanjangan Izin operasional
1. Permohonan perpanjangan idn operasional
2. Fotocopy lzin Operasional Lama yang sudah habis masa berlakunya
3. Fotocopy akta pendirian
4. Pas photo 3x4 cm berwama penyelenggara 3 lembar.
B. Pengajuan lzin Operasional Baru
1. Permohonan izin operasional
2. Format lsian dan Hasil Pantauan/Kunjungan
3. Permohonan Pendirian ditandatangani ketua penyelenggara
4. Proposal berisi: Latar Belakang, Msi, Misi dan profil lembaga dengan dilampiri: Struktur organisasi yayasan Denah lembaga, Data Tutor, Fotokopi KTP penyelenggara, pas photo 3x4 cm berwarna penyelenggara 3 lembar
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Untuk mendapatkan pelayanan penerbitan izin operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKp), pemohon mengajukan proposal dan persyaratannya, petugas mengecek kelengkapan dan kebenarannya. Apabila persyaratan sudah lengkap dan benar Dinas Pendidikan Kediri akan menerbitkan operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
Khusus untuk izin operasional lernbaga baru Setelah petuga s mengecek kelengkapan dan kebenaran persyaralan, akan dilakukan survei/verifikasi lapangan ke lembaga baru bersama pengawas/pemilik
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
ERY PANCANA PUTRA, S.Sos.
PENYUSUN PROGRAM PEMBINAAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
081559998189
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Seksi pendidikan masyarakat
Telepon: 0354 682997 Fax (0354) 680420
e-mail: [email protected]
Kotak saran
Mekanisme Pengaduan
penerbitan izin operasional Taman Baca Masyarakat (TBM)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Surat lzin operasional Taman Baca Masyararakat (TBM) |
| Jangka Waktu | : | 5 hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Jl. Airlangga, Paron, Ngasem, Paron II, Kec.Ngasem , Kabupaten Kediri |
Dasar Hukum
'1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2009
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
5. Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013
Persyaratan
A. Perpanjangan lzin Operasional '
1. Permohonan perpanjangan izin operasional
2. Fotocopy lzin Operasional Lama yang sudah habis masa bedakunya
3. Fotocopy akta pendirian
4. Pas photo 3x4 cm berwama penyelenggara 3 lembar.
B. Pengajuan lzin Operasional Baru
1. Permohonan izin operasional
2. Formal lsian dan Hasil pantauan/Kunjungan
3. Permohonan Pendirian ditandatingani ketua penyelenggara
4. Proposal berisi: Latar Belakang, Msi, Misi dan profil lembaga dengan dilampiri: ShuKur organisasi vavasan Denah lembaga, Data Tutor, - Fotokopi - KTp penyelenggara, pas photo 3x4 or berwama penyelenggara 3 lembar.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Untuk mendapatkan pelayanan penerbitan izin operasional Taman Baca masyarakat (TBM) pemohon mengajukan proposaI dan persyaratannya petugas mengecek kelengkapan dan kebenarannya apabila persyaratan sudah lengkap dan benar Dinas Pendidikan Kediri akan menerbitkan operasionaI Taman Baca Masyatakat TBM)
Khusus Untuk Izin operasional lembaga baru SeteIah petugas mengecek kelengkapan dan kebenaran persyaratan akan dilakukan survei//verifikasi lapangan ke lembaga baru bersama pengawas/pemilik
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
ERY PANCANA PUTRA, S.Sos.
PENYUSUN PROGRAM PEMBINAAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
081559998189
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Seksi Pendidikan Masyarakai
Telepon : 0354 682997 Fax (0354)680420
e-mail: disdik@kedirikab go.id
Kotak saran
Mekanisme Pengaduan
Penerbitan perpanjangan Izin Operasional SD Swasta
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Sertifikat Izin Operasional SD Swasta |
| Jangka Waktu | : | 1 bulan |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Jl. Airlangga, Paron, Ngasem, Paron II, Kec.Ngasem , Kabupaten Kediri |
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
4. Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014
Persyaratan
Izin Perpanjangan penyelenggaraan SD Swasta
1. Proposal berisi: permohonan izin operasional, visi dan misi, jadwal mengajar, surat pemyataan, struktur organisasi yayasan/lcadan pelaksana, struktur organisasi sekolah, denah sekolah, denah ruang lingkup sekolah, daftar inventaris barang, data peserta didik dan fotocopy: Surat lzin Operasional lama, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Akredilasi, SK Kemenkum HAM, SK pembagian Tugas, Akta Notaris, ljazah KS, ljazah Guru, ljazah Pegawai
2. lnstrumen Studi kan dan Berita Acara Survei
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Untuk mendapatkan pelayanan izin operasional SD swasta pemohon mengirimkan berkas proposal sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Apabila persyaratan sudah lengkap dan benar akan dilakukan verifikasi ke lembaga oleh Tim visitor, dan apabila layak Disdik kabupaten kediri akan menerbitkan izin operasional
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
TATIK SETIYOWATI
PENGELOLA PROGRAM DAN LAPORAN
081333393795
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Seksi Sekolah Dasar
Telepon: 0354 682997 Fax (0354) 680420
e-mail: [email protected]
Kotak saran
Mekanisme Pengaduan
penerbitan perpanjangan izin operasional SMP swasta
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Izin operasional SMP Swasta |
| Jangka Waktu | : | 1 bulan |
| Biaya/Tarif | : | Gratis |
| Lokasi Layanan | : | Jl. Airlangga, Paron, Ngasem, Paron II, Kec.Ngasem , Kabupaten Kediri |
Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 20Tahun2003
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
4. Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014
Persyaratan
lzin Perpanjangan Penyelenggaraan SMP Swasta
1. Surat Permohonan
2. Fotocopy Profile Sekolah
3. Fotocopy lzin Operasional yang telah habis masa berlakunya/mati.
4. Fotocopy: Piagam Nomor Pokok Sekolah Nasonal (NPSN), NlS, Nomor Statistik Sekolah (NSS), Akta Yayasan, Akreditasi'(apabila ada)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Untuk mendapatkan pelayanan lzin Perpanjangan Penyelenggaraan Sekolah Swasta, sekolah mengajukan proposal berikut persyaratannya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, selanjutnya akan dikaji oleh TIM dan dilakukan verffikasi ke lapangan untuk kelayakannya. Tim akan memberikan laporan dan rekomendasi untuk penerbitan lzin Operasional, selanjutnya Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri menerbitkan izin operasional SMP Swasla
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
SANTOSA
PENYUSUN DATA PESERTA DIDIK
085234323262
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
Seksi Sekolah Menengah Pertama
Telepon: 0354 682997 Fax (0334) 68M20
e-mail: [email protected]
Kotak saran