Kategori Pelayanan:

Layanan Legalisasi Ijazah

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan legalisasi ijazah berupa fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi
Jangka Waktu : 1 hari
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : SD Negeri Bleber

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Membawa ijazah asli
  2. Membawa fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi
  3. Mengisi buku tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan ijazah asli dan fotokopi ijazah yang akan dilegalisasi;
  2. Pemohon menunggu petugas untuk mencatat data diri pemohon pada buku tamu;
  3. Pemohon menunggu petugas melakukan pengecekan keaslian ijazah dengan data milik sekolah;
  4. Pemohon menunggu petugas mengisi buku daftar legalisasi ijazah;
  5. Pemohon menunggu petugas memproses legalisasi ijazah
  6. Pemohon menerima ijazah yang telah dilegalisasi di ruang tata usaha;
  7. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SD NEGERI BLEBER dusun Plosokerep Desa Bleber kecamatan kras
  2. Email : [email protected]
  3. Kotak saran
  4. Facebook : Sdn Bleber
  5. Tiktok: sdn bleber
  6. Aplikasi halomasbup
  7. Kanal LAPOR!
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708
  • Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Izin Siswa

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan izin Siswa berupa, konfirmasi perizinan dari guru piket.
Jangka Waktu : 5 Menit
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : SD Negeri Bleber

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Membawa Surat Izin Yang di tanda tangani oleh orang tua/ wali siswa
  2. Mengisi Buku Tamu

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan surat izin kepada guru piket;
  2. Pemohon mengisi buku tamu;
  3. Pemohon menunggu kofirmasi guru piket untuk disampaikan kepada guru mata pelajaran;
  4. Pemohon mengisi kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SD NEGERI BLEBER dusun Plosokerep Desa Bleber kecamatan kras
  2. Email : [email protected]
  3. Kotak saran
  4. Facebook : Sdn Bleber
  5. Tiktok: sdn bleber
  6. Aplikasi halomasbup
  7. Kanal LAPOR!
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708
  • Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan Pengajuan Mutasi Masuk/ Keluar Siswa

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Berkas pengajuan telah di ACC oleh Kepala Sekolah
Jangka Waktu : 15 Menit
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : SD Negeri Bleber

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Surat permohonan;
  2. Surat keterangan kesediaan menerima dari sekolah yang dituju
  3. Fotokopi raport
  4. Pas foto

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Petugas menerima berkas pengajuan dari pemohon yang sudah lengkap;
  2. Petugas membuat surat keterangan mutasi untuk ditanda tangani oleh Kepala Sekolah;
  3. Pemohon menerima berkas dan surat keterangan untuk dibawa ke Dinas Pendidikan (untuk verifikasi) dan sekolah tujuan.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SD NEGERI BLEBER dusun Plosokerep Desa Bleber kecamatan kras
  2. Email : [email protected]
  3. Kotak saran
  4. Facebook : Sdn Bleber
  5. Tiktok: sdn bleber
  6. Aplikasi halomasbup
  7. Kanal LAPOR!
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708
  • Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

Layanan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru)

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Surat keputusan
Jangka Waktu : 1 hari
Biaya/Tarif : 0
Lokasi Layanan : SD Negeri Bleber

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  1. Fotokopi KK;
  2. Fotokopi Akte Kelahiran;
  3. Pas foto

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Siswa melakukan pendaftaran;
  2. Siswa menerima blanko isian;
  3. Siswa membawa kelengkapan ke bagian pendaftaran online;
  4. Siswa menerima tanda bukti pendaftaran.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SD NEGERI BLEBER dusun Plosokerep Desa Bleber kecamatan kras
  2. Email : [email protected]
  3. Kotak saran
  4. Facebook : Sdn Bleber
  5. Tiktok: sdn bleber
  6. Aplikasi halomasbup
  7. Kanal LAPOR!
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708
  • Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan

LAYANAN INFORMASI SPMB

detail layanan

Info

Info Pelayanan

Kategori Layanan : Pendidikan
Produk Layanan : Produk layanan SPMB
Jangka Waktu : Maksimal 1 hari kerja
Biaya/Tarif : GRATIS
Lokasi Layanan : SDN BADALPANDEAN

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 129a/U/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan

Persyaratan

  • Mengisi formulir pendaftaran SPMB.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar.
  • Fotokopi Akta Kelahiran 1 lembar.
  • Fotokopi KTP orang tua/wali 1 lembar.
  • Pas foto calon murid ukuran 3 × 4 sebanyak 2 lembar.
  • Berusia sesuai ketentuan SPMB yang berlaku.
  • Menyerahkan dokumen persyaratan sesuai jadwal pendaftaran yang telah ditetapkan.
  • Menunjukkan dokumen asli untuk proses verifikasi apabila diperlukan.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Calon murid/orang tua mengambil atau mengakses informasi pendaftaran SPMB.
  • Calon murid mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
  • Panitia SPMB menerima berkas pendaftaran dari calon murid.
  • Panitia melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen persyaratan.
  • Berkas yang memenuhi persyaratan dicatat dalam buku atau sistem pendaftaran SPMB.
  • Apabila terdapat kekurangan dokumen, panitia menginformasikan kepada orang tua/wali untuk melengkapinya.
  • Panitia menetapkan hasil penerimaan sesuai ketentuan SPMB yang berlaku.
  • Hasil penerimaan diumumkan kepada calon murid/orang tua sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  • Calon murid yang dinyatakan diterima melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan.
  • Pelayanan SPMB selesai.

Pelaksana, Jaminan, Evaluasi

Pelaksana Layanan

Kategori

Fasilitas & Pengaduan

Pengaduan

  1. Datang langsung ke SDN Badalpandean Jl. Pendekar Ds. Badalpandean Kec. Ngadiluwih Kab. Kediri
  2. Email :[email protected]
  3. Instagram : sdnbadalpandean
  4. Kanal LAPOR!
  • Website:www.lapor.go.id
  • Sms melalui nomor 1708
  • X (twitter): @lapor1708

Aplikasi android/iOS: SP4N_LAPOR!

Mekanisme Pengaduan

mekanisme pengaduan