Kategori Pelayanan:
Layanan Legalisasi Ijazah
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan legalisasi ijazah berupa fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi |
| Jangka Waktu | : | 1 hari |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | SD Negeri Bleber |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Membawa ijazah asli
- Membawa fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi
- Mengisi buku tamu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon mengajukan ijazah asli dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi;
- Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data diri pemohon pada buku tamu;
- Pemohon menunggu petugas melakukan pengecekan keaslian ijazah dengan data milik sekolah;
- Pemohon menunggu petugas mengisi buku daftar legalisasi ijazah;
- Pemohon menunggu petugas memproses legalisasi ijazah
- Pemohon menerima ijazah yang telah dilegalisasi di ruang tata usaha;
- Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SD NEGERI BLEBER dusun Plosokerep Desa Bleber kecamatan kras
- Email : [email protected]
- Kotak saran
- Facebook : Sdn Bleber
- Tiktok: sdn bleber
- Aplikasi halomasbup
- Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
Mekanisme Pengaduan
Layanan Izin Siswa
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan izin Siswa berupa, konfirmasi perizinan dari guru piket. |
| Jangka Waktu | : | 5 Menit |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | SD Negeri Bleber |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Membawa Surat Izin Yang di tanda tangani oleh orang tua/ wali siswa
- Mengisi Buku Tamu
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon menyerahkan surat izin kepada guru piket;
- Pemohon mengisi buku tamu;
- Pemohon menunggu kofirmasi guru piket untuk disampaikan kepada guru mata pelajaran;
- Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SD NEGERI BLEBER dusun Plosokerep Desa Bleber kecamatan kras
- Email : [email protected]
- Kotak saran
- Facebook : Sdn Bleber
- Tiktok: sdn bleber
- Aplikasi halomasbup
- Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
Mekanisme Pengaduan
Layanan Pengajuan Mutasi Masuk/ Keluar Siswa
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Berkas pengajuan telah di ACC oleh Kepala Sekolah |
| Jangka Waktu | : | 15 Menit |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | SD Negeri Bleber |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Surat permohonan;
- Surat keterangan kesediaan menerima dari sekolah yang dituju
- Fotokopi raport
- Pas foto
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Petugas menerima berkas pengajuan dari pemohon yang sudah lengkap;
- Petugas membuat surat keterangan mutasi untuk ditanda tangani oleh Kepala Sekolah;
- Pemohon menerima berkas dan surat keterangan untuk dibawa ke Dinas Pendidikan (untuk verifikasi) dan sekolah tujuan.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SD NEGERI BLEBER dusun Plosokerep Desa Bleber kecamatan kras
- Email : [email protected]
- Kotak saran
- Facebook : Sdn Bleber
- Tiktok: sdn bleber
- Aplikasi halomasbup
- Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR
Mekanisme Pengaduan
Layanan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru)
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Surat keputusan |
| Jangka Waktu | : | 1 hari |
| Biaya/Tarif | : | 0 |
| Lokasi Layanan | : | SD Negeri Bleber |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Fotokopi KK;
- Fotokopi Akte Kelahiran;
- Pas foto
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Siswa melakukan pendaftaran;
- Siswa menerima blanko isian;
- Siswa membawa kelengkapan ke bagian pendaftaran online;
- Siswa menerima tanda bukti pendaftaran.
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SD NEGERI BLEBER dusun Plosokerep Desa Bleber kecamatan kras
- Email : [email protected]
- Kotak saran
- Facebook : Sdn Bleber
- Tiktok: sdn bleber
- Aplikasi halomasbup
- Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
- Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
Mekanisme Pengaduan
LAYANAN INFORMASI SPMB
detail layanan
Info
Info Pelayanan
| Kategori Layanan | : | Pendidikan |
| Produk Layanan | : | Produk layanan SPMB |
| Jangka Waktu | : | Maksimal 1 hari kerja |
| Biaya/Tarif | : | GRATIS |
| Lokasi Layanan | : | SDN BADALPANDEAN |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan
Persyaratan
- Mengisi formulir pendaftaran SPMB.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar.
- Fotokopi Akta Kelahiran 1 lembar.
- Fotokopi KTP orang tua/wali 1 lembar.
- Pas foto calon murid ukuran 3 × 4 sebanyak 2 lembar.
- Berusia sesuai ketentuan SPMB yang berlaku.
- Menyerahkan dokumen persyaratan sesuai jadwal pendaftaran yang telah ditetapkan.
- Menunjukkan dokumen asli untuk proses verifikasi apabila diperlukan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
|
Pelaksana, Jaminan, Evaluasi
Pelaksana Layanan
Kategori
Fasilitas & Pengaduan
Pengaduan
- Datang langsung ke SDN Badalpandean Jl. Pendekar Ds. Badalpandean Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri
- Email :[email protected]
- Instagram : sdnbadalpandean
- Kanal LAPOR!
- Website:www.lapor.go.id
- Sms melalui nomor 1708
- X (twitter): @lapor1708
Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!
Mekanisme Pengaduan