Kategori Pelayanan:

Tunjangan Pendidik (Penerbitan SK Tunjangan Profesi Guru)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Tunjangan Pendidik (SK. Tunjangan Profesi Guru)
Jangka Waktu : 15 menit/orang
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Jl. Airlangga, Paron, Ngasem, Paron II, Kec.Ngasem , Kabupaten Kediri

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 jo Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009
  4. Permendikbud Resti Nomor 4 Tahun 2022

 

 

Persyaratan

  1. Surat pengantar dari lembaga.
  2. Print out info GTK berstatus “Valid”  yang sudah ditanda tangani Kepala Sekolah dan Guru yang bersangkutan.
  3. Fotokopi SK Pangkat terakhir.
  4. Fotokopi SK Berkala terakhir.
  5. Surat Keterangan Aktif Mengajar ditanda tangani Kepala Sekolah.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Proses pengusulan penerbitan SK Tunjangan Profesi Guru dilakukan per semester (2 x setahun), yaitu:
  • semester 1 dimulai pada bulan April-Mei.
  • semester 2 dimulai pada bulan September-Oktober.
  1. Untuk mendapatkan pelayanan penerbitan SK Tunjangan Profesi Guru (SK TPG), lembaga/guru mengajukan berkas sesuai persyaratan, petugas akan verifikasi dan validasi  kelengkapan dan kebenarannya. Apabila persyaratan sudah lengkap dan benar, Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri akan mengajukan usulan tersebut melalui aplikasi SIMTUN kemdikbud, guna diproses lebih lanjut. Untuk mengetahui apakah SK. TPG sudah terbit atau belum. lembaga/guru bisa mengecek secara mandiri melalui akun info gtk masing-masing guru. 

 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Seksi Guru Bidang Ketenagaan
Telepon: 0354 682997 Fax (0354) 680420
e-mail: disdik@kedirikab.go.id
Kotak saran

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Tunjangan Pendidik (Pembayaran Tunjangan Profesi Guru)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Tunjangan Pendidik (Pembayaran Tunjangan Profesi Guru)
Jangka Waktu : 15 menit/orang
Biaya/Tarif : Gratis
Lokasi Layanan : Jl. Airlangga, Paron, Ngasem, Paron II, Kec.Ngasem , Kabupaten Kediri

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 jo Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009
  4. Permendikbud Resti Nomor 4 Tahun 2022

Persyaratan

  1. Surat pengantar dari lembaga
  2. Foto copy absensi guru per bulan
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditanda tangani guru yang bersangkutan, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
  4. Surat Ijin Cuti (bagi guru yang mengambil cuti)
  5. Surat Kematian ( bagi guru yang meninggal dunia ).

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Proses pembayaran Tunjangan Profesi Guru dilakukan per triwulan (4 x setahun) yaitu:
  • Triwulan 1 (Januari-Maret) dimulai bulan April
  • Triwulan 2 (April-Juni ) dimulai bulan Juli
  • Triwulan 3 (Juli-September) dimulai bulan Oktober
  • Triwulan 4 (Oktober-Desember) dimulai bulan Desember
  1. Untuk mendapatkan pelayanan pengusulan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), lembaga/guru mengajukan berkas sesuai persyaratan, petugas akan verifikasi dan validasi kelengkapan dan kebenarannya.  Apabila persyaratan sudah lengkap dan benar, Petugas  akan melakukan pengolahan usulan tersebut melalui aplikasi SIMBAR Kemdikbud, Hasil dari proses pengolahan data dari aplikasi SIMBAR akan dikirimkan ke Sub Bagian Keuangan untuk proses  pembayaran ke rekening guru masing-masing.

 

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

Seksi Guru Bidang Ketenagaan
Telepon: 0354 682997 Fax (0354) 680420
e-mail: disdik@kedirikab.go.id
Kotak saran

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan